//]]> Bagaimana Hukum Joget di TikTok dalam Pandangan Islam ? Simak Penjelasan Berikut - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

December 29, 2022
BAGAIMANA HUKUM JOGET DI TIKTOK DALAM PANDANGAN ISLAM ? SIMAK PENJELASAN BERIKUT

Spirit Muslim. TikTok merupakan salah satu platform media sosial yang membagikan video-video yang diunggah oleh para penggunanya dengan durasi pendek. Konten yang disajikan pun juga beragam, hingga tidak jarang keberadaan TikTok ini menimbulkan polemik dan kontroversi ditengah masyarakat. Pasalnya ada beberapa konten yang diunggah berisi hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum syariat Islam, seperti joget di TikTok atau pargoy dengan menunjukkan lekuk tubuh seorang wanita bahkan memamerkan auratnya. Tentu hal semacam ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan umat Muslim seputar joget di Tiktok ini misalnya saja hukum joget di TikTok dalam Islam hingga pandangan hukum Islam tentang joget di TikTok.

Media sosial TikTok bagaikan pisau tajam bermata dua, jika bijak menggunakan maka akan bermanfaat dalam kehidupan seseorang namun jika terjerumus dalam arus yang salah maka hanya akan menimbulkan kerusakan bahkan bisa menjadi dosa jariyah bagi para pengguna Tiktok. Selain itu konten yang tidak tersaring pun tidak jarang membuat keberadaan TikTok mampu merusak akhlak seseorang. Na'udzubillah.


Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk bersikap bijak memahami fenomena ini dan menelaah lebih jauh bagaimana hukum joget pargoy di TikTok dalam pandangan Islam. Berikut Spirit Muslim akan membagikan untuk sahabat bagaimana hukum joget pargoy di TikTok dalam Islam lengkap dengan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.


SEKILAS TENTANG TIKTOK

Sekilas tentang TikTok

TikTok merupakan aplikasi jejaring sosial media dan platform video music dimana pengguna bisa membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan disertai musik sebagai pendukung. TikTok berasal dari Tiongkok yang diluncurkan pada awal September tahun 2016 oleh seorang pengusaha bernama Zhang Yiming. Sebelum dikenal luas oleh masyarakat dunia, aplikasi ini dulunya dikenal dengan sebutan Douyin.

Namun siapa sangka, ternyata Douyin ini mendapat respon positif dari penggunanya, sehingga aplikasi ini menjadi salah satu aplikasi yang cukup populer di negara asalnya. Karena merasa berhasil memperkenalkan di negara asalnya sendiri, ByteDance akhirnya mencoba untuk memperkenalkan aplikasi ini kepada masyarakat Dunia. Sehingga ByteDance memutuskan untuk mengganti nama Douyin menjadi TikTok.


Keberadaan TikTok yang semakin populer membuat para konten kreator memanfaatkan media sosial ini untuk mengekspresikan diri mereka dan membagikan hal-hal lain melalui aplikasi ini. Beberapa konten didalamnya ada yang berguna dan bermanfaat, namun tidak sedikit pula terdapat konten yang sama sekali tidak mendidik bahkan merusak akhlak dan moral seseorang. Kekhawatiran terbesar adalah saat seorang Muslim terpapar dampak negatif keberadaan TikTok ini, dimana seorang Muslim yang seharusnya mampu menjaga kehormatan dirinya dan agamanya namun justru mereka merendahkan diri mereka sendiri dan agama Islam didepan masyarakat luas melalui media TikTok ini.


HUKUM JOGET DI TIKTOK DALAM ISLAM

Hukum Joget di TikTok dalam Islam

TikTok pada dasarnya memiliki kesamaan dengan platform media sosial lain pada umumnya, dimana TikTok menyajkan berbagai konten-konten yang diunggah atau diupload oleh para penggunanya, sehingga antara satu pengguna dengan pengguna lain seolah-olah tidak ada sekat untuk saling berbagi konten. Konten yang dibagikan TikTok pun juga cukup beragam, beberapa ada yang bermanfaat, namun tidak sedikit juga yang dibagikan adalah konten-konten dewasa yang tidak mendidik


Perihal konten yang bermanfaat, hukum syari'at membolehkannya selama masih sesuai dengan batasan-batasan syari'at Islam bahkan beberapa ulama sangat mendukung jika media sosial yang ada saat ini terutama TikTok dijadikan media dakwah Islam. Hal ini dilakukan sebagai upaya syi'ar Islam karena generasi saat ini mayoritas menghabiskan waktunya di media sosial online, maka hal semacam ini harus benar-benar dimanfaatkan sebagai bentuk memerangi kemaksiatan yang marak di media sosial. Allah S.W.T berfirman

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran: 104)

Selain sisi positif, media sosial TikTok juga menyimpan sisi negatif dibaliknya, tidak sedikit konten yang disajikan berisi konten yang tidak bermanfaat bahkan terbilang tidak senonoh seperti berjoget-joget dengan memamerkan lekuk tubuh seorang wanita, mirisnya beberapa dari mereka adalah seorang wanita Muslimah, dimana mereka memakai hijab namun dengan pakaian yang sangat ketat hingga lekuk tubuhnya terlihat jelas. Hal semacam ini sudah sangat jelas Haram hukumnya dalam agama Islam.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya:
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpaiakan tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).


Ulama Syafi'iyyah sendiri menyatakan bahwa berjoget hukumnya Mubah selama gerakannya hanya sekedar gerakan tegak dan miring serta tidak diikuti dengan gerakan erotis dan pakaian seksi yang dapat mengundang syahwat dan nafsu. Ulama Syafi'iyyah berpedoman dengan hadits Rasulullah S.A.W dimana pada waktu itu Rasulullah S.A.W bersama Aisyah r.a melihat sekelompok orang yang menari sembari menggunakan alat perang, penarinya pun dari kalangan laki-laki dan Rasulullah S.A.W tidak melarang itu

جَاءَ حَبَشٌ يَزْفِنُونَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى الْمَسْجِدِ فَدَعَانِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَوَضَعْتُ رَأْسِى عَلَى مَنْكِبِهِ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى لَعِبِهِمْ حَتَّى كُنْتُ أَنَا الَّتِى أَنْصَرِفُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهِمْ

Artinya:
“Ada orang-orang Habasyah menggerak-gerakkan badan (menari) pada hari Id di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku. Aku meletakkan kepalaku di atas bahu beliau. Aku pun menyaksikan orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak melihat lagi.” (HR. Muslim, no. 892)

Dari penjelasan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa Rasulullah S.A.W tidak melarang seseorang untuk menari atau berjoget selama tariannya tersebut dilakukan oleh laki-laki dengan batasan-batasan tertentu, seperti hanya dengan gerakan tegak dan miring serta tidak diikuti dengan pakaian dan tarian yang erotis. Namun joget atau tarian yang ada saat ini sudah banyak mengalami pergeseran karena joget atau tarian saat ini sudah bercampur dengan budaya barat dan eropa, dimana joget tersebut bisa dilakukan oleh siapa saja dengan gerakan bebas sesuai dengan keinginan kita.


Lebih parahnya, keberadaan TikTok saat ini seolah-olah menjadi jembatan strategis untuk memfasilitasi kegiatan joget tersebut agar siapapun bisa berjoget sesuka hati mereka dengan dalih untuk mengekspresikan diri. Bahkan tidak sedikit dari para wanita dan Muslimah generasi muda yang terjebak oleh perangkap ini sehingga dengan bangga berjoget di TikTok memamerkan aurat mereka, lekuk tubuh mereka, bahkan kesan sensual dan erotis pun juga mereka perlihatkan demi sebuah popularitas, mereka tidak sadar bahwa godaan mereka sangatlah dahsyat

إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya tipu daya (godaan) kalian wahai para wanita begitu besar” (QS. Yusuf: 28).

Melihat besarnya keburukan yang ditimbulkan oleh aplikasi TikTok ini, dewan MUI wilayah Jember bahkan sampai mengeluarkan fatwa haram untuk goyang pargoy (partai goyang) di TikTok. MUI wilayah Jakarta pun menyetujui fatwa tersebut yang tertera dalam surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang telah disetujui oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa. Larangan tersebut dikeluarkan karena didalam joget pargoy tersebut mengandung unsur gerakan erotis yang mampu mendatangkan nafsu dan syahwat bagi laki-laki yang melihatnya.

KESIMPULAN

Kesimpulan Hukum Joget di TikTok

Dari penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum joget di TikTok adalah Mubah dengan catatan, dilakukan oleh seorang laki-laki dengan gerakan yang terbatas yang tidak sampai menimbulkan syahwat. Bagi seorang wanita Muslimah hukum joget atau pargoy di TikTok adalah Haram karena keberadaannya akan menimbulkan fitnah yang besar dan semakin membuat kemaksiatan merajalela di muka Bumi. Alangkah baiknya konten di TikTok kita isi dengan hal-hal bermanfaat lain, seperti membagikan ceramah para ulama hingga mengisi dengan konten yang memotivasi seseorang untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah S.W.T. Wallaahu A'lam.

0 comments:

Post a Comment