//]]> PENGERTIAN HUKUM WAJIB DAN PEMBAGIANNYA LENGKAP - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

January 30, 2017




Spirit Muslim. Islam adalah agama penyempurna berbagai agama di dunia. Dalam Islam kehidupan umat telah diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan seluruh umat manusia. Islam juga mengajarkan berbagai hal yang tidak pernah diketahui oleh manusia pada umumnya, mulai dari ajaran tauhid bagaimana mengimani Allah hingga masalah mengenai hukum-hukum yang diajarkan dalam Islam.

Baca juga: Hukum membunuh cicak dalam Islam

WAJIB
Wajib (Fardhu) adalah segala ketetapan dan perintah Allah S.W.T yang harus dikerjakan dan tidak boleh untuk ditinggalkan. Misal: Shalat 5 waktu, Puasa Ramadhan, dll. Hukum wajib sendiri masih terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:
  1. Wajib Syar'i. Adalah suatu ketentuan dan peraturan dalam Islam yang mana jika seseorang tersebut mengerjakannya maka akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika seseorang meninggalkannya maka akkan mendapat dosa.
  2. Wajib 'Aqli. Adalah suatu ketentuan dan ketetapan hukum yang bersifat rasional yang wajib diyakini kebenarannya.
  3. Wajib 'Aini. Adalah suatu ketetapan yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan oleh setiap Muslim. Misal: Shalat 5 waktu, Shalat Jum'at, Puasa, dll.
  4. Wajib Kifayah (Kifa'i). Adalah suatu ketetapan yang mana jika sudah dikerjakan oleh sebagian Muslim maka kewajiban tersebut atas muslim yang lain menjadi gugur. Namun jika sebagian Muslim tidak ad yang melaksanakan sama sekali kewajiban tersebut maka berdosalah seluruh Muslim. Misal: Mengurus Jenazah.
  5. Wajib Muayyan (Muhaddad). Adalah suatu kewajiban dan ketetapan yang telah diatur tindakannya. Misal: Sholat wajib berdiri bagi yang mampu.
  6. Wajib Mukhayyar (Ghairu Muhaddad). Adalah suatu ketetapan dan kewajiban yang mana seseorang boleh memilih salah satu dari berbagai macam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan. Misal: Tebusan saat seseorang melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan, maka diperbolehkan memilih antara berpuasa 2 bulan penuh atau memberi makan fakir miskin.
  7. Wajib Mutlaq. Adalah suatu ketetapan dan kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Misal: Membayar denda sumpah, bisa langsung setelah melanggar sumpah atau dalam beberapa waktu setelah melanggar sumpah.
  8. Wajib Aqli Nadzari. Adalah suatu ketetapan dan kewajiban untuk mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya. Misal: Memercayai keberadaan Allah S.W.T.
  9. Wajib Aqli Dharuri. Adalah suatu ketetapan dan kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu. Misal: Seseorang akan kenyang jika makan.
  10. Wajib Muqayyad. Adalah sebuah kewajiban yang diperintahkan dalam syar'i untuk melakukan secara pasti dalam waktu tertentu. Misal: Shalat 5 waktu.

0 comments:

Post a Comment