//]]> KETAHUI MAHRAM KITA SIAPA SAJA - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

October 19, 2020


Spirit Muslim. Sebagai umat Islam penting bagi kita untuk mengetahui siapa saja yang termasuk kedalam Mahram kita, tidak lain hal ini untuk mencegah kita dari menikahi orang-orang yang tidak seharusnya kita nikahi sesuai dengan syariat Islam. Jika kita tidak mengetahui siapa saja yang tergolong dalam Mahram kita maka sudah tentu kita akan melanggar banyak ketentuan dalam Islam bahkan akan menjerumuskan kita dalam dosa perzinahan.

Sering kita mendengar seseorang menyebut dengan istilah Muhrim untuk orang-orang yang tidak boleh dinikahi, padahal istilah yang benar dan sesuai dengan syari’at Islam adalah Mahram, sedangkan Muhrim memiliki makna orang yang berihram. Berikut Spirit Muslim akan mengulas secara lengkap perihal Mahram ini, mulai dari pengertian Mahram, dalil dan dasar hukum Mahram, pembagian kategori Mahram, hingga siapa saja orang-orang yang termasuk dalam Mahram kita.


PENGERTIAN DAN DEFINISI MAHRAM


1. Secara Bahasa
Mahram secara bahasa berasal dari kata حَرَمَ - يَحْرُمُ - حَرَامًا - وَمَحْرَمًا yang berarti “sesuatu yang haram atau terlarang”.

2. Secara Istilah
Sedangkan secara istilah, para ulama memberikan definisi masing-masing, antara lain:

a. Syeikh Shaleh Al-Fauzan rahimahullah
Mendefinisikan Mahram dengan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya, baik itu karena sebab nasab seperti bapak, anak dan saudaranya atau dari sebab pernikahan yang lainnya seperti saudara pesusuannya, ayah ataupun anak tirinya.
b. Ibnu Qudamah rahimahullah
Berpendapat bahwa Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan, seperti bapaknya, anaknya atau saudara laki-lakinya karena sebab nasab atau sepersusuan.
c. Abdul Barr Rahimahullah
Mendefinisikan Mahram dengan laki-laki yang haram bagi wanita sebab nasab seperti bapak dan saudara laki-lakinya atau sebab pernikahan seperti suami, bapak suami (mertua) dan anak  laki-laki suami (anak tiri) atau anak susuan, saudara sesusuan dan karena sebab yang lainnya.
Dari berbagai pendapat para ulama diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi karena ada sebab-sebab tertentu yang mengharamkannya, seperti karena nasab (keturunan), sepersusuan, ataupun hal-hal lain yang membuat seseorang tersebut menjadi haram atau tidak boleh dinikahi. Keharaman ini tidak hanya sebatas menikahi saja, akan tetapi juga menyangkut haramnya melihat aurat hingga hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung.


DALIL DAN DASAR HUKUM MAHRAM.


1. Al-Qur'an.
Disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 22-24 siapa saja orang-orang yang tergolong dalam Mahram kita.

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (٢٣) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَالِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ (٢٤

Artinya:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (22). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (23). Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina (24).” (QS. An Nisa’: 22-24)

2. As-Sunnah/ Hadits nabi S.A.W
Selain tertera dalam Al-Qur’an, penjelasan Mahram ini juga terdapat pada salah satu hadits nabi S.A.W berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة  [رواه البخاري

Artinya:
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah).” (HR. Bukhari).


PEMBAGIAN MAHRAM


Secara garis besar, Islam membagi Mahram kedalam 2 golongan, yakni:
1. Mahram Mua’abbad
2. Mahram Mu’aqqat

1. MAHRAM MU'ABBAD
Mahram Mu’abbad merupakan Mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya karena adanya 3 sebab utama yakni sebab nasab (keturunan), sebab Mushaharah (ikatan pernikahan), dan sebab Rodho’ah (persusuan).

a. Mahram sebab Nasab (Keturunan).
Mahram sebab Nasab ini ada 7 golongan wanita yang tidak boleh dinikahi, diantaranya:
  • Ibu keatas.
Kategori Ibu keatas termasuk: Ibu kandung, nenek dari jalur ayah atau ibu, buyut dari jalur ayah atau ibu, dan jalur keatas seterusnya)
  • Anak perempuan kebawah.
Kategori anak perempuan kebawah termasuk: anak perempuan, cucu perempuan, cicit perempuan, dan keturunan kebawah seterusnya)
  • Saudara perempuan.
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  • Anak perempuan saudara perempuan (keponakan).
  • Bibi dari jalur ayah (‘ammaat) keatas
Termasuk bibi dari ayah kita, bibinya kakek kita atau bibinya nenek kita, dan keatas seterusnya dari jalur ayah
  • Bibi dari jalur ibu (khollaat)
Termasuk dari bibi ibu kita ke atas, bibinya kakek kita atau bibinya nenek kita, dan keatas seterusnya dari jalur ibu.

b. Mahram sebab Mushaharah (Pernikahan).
Mahram sebab pernikahan ini ada 4 golongan wanita yang tidak boleh dinikahi, diantaranya:
  • Ibu tiri
  • Ibu dari istri kita (mertua) keatas.
Termasuk dari golongan ini adalah ibu mertua, ibunya mertua, dan jalur keatas seterusnya. Seseorang akan menjadi mertua jika kita telah melangsungkan akad dengan putrinya meskipun kita belum menyetubuhi putrinya tersebut.
  • Anak tiri (Robibah).
Anak tiri bisa menjadi Mahram jika kita menikahi ibunya dan juga telah menyetubuhi ibunya. Ini berlaku hingga keturunan kebawah anak tiri kita seperti cucu dan terus kebawah. Namun jika kita menikahi ibunya namun belum sempat menyetubuhi ibunya maka boleh menikahi anak tiri tersebut.

seandainya kita menikahi seorang wanita yang memiliki anak, dan wanita tadi mati dalam keadaan kita belum menyetubuhinya, maka diperbolehkan bagi kita menikahi anaknya. Sebaliknya bila kita sudah menyetubuhi wanita tadi maka anaknya menjadi haram kita nikahi selamanya & ini adalah kesepakatan para ulama’. (Lihat jami’ ahkamin nisa’ : 3/87 oleh Syaikh Mustofa Al ‘Adawi).
  • Menantu kebawah.
Termasuk menantu kita, istri dari cucu kita, istri dari cicit kita, dan seterusnya kebawah.

c. Mahram sebab Rodho'ah (Persusuan).
  • Wanita yang menyusui dan ibunya (nenek).
  • Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
  • Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
  • Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan/keponakan sepersusuan).
  • Ibu dari suami dari wanita yang menyusui (nenek sepersusuan).
  • Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  • Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan/keponakan sepersusuan).
  • Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui (saudara tiri sepersusuan).
  • Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

2. MAHRAM MU'AQQAT
Mahram Mu’aqqat merupakan orang-orang yang tidak boleh dinikahi selama waktu tertentu dan bersifat sementara karena sebab-sebab tertentu, jika sebab-sebab tersebut telah hilang maka wanita tersebut boleh dinikahi. Mahram Mu’aqqat sendiri terbagi kedalam 8 golongan, diantaranya:

a. Saudara perempuan istri (ipar perempuan).
Kita tidak boleh menikahi 2 orang sekaligus yang mana mereka adalah istri kita dan saudara kandungnya. Namun kita boleh menikahi saudaranya jika istri kita meninggal dunia atau kita telah mentalak istri kita.

b. Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Kita tidak boleh menikahi istri dan bibi dari istri kita sekaligus baik dari jalur ayahnya istri maupun ibunya istri kita. Namun jika istri kita meninggal dunia atau kita mentalak istri kita maka kita boleh menikahi bibinya istri kita. Rasulullah S.A.W bersabda

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا

Arttinya:
“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)

c. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir.
Haram bagi kita untuk menikahi istri orang lain, namun jika ia telah ditalak suaminya maka boleh bagi kita untuk menikahinya. Kecuali wanita tersebut adalah budak kita, maka kita boleh menikahinya meskipun ia memiliki suami. Allah S.W.T berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Artinya:
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)

Sedangkan untuk istri orang kafir jika ia telah masuk Islam maka ia boleh kita nikahi meski ia telah bersuami dengan orang kafir sebelumnya, karena pada dasarnya keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir.

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Artinya:
“....... maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10).

d. Wanita yang telah ditalak tiga
Jika kita menjatuhkan talak tiga kepada istri kita, maka kita tidak boleh menikahinya sampai istri kita menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan harus bersetubuh dahulu dengan suami barunya tersebut, setelah itu kita dapat rujuk dengan istri kita jika kita menghendakinya. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

Artinya:
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230).

e. Wanita Musyrik
Wanita Musyrik adalah Mahram bagi kita, kita tidak boleh menikahinya sampai ia masuk Islam

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)

Namun dalam hal ini mengecualikan wanita ahli kitab, kita boleh menikahinya meskipun ia tetap dengan keyakinan ahli kitabnya tersebut. Allah S.W.T berfirman:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

Artinya:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.(QS. Al Maidah: 5)

Sedangkan wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau pun laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Artinya:
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10).

f. Wanita pezina.
Wanita pezina juga termasuk kedalam Mahram kita, kita tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali wanita pezina ini memenuhi dua syarat utama yakni dengan taubat dan Istibro' (pembuktian kosongnya rahim). Istibro' sendiri dapat dilakukan dengan menunggu masa satu kali Haid atau jika ia mengandung maka harus menunggu bayinya lahir terlebih dahulu. Jika kedua syarat tersebut terpenuhi maka wanita pezina ini boleh kita nikahi.

g. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

Artinya:
“Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan).

h. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Allah Ta’ala berfirman

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Artinya:
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)

Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri, kecuali Rasulullah S.A.W yang memiliki keistimewaan boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.


KETENTUAN AURAT BAGI MAHRAM


Selain mengatur perihal siapa saja Mahram kita, Islam juga memberikan ketentuan perihal aurat bagi para Mahram yang wajib untuk ditutup, semua ini diatur dalam hukum Islam agar tidak menjerumuskan umatnya kedalam lembah fitnah yang keji dan dosa yang besar. Adapun ketentuan batasan aurat bagi Mahram Mu’abbad (Mahram selamanya) adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher dan betis (di bawah lutut). Sedangkan untuk mahram mu’aqqat (Mahram sementara) adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki bagi mahram dan selain mahram adalah antara pusar dan lutut. Allah S.W.T berfirman

قُلْ لِلْمُؤمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَايَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنًتَهُنَّ إِلاَّ مَاظَهَرَ مِنْهَا 

Artinya:
“Katakanlah olehmu (wahai Muhammad) kepada para lelaki mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui pada apa-apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para wanita mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak darinya … (QS. an-Nur (24): 30-31)

0 comments:

Post a Comment