//]]> KAJIAN KITAB HAJI: PENGERTIAN, SYARAT, RUKUN, DAN TATA CARANYA - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

September 01, 2017



Spirit Muslim. Haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Berhaji juga merupakan salah satu dari sekian banyak keinginan terbesar setiap Muslim. Betapa tidak, karena disanalah umat Muslim akan merasa sangat dekat dengan Tuhannya. Namun tidak semua Muslim dikaruniai kenikmatan ini, tidak lain karena beberapa keadaan yang membuat mereka berhalangan untuk mengunjungi tempat suci ini, diantaranya karena biaya keberangkatan, keadaan fisik seseorang, hingga perbekalan yang tidak mencukupi untuk keluarga yang ditinggalkan haji. Itu semua adalah sedikit dari beberapa keadaan seseorang hingga mereka tidak bisa melangsungkan ibadah Haji, namun semua itu akhirnya kembali pada kehendak Allah S.W.T, jika Allah sudah berkehendak meskipun secara dzahir orang tersebut tidak mampu berhaji maka bisa saja ia berhaji atas kuasa dan kehendak Allah S.W.T.

Menunaikan ibadah haji adalah salah satu bentuk ibadah yang dilaksanakan bagi seorang Muslim yang telah mampu serta memenuhi persyaratan untuk melaksanakannya. Umat Muslim berbondong-bondong menuju kota suci Makkah untuk menunaikan kewajiban tersebut. Di tanah suci itulah mereka mendekatkan diri keharibaan Allah S.W.T semata untuk mencari ridha-Nya.

Seperti halnya ibadah-ibadah lain, Syari'at juga mengatur beberapa hal mengenai ibadah Haji ini. Didalamnya terdapat beberapa syarat, rukun, serta tata cara yang harus dilakukan seseorang saat ia hendak melaksanakan ibadah Haji. Berikut penjelasan selengkapnya seputar ibadah ibadah haji, mulai dari pengertian haji, syarat-syarat haji, Rukun-rukun haji hingga tata cara berhaji.
PENGERTIAN

Haji secara bahasa adalah الْقَصْدُ yang artinya "menyengaja, bermaksud, atau mengunjungi". Secara Istilah merupakan suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja untuk mengunjungi Baitullah di Makkah dengan maksud beribadah dengan ikhlas mengharap keridhaan Allah S.W.T dengan syarat, rukun, dan waktu tertentu.

Baca juga: Khitan dan sunat salah satu syariat islam.

HUKUM HAJI

Menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap Muslim sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu. Allah S.W.T berfirman:

 فِيْهِ اٰيٰةٌ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيْمَ وَ مَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا, وَ لِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً, وَ مَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ


Artinya:
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (diantaranya) maqam Ibrahim . Barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Q.S. Ali-Imran: 97).

Berhaji merupakan sebuah kenikmatan besar yang dikaruniakan Allah untuk umat-Nya. Lebih-lebih bagi mereka yang sudah terbilang mampu untuk melaksanakan baik dari segi dhzahir maupun bathin hendaknya segera melangsungkan ibadah tersebut.

Sudah jelas disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 97 diatas, bahwa setiap umat Muslim yang telah mampu untuk melaksanakan ibadah Haji, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakannya sekali seumur hidup. Hal ini berdasarkan dalil berikut

Rasulullah SAW. Bersabda :


عن ا بي هريرة رضي ا لله عنه : خطبنا ر سول الله صلى الله عليه و سلم فقال: يا ايها الناس قد فرض الله عليكم ا لحج فحجو افقال رجل: اكللاعام يا ر سول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا فقال النبي صلا الله عليه وسلم: لو قلت نعم لو جبت ولما استطعتم ذروني ما تركتكم


Artinya :
"Dari Abu Hurairah R.A : Rasulullah Saw telah berkhutbah kepada kami dan beliau bersabda : wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan. Seorang sahabat bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab dan yang bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah Saw. Kemudian bersabda. Kalau saya jawab ya sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan menanyakan sesuatu yang tidak diebutkan)". (HR. Ahmad, Muslim dan An-Nasa’ i).

Mampu tidak hanya sebatas masalah biaya dan perbekalan, namun mampu disini meliputi berbagai aspek, mulai dari segi kesehatan seseorang hingga panggilan hati seseorang untuk melaksanakannya.

Tidak sedikit dari saudara-saudara seiman kita yang mana secara biaya dan perbekalan sangat memungkinkan untuk melaksanakan ibadah Haji, namun karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjadikannya tidak mampu melaksanakan ibadah haji tersebut.

Dalil lain mengenai hukum wajibnya Haji adalah dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ


Artinya:
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan". (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Hadits diatas menyebutkan bahwa Haji termasuk kedalam salah satu pondasi Islam (Rukun Islam) yang mana melaksanakan kelima rukun Islam wajib hukumnya bagi seorang Muslim. Dengan adanya penyebutan Haji dalam hadits tersebut, ini menunjukkan bahwa hukum Haji adalah wajib sebagaimana rukun Islam yang lainnya. Namun ketentuan wajib tersebut kembali lagi pada ayat Al-Qur'an diatas, yakni wajib hanya bagi yang mampu melaksanakannya.

MACAM-MACAM HAJI

1. HAJI IFRAD (Haji dulu baru umrah)
Haji Ifrad adalah melaksanaan haji saja. Artinya jamaah haji mengenakan pakaian Ihram di lokasi Miqatnya dan hanya berniat haji saja. Setelah ibadah hajinya selesai dilakukan kemudian jamaah mengenakan pakaian Ihram kembali untuk melaksanakan Umrah, dan pelaksanaan umrah ini masih dalam bulan haji yakni bulan Dzulhijjah.

Haji Ifrad dapat dilakukan dengan 4 cara:
  1. Melaksanakan haji saja tanpa Umrah.
  2. Melaksanakan haji dulu baru melakukan Umrah.
  3. Melaksanakan Umrah dulu sebelum memasuki bulan haji, kemudian melaksanakan haji pada bulan haji.
  4. Melaksanakan Umrah pada bulan-bulan haji, lalu pulang ke tanah air dan berangkat kembali ke tanah suci untuk melaksanakan haji.
Haji Ifrad sendiri memamng jarang dipilih karena terhitung sangat berat. Saat jamaah berniat haji Ifrad, maka jamaah harus terus mengenakan pakaian ihram sampai selesai melaksanakan haji dan umrah, dihitung sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Ini berarti selama itu pula jamaah harus tidur, duduk dan beraktivitas terus menerus tanpa menggunakan pakaian dalam.

Dalam Haji Ifrad ketika tiba di Makkah, jamaah disunnahkan melaksanakan Thawaf Qudum. Setelah itu boleh dilanjutkan dengan Sa'i atau tidak dengan Sa'i. Apabila Thawaf dilanjutkan dengan Sa'i, maka Sa'inya sudah termasuk Sa'i haji sehingga pada waktu Thawaf Ifadhah tidak perlu melakukan Sa'i dan langsung Tahallul. Kemudian setelah hari Tasyriq jamaah dapat melangsungkan Umrah dengan mengambil Miqat dari Tan'im, Jironah/Hudaibiyah. Selanjutnya melaksanakan Thawaf Wadha' ketika akan meninggalkan Makkah.

2. HAJI TAMATTU' (Umrah dulu baru haji)
Tamattu' memiliki makna "senang-senang". Disebut demikian karena pelaksanaan haji jenis ini memang tergolong mudah, karena setelah selesai tawaf dan sa'i umrah, jemaah bisa langsung tahallul agar terbebas dari larangan selama Ihram.

Dalam melaksanakan haji Tamattu', jamaah melaksanakan rangkaian kegiatan umrah terlebih dahulu sebelum jamaah melakukan ibadah haji. Dalam hal ini pelaksanaan Umrah dilakukan sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, setelah selesai melaksanakan ibadah umrah, tanggal 8 Dzulhijjah jamaah kemudian melaksanakan ibadah Haji.

3. HAJI QIRAN (Haji dan umrah dalam waktu yang sama).
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian Ihram sejak Miqat Makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji hingga selesai. Pelaksanaan haji Qiran dipilih jamaah lantaran masa tinggal jamaah di tanah suci sangat terbatas dan singkat. Mereka umumnya tiba di Mekah mendekati puncak haji pada 9 Dzulhijjah.

Jemaah yang memilih jenis haji Qiran akan melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan. Dengan demikian berarti seluruh kegiatan umrahnya sudah tercakup dalam kegiatan haji. Prosesi tawaf, sa'i dan tahallul  untuk haji Qiran hanya dilaksanakan satu kali. Karena kemudahan ini, para jamaah dikenakan dam atau denda dengan menyembelih satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu, jemaah dapat membayar dam dengan berpuasa selama 10 hari.

Selain 3 macam haji diatas, ada juga istilah Haji Arba'in. Ialah ibadah haji yang disertai dengan salat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid Nabawi di Madinah tanpa terputus. Jamaah haji setidaknya tinggal di Madinah selama kurang lebih antara 8 hingga 9 hari. Perhitungannya adalah satu hari jamaah haji akan melaksanakan shalat fardhu sebanyak 5 kali, jika selama 8 hari maka tinggal mengalikan saja, yakni 5 x 8 hari maka genap menjadi 40 kali shalat fardhu di Madinah.

SYARAT-SYARAT HAJI

Ada beberapa ibadah yang didalamnya terdapat beberapa syarat tertentu yang dibebankan terhadap seserang yang akan melaksanakannya. Begitu pula ibadah haji ini, untuk melaksanakan ibadah ini, seseorang harus mampu memenuhi persyaratan tersebut. Syarat tersebut harus dipenuhi saat sebelum ia berangkat haji. Dalam haji syarat tersebut dibagi menjadi 2 bagian, yakni syarat wajib dan syarat sah Haji.

1. SYARAT WAJIB HAJI.
Syarat wajib haji yang harus dipenuhi antara lain:
  • Islam. Tidak diwajibkan bagi orang kafir dan murtad.
  • Berakal sehat. Tidak diwajibkan bagi orang yang tidak berakal, seperti orang gila.
  • Baligh (dewasa). Kewajiban menjadi gugur jika sesorang masih belum baligh.
  • Merdeka (Bukan budak). 
  • Kuasa (mampu) untuk melaksanakan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kuasa (mampu) untuk melaksanakan haji adalah seseorang yang mampu memenuhi kriteria berikut:
  1. Berbadan sehat. Orang sakit atau memiliki fisik lemah dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membiayai perjalanan wakilnya tersebut.
  2. Ada kendaraan yang mampu mengantarkannya. Baik saat berangkat maupun pulang dari Tanah suci.
  3. Aman dalam perjalanan. Artinya jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya.
  4. Memiliki bekal yang cukup. Artinya harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama mengerjakan haji, kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya, serta bekal yang cukup untuk melunasi hutangnya sebelum berangkat haji.
  5. Khusus bagi perempuan harus disertai dengan suami atau mahramnya, serta tidak dalam masa 'iddah.
"Mampu terkait dengan haji adalah berbadan sehat dan mempunyai biaya kendaraan yang dapat menghantarkan ke Baitullah Al-Haram baik melalui pesawat, mobil, hewan atau menyewa sesuai dengan kondisinya. Juga memiliki bekal yang cukup untuk pulang dan pergi. Dan biaya tersebut diluar  dari biasa nafkah orang-orang yang seharus dia nafkahi sampai kembali dari hajinya. Bagi seorang wanita, harus didampingi suami atau mahramnya untuk safar haji atau umrah". (Al-Lajnah Ad-Daimah)

2. SYARAT SAH HAJI
  • Islam
  • Berakal
  • Miqot zamani. 
  • Miqot makani. (lihat penjelasan Miqat pada poin Rukun-rukun Haji).

RUKUN-RUKUN HAJI

Rukun haji merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pada saat mengerjakan haji. Kewajiban rukun haji ini tidak dapat digantikan dengan membayar dam (denda). Meninggalkan satu rukun haji saja maka akan gugur dan hajinya menjadi tidak sah meskipun telah melakukan rukun yang lain. Berikut beberapa rukun haji yang terbagi menjadi 6, antara lain:

1. IHRAM
Ihram adalah berniat untuk mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian Ihram. Pakaian ihram berwarna putih tanpa jahitan bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan diperbolehkan berupa kain putih dengan jahitan. Rukun pertama ini dimulai saat jamaah haji telah sampai pada Miqat (batas wilayah untuk memulai niat). Miqat sendiri terbagi menjadi 2, yakni:

Miqat Zamani. Yakni batas waktu yang ditentukan untuk memulai ihram (niat berhaji). Waktu yang diperbolehkan mulai dari bulan syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Miqat Makani.Yakni batas tempat yang ditentukan untuk memulai ihram (niat berhaji). Miqat makani terbagi menjadi beberapa tempat sesuai dengan lokasi keberangkatan, antara lain:
  • Bagi yang datang dari Makkah: Niat Ihram dimulai sejak keluar dari Makkah.
  • Bagi yang datang dari  Madinah: Niat Ihram dimulai ketika sampai Dzulhulaifah (Bir Ali).
  • Bagi yang datang dari Syam, Mesir, dan arah barat: Niat Ihram dimulai ketika sampai di Juhfah.
  • Bagi yang datang dari Yaman dan Hijaz: Niat Ihram dimulai ketika sampai di bukit Qarnul Manazil.
  • Bagi yang datang dari India, Indonesia, dan negara yang searah: Niat Ihram dimulai ketika berada di bukit Yalamlam.
  • Bagi yang datang dari Irak dan yang searah dengannya: Niat Ihram dimulai dari Dzatu Irqin.

Dalam Ihram dilarang melakukan beberapa kegiatan berikut:
Bagi laki-laki: Dilarang memakai pakaian berjahit, dilarang memakai tutup kepala, dilarang memakai alas kaki yang menutupi mata kaki.
Bagi perempuan: Dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
Bagi laki-laki dan perempuan: 

  1. Dilarang memakai wewangian kecuali yang dipakai sebelum niat.
  2. Dilarang memotong rambut atau bulu yang ada di tubuh.
  3. Dilarang menyisir rambut.
  4. Dilarang memotong kuku.
  5. Dilarang mengadakan akad nikah.
  6. Dilarang memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci.
  7. Dilarang bersetubuh dan yang serupanya.
  8. Dilarang mencaci maki, mengumpat, bertengkar, dan berkata kotor.
  9. Dilarang menebang pohon atau menabur segala macam hal di tanah suci.

2. WUKUF DI PADANG ARAFAH

Wukuf adalah hadir di Padang Arafah pada waktu Dzuhur, dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah.

Wukuf merupakan simbol pengasingan diri sebagai gambaran bahwa kelak pada hari akhir manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. 

Wukuf di Arafah merupakan salah satu momen terbaik bagi seorang Muslim untuk introspeksi diri, merenungi atas berbagai hal yang pernah dilakukannya, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang pernah dikerjakan, serta memikirkan bagaimana caraya untuk lebih mendekatkan dirii kepada Allah S.W.T.

Untuk itulah selama wukuf kita disunnahkan untuk memperbayak dzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Disunnahkan pula untuk memperbanyak doa di tempat ini, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ insyaallah akan dikabulkan oleh Allah Swt.


Rasulullah S.A.W bersabda:



الْحَجُّ عَرَفَةُ فَمَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ جَمْعٍ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ



Artinya: "Haji itu hadir di Arafah, barangsiapa hadir pada malam Jama' (10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar) maka sesungguhnya ia masih mendapatkan haji". (H.R. Rawahul Khomsah).



Wajib wukuf: Dilakukan didalam daerah Arafah (jika sempat keluar meskipun sejengkal sebelum matahari terbenam maka hajinya tidak sah).

Sunnah wukuf: Melakukan shalat Dzuhur dan Ashar (dijama' dan diqashar). Mendengarkan Khutbah di Arafah. Memperbanyak dzikir, doa, atau membaca Al-Qur'an.

3. THAWAF
Thawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali putaran dengan arah berlawanan dengan jarum jam. Dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang Thawaf. Jamaah yang Thawaf diwajibkan menutup aurat serta suci dari hadats dan najis. Thawaf sendiri terbagi menjadi beberapa macam, antara lain:
  1. Thawaf Qudum: Ialah Thawaf yang dilakukan ketika baru sampai di Makkah.
  2. Thawaf Ifadhah: Ialah Thawaf yang dilakukan untuk memenuhi rukun haji.
  3. Thawaf Nadzar: Ialah Thawaf yang dilakukan karena seseorang telah bernadzar.
  4. Thawaf Sunnah: Ialah Thawaf yang dilakukan untuk mencari keutamaan dalam ibadah.
  5. Thawaf Wada': Ialah Thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.
Sunnah-sunnah dalam Thawaf antara lain:
  • Istilam (Mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika mulai Thawaf dan pada setiap putaran. Cara Istilam adalah dengan meletakkan tangan pada Hajar Aswad kemudian menempelkan mulut pada tangannya.
  • Harwalah (lari-lari kecil) pada 3 putaran pertama bagi laki-laki.
  • Istilam (mengusap) rukun Yamani. Dalam hal ini rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud dihadapannya.
  • Shalat membelakangi Maqam Ibrahim. Disunnahkan membelakangi Maqam Ibrahim karena dikhawatirkan menyerupai kasyirikan jika shalat menghadap maqam Ibrahim. Pada rakaat pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun lalu rakaat kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlas. Makam Ibrahim merupakan sebuah batu yang mana terdapat jejak kaki nabi Ibrahim sewaktu beliau membangun Ka'bah bersama putranya yakni Nabi Ismail.
  • Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
  • Berdoa di "Multazam" (sesuai dengan hajat masing-masing). Multazam merupakan bagian dari Ka'bah yang terletak diantara Hajar Aswad dan pintu Ka'bah.
  • Meminum air Zamzam.

4. SA'I
Sa'i adalah lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dan dikerjakan setelah Thawaf Qudum. Perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung satu kali, begitu juga sebaliknya dari bukit Marwah ke Shafa dihitung satu kali juga. Adapun sunnah dalam Sa'i antara lain:
  • Berjalan biasa diantara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati 2 tiang pilar dengan lampu hijau, sunnah lari kecil bagi laki-laki.
  • Memperbanyak kalimat Tauhid, Takbir, dan berdoa ketika diatas bukit Shafa dan Marwah dengan menghadap ke Ka'bah.
  • Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa dan Marwah, ketika sampai diantara pilar hijau membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْ وَ رْحَمْ وَهْدِنِ السَّبِيْلِ الْأَقْوَامِ

Artinya: "Yaa Allah, mohon ampun dosaku, berilah aku rahmat, dan tunjukkan aku jalan yang lurus".

5. TAHALLUL
Arti dari Tahallul adalah menghalalkan kembali hal-hal yang awalnya dilarang ketika masih dalam keadaan Ihram, tahallul ini dilakukan dengan cara mencukur rambut kepala sekurang-kurangnya 3 helai. Tahallul ini dapat diibaratkan sebagai ucapan salam dalam Shalat, karena setelah Tahallul maka selesailah pelaksanaan ibadah haji tersebut. Waktu mencukur rambut tersebut adalah setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Jika memiliki hewan yang akan diqurbankan maka Tahallul dilakukan setelah menyembelih hewan Qurban. Tahallul sendiri ada 2 macam:

Tahallul pertama. Adalah memotong sebagian rambut kepala maupun keseluruhan. Setelah Tahallul pertama selesai dilakukan maka hal-hal yang pada awalnya diharamkan pada saat Ihram menjadi halal dilakukan kecuali hubungan suami istri tetap diharamkan.

Tahallul kedua. Adalah jatuhnya rambut kepala dengan sendirinya setelah rangkaian haji telah dilakukan semua termasuk Thawaf Ifadhah dan Sa'i dalam haji. Setelah Tahallul kedua jatuh maka semua larangan dalam Ihram boleh dilakukan termasuk hubungan suami istri.

6. TERTIB
Tertib berarti semua yang dilakukan harus berurutan. Yakni diawali dengan Ihram hingga Tahallul harus dilakukan secara urut.


PERSIAPAN IBADAH HAJI

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah haji:
  1. Mensucikan diri dari dosa dan kesalahan. Baik kesalahan tersebut berhubungan dengan Allah maupun kepada sesama manusia.
  2. Mempersiapkan fisik dan mental untuk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji, seperti yang kita ketahui bahwa dalam melaksanakan haji diperlukan stamina yang tinggi, keikhlasan, dan kepasrahan kepada Allah S.W.T.
  3. Mempersiapkan biaya, baik biaya untuk perjalanan haji maupun biaya untuk keluarga yang ditinggalkan.
  4. Menuntaskan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan seperti zakat, nadzar, hutang, hingga infaq dan shadaqah.
  5. Memenuhi janji yang pernah diucapkan.
  6. Menyelesaikan segala bentuk urusan yang berhubungan dengan keluarga yang akan ditinggalkan.
  7. Memohon doa restu kepada orang tua.
  8. Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama serta mengikuti kegiatan manasik haji.
  9. Mempersiapkan obat-obatan pribadi yang diperlukan.
  10. Mempersiapkan berbagai macam perlengkapan untuk keperluan selama perjalanan haji.

RANGKAIAN KEGIATAN IBADAH HAJI


  • Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji berbondong-bondong melaksanakan Thawaf di Masjidil Haram.
  • Tanggal 8 Dzulhijjah jamaah haji memakai pakaian Ihram ( 2 potong kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji) sesuai Miqatnya, dilanjutkan membaca niat haji dan membaca kalimat Talbiyah. 
Niat Haji:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ حَجًّا
Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu yaa Allah untuk berhaji".

Kalimat Talbiyyah:

لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ. إِنَّ الْحَمْدَ وَ النِّعْمَةَ لَكَ وَ الْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu yaa Allah. aku penuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji nikmat dan kerajaan bagi-Mu (tidak ada sekutu bagi-Mu)".

  • Tanggal 9 Dzulhijjah pada pagi harinya semua jamaah haji menuju ke Padang Arafah untuk menjalankan ibadah Wukuf, yakni berdiam diri dan berdoa di Padang Arafah hingga Maghrib tiba. Pada waktu malam harinya, jamaah menuju Muzdalifah untuk Mabit (bermalam) sekaligus mengambil batu untuk melontar Jumrah nantinya. Pada tengah malam jamaah kemudian melanjutkan perjalanan menuju Mina untuk melontar Jumrah.
  • Tanggal 10 Dzulhijjah jamaah melaksanakan ibadah melontar Jumrah Aqabah sebanyak 7 kali, sebagai simbol melempari syetan dengan batu tersebut. Melontar jumrah ini dilakukan sewaktu tergelincirnya matahari yakni setelah shalat dzuhur.
  • Kemudian jamaah menyembelih hewan Qurban pada hari yang sama.
  • Kemudian setelah selesai menyembelih Qurban, kegiatan dilanjutkan dengan mencukur sebagian rambutnya (Tahallul). Setelah selesai, jamaah dipersilakan untuk memilih antara tetap tinggal di Mina untuk melontar Jumrah Ula dan Wustha atau melanjutkan perjalanan menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan Thawaf Haji (menyelesaikan haji).
  • Jika memilih untuk tetap tinggal di Mina, maka pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah jamaah melanjutkan lempar Jumrah Ula dan Wustha di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • Kemudian dilanjutkan kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada' (Thawaf Perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing.

WAJIB HAJI

Wajib haji adalah beberapa perkara yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika melanggarnya maka hajinya menjadi tidak sah, dalam hal ini tidak sampai membatalkan haji namun wajib menggantinya dengan membayar dam (denda). Jika dam telah dipenuhi maka hajinya kembali menjadi sah. Adapun wajib dalam berhaji meliputi:
  • Ihram dari Miqat.
  • Mabit (bermalam) di Muzdalifah.
  • Melontar tiga Jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah).
  • Thawaf Wada'. Bagi wanita yang menstruasi maka Thawaf Wada'nya menjadi gugur.
  • Menghindari perbuatan yang terlarang dalam Ihram.

SUNNAH HAJI

Adapun sunnah-sunnah yang terdapat dalam haji antara lain:
  1. Mandi terlebih dahulu ketika akan melaksanakan Ihram.
  2. Shalat sunnah Hijr Ismail.
  3. Membaca Talbiyyah mulai dari Ihram hingga melontar jumrah.
  4. Berdoa setelah membaca Talbiyyah.
  5. Shalat sunnah Thawaf di belakang Maqam Ibrahim.
  6. Memasuki area Ka'bah dengan berdoa.
  7. Berdzikir saat Thawaf.

DAM (DENDA)


دَمٌّ (Dibaca: dam) secara bahasa berarti "darah". Sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (Menyembelih binatang ternak, yakni: Onta, sapi, atau kambing) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Berikut jenis-jenis dam sesuai dengan kriterianya:

Jika bersenggama dalam keadaan Ihram sebelum Tahallul damnya berupa:
  1. Menyembelih seekor Onta.
  2. Jika tidak mampu menyembelih Onta maka dapat digantikan dengan seekor lembu.
  3. Jika tidak mampu menyembelih Lembu maka dapat digantikan dengan menyembelih tujuh ekor kambing.
  4. Jika tidak mampu menyembelih tujuh ekor kambing, maka dapat digantikan dengan memberikan shadaqah kepada fakir miskin berupa makanan seharga satu ekor Onta.
Jika berburu atau membunuh binatang buruan maka seseorang dapat memilih salah satu dam dari beberapa dam berikut:
  1. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh tersebut.
  2. Bershadaqah kepada fakir miskin di tanah haram senilai binatang tersebut.
  3. Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Jika mengerjakan salah satu dari larangan berikut, yakni mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, memakai minyak rambut, memakai wewangian, bersenggama dan yang sejenisnya setelah tahallul pertama, maka jamaah diwajibkan membayar salah satu dam diantara beberapa dam berikut:
  1. Menyembelih seekor kambing.
  2. Berpuasa tiga hari.
  3. Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makan kepada enam orang fakir miskin.

0 comments:

Post a Comment