//]]> Hukum Memberikan Gift Kepada Kreator Konten Saat Live di TikTok - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

January 01, 2023
HUKUM MEMBERIKAN GIFT KEPADA KREATOR KONTEN SAAT LIVE DI TIKTOK

Spirit Muslim. Adanya TikTok kini memiliki pengaruh yang cukup besar bagi para pengunanya, terutama bagi para konten kreator. Mereka memanfaatkan berbagai fitur yang ada di TikTok untuk menunjang konten-konten mereka, misalnya saja fitur live streaming di TikTok untuk membagikan konten keseharian mereka. Bahkan dengan live streaming, orang-orang yang melihatnya dapat mengapresiasi konten kreator tersebut dengan memberikan gift atau semacam hadiah berupa stiker tertentu dimana stiker tersebut dapat dikonversi dan dicairkan menjadi uang tunai. Fitur pemberian gift semacam ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana hukum memberikan gift atau hadiah kepada seseorang saat live di TikTok ? apakah diperbolehkan ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut Spirit Muslim akan menjelaskan kepada sahabat semua bagaimana hukum memberikan gift kepada konten kreator saat live streaming lengkap dengan dalil Al-Qur'an dan Hadits.



APA ITU GIFT TIKTOK ?

Apa itu Gift TikTok ?

Gift TikTok merupakan sebuah hadiah yang diberikan oleh penonton live streaming kepada konten kreator TikTok berupa stiker tertentu dimana setiap stiker memiliki nominal berbeda-beda. Bagi konten kreator yang menerima stiker ini otomatis dikonversi menjadi diamond dan akhirnya dapat dicairkan menjadi uang tunai. Stiker yang dikirim oleh penonton live TikTok pun beragam, mulai bunga mawar hingga ikan paus dengan nominal yang fantastis.

Bagi para penonton live TikTok cara untuk memberikan gift ini pun cukup mudah, penonton live harus memiliki koin TikTok dengan jumlah tertentu sesuai dengan gift yang ingin diberikan, koin TikTok ini bisa didapatkan dengan cara kita top up uang tunai ke TikTok dan otomatis akan dikonversi menjadi koin TikTok.


HUKUM MEMBERIKAN GIFT DI TIKTOK

Hukum Memberikan Gift di TikTok

Gift atau pemberian di TikTok pada dasarnya merupakan hadiah yang diberikan oleh penonton kepada konten kreator sebagai bentuk apresiasi atas live streaming yang dilakukan. Keberadaan Gift ini sangat membantu bagi konten kreator untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari konten-konten yang mereka buat. Tidak mengherankan dengan adanya fitur gift ini para konten kreator semakin bersemangat membuat konten-konten baru yang bermanfaat.


Gift pada dasarnya merupakan istilah yang memiliki makna pemberian atau hadiah. Sedangkan dalam Islam hadiah lebih dikenal dengan sebutan Hibah. Didalam syara’ sendiri Hibah mempunyai arti akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Hukum asal Hibah atau hadiah sendiri adalah Mubah (Boleh), beberapa bahkan ada yang menyebutkan bahwa Hibah hukumnya Sunnah, selama pemberian tersebut murni ikhlas dari inisiatif sang pemberi sendiri. Jadi dapat dikatakan bahwa hukum Gift TikTok adalah Mubah (Boleh) selama tidak ada paksaan dari suatu pihak tertentu.

تَهَادُوْا تَحَابَوْا

Artinya:
"Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai". (HR. Al-Bukhari)

Namun beberapa kasus yang sangat disayangkan, dimana TikTok memiliki sisi negatif dari live streaming semacam ini. Alih-alih membuat konten kreatif saat live, beberapa konten kreator justru membuat konten yang tidak mendidik dan tidak bermanfaat, misalnya saja saat live streaming mereka membuat konten mandi lumpur hingga mandi dengan air dingin saat tengah malam dengan tujuan agar para penonton merasa iba dan berkenan memberikan gift atau hadiah kepada mereka. Ini adalah perbuatan yang salah dan Islam tidak membenarkan hal tersebut karena termasuk perbuatan zalim terhadap diri sendiri

وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

Artinya:
"Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". (Q.S. An-Nisa: 30).


Selain itu perbuatan semacam ini juga dapat digolongkan sebagai orang-orang yang merendahkan diri dengan berharap belas kasih dan iba dari penonton live tersebut. Padahal Imam Syafi'i dalam kitab Manaqib Asy-Syafi’i Lil Baihaqi menjelaskan ada bahwa terdapat 3 hal yang menunjukkan kemuliaan seseorang. Hal itu sebagaimana berikut:

كثمان الفقر حتى يظن الناس من عفتك أنك غني
وكثمان الغضب حتى يظن الناس أنك راض
وكثمان الشدة حتى يظن الناس أنك متنعم

Artinya:
Pertama, mampu menyembunyikan kemiskinannya. Sehingga orang disekitarnya menyangka dia adalah orang berada
Kedua, mampu menyembunyikan kemarahannya. Sehingga orang disekitarnya menganggap dia ridho
Ketiga, mampu menyembunyikan kesulitan dan kesusahannya. Sehingga orang disekitarnya menyangka, bahwa dia orang yang penuh kenikmatan dan kecukupan

Dari keterangan Imam Syafi'i diatas menunjukkan bahwa sebagai umat Muslim agar senantiasa menjaga marwahnya di dunia ini dengan menyembunyikan kemiskinan yang ia alami, tidak mengeluh secara berlebihan, apalagi sampai meminta belas kasih kepada orang lain. Memang meminta-minta atau berharap belas kasih bukanlah perkara Haram, akan tetapi sebagai umat Muslim tidak layak bagi kita untuk melakukan hal tersebut, apalagi badan dan pikiran terbilang masih sehat dan normal.


Jika ingin mendapatkan penghasilan dari media sosial TikTok maka lakukanlah dengan bijak dengan membuat konten yang bermanfaat. Selain akan bermanfaat bagi orang lain, konten tersebut bisa jadi akan menjadi salah satu ladang pahala bagi kita, jika urusan akhirat sudah terpenuhi maka urusan dunia pun menjadi perkara yang mudah untuk didapatkan. Wallahu A'lam.

0 comments:

Post a Comment