//]]> Wajib Tahu, Begini Hukum Main TikTok dalam Pandangan Islam - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

December 29, 2022
WAJIB TAHU, BEGINI HUKUM MAIN TIKTOK DALAM PANDANGAN ISLAM

Spirit Muslim. TikTok menjadi salah satu platform media sosial yang menunjukkan perkembangan pesat akhir-akhir ini, hal ini terbukti dari semakin banyaknya masyarakat luas yang mendownload aplikasi ini. Namun dibalik kemajuan TikTok ternyata terdapat sisi negatif dibelakangnya yang bertolak belakang dengan hukum syari'at Islam, misalnya saja terdapat konten dewasa hingga kekerasan yang tidak mendidik bagi generasi muda yang akhirnya dapat merusak akhlak dan mental generasi muda. Disisi lain, efek negatif TikTok juga akan menjadi dosa jariyah jika konten yang diunggah maupun konten yang kita tonton berisi hal-hal yang berbau maksiat dan bertentangan dengan syari'at Islam.

Maka dari itu diperlukan adanya pemahaman bagaimana hukum bermain TikTok dalam pandangan Islam agar umat Muslim lebih bijak lagi dalam bermain TikTok, baik saat mengupload konten TikTok maupun saat melihat konten TikTok dari pengguna lain, karena pada dasarnya sekecil apapun perbuatan kita di dunia kelak di akhirat pasti akan dihisab dan dimintai pertanggung jawabannya dihadapan Allah S.W.T.

Untuk memahami lebih dalam perihal bermain TikTok ini, berikut Spirit Muslim akan membahas secara mendalam bagaimana hukum bermain TikTok menurut Islam lengkap dengan dalil Al-Qur'an dan dalil Hadits tentang TikTok.



TIKTOK BAGAIKAN PISAU BERMATA DUA

TikTok bagaikan pisau bermata dua

TikTok merupakan salah satu aplikasi berbagi video pendek yang kini sedang berkembang pesat, pasalnya aplikasi ini kini tidak hanya berisi tentang konten video pendek saja, akan tetapi juga terdapat marketplace dan live video juga didalamnya. Jadi tidak mengherankan jika peminatnya kini semakin bertambah. Hingga artikel ini dirilis, lebih dari 500 juta orang telah menguduh aplikasi ini. Ini membuktikan bahwa aplikasi ini benar-benar memiliki cukup banyak peminat hingga saat ini.


Layaknya pisau bermata dua, aplikasi ini memiliki sisi positif dan negatif didalamnya. Sisi positifnya aplikasi ini memiliki konten yang bermanfaat, misalnya saja berisi ceramah  dari beberapa ulama-ulama ternama hingga beberapa konten motivasi lainnya perihal kehidupan. Selain itu didalam TikTok juga terdapat live video yang kini sudah dimanfaatkan beberapa ustadz dan ulama sebagai media dakwah dan syiar Islam, karena sungguh keberadaan syiar merupakan tanda ketaqwaan seseorang kepada Allah S.W.T

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى ٱلْقُلُوبِ

Artinya:
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati". (Q.S. Al-Hajj: 32).

Meskipun TikTok memiliki sisi positif, namun disisi lain juga terdapat dampak negatif dari keberadaan TikTok ini. Tidak sedikit dari orang-orang tanpa sadar menyalahgunakan TikTok ini dengan melihat konten-konten yang tidak senonoh, dimana hal semacam ini akan berakibat pada rusaknya akhlak dan moral umat Islam. Menonton konten video yang tidak senonoh dan vulgar semacam ini sudah jelas merupakan salah satu perbuatan maksiat dalam Islam, dan Allah S.W.T benar-benar melarangnya dan orang tersebut akan dikategorikan sebagai orang-orang yang durhaka kepada Allah S.W.T dan Rasul-Nya.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Artinya:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, mereka memiliki pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al Ahzab: 36).

Dampak negatif lain dari keberadaan TikTok adalah semakin maraknya kemaksiatan yang dianggap sebagai suatu hal yang biasa, bahkan dengan adanya TikTok ini membuat sebagian dari kaum wanita tidak segan-segan mengupload konten dengan berjoget-joget memperlihatkan lekuk tubuh dan aurat mereka. Mirisnya hal semacam ini seolah-olah menjadi tren dan hal yang lumrah bagi seorang wanita, dimana kodrat seorang wanita yang seharusnya mampu menjaga marwah dirinya, keluarganya, dan agamanya namun justru mereka merendahkan diri mereka sendiri di depan jutaan pengguna TikTok lainnya. Na'udzubillah.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya:
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpaiakan tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).


HUKUM BERMAIN TIKTOK DALAM SYARI'AT ISLAM

Hukum bermain TikTok dalam syari'at Islam

Islam merupakan agama yang sangat sempurna, didalamnya terdapat aturan-aturan tertentu sebagai bukti bahwa Islam memiliki prinsip dalam membimbing umatnya. Hukum Islam menjadi hukum yang cukup fleksibel, dimana keberadaannya akan selalu mengikuti perkembangan zaman. Bahkan di era sekarang dimana teknologi digital semakin maju dan berkembang, hukum Islam akan selalu adaptif dan aplikatif bagi umat Islam.

Hal ini terbukti saat Islam memberikan perspektif dan pandangannya perihal hukum bermain TikTok kali ini. Sebelum membahas lebih jauh seperti apa hukum bermain TikTok, ada beberapa hal yang perlu dikaji terlebih dahulu, yakni dari segi manfaat dan mafsadatnya (kerusakannya). Jika TikTok lebih banyak mengandung manfaatnya dan tidak bertentangan dengan aturan syariat maka hukum bermain TikTok menjadi mubah (Boleh), bahkan Allah S.W.T akan memberikan pahala bagi orang-orang yang mau menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar

لَّا خَيْرَ فِى كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَىٰهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَٰحٍۭ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ٱبْتِغَآءَ مَرْضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Artinya:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (Q.S.An-Nisa :114)

Namun sebaliknya jika bermain TikTok mengandung berbagai macam maksiat dan hanya mengandung sedikit manfaat maka bermain TikTok hukumnya Haram, karena kaidah ilmu Fiqih menyebutkan:

درأ المفاسد مقدم على جلب المصالح
(Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat)

Lebih dalam kaidah tersebut menjelaskan bahwa meskipun sebuah perkara memiliki manfaat namun jika dibaliknya juga terdapat mafsadah (kerusakan) maka yang lebih utama adalah meninggalkan perkara tersebut. Jadi sudah jelas, meskipun TikTok memiliki manfaat namun jika didalamnya terdapat mafsadah maka yang lebih utama adalah tidak bermain TikTok.


Perbandingan dua hukum tersebut seolah-olah memberikan gambaran bahwa hukum bermain TikTok ada 2 macam, yakni mubah dan haram. Namun jika kita kembali kepada algoritma TikTok, maka hukum bermain TikTok menjadi makruh bahkan haram, karena seperti yang kita tahu bahwa Algoritma TikTok didasarkan pada kebiasaan penggunanya selama beberapa periode saat menonton konten-konten tertentu. Meskipun penggunanya biasa menonton video yang bermanfaat namun ada kalanya Algoritma TikTok juga akan menampilkan konten video secara acak sebagai rekomendasi tontonan penggunanya, bahkan konten yang ditampilkan bisa bersifat negatif yang tidak bisa dihindari saat penggunanya menscroll layar smartphone. Hal inilah yang membuat hukum bermain TikTok menjadi Makruh bahkan Haram, karena kita tidak bisa mengontrol konten apa yang akan ditampilkan oleh Tiktok.

Namun berbeda halnya jika kita bertindak sebagai konten kreator, dimana kita bisa mengontrol apa saja konten yang dapat kita upload. Justru sebagai generasi muda Islam kita dianjurkan untuk memperluas dakwah dan syiar kita dimanapun kita berada, tidak terkecuali menjadi konten kreator di TikTok. Hukum bermain TikTok akan mubah bahkan akan menjadi nilai pahala jika konten yang kita upload berisi dakwah dan syiar Islam serta konten-konten bermanfaat lainnya. Wallahu A'lam.

0 comments:

Post a Comment