//]]> Hukum Bercadar Tapi Memakai Riasan, Apakah Islam Melarangnya ? Simak Baik-baik - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

December 22, 2022

Spirit Muslim. Cadar pada dasarnya merupakan sehelai kain yang digunakan untuk menutup aurat pada bagian wajah perempuan dengan tujuan untuk menghindari fitnah dari pandangan laki-laki lain. Empat Madzhab besar Islam memandang cadar dengan berbagai perspektif hukum, namun mayoritas dari mereka menjadikan cadar sebagai suatu sunnah dalam berpakaiannya seorang perempuan. Bahkan hukum sunnah tersebut menjadi wajib jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah jika tidak memakai cadar.

Pada era ini bercadar bagi seorang perempuan seolah menjadi trend baru dalam berpakaian, bagaimana tidak karena kini sudah banyak pakaian yang dapat dikombinasikan dengan Cadar atau Niqab sehingga banyak dari kalangan wanita yang berminat untuk memakainya, bahkan banyak dari mereka yang memakai cadar hanya sekedar mengikuti tren berpakaian saat ini.

Tidak sedikit dari mereka meskipun memakai cadar namun tetap menunjukkan pesonanya di berbagai platform media sosial. Beberapa dari mereka bahkan memakai riasan wajah yang mencolok seolah-olah mereka ingin menunjukkan kecantikannya meskipun memakai cadar. Dunia maya pun dihebohkan dengan sosok wanita bercadar dengan memakai riasan berlebihan sampai-sampai masyarakat menyebutnya sebagai sosok bidadari atau malaikat, suaminya pun dengan bangga mendukungnya dan memperlihatkan kecantikan istrinya tersebut di media sosial Tiktok. Astaghfirullah. Sosok suami yang seharusnya menjaga kehormatan istrinya, dia justru bangga dan mendukung jika istrinya menjadi tontonan gratis bagi banyak laki-laki lain.

Melihat trend semacam ini sangat disayangkan, mengingat tujuan memakai cadar adalah untuk menghidarkan diri dari fitnah bukan justru menebar fitnah di dunia. Sungguh hal semacam ini secara tidak langsung menyakiti hati umat Islam, terutama baginda Rasulullah S.A.W. Menanggapi fenomena tersebut, lantas bagaimana hukum seorang wanita bercadar namun tetap memakai riasan di wajahnya ? apakah islam melarang seseorang yang bercadar memakai riasan wajah ? berikut Spirit Muslim akan mengupasnya untuk sahabat semua.


HUKUM DASAR BERCADAR MADZHAB SYAFI'I


Penggunaan cadar pada dasarnya telah diterapkan jauh sebelum Islam datang, bahkan saat zaman Jahiliyyah pun wanita uga sudah memakai cadar. Sebelum membahas hukum memakai cadar lebih jauh, kita harus mengetahui batas aurat seorang wanita itu apa saja. Imam Nawawi rahimahullah dalam karangannya menyebutkan bahwa seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan.

وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنْ كَانَتْ حُرَّةً فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ

Artinya:
“Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1).

Lebih jauh lagi para ulama kembali membagi hukum penggunaan cadar dalam 3 bagian yakni haram bercadar saat Ihram, makruh saat shalat, dan jika saat akad nikah maka akad nikahnya menjadi tidak sah. Adapun diluar tiga kondisi diatas yakni digunakan untuk kegiatan sehari-hari maka hukumnya sunnah, dan bisa menjadi wajib jika wanita tersebut menampakkan wajahnya yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi laki-laki lain yang melihatnya.

Jadi dapat disimpulkan hukum dasar memakai cadar dari madzhab Syafi'i adalah sunnah selama tidak dipakai saat ihram, shalat, dan akad nikah. Hukum sunnah ini berubah menjadi wajib tatkala jika wanita tersebut menampakkan wajahnya dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah bagi laki-laki lain yang memandangnya.


BERCADAR NAMUN MEMAKAI RIASAN


Berias merupakan fitrah bagi seorang wanita, karena pada dasarnya mereka ingin tampil cantik dan anggun. Islam tidak melarang seorang wanita untuk berias dan mempercantik diri namun ada beberapa aturan dan pedoman-pedoman tertentu yang harus dipegang agar sesuai dengan syariat Islam. Salah satunya adalah tidak menampakkannya didepan laki-laki lain (Ajnabi).

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nuur: 31).

Ayat diatas sangat jelas berisi larangan bagi seorang wanita untuk menampakkan auratnya atau bahkan menampakkan riasannya didepan laki-laki lain kecuali mahramnya seperti suaminya sendiri Dari penjelasan tersebut maka halal bagi seorang perempuan untuk berhias namun sebatas ditampakkan kepada mahramnya saja, terlebih kepada suaminya sendiri. Sebisa mungkin seorang wanita tampil dihadapan suaminya dengan riasan yang membuat hati suaminya menjadi senang, karena menyenangkan suami akan mendatangkan pahala dan ridha Allah S.W.T.

Berbeda halnya saat berada diluar rumah atau saat berhadapan dengan laki-laki lain, sebisa mungkin jangan sampai seorang perempuan menampakkan riasannya apalagi auratnya kepada laki-laki lain (Ajnabi), karena aurat yang terbuka dan riasan yang berlebihan memiliki peluang besar terjadi fitnah diantara keduanya.

Perkembangan zaman yang semakin pesat memudahkan setiap orang mampu mengakses berbagai informasi dari berbagai belahan dunia tidak terkecuali dengan media sosial. Ada sebuah fenomena baru dimana kini semakin banyak wanita yang memakai cadar namun mereka tetap menunjukkan pesonanya di platform medsos tersebut. Tak jarang mereka juga menampakkan riasan wajah mereka yang berlebihan, seperti penggunaan softlens, eyeliner, hingga pensil alis untuk mempercantik diri mereka.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

Artinya:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab: 33).

Hakikatnya mereka menutup aurat namun disisi lain mereka menunjukkan pesonanya di media sosial dengan riasan yang membuat mata laki-laki lain tidak bisa berhenti memandang kecantikannya. Bisa jadi laki-laki yang memandang tersebut memiliki fantasi yang berlebihan hingga pikiran mereka menjadi tidak terkendali. Inilah salah satu fitnah besar seorang wanita yang harus dihindari.

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Artinya:
“Wanita adalah aurat. Apabila dia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (HR. Tirmidzi)

Bercadar adalah sebuah sunnah, namun jika cadar tersebut menjadi fitnah dengan adanya riasan di wajah seorang perempuan maka hal tersebut tentunya menjadi sebuah perilaku yang diharamkan. Dan jika bercadar dengan riasan digunakan sebagai dalih untuk syiar Islam tentu itu adalah hal yang salah karena Islam tidak mengajarkan hal tersebut dan secara tidak langsung akan mengundang syahwat laki-laki menjadi bergejolak serta akan merendahkan Islam dihadapan semua orang.

Berias dan menghias diri dalam Islam tidaklah dilarang selama tidak berlebihan. Sebagai seorang wanita bijaklah dalam berias, sesuaikan dengan kondisi sekitar sekiranya tidak sampai menimbulkan fitnah yang membuat silau pandangan laki-laki yang memandangnya. Wallahu A'lam.  

0 comments:

Post a Comment