//]]> HARAM HUKUMNYA MERAYAKAN HARI VALENTINE BAGI UMAT ISLAM. - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

February 02, 2019



Spirit Muslim. Sudah umum diketahui bahwa hari Valentine merupakan hari bagi seseorang untuk mengekspresikan rasa kasih sayang terhadap orang-orang terdekat. Hari yang identik dengan kue cokelat ini cukup banyak diminati dan dirayakan oleh orang-orang di berbagai belahan dunia, padahal keberadaan hari Valentine ini tidak jelas asal usul sejarahnya, namun yang pasti bukan berasal dari kebudayaan Islam.

Kasih sayang yang diajarkan oleh hari Valentine bukanlah kasih sayang yang sejati, banyak sekali pergeseran makna kasih sayang pada hari Valentine. Lebih parah lagi keberadaan hari Valentine kini dijadikan alasan oleh beberapa pasang muda mudi untuk menghalalkan ajang perzinahan dengan dalih kasih sayang.

Padahal Islam memandang kasih sayang tidak hanya sebatas hawa nafsu semata, lebih dari itu kasih sayang yang diajarkan oleh agama Islam adalah bagaimana caranya antar sesama umat bisa saling menghargai, menghormati, dan saling melindungi, tidak hanya sebatas pada sesama manusia, akan tetapi lebih luas lagi terhadap semua ciptaan Allah S.W.T, baik yang berada di bumi maupun dilangit.

Dengan banyaknya kerugian yang ada pada hari Valentine tersebut, sudah tentu semua itu sangat bertentangan dengan ajaran dan syari'at Islam. Untuk itulah haram hukumnya merayakan hari Valentine bagi umat Islam. Lebih lanjut Spirit Muslim akan membahas perihal tentang haramnya merayakan hari Valentine bagi umat Islam, seperti apa dalil-dalil dan fatwa-fatwa yang mengharamkannya ? berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Pandangan Islam tentang hari Valentine.
Baca Juga: Alasan diharamkannya merayakan hari Valentine.
SEJARAH ASAL USUL HARI VALENTINE.

Banyak sekali versi sejarah yang berkembang perihal asal-usul hari Valentine ini. Salah satu cerita yang cukup populer bermula pada saat kematian seorang uskup yang bernama Valentine pada 14 Februari 274 M. Diceritakan bahwa dahulu terdapat seorang uskup Katolik bernama Valentine bersama rekannya Santo Marius secara diam-diam menentang pemerintahan Kaisar Claudius II kala itu. Sang kaisar melarang para pemuda untuk menikah pada usia muda, ia menganggap bahwa seorang pemuda yang belum berkeluarga akan memiliki performa yang lebih baik saat berperang. Sang kaisar berkeinginan untuk menciptakan prajurit perang yang potensial kala itu.

Mengetahui keputusan sang kaisar, Valentine tidak setuju dengan peraturan tersebut. Ia secara diam-diam tetap menikahkan setiap pasangan muda yang berniat untuk mengikat janji dalam sebuah pernikahan. Lambat laun, aksi yang dilakukan oleh Valentine pun tercium oleh Kaisar Claudius II. Valentine kemudian dijatuhi hukuman mati. 

Sumber lain menceritakan bahwa ia mati karena menolong orang-orang Kristen melarikan diri dari penjara akibat penganiayaan. Dalam cerita tersebut, Valentine didapati jatuh hati kepada anak gadis seorang sipir, penjaga penjara. Gadis yang dikasihinya senantiasa setia untuk menjenguk Valentine di penjara kala itu. Tragisnya, sebelum ajal tiba bagi Valentine, ia meninggalkan pesan dalam sebuah surat untuknya. Akhirnya, sekitar 200 tahun sesudah itu, Paus Gelasius meresmikan tanggal 14 Febuari tahun 496 M sebagai hari untuk memperingati Santo Valentine.

Versi lain tentang Valentine dimulai pada zaman Roma kuno tanggal 14 Febuari. Ini merupakan hari raya untuk memperingati Dewi Juno. Ia merupakan ratu dari segala dewa dan dewi kepercayaan bangsa Roma. Orang Romawi pun mengakui kalau dewi ini merupakan dewi bagi kaum perempuan dan perkawinan. Namun pada kala itu perayaan tidak dilakukan pada tanggal 14 Februari akan tetapi tanggal 15 Februari yang dikenal dengan sebutan Lupercalia. Perayaannya sendiri sungguh beragam, ada yang mengatakan bahwa di perayaan ini semua wanita akan memasukan namanya ke dalam tempat dan akan dipilih oleh pria secara acak dan nama yang dipilih adalah jodohnya. Ada juga yang mengatakan bahwa di perayaan ini akan diadakan penguburan dua ekor kambing dan seekor anjing. Gampangnya, Lupercalia sendiri adalah momen untuk menyucikan kota dari roh jahat, melepaskan kesehatan dan mencegah kemandulan.

FATWA-FATWA ULAMA TENTANG HARAMNYA MERAYAKAN HARI VALENTINE.

Keinginan untuk mengikuti sebuah kebiasaan terkadang muncul dari hati seseorang karena beranggapan bahwa kebiasaan tersebut cocok bagi kita. Namun perlu diperhatikan, jika kebiasaan tersebut menyimpang dengan syari'at maka wajib bagi kita untuk meninggalkan kebiasaan tersebut karena hanya akan membawa kerusakan bagi agama dan umat.

Disebutkn dalam Hadits,

عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ »

Artinya:
Dahulu kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khaibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (Q.S. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (H.R. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy)

1. Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin melarang umat Muslim merayakan hari Valentine dengan sebab-sebab berikut:
  • Bahwa itu adalah hari raya Bid’ah, tidak ada dasarnya dalam syari’at.
  • Bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.
  • Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para Salaf.
Karena itu, pada hari tersebut tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman, pakaian, saling memberi hadiah, ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap ajakan. (Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H yanq beliau tandatangani).

2. Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Selain dari itu, semua hari raya yang berkaitan dengan seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah Bid’ah, kaum muslimin tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh (menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melarang kaum mukminin ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka”. (H.R. Abu Dawud dalam Al-Libas (4031), Ahmad (5093, 5094, 5634).

Valentine’s day termasuk jenis yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nashrani, maka seorang Muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan seharusnya meninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap Allah dan Rasul-Nya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan kemurkaan Allah dan siksa-Nya. Lain dari itu, diharamkan atas setiap Muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman, penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya, karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan Rasul-Nya, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya”. (Q.S. Al-Ma’idah: 2).

Dari itu, hendaknya setiap muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya kerusakan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’ imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ (21203) tanggal 22/11/1420H).


3. Syekh Ibnu Jibrin hafizahullah

Beliau berpendapat tidak boleh merayakan Valentine, karena itu merupakan Bid’ah yang tidak ada dalam Syari’at. Maka dia termasuk dalam hadits Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallambersabda,



من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد



Artinya:

"Siapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam ajaran (agama) kami, maka dia tertolak." 

Selain itu di dalamnya terdapat tindakan menyerupai orang-orang kafir dan taklid serta mengagungkan mereka, menghormati hari-hari raya mereka dan moment-moment khusus mereka serta menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan dalam agama mereka. Disebutkan dalam hadits.

من تشبه بقوم فهو منهم

Artinya:
"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka."

Lebih dari itu, perayaan tersebut mengandung berbagai kemungkaran, kerusakan, seperti pesta pora, nyanyian dan musik, kesombongan, campur baur laki-laki wanita dengan dandanan seronok di depan non mahram dan perkara-perkara haram lainnya. Atau perayaan seperti ini juga dapat menjadi sarana terjadinya zina dan mukadimahnya. Beliau berkata, "Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh menjual berbagai hadiah dan bunga, jika dia mengetahui bahwa pembelinya merayakan dengan itu semua hari-hari raya mereka atau menjadikannya sebagai hadiah atau memuliakan hari tersebut dengannya. Agar sang penjual tidak termasuk orang yang berpartisipasi dalam perbuatan bid'ah tersebut".

4. Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah.
Beliau berkata, "Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut Haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, "Selamat hari raya" dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalaupun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan Haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan, perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan lebih dimurkai daripada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada orang lain atas perbuatan maksiat, bid'ah, atau kekufuran. Padahal, dengan itu ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta'ala."

5. Fatwa MUI
MUI pusat memang tidak menegaskan bahwa merayakan hari Valentine adalah Haram, namun beberapa lembaga MUI wilayah provinsi sebagian memberikan fatwa Haram merayakan hari Valentine bagi umat Islam.

Fatwa MUI Kota Malang Nomor 04/FTW-MUI/KTMLG/II/2016 tentang hukum merayakan Valentine bagi umat islam dikeluarkan 9 Februari 2016. Ditandatangani Ketua MUI Kota Malang Kiai Haji Baidlowi Muslich dan Ketua Komisi Fatwa, Kiai Haji Chamzawi.

Dalam pertimbangannya, MUI menyebut tak dikenal dalam sejarah dan budaya Islam. Selain itu, perayaan Valentine syarat dengan kegiatan mungkar, maksiat, dan mengancam pendidikan karakter bangsa.

Dasar fatwa dikeluarkan sesuai surat Al-Isra yang melarang pergaulan bebas dan mendekati perbuatan zina. Selain itu, sesuai sabda Rasulullah S.A.W yang diriwayatkan Ibnu Abiddunya-Marfu'. Dalam hadist disebutkan, tidak ada perbuatan dosa yang lebih besar sesudah syirik kepada Allah sesudah zina.

6. Fatwa NU.
Ketua PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan K.H. Sonhaji Abdus Somad menyatakan, perayaan Valentine Day adalah mengadopsi dari budaya barat. Oleh karena itu, pihaknya pun dengan tegas melarang warga NU untuk ikut-ikutan merayakan.

"Banyak pasangan bukan muhrim melakukan hubungan suami istri, karena kebablasan menafsirkan Valentine Day ini. Hari Kasih Sayang tidak pantas untuk budaya di Indonesia," terang Gus Son, sapaan akrab KH Sonhaji Abdus Somad, Selasa (12/2/2013).

Sementara itu Ketua PCNU Bangil KH Samsul Maarif menjelaskan, peringatan yang diperbolehkan menurut Islam adalah merayakan Hari Kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW. "Di dalam Islam perayaan Valentine tidak ada dan tidak dikenal," ungkapnya


0 comments:

Post a Comment