//]]> GHASAB (KEBIASAAN BURUK MENGAMBIL HAK ORANG LAIN) - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

September 25, 2017
1


Spirit Muslim. Bagi seorang santri mungkin sudah tidak asing dengan istilah Ghasab. Sebuah kebiasan buruk yang kadang kala terjadi dalam lingkungan pesantren, bahkan dilingkungan rumah kita tak jarang kita jumpai juga. Ghasab lebih familiar dengan perbuatan mengambil hak orang lain tanpa sepengetahuannya terlebih dahulu namun berniat untuk mengembalikan hak tersebut. Misalnya saja yang sering kita dengar adalah ghasab sandal orang lain. Biasanya seorang yang meng-ghasab tersebut tidak sengaja atau bahkan sengaja meminjamnya tanpa sepengetahuan pemiliknya karena dalam keadaan darurat, misalnya saat terburu-buru sehingga ia tidak sempat untuk bilang kepada sang pemilik sandal tersebut. Lantas bagaimana hukum ghasab tersebut ? berikut penjelasan selengkapnya.

PENGERTIAN

Dalam ilmu tasrif, kata Ghasab berasal dari kata "غَصَبَ - يَغْصِبُ - غَصْبًا" yang berarti “mengambil secara paksa dan dzalim”. Secara harfiah, Ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan dengan bermaksud menguasai hak-hak orang lain dengan cara yang tidak benar (aniaya) meskipun mempunyai niat akan mengembalikannya.

Sedangkan secara istilah, beberapa ulama mendefinisikannya secara berbeda-beda, 

diantaranya.......

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Ghasab sebagai kegiatan mengambil harta orang lain yang halal tanpa seizin pemiliknya sehingga barang tersebut berpindah tangan kepada orang lain.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa Ghasab sebagai kegiatan mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam artian merampok.

Sementara mazhab Syafi'i dan Hambali memaknai Ghasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Dari semua pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ghasab adalah mengambil harta atau menguasai hak milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya yang terkadang disertai adanya unsur pemaksaan yang dilakukan secara terang terangan.

Bila yang diambil berupa harta titipan atau gadai, maka hal tersebut tidak termasuk dalam perbuatan gasab, tetapi masuk dalam kategori  KHIANAT.

Selain itu, didalam Ghasab terkadang disertai dengan kekerasan maupun paksaan, sehingga dalam hal ini Ghasab mirip dengan perampokan, hanya saja dalam Ghasab tidak sampai ada tindakan pembunuhan maupun pertumpahan darah.

Didalam Ghasab juga terdapat unsur “terang-terangan” yang mengindikasikan bahwa Ghasab jauh berbeda dengan pencurian yang didalamnya terdapat unsur sembunyi-sembunyi. Mencuri dalam arti Ghasab tidak hanya barang tapi juga manfaat barangnya, termasuk di dalamnya meminta dan meminjam tanpa izin pemilik aslinya, sekalipun barang tersebut pada akhirnya dikembalikan.

Kemudian karena yang diambil bukan hanya harta melainkan termasuk mengambil atau menguasai hak orang lain, maka jika hak-hak tersebut bermaksud untuk dikuasai, direbut, atau diambil oleh seseorang maka perbuatan ini sudah masuk dalam tindakan Ghasab. Misalnya merampas hak seseorang untuk menduduki jabatannya , hak untuk beristirahat dengan duduk-duduk dimasjid, ditempat-tempat umum dan hak-hak lain termasuk hak-hak privasi. Semua hak-hak yang dirampas tersebut termasuk dalam kategori Ghasab.

HUKUM GHASAB

Ghasab masuk dalam kategori hukum MAKRUH yang berat. Dikatakan berat sebab orang yang meminjam barang tersebut wajib mengembalikan barang yang ia pakai di tempat semula dalam kondisi utuh seperti semula, tanpa berkurang suatu apapun.

Bahkan, ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa orang yang melakukan Ghasab tersebut dikenakan tanggungan atau harus mengganti barang Ghasab dengan berlipat ganda.

Dan wajib bagi orang yang melakukan Ghasab untuk menambal kekurangan jika ada sesuatu yang terjadi pada barang yang ia ambil tersebut.

Seperti ketika ada orang yang meminjam sandal dan sandal tesebut tergores sesuatu yang mengakibatkan berubahnya bentuk sandal. Atau mungkin sandal tersebut mendapatkan luka bakar, maka orang yang meminjamnya harus memperbaikinya hingga utuh kembali seperti semula atau menggantinya dengan sesuatu yang sama dalam keadaan yang utuh.

Menurut pendapat yang shahih, wajib bagi orang yang meng-ghasab tersebut mengganti biaya yang sepadan jika memang terjadi kerusakan atau kekurangan pada barang  yang sudah ia pinjam.

Jika dihubungkan dengan Shalat, apakah sah hukumnya shalat dengan memakai barang Ghasaban.........?????

Beberapa pendapat menyebutkan bahwa perbuatan Ghasab merupakan salah satu perbuatan dosa dan haram namun tidak sampai membatalkan shalat.

Sedangkan dalam fiqih Ahlul bait, Ghasab tetap dihukumi sebagai dosa yang menyebabkan shalat seseorang menjadi tidak sah. Sedemikian ketatnya mengenai sahnya shalat hingga saat kita shalat tetapi jika ada sehelai benang yang ada ditubuh kita yang diperoleh dengan cara batil, maka shalat pun menjadi tidak sah.

Sayidina Ali r.a berkata kepada Kumail, “Wahai Kumail, lihatlah dimana dan pada apa kamu shalat ?. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya". 

Allah berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”. (Q.S. Al-Baqarah : 188)

DASAR HUKUM GHASAB

1. AL-QURAN
Disebutkan bahwa merampas hak orang lain adalah perbuatan dzhalim dan masuk dalam kategori Ghasab. Allah swt berfirman: 

يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ  أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu". (Q.S. An-Nisa': 29).

2. AL-HADITS

عَنْ سَعِيْدِ بْنُ زَيْدٍ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ :مَنِ اقْتَطَعَ شِيْرًا مِنَ اْلاَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقُهُ اللهُ اِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ

Artinya: “Dari Sa’id bin Zaid r.a, bahwa Rasulullah S.A.W, bersabda: “Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan cara zalim, maka tanah itu sampai tujuh lapis bumi akan dikalungkan oleh Allah kepadanya kelak pada hari kiamat.” (H.R. Muttafaq alaih)

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Artinya: “Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.” (H.R.Muttafaq ‘alaih)

KONSEKUENSI DAN RESIKO ORANG YANG GHASAB

Seorang yang meng-ghasab barang milik orang lain, maka mau tidak mau ia harus menanggung resiko dan konsekuensi atas apa yang ia ghasab. Konsekuensi yang diterima peng-Ghasab adalah berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain. 

1. KEADAAN BARANG YANG DIGHASAB

Jika barang tersebut masih utuh maka wajib dikembalikan. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda. Mengenai denda ini para ulama berbeda pendapat

Antara lain.......

Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa denda diberlakukan dengan barang yang sesuai/sama dengan barang yang dighasab. Apabila jenis barang yang sama tidak ada maka dikenakan denda seharga benda tersebut ketika Ghasab.

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa  denda sesuai dengan harga tertinggi pada umumnya saat itu, sedangkan mazhab Hambali berpendapat bahwa denda diberlakukan sesuai dengan harga ketika jenis benda itu tidak ada lagi di pasaran.

Selain itu berkaitan dengan KEPEMILIKAN benda Ghasab yang telah ditebus dengan denda, dalam hal ini terdapat beberapa pendapat berdasarkan para ulama dari beberapa madzhab,

Diantaranya............

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang meng-ghasab berhak atas benda itu sejak ia melakukannya sampai ia membayar denda. Sedangkan Madzhab Syafii dan Hambali berpendapat bahwa orang yang meng-ghasab tidak berhak atas benda yang dighasabnya walaupun sudah membayar denda. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa orang yang meng-ghasab tidak boleh memanfaatkan benda tersebut jika masih utuh, tetapi jika telah rusak, maka setelah denda dibayar, maka benda itu berhak menjadi miliknya dan ia bebas untuk memanfaatkannya. 

2. BARANG YANG DIGHASAB BERUPA SEBIDANG TANAH


Lalu bagaimana jika barang dighasab berupa sebidang tanah ????

Apabila yang dighasab berupa sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian, maka inilah konsekuensinya:
  1. Mencabut pohon yang ditanam, atau membongkar bangunan yang dibangun jika sang pemilik aslinya menuntut hal tersebut.
  2. Mengganti rugi biaya penurunan nilai. Bila nilai harga tanah yang dighasab berkurang selama ia ada di tangan Ghasib (peng-ghasab) maka Ghasib bertanggung jawab atasnya. 
  3. Meratakan tanahnya. Bila Ghasib telah mendirikan bangunan atau menanam pohon di tanah yang dighasab, maka dia harus merobohkan bangunan dan mencabut pohon bila pemiliknya menuntut itu. 
  4. Wajib taubat dan meminta maaf kepada pemilik tanah. Meminta maaf kepada pemilik hak, karena dia telah melanggar haknya agar bebas dari tuntutan darinya di akhirat. 
  5. Wajib bayar nilai sewa tanah, karena dia telah menghalangi pemiliknya untuk mengambil manfaat darinya. 
Konsekuensi diatas bukan tanpa sebab, karena berdasarkan kepada sabda Rasulullah S.A.W:
“Jerih payah yang dilakukan dengan cara aniaya (lalim) tidak berhak diterima oleh orang yang melakukan (perbuatan aniaya) tersebut". (H.R. Daruqutni dan Abu Daud dari Urwah bin Zubair) 

3. BARANG YANG DIGHASAB DIMANFAATKAN UNTUK BEKERJA

Apabila benda yang dighasab digunakan untuk bekerja, maka hasilnya menjadi hak pemilik benda. Dan apabila barang Ghasab tersebut dimanfaatkan sebagai perantara untuk bekerja, maka hasil dari kerjanya tersebut tetap menjadi milik orang yang Ghasab.

Sebagai contoh, seseorang meng-ghasab anjing buruan, dan dia gunakan untuk berburu, maka hasil buruannya menjadi hak pemilik anjing. Namun jika dia ghasab berupa kapak dan dia gunakan untuk menebang pohon, maka kayu hasil tebangannya tersebut tetap menjadi pemilik orang yang Ghasab.

Namun ada juga ulama yang berpendapat, pemilik benda yang dighasab memiliki hak pilih, antara meminta biaya sewa barangnya yang dighasab atau merampas hasil pekerjaan orang itu.

Orang yang meng-ghasab seperti yang dijelaskan diatas ia bertanggung atas apa yang dighasabnya, antara lain:
  1. Dia kembalikan benda yang dighasab.
  2. Dia mengembalikan nilai pengurangan benda yang dighasab.
  3. Jika harganya naik, tambahan harga menjadi hak pemilik.
  4. Tidak ada upah untuk pekerjaannya.

4. BARANG YANG DIGHASAB PINDAH KE LAIN PIHAK

Lalu bagaimana jika barang yang dighasab berpindah tangan ke orang lain ??

Konsekuensi yang harus dilakukan oleh orang yang Ghasab, maka ketika barang yang dighasab berpindah ke tangan orang lain (orang ketiga), kemudian benda itu hilang di tangan orang ketiga maka dalam hal ini ada 2 penjelasan:
  1. Menuntut ganti rugi
  2. Siapa orang menanggung ganti rugi ?
Berkaitan dengan menuntut ganti rugi, maka yang berhak menuntut ganti rugi adalah Pemilik barang tersebut, ia boleh menuntut kepada orang yang meng-Ghasab atau orang ketiga yang mengambil barang Ghasab tersebut.

Berkaitan dengan siapa yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi?
Maka jawabannya adalah: Ghasib yang bertanggung jawab.

Kecuali dalam dua keadaan,
  1. Pihak ketiga mengetahui bahwa barang itu hasil ghasab, maka pihak ketiga yang wajib memberikan ganti rugi, atau;
  2. Pihak ketiga bersedia menanggung semua kerugian harta yang dighasab tersebut.

BAGAIMANA CARA PENGEMBALIAN HARTA HASIL GHASAB ?

Mengenai cara pengembalian harta yang dighasab, terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini, memang pada dasarnya harta yang dighasab, semua resiko kerusakan ditanggung orang yang mengghasab.

Pendapat pertama menurut madzhab Hambali, yakni orang yang meng-ghasab, wajib mengembalikan benda yang dighasab, meskipun dia harus memberikan ganti rugi berlipat-lipat.

Sebagai contoh: Ada orang meng-ghasab besi. Kemudian dia gunakan untuk membuat pondasi rumah. Di atas pondasi tersebut, dia membangun 5 tingkat, berdasarkan aturan ghasab yang berlaku maka orang yang meng-ghasab wajib membongkar semua rumah ini, kemudian besinya dikeluarkan, dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Pendapat kedua menyebutkan bahwa orang yang meng-ghasab tidak wajib mengembalikan barang ghasab tersebut namun bisa digantikan dengan ganti rugi yang sesuai dan senilai dengan barang yang dighasab tadi. Misal:  apabila ada orang yang meng-ghasab beton, kemudian dia gunakan sebagai pondasi bangunan, maka ia tidak wajib baginya untuk merobohkan bangunan. Dia hanya wajib mengganti rugi berupa uang senilai barang itu kepada pemiliknya. Berdasarkan pendapat ini, berarti wajib mengembalikan barang yang dighasab selama tidak menyebabkan kerugian yang besar.

Orang yang ghasab wajib mengembalikan tambahan pada barang yang dighasab. Baik tambahan itu melekat dengan barang yang dighasab, maupun terpisah darinya.

Misalnya: orang meng-ghasab kambing, kemudian kambing itu beranak. Maka kambing dan anaknya wajib dikembalikan.

Orang yang ghasab wajib menanggung pengurangan nilai barang, meskipun harganya turun.

Misalnya: ada orang yang meng-ghasab kitab, yang harganya sekitar Rp. 100.000. Setelah satu jam, harganya menjadi Rp. 80.000. Maka pengurangan nilai 10 real ini wajib ditanggung oleh orang yang meng-ghasab. Rasulullah S.A.W bersabda.

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْئٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْتَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Artinya: “Barangsiapa berbuat dzhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini (di dunia) sebelum (datang hari) yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.” (H.R. Bukhari: 2449 dan Tirmidzi: 2534).

Kesimpulan dari penjelasan diatas bahwa Ghasab pada dasarnya termasuk dalam kategori hukum Makruh, bahkan ada sebagian pendapat yang menyebutkan bahwa termasuk dalam perbuatan dosa. Inilah yang harus menjadi perhatian bagi kita sebagai umat Muslim, jangan sampai kebiasaan ini menjadi kebiasan yang turun temurun dilakukan. Mengingat Ghasab merupakan perbuatan dzalim dan aniaya maka sudah selayaknya kita tanamkan pada diri kita bahwa jangan sampai kita melakukan perbuatan tersebut, karena kelak pasti akan ada balasan dari semua perbuatan yang kita lakukan didunia.

Semoga bermanfaat dan dapat mencegah kita dari perbuatan Ghasab tersebut, semoga Allah senantiasa memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita agar terhindar dari segala bentuk dosa yang selalu mengintai kita. Aamiinn.

1 comments: