//]]> KAJIAN KITAB QURBAN - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

August 28, 2017

Spirit Muslim. Syari'at telah menganjurkan seorang Muslim untuk gemar berqurban, tidak lain karena hukum berqurban adalah sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Selain itu banyak sekali hikmah dan keutamaan saat seseorang mau berqurban pada hari raya idul adha, salah satunya sebagai simbol untuk mendekatkan diri kepada Allah S.W.T.

Namun untuk melaksanakan ibadah Qurban, tidak boleh sembarangan, syari'at telah mengatur sedemikian rupa mengenai tata cara berqurban ini. Oleh karena itu, disini Spirit Muslim akan mengupas tuntas serba-serbi mengenai qurban ini, mulai dari pengertian Qurban dan Udhiyyah (hewan qurban), keutamaan berqurban, hukum berqurban, dalil-dalil mengenai qurban, jenis hewan untuk qurban, hewan apa saja yang paling utama untuk diqurbankan, ketentuan hewan Qurban, waktu penyembelihan hewan Qurban, tempat penyembelihan hewan qurban, tata cara penyembelihan hewan qurban, hukum patungan dalam berqurban, hingga beberapa khilaf (perbedaan pendapat) para ulama mengenai qurban.

Berbicara mengenai ibadah Qurban, Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَ انْحَرْ

Artinya:
"Maka dirikanlah Shalat untuk Rabbmu dan sembelihlah (qurban)". (Q.S. Al-Kautsar: 2)

PENGERTIAN QURBAN DAN UDHIYYAH.


Secara bahasa qurban berasal dari kata قَرَبَ - يَقْرَبُ yang artinya "mendekat". Oleh karena itu qurban dapat diartikan sebagai salah satu ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah S.W.T.

Didalam fiqih, berqurban identik dengan istilah Qurban/udhiyyah. Dalam kitab Wajiz, "أضحيّة" diartikan sebagai hewan ternak khusus yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah S.W.T karena datangnya hari raya tersebut.

Sedangkan rangkaian kegiatan menyembelih hewan qurban disebut dengan istilah تَضْحِيَّة yang berarti menyembelih hewan tertentu pada waktu tertentu dengan niat ibadah dan ketaatan kepada Allah S.W.T.

Jadi dapat disimpulkan bahwa berqurban adalah serangkaian kegiatan ibadah dengan menyembelih hewan qurban dengan cara-cara tertentu, syarat-syarat tertentu, dan waktu-waktu tertentu dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah S.W.T.

KEUTAMAAN (FADILAH) QURBAN


Berqurban merupakan salah satu kategori amal shaleh yang cukup direkomendasikan dalam syari'at Islam. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

Aisyah menceritakan bahwa Rasulullah S.A.W bersabda: "Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (Qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya". (H.R. Tirmidzi, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim dengan sanad Shahih).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah S.A.W bersabda:


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا


Artinya:
"Aisyah mengatakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: 'Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya". (Hadits Hasan, riwayat At-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majjah: 3117)

Selain itu ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa pada hari kiamat nanti, hewan yang diqurbankan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan Qurban itu akan menjadi kendaraannya untuk berjalan melewati shirath. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah Qurban tersebut. (Abul Ala Al-Mubarakfuri: tt: V/62)

Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan Qurban pada hari raya Idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai atau lebih banyak dari harga hewan Qurban. Maksudnya, pada saat hari raya idul Adha berlangsung, menyembelih hewan qurban lebih diutamakan daripada bersedekah senilai hewan Qurban tersebut atau lebih banyak nilainya dari hewan Qurban tersebut. Tidak lain karena maksud yang terkandung dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah serta sebagai wujud syi'ar Islam yang sesuai dengan sunnah dan tuntunan syari'at Islam.

Selain keutamaan tersebut, masih terdapat keutamaan serta hikmah lain dari disyariatkannya qurban, antara lain:
  1. Menghidupkan sunnah Rasulullah atas kisah yang terjadi pada nabi Ibrahim dan puteranya.
  2. Sebagai perwujudan ketaqwaan dan ketaatan seorang hamba kepada Allah S.W.T.
  3. Sebagai upaya menjalin kasih sayang serta ukhuwah Islamiyyah.

HUKUM QURBAN


Mengenai status hukum dalam berqurban, terdapat khilaf (perbedaan pendapat) antar ulama, yakni:

Wajib. Seseorang wajib untuk berqurban apabila ia memiliki kelapangan harta. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi'ah (guru Imam Malik), Al-Auza'i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, serta sebagian ulama pengikut Imam Malik seperti Ibnu Taimiyyah dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahumullah.

Baca juga: Pengertian Hukum Wajib dan Pembagiannya lengkap

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan dalam kitab Syarhul Mumti' juz III: "Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu".

Selain itu seseorang juga wajib berqurban apabila qurban tersebut berupa Nadzar, sebab nadzar hukumnya wajib dilaksanakan, sesuai hadits berikut:


مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ


Artinya:
“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia  melaksanakannya". (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, Al-Tirmidzi).

Sunnah Muakkadah. Hukum ini berdasarkan mayoritas ulama yakni Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Ibn Hazm serta ulama-ulama lain. Ulama yang berpendapat seperti ini berdasarkan dalil dari Abu Mas'ud Al-Anshari. Beliau mengatakan:

"Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban, padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira Qurban itu adalah wajib bagiku". (H.R. Abdurrazaq dan Baihaqi dengan sanad Shahih).

Baca juga: Pengertian Hukum Sunnah dan Pembagiannya lengkap

Demikian pula yang dikatakan oleh Abu Sarihah: "Aku melihat Abu Bakr dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban". (H.R. Abdurrazaq dn Baihaqi dengan sanad Shahih).


أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ


Artinya:
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah". (H.R.At-Tirmidzi)

Dasar hukum berqurban tersebut merupakan dalil pokok yang digunakan untuk menentukan hukum dari berqurban. Jika kita analisa lebih lanjut, dalil-dalil tersebut memiliki kedudukan yang sama kuat, untuk itu sebagian ulama memberikan jalan tengah dari perbedaan kedua hukum tersebut, hal ini dapat dilihat dalam Tafsir Adwaul Bayan: 1120, yakni: "Selayaknya mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a'lam".

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Sedangkan bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh sesuai hadits berikut


مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا


Artinya:
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami". (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)

Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan, yaitu seseorang tidak layak mendekati tempat shalat Idul Adha ketika ia mampu berqurban namun tidak melaksanakannya. Namun perlu digarisbawahi bahwa ini bukan celaan yang sangat berat seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), dan sebagainya, karena meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka dapat disimpulkan bahwa celaan tersebut mengandung hukum makruh dan tidak sampai mengarah kepada haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24).

Ukuran “mampu” berqurban bagi seseorang, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (Al-hajat Al-Asasiyah), yaitu sandang, pangan, dan papan serta kebutuhan penyempurna (Al-Hajat Al-Kamaliyah) yang lazim bagi seseorang.

SYARAT-SYARAT SESEORANG MENUNAIKAN IBADAH QURBAN

  1. Islam. Selain Muslim yakni kafir, murtad, dan yang sejenisnya maka tidak dibebankan sunnah untuk menyembelih Qurban. Lantas bagaimana jika semisal orang kafir tersebut ikut menyumbang ?. Secara Islam tidak sah, namun hubungannya dengan hukum dunia hal tersebut termasuk kategori perbuatan baik.
  2. Baligh. Dikecualikan bagi seseorang yang masih anak-anak dan belum baligh.
  3. Berakal. Seseorang yang hendak berqurban disyaratkan memiliki akal yang sehat, dengan kata lain tidak gila, tidak sedang dalam keadaan mabuk, dan lain sebagainya yang menyebabkan hilangnya akal seseorang.
  4. Mampu. Yang dimaksud mampu adalah memiliki kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan Qurban, baik berupa kemudahan memiliki hewan ternak, hingga keadaan seseorang yang melaksanakan Qurban secara ikhlas.

JENIS HEWAN UNTUK QURBAN


Telah disebutkan dalam pnegertian qurban diatas bahwa dalam melaksanakan ibadah qurban diwajibkan menggunakan hewan-hewan yang memang khusus untuk diqurbankan menurut syari'at.

Hewan yang digunakan untuk berqurban pada dasarnya khusus dari kalangan بَهِيْمَةُ الأَنْعَامِ yakni jenis hewan tertentu yang digunakan untuk berqurban, hewan tersebut adalah:

1. Onta
2. Sapi
3. Kambing.

Bahkan beberapa ulama menukil adanya ijma' (kesepakatan) yang mana Qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut dengan dalil Q.S. Al-Hajj ayat 34.

وَ لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الْأَنْعَامِ, فَإِلَهُكُمْ اِلَهٌ وَّاحِدٌ فَلَهُ أسْلِمُوْا ,وَ بَشِّرِ الْمُحْبِتِيْنَ

Artinya:
"Dan tiap-tiap umat telah Kami syari'atkan penyembelihan (Qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak, yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)". (Q.S. Al-Hajj: 34).

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan: "Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal daripada jenis ternak tersebut maka hukum qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah. . . .." (Syarhul Mumti'. III/409).


HEWAN YANG PALING UTAMA UNTUK DIQURBANKAN


Saat seseorang hendak berniat melaksanakan ibadah Qurban, hendaknya berusaha mempersembahkan hewan yang terbaik dalam qurbannya tersebut. Karena rasanya tidak pantas mempersembahkan sesuatu yang kurang layak yang mana hewan tersebut dipersembahkan untuk mencari ridha Allah. Maka sudah sepatutnya saat kita hendak berqurban, kita mempersembahkan hewan yang terbaik dan yang paling utama untuk diqurbankan.

Lantas seperti apa hewan yang paling utama untuk diqurbankan ?

Hendaknya hewan yang diqurbankan dan yang utama adalah hewan yang gemuk dan sempurna (tidak cacat). Imam Syafi'i menyatakan bahwa seseorang yang berqurban disunnahkan memilih hewan yang gemuk.

Abu Umamah bin Sahl mengatakan: "Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum Muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk". (H.R. Bukhari dengan sanad yang Hasan).

Diantara ketiga jenis hewan Qurban yang paling utama untuk diqurbankan menurut mayoritas ulama adalah dengan Onta, selanjutnya Sapi, dan kemudian Kambing.

KETENTUAN HEWAN QURBAN

Qurban merupakan salah satu sunnah yang mana segala hal yang berhubungan dengan qurban diatur sedemikian rupa dalam syari'at. Ketentuan semacam ini juga berlaku untuk hewan yang akan diqurbankan, agar ibadah qurban yang dilakukan tidak menjadi sia-sia.

Berbicara mengenai ketentuan hewan qurban, pada dasarnya ketentuan untuk hewan yang digunakan untuk berqurban ada 2, yakni:
  1. Sudah mencukupi umur yang ditentukan syari'at.
  2. Sehat dan sempurna (Tidak sakit, tidak cacat, dan tidak hilang sebagian anggota tubuhnya).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh, Rasulullah S.A.W bersabda:



أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى


Artinya:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berlemak". (Hadits Hasan Shahih, riwayat At-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Umur hewan Qurban
Untuk Onta dan Sapi Jabir meriwayatkan, Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian menyembelih (Qurban) kecuali Musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba Jadza'ah". (Muttafaq 'Alaih).

Musinnah adalah: Hewan ternak yang berumur dewasa dengan rincian:
  1. ONTA minimal berumur 5 tahun.
  2. SAPI minimal berumur 2 tahun.
  3. KAMBING jawa minimal 1 tahun.
Jadza'ah adalah: Sejenis domba muda yang berumur antara 6 bulan hingga 1 tahun.

Cacat hewan Qurban.
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban ada 4:
  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya. Jika butanya masih belum dapat dipastikan dalam artian orang yang melihatnya menilai hewan tersebut tidak buta meskipun hakikatnya telah buta maka boleh diqurbankan. Bagaimana jika rabun . . . .??, demikian pula hewan yang rabun, ulama madzhab Syafi'iyyah menegaskan bahwa hewan yang rabun boleh digunakan untuk berqurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
  • Dalam keadaan sakit dan sangat tampak keadaan sakitnya. Baik sakitnya karena penyakit tertentu, penyakit musiman, maupun sejenisnya, maka tidak sah hewan dijadikan Qurban.
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya. Artinya secara dzahir memang tampak pincang dan tidak bisa berjalan secara normal. Akan tetapi jika pincangnya masih dapat berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan Qurban.
  • Hewan yang diqurbankan berumur sangat tua sampai-sampai tidak memiliki sum-sum tulang.
Jika hewan yang diqurbankan cacatnya lebih parah dari kriteria diatas maka lebih tidak diperbolehkan untuk dijadikan Qurban, karena kriteria diatas merupakan batas awal cacatnya hewan yang tidak boleh dijadikan Qurban.

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban terbagi menjadi 2, yakni:
  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong.
  • Tanduknya pecah atau patah.
Sedangkan cacat yang tidak berpengaruh pada hewan Qurban (boleh dijadikan Qurban) adalah tidak bergigi (ompong), tidak berekor, hamil, atau tidak memiliki hidung, maka masih diperbolehkan untuk diqurbankan.

Jenis kelamin hewan.

Dalam berqurban tidak ditentukan jenis kelamin hewan yang digunakan, boleh jantan maupun betina. Dari Ummu Kurzin, Rasulullah S.A.W bersabda: "Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina". (H.R. Ahmad dan An-Nasa'i dishahihkan oleh Syekh Al-Albani).

Berdasarkan hadits diatas, Al-Fairuz Abadzi As-Syafi'i dalam kitab Muhadzab mengatakan: "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika Aqiqah berdasarkan hadits ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban".

Namun pada umumnya hewan jantan itu lebih baik dibandingkan dengan hewan betina. Oleh karena itu meskipun tidak ditentukan jenis kelamin untuk hewan Qurban akan tetapi lebih baik dan utama lagi berqurban dengan hewan jantan.

Bagaimana Qurban dengan kerbau ?

Mayoritas ulama memperbolehkan seseorang berqurban menggunakan kerbau, alasannya bahwa kedua hewan tersebut disikapi sebagai satu jenis. Adapun kalangan ulama yang secara tegas memperbolehkan berqurban dengan kerbau diantaranya kalangan Syafi'iyyah dan Hanafiyyah. Keduanya memperbolehkan berqurban dengan kebau karena masih satu jenis dengan sapi.

Syekh Ibnu Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum Qurban dengan kerbau: "Kerbau dan sapi memiliki perbedaan sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi sebagaimana disebutkan dalam surat Al-An'am ayat 143, apakah boleh berqurban dengan kerbau ?.

Beliau menjawab: "Jika hakekat kerbau termasuk sapi, maka kerbau sebagaimana sapi, namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah S.W.T sebut dalam Al-Qur'an adalah jenis hewan yang dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab".

Jika pernyataan Syekh Utsaimin tersebut kita bawa pada penjelasan ulama diatas maka dapat disimpulkan bahwa Qurban dengan kerbau hukumnya sah, karena kerbau masih satu jenis dengan sapi.

LARANGAN BAGI ORANG YANG BERQURBAN


Beberapa larangan bagi orang yang hendak berqurban salah satunya adalah dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (orang yang berqurban). Dari Ummu Salamah dari Nabi S.A.W beliau bersabda: "Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (Bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya". (H.R. Muslim).

Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun ketiak.

Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya, ini karena 2 alasan:
  1. Dzahir hadits menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang akan melaksanakan Qurban.
  2. Nabi S.A.W sering berqurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasannya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya.

WAKTU PENYEMBELIHAN


Awal waktu
Waktu untuk menyembelih Qurban bisa dilakukan pada awal waktu, yakni setelah Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tidak perlu menunggu hingga khutbah selesai. Hewan kurban sudah boleh dipotong mulai kira – kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan sholat 2 rokaat atau 2 khutbah yang cepat, terhitung dari terbitnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan waktu utama penyembelihan hewan kurban adalah waktu matahari sepenggalahan naik (setinggi tombak) menurut mata memandang di hari raya Idul-adha.

Lantas bagaimana jika suatu daerah tidak melaksanakan shalat Ied ?

Jika dalam suatu tempat tidak dilaksanakan shalat Ied maka waktu pelaksanaannya cukup diperkirakan saja dengan ukuran selesainya waktu shalat Ied pada umumnya. Jika seseorang menyembelih Qurban sebelum waktunya, dalam artian sebelum shalat Ied berlangsung maka Qurbannya menjadi tidak sah dan harus digantikan dengan Qurban yang lain. Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut

Hadits Al-Barra' Bin 'azib radhiallahu 'anhu dia berkata: Rasulullah S.A.W bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَ نَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُّصَلَّى فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى

Artinya:
"Barangsiapa yang Shalat seperti Shalat kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum Shalat maka hendaklah dia mengantinya dengan yang lain". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadits Al-Barra' riwayat Al-Bukhari dan yang lainnya tetang kisah Abu Burdah yang menyembelih Qurban sebelum shalat Ied, Rasulullah bersabda:

وَ مَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ


Artinya:
"Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan Qurban sedikitpun".


Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan Qurban dibatasi hingga 4 hari, yakni setelah shalat Ied dan tiga hari setelahnya, lebih tepatnya pada hari Tasyrik. Waktu paling akhir penyembelihannya adalah pada saat tenggelamnya matahari di hari keempat tepatnya tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib, Hasan Al-Basri, Atha' Bin Abi Rabbah, Al-Auza'i, dan Asy-Syafi'i. Rasulullah S.A.W bersabda:

"Setiap hari Tasyriq adalah (hari) untuk menyembelih (Qurban)". (H.R. Ahmad dan Baihaqi).

Tidak ada perbedaan waktu siang maupun malam dalam hal penyembelihan Qurban ini. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syekh Al-Utsaimin bahwa menyembelih pada waktu siang itu lebih baik.

Yang dimakruhkan jika disembelih pada malam hari adalah karena adanya tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.

TEMPAT PENYEMBELIHAN


Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapang tempat Shalat Ied diadakan. Terutama bagi seorang Imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan menyembelih Qurban di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum Muslimin bahwa Qurban sudah boleh dilaksanakan serta mengajari tata cara Qurban yang baik dan benar kepada masyarakat. Ibnu Umar mengatakan:

"Dahulu Rasulullah S.A.W biasa menyembelih kambing dan onta (Qurban) di lapangan tempat Shalat". (H.R. Bukhari 5552).

Selain di tanah yang lapang, diperbolehkan juga untuk menyembelih Qurban di tempat manapun yang dikehendaki, baik itu di rumah sendiri maupun di tempat lain.

STATUS PENYEMBELIH QURBAN


Disunnahkan bagi Shohibul Qurban untuk menyembelih hewan Qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syekh Ali bin Hasan mengatakan:

"Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam masalah ini".

Hal ini berdasarkan haditst Ali Bin Abi Thalib r.a dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat Qurban Rasulullah S.A.W pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali Bin Abi Thalib untuk disembelih.

TATA CARA PENYEMBELIHAN


Dalam hubungannya dengan menyembelih hewan Qurban, Islam telah mengaturnya sedemikian rupa sehingga saat seseorang berqurban ia akan mendapatkan berbagai keutamaan serta fadhilahnya. Adapun tata cara serta persiapan pada saat sebelum maupun saat menyembelih hewan qurban adalah sebagai berikut:
  1. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  2. Hewan yang disembelih dibaringkan diatas lambung kirinya dan dihadapkan ke Qiblat. Cara membaringkannya pun juga tidak boleh sembarangan, harus diperhatikan pula caranya, sehingga hewan qurban saat sebelum penyembelihan ia tidak merasa terintimidasi, tersakiti, bahkan panik.
  3. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat agar urat tenggorokan hewan (Hulqum) cepat putus hingga urat-urat dibelakangnya sampai menyentuh tulang leher. Usahakan agar darah dapat mengalir lancar sampai tuntas.
  4. Setelah ternak dipastikan mati dengan tidak ada nafas, detak jantung, serta tidak bergerak sama – sama sekali, barulah boleh dikerja untuk proses berikutnya, seperti menguliti, memotong anggota tubuhnya,  dll sampai menjadi daging siap distribusi kepada yang berhak.
  5. Ketika akan menyembelih, disyari'atkan membaca بِسْمِ اللّهِ وَ اللّهُ أَكْبَرْ kemudian diikuti bacaan:
  • هَذَ مِنْكَ وَ لَكَ (H.R. Abu Dawud 2795), atau
  • (disebutkan nama Shohibul Qurban) هَذَ مِنْكَ وَ لَكَ عَنِّيْ / عَنْ فُلاَنْ
  • Atau juga bisa berdoa agar Allah menerima Qurbannya dengan doa اللّهُمَّ مِنِّيْ/ مِنْ فُلاَنْ (catatan: Tidak ada doa khusus yang panjang bagi Shohibul Qurban ketika hendak menyembelih)
Lantas bolehkan membaca Shalawat atas Nabi S.A.W ketika hendak menyembelih ?
Jawabannya tidak boleh karena ada 2 alasan:
  1. Tidak terdapat dalil bahwa Rasulullah S.A.W mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih hewan Qurban.
  2. Dikhawatirkan pada saat menyembelih, seseorang membayangkan Rasulullah sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah S.W.T. 

PEMANFAATAN HASIL SEMBELIHAN


Setelah hewan selesai disembelih, tentu daging hewan tersebut akan ditasarufkan melalui berbagai hal, mulai dari membagikan dagingnya hingga disedekahkan kepada seseorang. Bagi Shohibul Qurban (pemilik hewan Qurban) diperbolehkan memanfaatkan daging Qurban dengan cara-cara berikut:
  1. Dimakan sendiri beserta keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan Shohibul Qurban wajib untuk memakan bagian dari daging Qurban tersebut. Jika Qurban tersebut karena nadzar, maka memakan daging qurban karena Nadzar tidak diperbolehkan, melainkan harus disedekahkan semuanya, ini tidak lain karena Nadzar bersifat wajib. Jika seseorang yang bernadzar tersebut memakan daging qurbannya, maka ia wajib mengganti jumlah daging yang ia makan, namun tidak wajib menyembelih hewan qurban kembali.
  2. Boleh disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
  3. Atau boleh juga dihadiahkan kepada orang kaya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban.
  4. Bahkan boleh juga disimpan sebagai cadangan makanan. Namun penyimpanan ini hanya diperbolehkan jika tidak terjadi musim paceklik (krisis makanan).
  5. Jika daging korban itu ialah korban disebabkan wasiat dari seorang yang telah meninggal dunia, maka tidak boleh dimakan dagingnya oleh orang yang membuat korban untuknya dan tidak boleh dihadiahkan kepada orang kaya kecuali atas izinnya.
Perihal menyimpan daging Qurban, Dari Salamah Bin Abi Al-Akwa' dia berkata, Rasulullah S.A.W bersabda: "Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai shubuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit".

Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan: "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?".

Maka Rasulullah menjawab: "(Adapun sekarang) makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Apakah boleh membagikan daging Qurban kepada orang kafir ?
Ulama Madzhab Malikiyyah berpendapat makruhnya memberikan daging Qurban kepada orang kafir sebagaimana perkataan Imam Malik: "(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai".

Sedangkan ulama Syafi'iyyah berpendapat haramnya memberikan daging Qurban kepada orang kafir untuk Qurban yang wajib (misal: Qurban Nadzar) dan makruh untuk Qurban yang sunnah. Al-Baijuri As-Syafi'i dalam kitab Al-Majmu' (Syarh Muhadzzab) disebutkan: "Boleh memberikan sebagian Qurban sunnah kepada kafir Dzimmi yang fakir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk Qurban yang wajib". (Hasyiyyah Al-Bajuri).

Kafir Dzimmi merupakan orang kafir yang hidup dibawah kekuasaan kaum Muslimin.

Lajnah Daimah (Majlis ulama Saudi Arabia) berpendapat bahwa: "Kita dibolehkan memberi daging Qurban kepada orang kafir Mu'ahid (kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum Muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka, namun tidak diperbolehan memberikan daging Qurban kepada orang kafir Harbi, karena kewajiban kita kepada kafir Harbi (Kafir yang memerangi kaum Muslimin) adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah". Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

لاَ يَنْهَاكُمُ اللّهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَ لَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَ تُقْسِطُوْا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". (Q.S. Al-Mumtahanah: 8).

Jadi, kesimpulan yang dapat diambil..............

Bahwa memberikan bagian daging hewan Qurban kepada orang kafir diperbolehkan karena status hewan Qurban sama dengan sedekah dan hadiah. Namun jika qurban tersebut berupa qurban karena nadzar maka diharamkan untuk memberikan daging tersebut kepada orang kafir.

Larangan memperjualbelikan hasil sembelihan.
Dalam hal memperjualbelikan hasil sembelihan, syari'at tidak memperbolehkannya, baik itu berupa bagian dagingnya, kulit, kepala, tulang, maupun bagian yang lainnya. Ali Bin Abi Thalib mengatakan: "Rasulullah S.A.W memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta Qurbannya. Beliau juga memerintahkan aku untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Bahkan terdapat ancaman keras dalam hal ini, sebagaimana dikutip dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah S.A.W  bersabda:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Artinya:
"Barangsiapa yang menjual kulit hewan Qurbannya maka ibadah Qurbannya tidak ada nilainya". (H.R. Al-Hakim dan Baihaqi. Syekh Al-Albani mengatakan: Hasan).

Termasuk memperjualbelikan bagian hewan Qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Intinya segala jual beli hewan Qurban dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan termasuk dengan barter.

Bagi orang yang menerima jatah hewan Qurban boleh memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, baik dijual, dimakan sendiri, maupun dimanfaatkan untuk keperluan lain, karena ini sudah menjadi haknya. Yang tidak diperkenankan adalah menjualnya kembali kepada orang yang berqurban.

Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan, baik yang menjual adalah panitia maupun Shohibul Qurban.

Larangan memberi upah jagal dengan bagian hewan sembelihan
Dari Ali Bin Abi Thalib r.a: "Beliau pernah diperintahkan Nabi S.A.W untuk mengurusi penyembelihan onta dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikipun". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Syekh Abdullah Al-Bassam mengatakan: "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin".

Pernyataan beliau semakna dengan Ibn Qassim yang mengatakan: "Haram menjadikan bagian hewan Qurban sebagai upah bagi jagal".

Al-Baijuri menanggapi dengan hal senada: "Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari Qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram". (Hasyiyyah Al-Baijuri Asy-Syafi'i).

Bagaimana dengan status jatah panitia ?
Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan Qurban adalah sebagai wakil dari Shohibul Qurban, bukanlah 'amil sebagaimana yang terdapat pada zakat. Karena statusnya hanya sebagai wakil, maka panitia Qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan Qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurus hewan Qurban. Oleh karena itu jika dalam Qurban panitia mendapat jatah khusus sebagai ganti dari kerja yang dilakukannya maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Solusi
Sebagian dari kebiasaan keliru yang terdapat dalam Qurban adalah menggaji jagal dengan kulit. Padahal sudah disebutkan tadi bahwa menggaji jagal dengan apapun tidak diperkenankan dalam syari'at.

Ali Bin Abi Thalib pernah mengurusi Qurban Nabi S.A.W yang berjumlah 100 ekor onta, namun tidak ada dalam catatan sejarah beliau bingung mengurusi masalah Qurban tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan diatas berikut terdapat beberapa solusinya.

Cara pertama kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan Qurban. Tunjuk beberapa orang sebagai sasaran penerima kulit. Lalu sampaikan kepada mereka bahwa panitia siap menjualkan jatah kulit yang telah menjadi hak mereka. Dengan demikian status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit.

Cara kedua bisa menyerahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan sosial Islam (misal: panti asuhan atau pondok pesantren).


PENGADAAN QURBAN


Bagaimana hukumnya jika sebuah kambing digunakan untuk berqurban satu keluarga ?

Tidaklah mengapa, karena seekor kambing cukup dan boleh untuk digunakan berqurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan sudah meninggal dunia. Oleh karena itu tidak selayaknya seseorang mengkhususkan Qurban untuk salah satu anggota keluarga tetentu. Sebagaimana hadits Abu Ayyub yang mengatakan:

"Pada masa Rasulullah S.A.W, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai Qurban bagi dirinya dan keluarganya". (H.R. Tirmidzi dengan status hadits Shahih).

Bahkan Nabi S.A.W bequrban untuk dirinya dan seluruh umatnya. 


عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.


Artinya:
“Dari Aisyah radliyallahu ‘anha, mengabarkan bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibas), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).

Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali Bin Hasan Al-Halaby mengatakan: "Kaum Muslimin yang tidak mampu berqurban mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi S.A.W".

Patungan dalam qurban
Ada sebuah keterangan menyebutkan: "...kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang...", adalah berhubungan dengan biaya pengadaan. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, untuk sapi hanya boleh maksimal 7 orang dan onta maksimal 10 orang, dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu Shohibul Qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan Qurban maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status Qurbannya. Status bantuan disini berupa hadiah bagi Shohibul Qurban.

Sedangkan seekor sapi biaya pengadaannya boleh dilakukan maksimal oleh 7 orang dan onta maksimal 10 orang.

Dari Ibnu Abbas r.a, beliau mengatakan: "Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah S.A.W lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk Qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang". (Shahih sunan Ibnu Majjah).

Namun disini masih terjadi khilaf, ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa diperbolehkan patungan Qurban dengan onta namun hanya 7 orang, bukan 10 orang. Dalam sebuah hadits disebutkan:


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ


Artinya:
"Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang". (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123). 

Mengenai masalah pahala, ketentuan Qurban sapi sama dengan ketentuan Qurban kambing. Artinya patungan 7 orang untuk Qurban seekor sapi pahalanya mencakup seluruh anggota yang ikut patungan tersebut.

Arisan Qurban kambing
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk Qurban. Karena hakikat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus berhutang terlebih dahulu. Diantara yang menganjurkan adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan At-Tsauri, demikian Imam Ahmad dalam masalah Aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya Aqiqah agar berhutang terlebih dahulu dalam rangka menghidupkan sunnah Aqiqah.

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada berqurban. Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan: "Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban".

Bahkan beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi Qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau menjawab: "Jika dihadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir, maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih hutang tersebut adalah kerabat dekat".

Namun pernyataan-pernyataan ulama diatas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika Qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaannya mudah dalam melunasi hutang yang jatuh temponya masih panjang.

Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada Qurban dapat dipahami bahwa hal tersebut diperuntukkan bagi seseorang yang sedang dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau hutang tersebut menuntut untuk segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan Qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dalam hal pelunasannya maka berqurban lebih diutamakan dalam hal ini.

Patungan Qurban dalam sekolah
Terdapat tradisi di beberapa lembagga pendidikan di Indonesia, ketika Idul Adha tiba sebagian sekolah menggalakkan kegiatan latihan Qurban bagi siswa. Masing-masing siswa diibebani iuran dengan sejmlah uang tertentu yang mana hasil iuran tersebut digunakan untuk membeli kambing dan disembelih pada hari raya Qurban.

Lantas apakah bisa dinilai sebagai ibadah Qurban ?

Perlu dipahami bahwasannya Qurban adalah salah satu ibadah dalam syari'at yang memiliki aturan tertentu. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dikatakan ibadah Qurban. Diantara aturan tersebut adalah terkait dengan pembiayaan. Sebagaimana dipahami, pada awal pembahasan, bahwa pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh berasal dari satu orang. Lain halnya jika Qurban tersebut biayanya berasal dari satu orang disekolah lalu siswa lainnya bermaksud untuk membantu pembiayaan qurban tersebut, maka Qurbannya dikatakan sah, namun Qurban tersebut bukan Qurban dari seluruh siswa melainkan siswa hanya membantu saja dalam pengadaan biaya berqurban.

Labih baik ikut patungan Qurban sapi atau Qurban satu kambing ?
Dalam syarh Mumti', Sebagian ulama menjelaskan Qurban satu kambing lebih baik daripada ikut patungan Qurban sapi atau onta. Karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak daripada seekor sapi. Disamping itu terdapat alasan lain yang mendasarinya:

  • Rasulullah lebih sering berqurban satu ekor. Baik itu kambing, sapi, maupun onta.
  • Kegiatan menyembelih menjadi lebih banyak sekaligus sebagai syi'ar agama.
  • Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya Mufti Arab Saudi yakni Syekh Muhammad Bin Ibrahim.


KHILAF LAIN


Berqurban atas nama orang yang sudah meninggal
Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia terbagi menjadi tiga bagian, diantaranya:

  1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran Qurban yang utama namun statusnya mengikuti Qurban keluarganya yang mash hidup. Misal: Seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada diantara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini diperbolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya sendiri dan keluarganya meskipun sudah ada yang meninggal.
  2. Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal dunia tanpa ada wasiat dari mayyit terlebih dahulu. Sebagian ulama Madzhab Hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepda mayyit sebagaimana sedekah atas nama mayyit. Namun sebagian ulama bersikap kerasa dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid'ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi S.A.W. Tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah berqurban atas Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau.
  3. Berqurban khusus untuk mayyit karena telah berwasiat sebelumnya. Berqurban untuk mayyit dalam kasus ini diperbolehkan dalam rangka menunaikan wasiat si mayyit.
Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan Qurban
Pada dasarnya tempat menyembelih Qurban adalah daerah orang yang berqurban, karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni.

Sebagian ulama Syafi'iyyah mengharamkan mengirim hewan Qurban ke tempat lain di luar tempat tinggal Shohibul Qurban dengan catatan selama tidak ada maslahat yang menuntut untuk mengirimnya ke luar daerahnya. Misal: Penduduk Shohibul Qurban sudah dalam keadaan berkecukupan sementara penduduk di tempat lain sangat membutuhkan.

Sebagian ulama lain membolehkan secara mutlak untuk mengirim hewan Qurban ke tempat lain meskipun tidak ada tuntutan maslahat.

Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat tersebut, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan Qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya untuk penyembelihannyya tetap disembelih di daerah Shohibul Qurban dan yang dikirim keluar daerah adalah dagingnya. (Shahih Fiqih Sunnah, II/380).

Kesimpulannya: berqurban dengan model seperti ini diperbolehkan namun tidak termasuk kategori sunnah, hal ini didasari 3 hal:
  • Rasulullah tidak penah mengajarkan hal yang demikian.
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh Shohibul Qurban.
  • Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan Qurban.
Itulah tadi kajian kita mengenai Qurban, mulai dari pelaksanaan qurban hingga pembagian daging Qurban. Meskipun banyak terjadi selisih pendapat antara beberapa ulama, tentu hal ini tidak lantas akan mengurangi fadhilah atau keutamaan dalam melaksanakan ibadah Qurban. Semoga dengan penjelasan yang telah kami jabarkan tadi dapat menjadi referensi tambahan bagi sahabat yang masih kebingungan perihal tata cara dan persyaratan dalam melaksanakan Qurban. Dan semoga dengan pengetahuan kita mengenai Qurban ini semakin menggugah hati kita untuk segera ikut melaksanakan Qurban pada hari raya Idul Adha. Aminn.

0 comments:

Post a Comment