//]]> PENGERTIAN RIBA, HUKUM RIBA, DAN MACAM-MACAM RIBA YANG DAPAT MEMBUAT PETAKA BAGI PARA PELAKUNYA - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

September 26, 2017
2


Spirit Muslim. Islam menganjurkan seseorang untuk bekerja dan mengambil keuntungan dalam pekerjaannya tersebut sebagai upah atas jerih payahnya dengan cara-cara yang telah disyariatkan Islam. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dilakukan dengan cara yang halal dan tidak merugikan pihak lain. Salah satu pekerjaan yang umum kita temui adalah pekerjaan seseorang dengan memperjualbelikan dagangannya. Sering kita melihat banyak praktek jual beli yang masih dapat dikatakan jauh dari syariat Islam, bahkan sebagian pedagang melakukan hal-hal curang atas barang dagangannya tersebut. Ada juga seorang pedagang yang ingin mendapatkan keuntungan yang lebih hingga menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan tersebut, salah satunya dengan menerapkan sistem Riba dalam perdagangan yang ia lakukan. Riba sendiri merupakan sebuah tambahan yang dikenal dalam Islam sebagai salah satu perbuatan dzalim yang dilarang dalam Islam bahkan dapat menjadikan petaka bagi para pelakunya.
Riba merupakan salah satu sistem ekonomi kapitalis yang berdampak buruk terhadap ekonomi masyarakat, bagaimana tidak betapa banyak sistem riba yang telah meruntuhkan bangunan-bangunan yang berdiri kokoh, orang kaya menjadi hina, keluarga dekat bisa menjadi musuh, teman menjadi lawan, dan lain sebagainya yang mana hal terebut merupakan dampak dari riba itu sendiri.

Praktek riba yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari semisal bunga bank serta bunga pinjaman. Namun tahukah sahabat ? bahwa kategori riba tidak hanya sebatas itu saja, banyak sekali praktek riba yang ada didunia ini dan bahkan mungkin secara tidak langsung kita juga pernah mempraktekkannya. Lantas seperti apa riba yang sesungguhnya ? bagaimana hukum riba yang sebenarnya ? dan ada berapa macam riba itu ? berikut ulasan selengkapnya.

Baca juga: Kategori hewan yang haram untuk dimakan dan dikonsumsi dalam syariat islam.

PENGERTIAN RIBA

Menurut bahasa atau lughah, riba berarti زِيَادَةْ (tambahan) atau نَمَا (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar dari harta pokok atau modal yang diambil secara batil yang dapat merugikan salah satu pihak.

Namun yang perlu digarisbawahi disini, bahwa tidak semua bentuk tambahan atas modal pokok yang ditransaksikan dilarang dalam Islam. Misalnya saja Profit (laba/keuntungan) yang didapat dalam suatu usaha juga termasuk dalam kategori menambah nilai modal pokok, namun untuk jenis laba tidak dilarang dalam islam.

Di dalam Islam Riba dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun juga telah dilarang dalam Islam, Allah S.W.T  berfirman

وَاَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِاالْبَاطِلِ وَاَعْتَدْنَا لِلْكَفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا عَلِيْمًا

Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih"(Q.S. An-Nisa: 161)

Berikut pengertian Riba menurut beberapa ulama ahli Fiqh.

Menurut Al-Mali pengertian riba adalah akad yang terjadi atas pertukaran barang atau komoditas tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut syara’, ketika berakad atau mengakhiri penukaran kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya.

Menurut Abdul Rahman Al-Jaziri, pengertia riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.

Pendapat serupa dikemukakan oleh syeikh Muhammad Abduh bahwa pengertian Riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

Allah S.W.T berfirman:

يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan". (QS. Ali Imran: 130).

HUKUM RIBA

Riba hukumnya mutlak haram, hal ini tercantum baik dalam Al-Qur'an, As-Sunnah maupun Ijma’ (kesepakatan ulama'). Dalam Al-Qur'an disebutkan mengenai haramnya Riba ini dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan Syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan Riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya". (QS. Al Baqarah: 275).

Ayat Al-Qur’an lain yang melarang seseorang untuk memakan riba antara lain.

يَآأَيُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman". (Q.S. Al-Baqarah: 278)

Firman Allah S.W.T lainnya adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan". (QS. Ali Imran: 130).

Selain dalam Al-Qur'an, tercantum juga dalam sunnah Rasulullah bahwa Riba juga dilarang dan diharamkan untuk dilakukan.
  1. “Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. (H.R. At-Tirmidzi).
  2. Sabda Rasulullah yang lain: “satu dirham Riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina”".(H.R. Ahmad dengan sanad shahih).
  3. Sabda Rasulullah saw: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungan". (H.R. Al-Hakim dan ia menshahihkannya)


Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama". (H.R. Muslim).

MACAM-MACAM RIBA DAN PENJELASANNYA
Riba merupakan tambahan dibebankan kepada seseorang berupa suatu jenis barang maupun uang pada suatu barang tertentu yang dilarang untuk dilakukan karena dapat menyengsarakan orang yang terlibat dalam kegiatan riba ini. Berbicara mengenai Riba, Riba sendiri terbagi ke dalam lima bagian, berikut macam macam Riba:

1. Riba Fadl (Riba Tambahan Dalam Jual Beli)

Islam melarang Riba dalam bentuk apapun, baik jual beli maupun perniagaan lain. Riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah suatu kegiatan jual beli satu jenis barang dari barang-barang Ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai, harga, kualitas, atau jumlah yang lebih.

Baca juga: Berbagai macam jenis barang ribawi: patut diwaspadai.

Contoh Riba Fadhl: misalnya, jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau tukar menukar satu sha’ kurma kualitas bagus dengan satu sha' kurma kualitas buruk.

Agar terhindar dari riba Fadhl, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan jual beli barang ribawi, yaitu:
1. Kadarnya harus sama.
2. Harus serah terima barang di tempat transaksi sebelum keduanya berpisah.

Cara lainnya diajarkan Nabi S.A.W adalah sebagai berikut:
Suatu ketika Nabi melihat ada 2 orang sahabat yang saling bertukar (barter) kurma. Akan tetapi salah satu sahabat memberikannya lebih karena kualitas kurmanya lebih buruk.

Ketika Nabi saw mengetahui itu, nabi S.A.W langsung melarang keduannya untuk bertransaksi. Lalu menyuruh salah satu nya untuk menjual dulu kurmanya terlebih dahulu, setelah terjual dan menjadi uang, barulah ia diperbolehkan oleh nabi membeli kurma tersebut dengan uang. Bukan saling tukar dengan kurma yang sama tapi beda takarannya. Karena itulah hakikat Riba Fadhl.


2. Riba Dain (Riba Jahiliyah)

Riba yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan dari pemilik harta, di mana pihak yang meminjam diharuskan membayar utang yang lebih dari utang asalnya karena ketidakmampuan atau kelalaian peminjam dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo. Utang di bayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang telah disepakati.

Riba jenis inilah yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari yang identik dengan adanya Debt Collector untuk menagih utang seseorang, saat seseorang tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo tersebut, maka ia dibebankan biaya tambahan atau lebih dikenal dengan istilah "bunga". Allah S.W.T dalam firmannya:

يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَة

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda". (QS. Ali Imran: 130).

Contoh dari  Riba Dain ini adalah: si A mempunyai utang pada si B sebesar Rp. 100.000 yang akan dibayar pada suatu waktu. Ketika telah jatuh tempo, si B berkata kepada si A, “engkau melunasi utangmu atau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan sebesar Rp. 50.000”. Maka dengan ini utang si A menjadi Rp. 150.000. Namun Jika si A tidak melunasi utangnya tepat pada waktunya lagi, si B meminta uang tambahan lagi dan memberi tempo lagi. Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si A menumpuk berkali-kali lipat dari utang awalnya.

3. Riba nasi’ah

Nasi’ah berasal dari fi’il Madhi Nasa’a yang berarti "menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih".

Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan.

Contoh lain: Si A bersepakat dengan si B untuk melakukan barter beras milik si A dengan Kurma milik si B. mereka bersepakat untuk saling menukar tapi hanya si A yang membawa berasnya, si B malah menangguhkan barter dengan kurma nya di hari kemudian. Nah praktek seperti ini dinamakan dengan Riba Nasi'ah.

Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ فَإِذَ اخْتَلَفَتْ هذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya: “(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan".

Solusi agar terhindar dari Riba jenis ini adalah: kalau memang harus melakukan barter 2 barang Ribawi yang berbeda jenis tapi sama dalam segi barang pokok, maka transaksi harus dilakukan secara tunai. Jadi tidak perlu sama takarannya, karena memang keduanya berbeda jenis. Tapi syaratnya harus secara TUNAI tanpa penangguhan dari salah satu barang keduanya.

4. Riba Qardh

Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan pada awal transaksi oleh orang yang memiliki harta kepada pihak yang berutang (debitur), yang diambil sebagai keuntungan. Riba Qardh merupakan praktek riba dengan cara meminjamkan uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan bagi pemberi utang.

Sekilas memang mirip dengan Riba jenis Dain (Jahiliyyah), namun yang membedakan adalah dari segi akad pinjaman, jika Riba Qardh pada awal sudah terdapat akad yang sudah disetujui oleh kedua pihak bahwa ada tambahan (bunga) saat peminjam membayar utang tersebut, namun jika Riba Jahiliyyah  (Dain), akad riba (bunga) terjadi saat peminjam berniat akan membayar utang tersebut namun pada saat jatuh tempo ia tidak mampu membayarnya dan orang yang meminjamkan hartanya tersebut bersedia memberikan tempo lagi dengan syarat adanya tambahan (bunga) lagi.

Contoh Riba Qardh misalnya: Shahibul maal memberi pinjaman uang kepada debitur Rp. 10 juta dengan syarat debitur wajib mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 18 juta pada saat jatuh tempo.

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ عَبْدُ اللهِ مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ *رواه الدارمي كتاب البيوع

Artinya: "Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah S.A.W bersabda: ”Sesungguhnya riba berada pada utang.” Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham".

5. Riba Yad

Riba ini muncul akibat adanya jual beli maupun pertukaran barang Ribawi atau bukan Ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari. Antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima barang. Dengan kata lain, pada Riba Yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut, yakni seseorang dipersilakan untuk membeli secara kontan atau kredit yang mana harga dari kedua akad tersebut berbeda

Contoh: harga mobil baru jika dibeli kontan seharga Rp. 100 juta, dan jika dibeli secara kredit menjadi Rp. 150 juta.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ *رواه النسائي كتاب البيوع (تحقيق الألباني :حسن صحيح)

Artinya: "Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu".

Ada beberapa pengertian berdasarkan hadis tersebut, yaitu:
  1. Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa seseorang tidak boleh bertransaksi dalam satu akad terdapat pinjaman dan jual beli. Contoh A bersedia memberikan pinjaman kepada B dengan syarat B harus menjual sepeda motornya kepada A.
  2. Hadis tersebut juga melarang seseorang menentukan dua syarat dalam satu akad jual beli. Contoh: A menjual motornya kepada B secara tunai dengan syarat B harus menjual kembali motornya kepada A dengan cara kredit. Contoh lain: A menjual sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai maka harganya Rp 10 juta, kalau dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan salah satu harga yang ditawarkan.
  3. Seseorang dilarang menjual barang yang tidak ada pada dirinya. Contoh: A menjual sepeda motor yang hilang kepada orang lain.


CONTOH RIBA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Setelah menyimak penjelasan diatas, agar pemahaman tentang riba lebih mudah berikut contoh-contoh praktek riba yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.
  1. Misalnya budi ingin meminjam uang kepada hendri. Hen, aq mau meminjam uangmu Rp 100.000, lalu Hendri menjawab “boleh, ASALKAN dengan syarat kamu mau mijitin aku selama satu jam maka aku pinjamkan uangku kepadamu”. hal seperti ini lah yang termasuk riba. Jadi Budi harus bayar kewajibannya Rp 100.000 dan Budi juga dikenakan beban memijit Hendri selama satu jam, dengan tambahan syarat sebuah pijitan ini sudah temasuk kategori riba.
  2. Bunga bank konvensional, ketika meminjam uang ke bank kovensional maka peminjam akan dikenakan bunga untuk pembayaran secara angsuran selanjutnya. (Berbeda dengan bank syari’ah yang menggunakan akad murabahah atau pembiayaan).

Dari semua penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa jangan pernah sekali-sekali kita mendekati Riba, apapun bentuknya. Karena Allah S.W.T berjanji akan memberikan siksa yang pedih bagi orang-orang yang terlibat didalamnya, baik itu orang melakukan riba, penerima riba, maupun orang yang mencatat riba tersebut. Sesungguhnya Allah telah mengatur perdagangan dan yang serupanya untuk kemaslahatan umat manusia. Bukan dengan Riba yang dapat merugikan salah satu pihak, Allah S.W.T berfirman:

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa". (Q.S. Al-Baqarah: 276)

Semoga kita bisa mengambil hikmah dari penjelasan diatas, dan semoga kita dapat menghidari dan terhindar dari hal-hal yang membawa kerugian pada diri kita. Semoga bermanfaat. Aminn.

2 comments:

  1. Replies
    1. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Ini merupakan kebijakan privasi yang kami. Jika ingin share silakan tekan tombol share pada artikel yang diinginkan. Terima kasih sahabat

      Delete