//]]> Hukum Kesucian Air Aquarium atau Kolam Ikan - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

November 07, 2022


Spirit Muslim. Memelihara ikan hias dalam Aquarium atau kolam kecil di rumah merupakan salah satu hobi yang cukup diminati banyak orang akhir-akhir ini, pasalnya selain menambah estetika rumah juga  menjadi sarana hiburan untuk melepas penat. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa air dan ikan dalam sebuah Aquarium atau kolam merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, hal ini memunculkan sebuah pertanyaan perihal kesucian air dalam Aquarium, mengingat didalam Aquarium itu telah bercampur dengan kotoran ikan. Apakah air Aquarium tersebut berstatus najis atau tetap dihukumi suci ? hal semacam ini tentu Islam sudah memberikan batas-batas serta aturan sudah sejak lama sehingga permasalahan seperti ini pun dipastikan ada solusi serta hukum yang mengaturnya, berikut Spirit Muslim akan mengupas tuntas perihal hukum kesucian air dalam Aquarium atau kolam ikan.


DASAR HUKUM


Perihal penetapan hukum air Aquarium atau kolam ini terdapat khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan para ulama, diantaranya:

1. NAJIS.

Menurut Qoul Ashoh (pendapat yang shahih) hukum asal dari kotoran ikan adalah najis.

فتح المعين بشرح قرة العيون ص: ١١

وثانيها أي ثانى شروط الصلاة طهارة بدنومنه داخل الفم والأنف والعينين وملبوس وغيره من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركتهومكان يصلى فيه عن نجس غير معفو عنه إلى أن قال كروث وبول ولوكانا من طائر وسمكوجراد وما لانفس له سائلة أو من مأكول لحمه على الأصح

Perihal kenajisan kotoran tersebut masih diperinci lagi yakni tentang najis yang dima’fu (dimaafkan) dan yang tidak. Para ulama memberi batasan akan kenajisan kotoran ikan yakni selama tidak merubah terhadap air maka dihukumi ma’fu (dimaafkan). Mayoritas ulama' madzhab syafi'i sepakat bahwa kotoranikan hukumnya najis. Imam Nawawi pun juga menyatakan bahwa ini adalah pendapat yang diakui dalam madzhab Imam Syafi'i. Pendapat tersebut dipertegas oleh Al-Buraihami bahwa air kolam atau air Aquarium adalah najis selama air Aquarium tersebut kurang dari 2 Qullah, jika lebih dari 2 Qullah maka suci selama air Aquarium atau kolam tersebut tidak berubah warna, bau, maupun rasa.


2. SUCI.

Sedangkan menurut Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin menyebutkan bahwa hukum kotoran ikan tetap najis, namun dalam kitab Al-Ibanah tetap suci:

فائِدَةٌ : نُقِلَ عَنِ الْبُرَيْهَمِي أَنَّهُ قَالَ فِى الأَصَحِّ أَنَّ ذَرْقَ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْ فِيهَا نَجَسٌ وَفِى الِإبَانَةِ أَنَّهُ طَاهِرٌ

“Faidah: dinukil dari Al-Buraihami, ia berpendapat bahwa menurut pendapat yang paling sahih bahwa kotoran ikan,belalang, dan apa yang keluar darinya adalah najis. Dan dalam (keterangan)kitab Al-Ibanah adalah suci”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bairut-Dar al-Fikr, h. 32).

pendapat yang mengatakan mutlak suci ini tidak mensyaratkan jumlah air harus 2 Qullah, meskipun kurang dari 2 Qullah air Aquarium atau air kolam mutlak suci dengan alasan bahwa bangkai ikan dan belalang itu suci termasuk kotorannya. Hal ini didasarkan pada hadits nabi berikut:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الحُوتُ وَالْجَرَادُ (رواه ابن ماجه)

“Dihalalkan kepada kamu dua bangkai yaitu ikan dan belalang” (H.R. Ibnu Majah).

Dari 2 pernyataan dan pendapat para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa alangkah bijaknya jika kita mengambil pendapat yang pertama sebagai hujjah karena pendapat pertama mengacu pada hukum dasar kesucian air, hal ini juga tidak serta merta menganggap bahwa kita mengabaikan hadits Rasululllah S.A.W pada pendapat yang kedua, akan tetapi dalam hadits tersebut Rasululllah S.A.W sama sekali tidak menyebut kotoran dari keduanya sehingga hal tersebut menimbulkan ambigu dalam menfasirkan hadits, maka untuk menghilangkan rasa ambigu tersebut sebaiknya kita menggunakan pendapat pertama yang lebih ashoh yang mana hukumnya sudah benar-benar jelas dan disepakati banyak ulama Syafi'iyyah.

0 comments:

Post a Comment