//]]> WAJIB TAHU, 8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH (MUSTAHIK ZAKAT FIRAH) - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

April 30, 2020


Spirit Muslim. Saat bulan Ramadhan tiba, zakat Fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat. Zakat Fitrah tersebut akan dikoordinir oleh panitia Zakat fitrah, baik dari lembaga sosial masyarakat, panitia zakat di Masjid, hingga lembaga pemerintahan tertentu yang bertugas untuk menyalurkan zakat Fitrah. Selanjutnya zakat fitrah yang terkumpul tersebut kemudian akan disalurkan dan dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat Fitrah atau biasa disebut dengan Mustahik. Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat Fitrah atau Mustahik bukanlah sembarang orang, dalam syari’at Islam orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi kedalam 8 golongan. Siapa saja 8 orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut ? berikut penjelasan selengkapnya.

Dalam Al-Qur’an telah disebutkan orang-orang yang berhak menerima zakat Fitrah, Allah S.W.T berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60).

Berdasarkan ayat diatas, orang-orang yang berhak menerima zakat Fitrah dapat diperinci sebagai berikut:


1. FAKIR


Fakir adalah keadaan seseorang dimana ia tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama satu hari saja, bahkan untuk memenuhi kebutuhan separuh kebutuhannya saja ia tidak mampu. Misal: Kebutuhannya untuk bertahan hidup atau makan adalah Rp. 10.000, namun si fakir tidak mampu memenuhi jumlah tesebut bahkan untuk separuhnya saja yakni Rp. 5.000 ia tidak mampu, maka ini dikatakan fakir.


2. MISKIN


Miskin adalah keadaan seseorang dimana ia memiliki harta atau sebuah pekerjaan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama satu hari saja, namun untuk memenuhi separuh dari kebutuhan ia masih mampu. Misal: kebutuhannya untuk makan adalah Rp. 10.000, namun yang ia miliki atau yang mampu ia usahakan untuk bertahan hidup hanya Rp. 8.000 saja, maka ia termasuk golongan orang-orang Miskin.


3. AMIL.


Amil adalah seseorang yang ditunjuk oleh penguasa muslim sebuah negara untuk mengurus zakat mulai dari mengambil atau menerima zakat hingga menyalurkan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Lantas bagaimana amil zakat yang terdapat pada masjid-masjid atau lembaga-tertentu ? apakah mereka termasuk kategori Amil ?, semua itu masih perlu kajian lebih mendalam. Mereka bisa dikatakan Amil jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya ditunjuk oleh presiden atau kepala negara Muslim serta bertugas tidak hanya menerima saja, akan tetapi juga mengambil zakat orang-orang serta menyalurkannya juga.


4. MU’ALLAF


Muallaf adalah seseorang yang baru masuk Islam dimana keimanannya masih lemah. Mualaf menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat karena sebagai salah satu cara untuk memperkuat keimanannya, dengan zakat maka seorang Mu’allaf akan merasa diperhatikan serta lebih, memantapkan hatinya untuk memegang teguh iman dan Islam.


5. RIQAB


Riqab adalah sebutan bagi budak Mukattab, yakni budak dengan akad Kitabah. Dikatakan demikian karena budak tersebut telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya dengan cara mencicil agar ia menjadi merdeka. Riqab atau budak Mukatab termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat, karena zakat tersebut bisa digunakan untuk mencicil guna memerdekakan diri mereka.


6. GHARIM


Gharim adalah seseorang yang memiliki hutang dimana hutang tersebut digunakan untuk jalan kebaikan bukan jalan kemaksiatan. Misalnya saja seseorang mendamaikan dua orang yang bertikai dengan menggunakan harta pinjaman/ hutang, namun kemudian hari ia tidak mampu membayar hutang tersebut, maka orang tersebut berhak menerima zakat.


7. FISABILILLAH


Salah satu orang yang berhak menerima zakat adalah Fisabilillah. Fisabilillah adalah sebutan bagi orang-orang yang berjuang dijalan Allah S.W.T. Ia senantiasa berjuang menghidupkan agama Islam dengan segala cara, misalnya melalui pendidikan Islam, dakwah, madrasah, dan lain sebagainya. Orang-orang yang berjuang semacam ini maka berhak menerima zakat fitrah agar mereka senantiasa bersemangat dalam menjalankan dakwah Fisabilillah.


8. IBNU SABIL


Disebut juga Musafir, yakni seseorang yang tengah dalam perjalanan jauh menuju kebaikan bukan kemaksiatan, seperti perjalanan dakwah, menempuh pendidikan, dan lain sebagainya. Keberadaan zakat fitrah akan mampu memberikan kekuatan bagi mereka untuk terus melanjutkan perjalanannya dalam menebar kebaikan.

0 comments:

Post a Comment