//]]> Inilah Hukum Mengucapkan Selamat Imlek Bagi Umat Muslim yang Wajib Dipahami - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

January 03, 2023
INILAH HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT IMLEK BAGI UMAT MUSLIM YANG WAJIB DIPAHAMI

Spirit Muslim. Peringatan tahun baru Imlek, merupakan peringatan tahunan untuk menyambut tahun baru China yang diadakan oleh etnis Tionghoa di seluruh dunia. Imlek disebut juga tahun baru Cina karena Imlek ditentukan dengan penanggalan khusus dari rakyat China yang biasa disebut dengan kalender Lunar. Menjelang tahun baru Imlek banyak orang-orang yang saling mengucapkan selamat dengan ucapan "Gong Xi Fa Cai" atau bisa diartikan "selamat mendapatkan lebih banyak kekayaan atau kemakmuran".

Namun ucapan selamat dan perayaan Imlek kini menjadi problem tersendiri bagi umat Muslim, pasalnya beberapa umat Muslim pun juga turut mengucapkan selamat Imlek bahkan mereka turut merayakan tahun baru Imlek dengan menghadiri acara-acara yang digelar oleh orang-orang Tionghoa, seperti pertunjukan Barongsai hingga pesta kembang api sebagai bentuk toleransi antar umat beragama.

Keberadaan Imlek ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dikalangan umat Islam, seperti bagaimana hukum mengucapkan selamat tahun baru Imlek bagi umat Islam ? hingga bagaimana hukum merayakan Imlek bagi umat Islam ? apakah mengucapkan selamat Imlek termasuk dosa ? berikut Spirit Muslim akan membagikannya untuk sahabat semua perihal hukum mengucapkan selamat Imlek dan hukum merayakan Imlek bagi umat Muslim lengkap dengan dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Imlek.



APA ITU IMLEK ?

Apa Itu Imlek ?

Imlek adalah peringatan perayaan tahun baru bagi orang-orang Tionghoa berdasarkan sistem penanggalan China (Kalender Lunar). Perayaan Imlek sendiri biasa diisi dengan berbagai acara unik, seperti atraksi barongsai hingga pesta kembang api. Berbeda dengan kalender Masehi, perhitungan kalender lunar atau Imlek didasarkan pada siklus bulan dari kalender Lunar. Maka dari itu ketetapan tanggal Imlek sedikit berbeda dari tahun ke tahun. Perayaan ini berlangsung selama 15 hari dan hari terakhir dari perayaan Imlek disebut dengan Cap Go Meh

Setiap tahun dalam kalender Lunar diwakili oleh salah satu 12 hewan atau biasa disebut dengan Shio, yakni anjing, babi/babi hutan, tikus, lembu, harimau, kelinci, naga, ular, kuda, domba, monyet, dan ayam jago.


HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT IMLEK DAN MERAYAKAN IMLEK

HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT IMLEK DAN MERAYAKAN IMLEK

Imlek pada dasarnya merupakan perayaan tahun baru bagi etnis Tionghoa. Semua orang-orang keturunan Tionghoa yang ada di dunia serentak merayakan tahun baru tersebut, tidak terkecuali di Indonesia. Indonesia sendiri terbilang negara yang sangat toleran terhadap sebuah keberagaman, termasuk keberagaman agama. Maka tidak mengherankan meskipun mayoritas warga negara Indonesia beragama Islam namun tetap menghargai dan mentolerir perayaan tahun baru Imlek.

Namun yang menjadi perdebatan bukan pada aspek agama orang-orang Tionghoa tersebut, akan tetapi lebih kepada cara umat Islam dalam menyikapi toleransi saat tahun baru Imlek. Karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat Imlek banyak orang-orang yang memberikan selamat dengan mengucapkan Gong Xi Fa Cai kepada orang-orang Tionghoa, bahkan terlihat beberapa umat Muslim pun turut mengucapkan hal tersebut dan turut memeriahkannya dengan menghadiri acara yang digelar seperti pesta kembang api hingga pertunjukan Barongsai.

Menanggapi hal tersebut, terdapat beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama, ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang dan mengharamkannya karena kasus semacam ini termasuk kategori Ijtihadi atau masih diperdebatkan oleh para ulama


1. PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN.

Mengucapkan Selamat Imlek Adalah Mubah

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat diperbolehkan, terlepas dari suatu hal atau acara tertentu. Buya Yahya memperbolehkan umat Muslim mengucapkan selamat jika hal tersebut tidak sampai mengganggu Aqidah dan keyakinan kita, maka mengucapkan selamat sebagai suatu penghargaan diperbolehkan. Misalnya saja mengucapkan selamat di pernikahan teman atau sahabat kita yang non Muslim, maka itu diperbolehkan.

Selain itu Islam sendiri merupakan agama yang rahmatan lil 'alamin, dimana kita sebagai umat Muslim diperintahkan untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap siapapun selama ia tidak memerangi kita dan agama kita. Allah S.W.T berfirman:

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil". (Q.S. Al-Mumtahanah: 8).

Berangkat dari ayat tersebut, maka hukum memberikan selamat tahun baru Imlek kepada orang-orang Tionghoa diperbolehkan karena anjuran Allah S.W.T untuk berbuat baik kepada siapapun selama ia tidak memusuhi kita dan agama kita. Selain itu keberadaan tahun baru Imlek tidak terkait dengan Akidah atau keimanan, karena Imlek adalah sebuah tradisi orang-orang China yang kebetulan mayoritas dari mereka beragama Konghuchu. Ini sama halnya saat kita mengucapkan selamat tahun baru dalam penanggalan Masehi. Dalam kitab Hawasyi As-Syirwani wal Ubbadi juz III disebutkan:

قَالَ الْقَمُولِيُّ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنْ الْحَافِظِ الْمَقْدِسِيَّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوا مُخْتَلِفِينَ فِيهِ وَاَلَّذِي أَرَاهُ مُبَاحٌ لَا سُنَّةَ فِيهِ وَلَا بِدْعَةَ 

Artinya:
Menurut Imam Al-Qamuli, beliau tidak menemukan pelbagai pendapat dari para ashab Madzhab Syafi’i mengenai ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi pernah ditanya perihal ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan bid’ah.


2. PENDAPAT YANG MELARANG DAN MENGHARAMKAN.

Mengucapkan Selamat Imlek Hukumnya Haram

Disisi lain ada juga ulama yang melarang dan mengharamkan untuk mengucapkan selamat Imlek karena hal tersebut merupakan bentuk Tasyabbuh atau menyerupai orang-orang kafir sekaligus sebagai bentuk keridhaan dan dukungan kita atas agama mereka. Maka barangsiapa menyerupai mereka atau bahkan ridha terhadap perayaan orang-orang kafir maka ia tergolong dari orang-orang tersebut. Rasulullah S.A.W bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Selain sebagai suatu bentuk keridhaan terhadap agama mereka, mengucapkan selamat Imlek juga dianggap sebagai bentuk loyal kita terhadap agama mereka yang dikhawatirkan akan menumbuhkan rasa cinta terhadap mereka dan agama mereka. Jika rasa cinta terhadap agama mereka sudah tumbuh, maka hal itu akan memperbesar peluang kita untuk mengikuti langkah-langkah mereka. Naudzubillah. Allah S.W.T berfirman:

لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Artinya:
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadalah: 22).

Bahkan jika perayaan tahun baru Imlek terbukti sebagai salah satu cara syiar orang-orang Tionghoa dalam menyebarkan dan memperbesar agama mereka maka Haram hukumnya bagi kita sebagai umat Muslim untuk mengucapkan selamat Imlek, apalagi turut campur mengikuti perayaan Imlek tersebut, karena sama saja berarti kita mendukung kegiatan agama mereka dan membenarkan agama mereka.

Kita sebagai umat Muslim telah diberikan oleh Allah S.W.T jalan terbaik dengan hadirnya Islam sebagai agama yang sempurna sebagai petunjuk bagi kita dalam menjalani kehidupan di muka Bumi ini, maka sungguh tidak patut bagi kita untuk mencari jalan kesesatan dengan mengikuti ajaran dan kebiasaan agama lain. Allah S.W.T berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Artinya:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa’: 115).


KESIMPULAN

Kesimpulan Hukum Mengucapkan Selamat Imlek Bagi Umat Muslim

Islam sendiri pada dasarnya memiliki banyak hari-hari penting yang selalu kita rayakan, bahkan tidak kalah dengan tahun baru Imlek, kita juga memiliki kalender Hijriyah dimana saat malam pergantian tahun Hijriyah pun kita selalu memperingatinya pada malam 1 Muharram. Meskipun hukum mengucapkan selamat Imlek masih menjadi perdebatan Ijtihadi dikalangan para ulama, namun alangkah baiknya bagi kita menghormati tahun baru Imlek sewajarnya saja.

Jadi dapat disimpulkan bahwa toleransi cukup kita tunjukkan dengan menghormati perayaan mereka semata, tidak perlu sampai mengucapkan selamat Imlek apalagi sampai mengikuti acara yang mereka adakan karena sejatinya mereka memiliki tahun barunya sendiri dan kita pun juga memiliki tahun baru kita sendiri. Wallahu A'lam. Semoga kita dijauhkan dari fitnah akhir zaman. Aamiin.

0 comments:

Post a Comment