//]]> AQIQAH - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

August 13, 2017




Spirit Muslim. Kelahiran seorang bayi dalam sebuah keluarga merupakan anugerah dan karunia yang telah Allah berikan kepada umatnya. Sebagai rasa syukur atas karunia tersebut, Islam mensyariatkan Aqiqah atas lahirnya seorang bayi, baik itu bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Aqiqah merupakan suatu perayaan dengan menyembelih kambing sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya seorang bayi ke dunia.

Aqiqah sendiri merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam yang dikenal dengan istilah sunnah Muakkadah. Aqiqah sendiri sangat dianjurkan karena terdapat berbagai macam hikmah, keutamaan, keistimewaan, hingga fadhilah yang terkandung dalam Aqiqah.

Untuk lebih memudahkan pemahaman kita mengenai Aqiqah ini, kami telah menyajikan informasi seputar Aqiqah, mulai dari pengertian Aqiqah, Hukum Aqiqah, Hikmah Aqiqah, Hewan yang boleh disembelih dalam Aqiqah, Kadar jumlah hewan yang disembelih dalam Aqiqah, seperti apa pelaksanaan Aqiqah, tata cara pembagian daging Aqiqah, hingga sunnah-sunnah yang dianjurkan saat bayi lahir dan saat Aqiqah.

PENGERTIAN AQIQAH
Sebelum melangkah lebih jauh pembahasan mengenai Aqiqah, alangkah lebih baik kita mengenal terlebih dahulu makna dari Aqiqah.

Aqiqah sendiri berasal dari kata عَقْ yang berarti "memutus dan melubangi". Ada yang mengatakkan bahwa Aqiqah adalah nama hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena leher hewan tersebut dipotong.

Sedangkan menurut Al-Khaththabi, Aqiqah ialah nama kambing yang disembelih khusus untuk kepentingan bayi. Dinamakan demikian karena kambing itu dipotong dan dibelah-belah. Ibnu Faris juga menyatakan, bahwa Aqiqah ialah kambing yang disembelih dan rambut bayi yang dicukur.

Ada pula yang berpendapat bahwa Aqiqah ialah nama tempat penyembelihan kambing untuk kepentingan bayi atau anak.

Pendapat lain juga menyebutkan bahwa Aqiqah merupakan istilah bagi rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan yang harus dipotong setelah bayi itu lahir.

Sedangkan Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib Al-Mujib mendefinisikan aqiqah sbb:


(الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع)

Artinya:
"(Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh kelahiran), yakni hari ketujuh kelahiran seorang bayi dengan menghitung hari kelahirannya yang ketujuh".

Adapun makna Aqiqah secara syariat adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.

Baca juga: Kategori hewan yang haram untuk dimakan dan dikonsumsi dalam syariat islam.

Dari semua penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Aqiqah merupakan prosesi dalam Islam dengan menyembelih hewan tertentu dengan syarat-syarat tertentu sebagai simbol penebusan atas bayi yang telah lahir ke dunia sekaligus sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah S.W.T.


HUKUM AQIQAH

Hukum Aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah.  Hukum Aqiqah ini berdasarkan pendapat jumhur ulama, anjuran Rasulullah S.A.W, serta praktek beliau.

Baca juga: Penjelasan sunnah muakkadah

Dasar hukum Aqiqah adalah beberapa riwayat hadits berikut:


كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى


Artinya:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama". (H.R. Ahmad )


مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Artinya:
"Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya". (H.R. Bukhari)


أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya:
"Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan". (H.R. Abu Dawud).


وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.

Artinya:
"Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya". (H.R. Malik dan Ahmad).


مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ

Artinya:
"Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing". (H.R. Abu Dawud dan Nasa'i).


أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا


Artinya:
"Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas". (H.R. Abu Dawud).

"Bersama anak laki-laki ada Aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (mencukur rambut bayi)". (H.R. Ahmad, Al-Bukhari, Ashhabus sunan).

Berdasarkan Hadits diatas sebuah perintah Rasulullah yakni "Tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan)" merupakan sebuah perintah yang bersifat tidak wajib, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah:

"Barangsiapa diantara kalian  ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-anaknya, maka silakan lakukan". (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasai dengan sanad yang Hasan).

Sabda Rasulullah diatas yang artinya "...ingin menyembelihkan..." merupakan dalil yang pada dasarnya wajib berubah menjadi sunnah.

Selain itu hukum sunnah Muakkadah ini juga didukung oleh pendapat mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik. Mereka menyatakan bahwa apabila hukum Aqiqah ini wajib, tentu hal tersebut menjadi hal lumrah yang sangat diketahui oleh mayoritas masyarakat, dan seandainya Aqiqah ini wajib maka Rasulullah S.A.W pasti juga akan menjelaskan mengenai kewajiban tersebut. Namun nyatanya tidak demikian, oleh sebab itu mayoritas Ulama menyimpulkan bahwa Aqiqah hukumnya SUNNAH MUAKKADAH.

HIKMAH AQIQAH

Segala sesuatu yang dianjurkan dalam Islam sudah barang tentu pasti terdapat hikmah, manfaat, hingga fadhilah yang terdapat didalamnya. Tidak terkecuali Aqiqah, begitu banyak manfaat serta hikmah yang terkandung dalam Aqiqah ini. Bahkan karena begitu besarnya hikmah ini sampai-sampai Syekh Nasih Ulwan menyebutkan dalam kitabnya yang berjudul Tarbiyatul Aulad Fil Islam, hikmah yang beliau tuliskan antara lain:
  1. Sebagai salah satu sarana dan media untuk menghidupkan sunnah nabi Muhammad S.A.W dalam meneladani nabi Ibrahim a.s yang menebus puteranya yakni nabi Ismail a.s dengan kambing.
  2. Sebagai bentuk melindungi sang bayi dari gangguan syetan yang dapat mengganggu anak yang terlahir tersebut. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang artinya: "Setiap anak itu tergadai dengan Aqiqahnya". Menurut Al-Imam Ibn Al-Qayyim hadits tersebut mengandung maksud bahwa "Lepasnya dia (si bayi) dari syetan tergadai oleh Aqiqahnya", sehingga apabila sang anak sudah di Aqiqah maka lepaslah gangguannya dari Syetan".
  3. Aqiqah merupakan sebuah tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan Aqiqahnya)".
  4. Merupakan bentuk Taqarrub (pendekatan diri )kepada Allah S.W.T sekaligus sebagai bentuk rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah dengan lahirnya sang anak.
  5. Aqiqah merupakan bentuk ungkapan rasa gembira atas lahirnya keturunan seseorang sekaligus rasa syukur atas bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah S.A.W.
  6. Aqiqah memperkuat Ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat dan sesama umat Muslim.
  7. Sebagai sarana untuk menanamkan nilai-nilai Uluhiyyah kepada orang tua maupun untuk si buah hati
  8. Menghindarkan diri dari perbuatan bakhil. Karena pada saat Aqiqah shohibul Aqiqah akan membagi-bagikan rezekinya berupa daging Aqiqah kepada msyarakat sekitar.
Tidak hanya itu saja, Ibnul Qayyim menambahkan bahwa terdapat beberapa manfaat serta hikmah diadakannya Aqiqah,  diantaranya sebagai salah satu sarana pendekatan diri kepada Allah. Aqiqah mengandung pelajaran sifat murah hati dan sifat mengalahkan kekikiran jiwa bagi yang melaksanakannya. Di dalamnya juga terdapat unsur berbagi rezeki berupa makanan kepada sanak keluarga. Aqiqah juga berfungsi melepaskan tanggungan anak yang tergadaikan sehingga antara anak dan orang tua dapat saling memberi syafaat. Selain itu, aqiqah bermanfaat melestarikan ajaran islam yang menggantikan kebiasaan jahiliyah dan berfungsi mengagungkan kedudukan nasab dengan cara mengumumkannya.


Aqiqah merupakan bukti rasa syukur yang ditampakkan ketika menerima nikmat. Rasa syukur ini dinyatakan dalam bentuk memberi makanan kepada orang banyak, sebagaimana yang tertera dalam Al-Quran, “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur)". (QS Adh-Dhuha : 11)

HEWAN YANG DISEMBELIH

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk Aqiqah adalah sama seperti hewan yang diperbolehkan untuk disembelih dalam Qurban, baik dari sisi usia maupun kriterianya.

Imam Malik berkata: "Aqiqah itu seperti layakya nusuk / نسك (sembelihan denda larangan dalam Haji) dan Uhdhiyyah / احضية (Qurban), tidak boleh dalam Aqiqah ini hewan yang buta, kurus, patah tulang, dan sakit".

Imam Syafi'i berkata: "Dan harus dihindari dalam hewan Aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam Qurban".

Ibn Abdul Bar berkata: "Para ulama telah Ijma' bahwa didalam Aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan didalam Uhdhiyyah (Qurban), (harus) dari Azwaj Ats-Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi, dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap".

Syarat hewan yang disembelih jika berupa Kibsy (Domba putih) adalah domba yang sehat dan berusia minimal setengah tahun, sedangkan jika berupa kambing Jawa minimal berusia satu tahun.

Didalam Aqiqah juga tidak diperkenankan hewan tersebut diperoleh dengan cara berserikat (patungan) sebagaimana dalam Uhdhiyyah(Qurban), baik itu kambing, sapi, maupun unta. Sehingga bila seseorang melaksanakan Aqiqah maka cukup diperbolehkan bagi satu orang saja tidak diperkenankan dengan patungan.

KADAR JUMLAH HEWAN
Mengenai jumlah hewan yang digunakan dalam Aqiqah, para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut:
  1. Imam Malik berpendapat bahwa Aqiqah cukup dengan menyembelih satu ekor kambing baik bayi tersebut laki-laki maupun perempuan
  2. Imam Syafi'i, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Imam Ahmad berpendapat untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki laki adalah dua ekor kambing.

Dari kedua pendapat tersebut, kita dapat mengambil jalan tengahnya, yakni............

Kadar Aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor hewan baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana perkataan Ibn Abbas rahimahullah: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husein satu domba satu domba". (H.R. Abu Daud dan Ibnu Al-Jarud dengan status hadits yang shahih).

Pendapat diatas merupakan kadar yang terbilang cukup. Namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, hal ini berdasarkan hadits:

Ummu Kurz Al-Ka'biyyah berkata:

اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللّهِ اَنْ نَعُقَّ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَ عَنِ الْجَارِيَةِ شَاةً

Artinya:
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar disembelihkan Aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor". (H.R. Imam Ahmad dan Ashhabus sunan dengan sanad Shahih).

Dari Aisyah berkata: "Nabi Muhammad memerintahkan mereka agar disembelihkan Aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor". (H.R. At-Tirmidzi dengan sanad Shahih).

Apabila orang tua tidak mampu untuk memberi aqiqah anak laki-lakinya dengan 2 ekor kambing, maka 1 ekor kambing dianggap sah. Syekh Nawawi Banten dalam Hasyiyah Fathil Qarib yang lebih dikenal Tausyih ala Ibni Qasim mengatakan sebagai berikut.


ويحصل أصل السنة عن الغلام بشاة لأنه صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا


Artinya:
"orang tua sudah terhitung mengamalkan sunah aqiqah bagi anak laki-lakinya kendati menyembelih hanya seekor kambing. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri mengaqiqahkan dua cucunya Hasan dan Husein dengan dua ekor domba. Masing-masing satu ekor".


Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab menyatakan:


فالأقل من الذكر وغيره شاة وأقل الكمال فيه شاتان والكمال لا حد له


Artinya:
"Sebenarnya satu ekor kambing menjadi batas minimal aqiqah untuk bayi lelaki dan bayi perempuan. Sementara dua ekor kambing merupakan batas minimal kesempurnaan aqiqah untuk bayi laki-laki. Agama sendiri tidak membatasi jumlah kambing untuk kesempurnaan aqiqah".

PELAKSANAAN AQIQAH

Pelaksanaan Aqiqah yang disunnahkan Rasulullah adalah pada hari ketujuh dari kelahiran. Ini berdasarkan sabda Nabi S.A.W: 


عَنْ سَمُوْرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ, أَنَّ رَسُوْلُ اللّهِ صلى اللّه عليه و سلم قَالَ: كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنَةٌ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Artinya: "Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah S.A.W. bersabda: Setiap anak itu tergadai dengan hewan Aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama". (H.R. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4220, Ibnu Majjah no. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini Shahih).

Bila seseorang tidak mampu melaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran maka bisa dilakukan pada hari ke empat belas, bila tidak bisa maka pada hari ke dua puluh satu. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah Ibn Buraidah dari ayahnya dari nabi S.A.W bersabda: 


الْعَقِيْقَةُ تُذْبَخُ لِسَبْعٍ اَوْ لِأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لِإِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ

Artinya: "Hewan Aqiqah itu disembelih pada hari ke tujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu". (H.R. Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).

Jika setelah hari ke dua puluh satu dari kelahiran sang anak dan masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya dikala sudah mampu, karena pelaksanaannya pada hari ke tujuh hingga ke dua puluh satu sifatnya sunnah bukan wajib.

Jika bayi meninggal sebelum hari ke tujuh............ 

maka tetap disunnahkan untuk diaqiqahi meskipun bayi tersebut gugur dalam kandungan dengan syarat gugurnya sang bayi telah berusia 4 bulan dalam kandungan ibunya.

Aqiqah merupakan syariat yang ditekankan kepada ayah sang bayi. Namun bila masih belum disembelihkan hingga sang anak tumbuh dewasa maka anak boleh menyembelih Aqiqah untuk dirinya sendiri. Syekh Shalih Al-Fauzan berkata: "Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa".

Selain itu dalam Aqiqah disunnahkan untuk memotong sebagian rambut sang bayi, K.H. Abdurrahman dalam bukunya "Hukum Qurban, Aqiqah, dan sembelihan" memaparkan bahwa disebagian kalangan ada yang menimbang rambut bayi yang diaqiqahi dan bersedekah dengan emas seberat timbangan rambut bayi tersebut.

Upacara Aqiqah dalam masyarakat juga bersamaan dengan pemberian nama si bayi. Islam menganjurkan agar seorang bayi diberi nama dengan nama yang baik. Dalam sebuah Hadits berbunyi:


اِنَّهُمْ كَانُوْا يَسُمُّوْنَ بِأَسْمَاءِ أَنْبِيَائِهِمْ وَ الصَّالِحِيْنَ

Artinya: "Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama para Nabi dan orang-orang Shalih". (H.R. Muslim).

Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah nash yang menyatakan bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Ibn Al-Qayyim berkata: "Barang siapa memerhatikan sunnah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama tersebut diambil dari makna-maknanya".


PEMBAGIAN DAGING AQIQAH

Kebiasaan yang sering kita jumpai dalam masyarakat saat Aqiqah berlangsung adalah keluarga akan mengundang sanak keluarga dan tetangga sekitar rumah untuk merayakan Aqiqah dengan membacakan shalawat Barzanji bersama dan diakhiri dengan do'a.

Setelah selesai berdoa kemudian keluarga menghidangkan makanan disertai dengan daging olahan hasil sembelihan tadi. Tak lupa keluarga juga membagikan kue serta makanan lain untuk dibawa pulang oleh para undangan.

Namun terlintas dalam benak, terdapat sebuah pendapat yang menyebutkan bahwa orang tua sang anak yang diaqiqahi dilarang untuk memakan daging Aqiqah, lantas benarkah hal tersebut ??

Adapun daging dari hewan Aqiqah, maka orang tua sang anak diperbolehkan untuk memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Hal ini berdasarkan beberapa pendapat ulama berikut:

Syekh 'utsaimin berkata: "Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging Aqiqah yang sudah matang".

Syekh Jibrin berkata: "Sunnahnya dia memakan sepertiganya,menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiganya lagi kepada kaum Muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk mensedekahkan semuanya".

Syekh Ibn Bazz berkata: "Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang fakir untuk menyantapnya". Hal serupa juga dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun dalam Al-Lajnah Ad-Daimah.

SUNNAH-SUNNAH SAAT BAYI LAHIR DAN SAAT AQIQAH
Menurut Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib pada saat seorang anak terlahir, maka disunnahkan bagi orang tuanya khususnya bagi ayahnya untuk melakukan sunnah-sunnah berikut ini:
  1. Setelah anak lahir, sang ayah dianjurkan segera memperdengarkan suara adzan pada telinga kanan sang bayi dan suara iqamah pada telinga kiri sang bayi.
  2. Berikan sedikit buah kurma yang sudah dimamah / dilembutkan pada mulut (lebih utama mulut seorang ulama) untuk diberikan kepada sang bayi.
  3. Memberi nama sang bayi pada usia tujuh hari. Boleh memberi nama bayi sebelum datangnya hari ke tujuh tersebut maupun setelah hari ke tujuh.
  4. Setelah menyembelih hewan Aqiqah, rambut bayi kemudian dipotong dan disunnahkan untuk bersedekah dengan menggunakan emas atau perak seberat timbangan helai rambut yang dipotong.
Itulah tadi serba-serbi seputar Aqiqah, mulai dari hukum Aqiqah hingga berbagai macam sunnah-sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah S.A.W perihal Aqiqah. Karunia yang begitu besar yang diberikan Allah berupa kelahiran sang anak sudah sepatutnya kita syukuri dengan mengadakan Aqiqah ini, sebagai salah satu bentuk ketaatan kita terhadap Allah. Pantas rasanya kita merayakan kelahiran sang anak dengan mengadakan kegiatan syukuran, juga sebagai salah satu simbol rasa syukur serta menjalin ukhuwah Islamiyyah antar kerabat, tetangga, saudara, hingga sahabat. Barakallah.

0 comments:

Post a Comment