//]]> Hukum Menerima Angpao Bagi Umat Muslim Saat Imlek - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

January 04, 2023
HUKUM MENERIMA ANGPAO BAGI UMAT MUSLIM SAAT IMLEK

Spirit Muslim. Saat tahun baru Imlek, tradisi membagi-bagikan Angpao sepertinya menjadi sebuah hal yang wajib bagi etnis Tionghoa. Angpao biasanya berisi sejumlah uang yang dibungkus amplop merah yang diberikan orang yang lebih tua kepada orang yang lebih muda atau kepada orang-orang yang dikehendaki. Bahkan tidak sedikit pula Angpao dibagikan kepada orang-orang yang tidak dikenal di jalan.Tak jarang pula sebagian dari umat Muslim pun mendapat pemberian Angpao Imlek ini saat di jalan.

Bagi umat Muslim menerima Angpao tentu menimbulkan pertanyaan bagi umat Islam seputar hukum menerima Angpao saat Imlek. Apakah diperkenankan bagi umat Islam untuk menerima Angpao saat Imlek ? lantas bagaimana hukum menerima Angpao bagi umat Muslim dalam ajaran syari'at Islam ? apakah diperbolehkan ? berikut Spirit Muslim akan menjelaskan secara lengkap beserta dalil Al-Qur'an dan Sunnah perihal hukum menerima Angpao dari non Muslim saat Imlek.



APA ITU ANGPAO.

Apa itu Angpao ?

Angpao atau Angpau merupakan kata serapan dari bahasa China yakni Hongbao yang berarti "Amplop Merah". Angpau sendiri dapat diartikan sebagai bingkisan atau hadiah yang dibungkus dengan amplop merah. Dalam tradisi orang-orang Tionghoa, biasanya Angpao ini diberikan kepada seseorang saat acara-acara tertentu seperti saat momen pernikahan, wisuda, hingga Imlek.

Pemilihan warna merah pada Amplop juga memiliki makna tersendiri, warna merah diyakini dapat memberikan keberuntungan dan terhindar dari hal-hal negatif lain. Bahkan diklaim dapat mengusir roh-roh jahat.


HUKUM MENERIMA ANGPAO IMLEK BAGI UMAT MUSLIM

Hukum Menerima Angpao Imlek Bagi Umat Muslim

Saat tahun baru Imlek, orang-orang etnis Tionghoa memiliki tradisi membagikan Angpao sebagai bentuk dari rasa syukur mereka. Bahkan orang-orang Tionghoa yang memiliki status sosial yang tinggi juga tidak segan-segan memberikan Angpao kepada orang lain meskipun bukan dari kalangan mereka, misalnya saja membagikan Angpao kepada bawahan atau karyawan yang mereka pekerjakan.

Beberapa umat Muslim pun terkadang juga ada yang menerima Angpao saat Imlek sebagai bentuk toleransi dari mereka kepada umat Muslim. Tentu hal semacam ini menimbulkan pertanyaan perihal hukum menerima Angpao atau pemberian dari non Muslim. Bagaikan buah simalakama, jika kita menerimanya dikhawatirkan akan berdampak pada keimanan kita sedangkan jika kita menolaknya maka dikhawatirkan akan menyakiti hati mereka, padahal Allah S.W.T memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada siapapun selama ia tidak memerangi kita dan agama Islam, Allah S.W.T berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.(QS. Al-Mumtahanah: 8).

Pada dasarnya hukum menerima pemberian atau hadiah adalah Mubah bahkan menjadi sebuah kesunnahan yang dianjurkan oleh Rasulullah S.A.W, karena Rasulullah S.A.W sendiri pun juga senantiasa menerima pemberian dari orang lain. Dari Aisyah r.a. Rasulullah S.A.W bersabda:

كان رسول الله يقبل الهدية ويثيب عليها

Artinya:
"Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya." (HR . Bukhari dan Muslim).

Pemberian yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah pemberian dari sesama Muslim, jika kita menerima pemberian dari non Muslim maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:

1. BUKAN HEWAN SEMBELIHAN
Tidak diperkenankan bagi umat Muslim untuk menerima pemberian dari orang-orang non Muslim jika pemberian tersebut berupa hasil dari sembelihan orang-orang non Muslim. Hal ini perlu menjadi perhatian karena sudah tentu hewan yang disembelih oleh orang-orang non Muslim tidak sesuai dengan ajaran syari'at Islam.

وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

Artinya:
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik". (Q.S. Al-An'am: 121).

2. BERTUJUAN SEBAGAI SYIAR ISLAM.
Menerima hadiah dari non Muslim diperbolehkan jika salah satu tujuannya adalah menghargai pemberian mereka sekaligus sebagai syiar kita bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin, agama yang mengajarkan nilai-nilai luhur untuk saling menghargai. Rasulullah S.A.W bersabda:

اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ

Artinya:
“Bertaqwalah di manapun kalian berada, dan ikutilah keburukan dengan kebaikan, niscaya ia akan menghapus keburukan tersebut dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik.” (H.R. Tirmidzi).

Dalam hadits tersebut, Rasulullah tidak mengatakan “pergaulilah saudara Muslim”, melainkan “pergaulilah manusia.” Ini menunjukkan bahwa Rasulullah S.A.W tidak hanya memerintahkan untuk berbuat baik kepada sesama umat Muslim saja, lebih dari itu kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada semua manusia yang ada di muka bumi ini.


KESIMPULAN

Kesimpulan Hukum Menerima Angpao Imlek

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa menerima Angpao dari orang-orang non Muslim hukumnya Mubah atau diperbolehkan karena sudah memenuhi 2 persyaratan diatas, yakni bukan termasuk dalam kategori hewan sembelihan dan juga menerima Angpao ditujukan untuk menunjukkan kepada orang-orang Tionghoa bahwa Islam adalah agama yang Rahmatan lil 'alamin yang menghargai setiap perbedaan yang ada sesuai dengan nilai-nilai ajaran syari'at Islam.

0 comments:

Post a Comment