//]]> BOLEHKAH ORANG TUA DAN KELUARGA MEMAKAN DAGING AQIQAH ? INI PENJELASAN SELENGKAPNYA - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

August 13, 2017



Spirit Muslim. Aqiqah, tidak hanya menjadi sebuah sunnah dalam sebuah syariat, lebih dari itu bahkan aqiqah merupakan salah satu bentuk rasa syukur seseorang kepada Allah S.W.T atas kelahiran seorang bayi dalam sebuah keluarga. Ada sebuah paradigma dalam masyarakat bahwa orang tua yang mengaqiqahi putera-puterinya dilarang untuk memakan daging hewan Aqiqah. Namun disisi lain sering juga kita melihat ada keluarga termasuk ayah dan ibunya atau kakek dan neneknya ikut duduk bersama dengan menyantap menu aqiqah yang diselenggarakan.  Lantas bagaimana jika demikian ? apa diperbolehkan orang tua dan keluarga memakan daging Aqiqah ?, berikut penjelasan selengkapnya.

Pada dasarnya Aqiqah memiliki banyak kesamaan dengan ibadah Qurban. Misalnya saja jenis hewan yang disembelih, Syarat hewan yang disembelih, hingga hukum menyembelih hewan tersebut.

Baca juga: Kajian kitab aqiqah.

Berbicara mengenai hukum keluarga yang memakan daging hewan Aqiqah, hal tersebut sama dengan hukum keluarga yang memakan daging hewan Qurban. Yakni pemiliknya diperbolehkan memakan sebagian dari daging tersebut, menyedekahkan dan menghadiahkannya kepada seseorang. Karena menyembelih hewan untuk aqiqah anak termasuk dalam kategori rasa syukur kepada Allah, dan apa yang dikeluarkan sebagai bentuk syukur kepada Allah maka keluarga termasuk orang tua bayi  diperbolehkan untuk memakan sebagian daging hewan Aqiqah.


Rasulullah pun juga tidak pernah mengeluarkan larangan bagi orang yang ber’aqiqah untuk memakan daging yang ia Aqiqahkan. Karena Nabi tidak melarang hal tersebut, maka keluarga termasuk orang tua  diperbolehkan untuk ikut memakannya, sebagaimana kita juga ikut memakan daging yang kita kurbankan pada hari raya Idul Adha.

Beberapa nash menerangkan tentang masalah ini. Di antaranya perkataan Aisyah Radhiyallahu 'Anha tentang aqiqah ini

يُجْعَلُ جَدُوْلًا ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

Artinya:
“Dijadikan "jadul", dimakan dan diberikan untuk dimakan yang lain.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya: 5/532)

Dalam kamus Al-Muhith (hal. 975) disebutkan makna "جَدُوْلًا" adalah: "setiap tulang disempurnakan, tidak dipecahkan" dan tidak dicampur aduk dengan selainnya. Artinya berupa tulang utuh tanpa memecahkan tulang yang dapat membuatnya hancur atau terbelah menjadi beberapa bagian.

Baca juga: Kajian kitab qurban.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “جَدُوْلًا, maksudnya: dipotong sesuai anggota tubuh. Tidak dipecahkan tulangnya. Melainkan dipotong dari ruas-ruas tulang.” (Lihat: Al-Syarh al-Mumti’: 7/545)

Terkait dengan hal ini, Syekh Al-Utsaimin pernah ditanya hal serupa mengenai sebuah keluarga yang turut memakan daging Aqiqah, lalu beliau memberi jawaban sebagai berikut

فإنه يأكل منها ويهدي ويتصدق ، وليس هنالك قدر لازم اتباعه في ذلك ، فيأكل ما تيسر ، ويهدي ما تيسر ، ويتصدق بما تيسر ، وإن شاء جمع عليها أقاربه وأصحابه ، إما في البلد وإما خارج البلد ، ولكن في هذه الحال لابد أن يعطي الفقير منها شيئاً . ولا حرج أن يطبخها ويوزعها بعد الطبخ أو يوزعها وهي نية ، والأمر في هذا واسع ” انتهى

Artinya:
“Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatah untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan". (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228)

Maksud dari hadits tersebut adalah daging yang telah disembelih kemudian dipotong sesuai anggota tubuhnya (tidak dicacah), pemotongan juga dapat dilakukan pada ruas anggota tubuh hewan, lalu diambil dagingnya untuk dimakan dan sisanya disedekahkan.


Syekh Kamil Muhammad Uwaidah juga berpendapat bahwa, "Penyaluran daging Aqiqah sama seperti penyaluran yang berlaku pada daging kurban.” 

Adapun penyaluan daging kurban, Syekh Kamil Muhammad Uwaidah menjelaskan, “Para ulama mengatakan, yang lebih afdhal bagi orang yang berkurban adalah memakan dagingnya sepertiga, menyedekahkannya sepertiga, dan menyimpannya sepertiga.”

Abu Muhammad Ishom bin Mar’i mengatakan, “Karena tidak ada dalil dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassallam tentang cara penggunaan dan pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan Aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah kepada fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi, lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan membuat saling cinta antar sesama teman".

Selain itu. . . . . .

Terdapat keterangan dalam Fatawa Al-Lajnah Al-Daimah (11/443) tentang masalah Aqiqah ini,

لمن إليه العقيقة أن يوزعها لحماً نيئاً أو مطبوخاً على الفقراء والجيران والأقارب والأصدقاء ، ويأكل هو وأهله منها ، وله أن يدعو الناس الفقراء والأغنياء ويُطعمهم إياها في بيته ونحوه ، والأمر في ذلك واسع

Artinya:
“Bagi orang yang melaksanakan aqiqah hendaknya ia membagikannya dalam bentuk daging mentah atau sudah dimasak kepada para fuqara’, tetangga, kerabat dekat dan teman-temannya. Dan hendaknya ia dan keluarganya ikut memakan darinya. Ia juga boleh mengundang orang miskin dan orang kaya untuk menyantap hidangan Aqiqah di rumahnya atau semisalnya. Masalah ini sangat lapang.”

Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari keterangan diatas bahwa orang tua termasuk keluarga diperbolehkan untuk memakan daging Aqiqah anaknya, ini karena tidak ada nash yang melarang bagi keluarga untuk memakan daging Aqiqah tersebut. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat bagi kita semua dan menghilangkan keragu-raguan kita sebagai keluarga untuk turut memakan daging Aqiqah. Wassalam.

0 comments:

Post a Comment