//]]> Viral Qori Ustadzah Nadia Hawasyi Disawer, Begini Pandangan Islam Menyikapi Fenomena Ini - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

January 07, 2023
VIRAL QORI USTADZAH NADIA HAWASYI DISAWER, BEGINI PANDANGAN ISLAM MENYIKAPI FENOMENA INI

Spirit Muslim. Beberapa hari yang lalu, dunia maya digemparkan dengan video pendek di TikTok yang menampilkan seorang Qori' perempuan bernama Ustadzah Nadia Hawasyi yang sedang disawer saat ia melantunkan ayat suci Al-Qur'an di depan panggung. Mirisnya, orang-orang yang menyawer itu dari kalangan penonton laki-laki yang bukan Mahramnya, bahkan salah satu seorang dari penonton tersebut nekat nyawer Ustadzah Nadia dengan menyelipkan uang kertas di kerudungnya. Sontak hal tersebut menimbulkan kontroversi dan pro kontra di kalangan Netizen. Pasalnya tindakan tersebut dinilai tidak etis dan tidak sesuai dengan adab dan norma-norma dalam Islam. Lantas bagaimana syariat Islam menyikapi fenomena ini ? Berikut Spirit Muslim akan membahasnya untuk sahabat semua.


KRONOLOGI USTADZAH NADIA HAWASYI DISAWER

Kronologi Ustadzah Nadia Hawasyi disawer

Ustadzah Nadia Hawasyi adalah seorang Qoriah Internasional asal Tangerang yang diundang untuk mengisi acara Maulid Nabi Muhammad S.A.W di Padeglang, Banten pada 20 Oktober 2022 silam. Dalam video tersebut Ustadzah Nadia pada awalnya terlihat sangat khusyu' melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an, tidak lama setelah itu tiba-tiba datang dua orang laki-laki sambil membawa uang di genggaman tangannya dan mendekati Ustadzah Nadia, diketahui laki-laki tersebut adalah panitia penyelenggara acara.

Awalnya hanya satu laki-laki yang mendatanginya sambil mengangkat tangannya yang menggenggam uang tersebut diatas kepala Ustadzah Nadia dan menyawernya dengan melemparkan uang tersebut satu persatu di atas kepala Ustadzah Nadia. Selang beberapa detik kemudian, datanglah laki-laki lain dari arah penonton dan mendatangi Ustadzah Nadia dengan menyelipkan uang kertas diantara kerudung dan dahi ustadzah Nadia.

Kejadian semacam ini tidak hanya sekali terjadi, terdapat video lain juga di acara yang berbeda dimana Ustadzah Nadia juga disawer oleh laki-laki yang bukan Mahramnya. Terlihat saat awal mula Ustadzah Nadia mulai melantunkan ayat suci Al-Qur'an, tiba-tiba datang laki-laki dari sisi belakang. Laki-laki tersebut lantas mengalungkan uang kertas di kepala Ustadzah Nadia hingga sebagian wajah Ustadzah Nadia tertutup oleh kalungan uang tersebut. Merasa risih dan tidak nyaman dengan kondisi tersebut, Ustadzah Nadia pun berhenti sejenak melantunkan ayat suci Al-Qur'an tersebut sembari melepaskan kalungan uang tersebut. Namun tidak disangka, laki-laki tersebut justru kembali dan mengalungkan uang itu lagi.

Dalam dua kondisi tersebut, Ustadzah Nadia pun tidak dapat berbuat banyak, karena saat itu posisinya sedang membaca ayat suci Al-Qur'an. Bahkan dalam klarifikasinya, Ustadzah Nadia tampak geram dan marah dengan kejadian tersebut, pasalnya dari pihak panitia pelaksana tidak menginformasikan kepada Usadzah Nadia bahwa diperbolehkan melakukan aksi sawer tersebut. Atas kejadian tersebut Ustadzah Nadia merasa kecewa kepada pihak panitia karena terkesan tidak menghargai Al-Qur'an dan dirinya yang sedang membacakan ayat suci Al-Qur'an. Ustadzah Nadia pun juga menolak hal serupa terjadi lagi, karena akan mengganggu ketenangan dan konsentrasinya saat membacakan ayat suci Al-Qur'an.


MENYAWER QORI' BUDAYA NEGARA PAKISTAN

Menyawer Qori Budaya Negara Pakistan

Kejadian Qori yang disawer oleh orang lain tampaknya masih terlihat tabu di Indonesia. Hal ini terjadi karena kegiatan nyawer ini masih memiliki kesan negatif bagi masyarakat Indonesia, dimana nyawer ini identik dengan para penonton yang memberikan uang dengan tidak hormat kepada penyanyi atau biduan agar bisa bernyanyi atau bergoyang bersama biduan tersebut.

Namun lain halnya yang berlaku di Pakistan, dimana menyawer dengan uang kertas sudah menjadi tradisi sekaligus bentuk penghargaan atau apresiasi kepada Qori' karena telah melantunkan ayat suci Al-Qur'an dengan merdu. Pemberian uang ini pun juga tidak sembarangan, orang yang memberikan haruslah Mahramnya.

Tradisi menyawer semacam ini pernah dialami oleh Qori' asal Indonesia yang melantunkan ayat suci Al-Qur'an di Pakistan, dia bernama Gus Faiqunnuha Mubarak. Saat membaca lantunan ayat suci Al-Qur'an beliau menerima saweran dari beberapa orang disekitarnya karena kagum dengan bacaan Al-Qur'an yang dilantunkan oleh Gus Faiqunnuha tersebut.


PANDANGAN ISLAM MENYIKAPI FENOMENA QORI DISAWER

Pandangan Islam Menyikapi Fenomena Qori' Disawer

Fenomena Ustadzah Nadia saat disawer oleh beberapa orang memang menimbulkan kontroversi, banyak orang mengecam hal tersebut karena tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang diajarkan oleh syari'at Islam. Bahkan pihak MUI dan Kemenag mengharamkan tindakan menyawer yang dilakukan kepada Qori' tersebut. Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah yakni Cholil Nafis menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan bertentangan dengan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan layak untuk dikecam, lebih lanjut beliau pun menegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan Haram.

Selain itu Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yakni Kamaruddin Amin menghimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang serupa karena termasuk perbuatan yang merendahkan kesakralan Al-Qur'an dan mengganggu kekhusyu'an Qori atau pembaca Al-Qur'an itu sendiri.

Meskipun tindakan nyawer ini menjadi tradisi di negara lain, akan tetapi kita tidak dapat menerapkan hal tersebut di negeri ini karena banyak faktor, salah satunya kondisi sosial dan budaya antara Indonesia dan negara lain sudah tentu berbeda, meskipun sama-sama menganut agama Islam. Selain itu tindakan nyawer ini juga tidak sejalan dengan adab saat mendengarkan ayat suci Al-Qur'an dilantunkan, dimana saat Al-Qur'an dibacakan maka selayaknya bagi kita untuk diam dan mendengarkan dengan seksama. Allah S.W.T berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya:
"Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat". (Q.S. Al-A'raf: 204).

Sudah jelas bahwa Allah memerintahkan hambanya agar saat ayat suci Al-Qur'an dilantunkan, maka kita dianjurkan untuk mendengarkan dan memperhatikan dengan tenang dan khusu'. Hal ini bukan berarti kita tidak boleh memberikan upah atau sejumlah uang kepada Qori, kita boleh-boleh saja memberikan upah kepada Qori namun harus memperhatikan kondisi dan situasi terlebih dahulu, bahkan Madzhab Syafi'i memperbolehkan seseorang memberikan upah kepada Qori sebagai bentuk penghargaan kepadanya. Dalam kitab Ulumul Qur'an karangan imam Asy Suyuthi,

سَنُّ الِاسْتِمَاعُ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَتَرْكُ اللَّغَطِ وَالْحَدِيثِ بِحُضُورِ الْقِرَاءَةِ قَالَ تَعَالَى {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ}

Artinya:
“Disunnahkan untuk mendengarkan Al-Qur’an dengan seksama, tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri. Karena Allah berfirman: Dan ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah. Agar supaya kalian mendapatkan rahmat”.(Al-Itqan fi ulum Al-Qur’an Juz 1 H. 381).

Dari berbagai keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa memberikan uang atau upah kepada Qori diperbolehkan, akan tetapi perlu diperhatikan juga momentum serta tata cara saat memberikan uang tersebut, kita dianjurkan untuk memberikan upah dengan cara-cara yang baik dan benar yang tidak merendahkan Qori'. Boleh memberikan upah kepada Qori dan hendaknya diberikan saat ia selesai membacakan ayat suci Al-Qur'an atau saat acara telah selesai. Memberikan uang atau upah kepada Qori dengan cara seperti ini dinilai lebih memberikan maslahat daripada harus dengan menyawer mereka.

0 comments:

Post a Comment