//]]> TIDUR SAAT PUASA MENJADI IBADAH ? BENARKAH ? - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

April 11, 2020


Spirit Muslim. Menahan lapar dan haus menjadi sebuah kewajiban bagi setiap umat Muslim saat sedang menjalankan ibadah puasa. Apalagi saat tiba bulan Ramadhan, maka intensitas puasa menjadi lebih sering daripada puasa-puasa sunnah pada bulan-bulan di luar bulan Ramadhan. Rutinitas puasa yang kita jalankan tersebut memiliki efek terhadap perubahan metabolisme tubuh, karena tubuh tidak menerima asupan makanan serta minuman selama hampir satu hari penuh. Maka tidak mengherankan jika tubuh akan terasa lemas hingga membuat seseorang mengantuk dan memutuskan tidur saat sedang berpuasa.

Tidur saat puasa menjadi pilihan bagi mereka saat enggan melakukan aktivitas, mereka beralasan bahwa tidur saat puasa merupakan cara bagi mereka untuk menghemat energi agar lebih kuat dalam menjalankan ibadah puasa. Namun tidak sedikit dari mereka yang beralasan bahwa tidur saat puasa merupakan sebuah ibadah karena memang terdapat dalil perihal tidur saat puasa merupakan ibadah. Lantas bagaimana Islam memandang hal tersebut ? seperti apa hukum tidur saaat puasa ? lantas tidur seperti apa yang dikategorikan dalam ibadah saat puasa ? berikut penjelasan selengkapnya.


DALIL TIDUR SAAT PUASA ADALAH IBADAH


Kebutuhan manusia untuk tidur menjadi salah satu kebutuhan dasar alamiah manusia. Apalagi saat puasa, tubuh tidak memiliki asupan makanan maupun minuman selama hampir satu hari penuh maka membuat tubuh menjadi lemas dan tidak bergairah untuk melakukan aktivitas, hingga akhirnya mereka memilih untuk tidur sebagai jalan alternatif untuk menghemat energi mereka. Bahkan untuk mendukung pendapatnya tersebut mereka menggunakan dalil bahwa tidur saat puasa adalah ibadah, seperti dalil hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab al-Iman, kemudian dinukil oleh Imam as-Suyuti dalam kitabnya al-Jami al-Shagir dengan redaksi sebagai berikut:

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ

Artinya:
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Do’anya adalah do’a yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.” (H.R. Baihaqi).

Menanggapi hal tersebut Al Baihaqi rahimahullah berkata :

مَعْرُوفُ بْنُ حَسَّانَ ضَعِيفٌ وَسُلَيْمَانُ بْنُ عَمْرٍو النَّخَعِيُّ أَضْعَفُ مِنْهُ

Artinya:
“Ma’ruf bin Hassan (salah satu perawi hadits ini) adalah perawi yang lemah dan Sulaiman bin ‘Amr An Nakh’i lebih lemah darinya.(Lihat kitab Syu’ab Al Iman, 5/423).

Menurut Imam Al-Baihaqi,  dalam sanad Hadisnya tersebut terdapat nama-nama seperti Ma’ruf bin Hasan, seorang rawi yang dha’if, dan Sulaiman bin Amr an-Nakha’i, seorang rawi yang lebih dha’if daripada Ma’ruf. Bahkan menurut kritikus Hadist Al-Iraqi, Sulaiman adalah seorang pendusta. Tidak hanya sampai di situ, ulama lain seperti  Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Sulaiman bin Amr An-Nakha’i adalah pemalsu hadist, kemudian Imam Bukhari menyatakan bahwa ia matruk (semi palsu hadisnya).

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hadits tersebut tidak dapat dijadikan pedoman karena status hadits tersebut adalah dha’if. Seseorang mendapatkan pahala bukan karena tidurnya akan tetapi karena ibadah puasanya, adapun tidur saat puasa jika bertujuan untuk memudahkan seseorang melaksanakan Qiyamul Lail atau beribadah malam hari maka hal tersebut akan menjadi hal yang positif dan bernilai ibadah daripada tidur saat puasa karena bermalas-malasan saja. An Nawawi dalam Syarh Muslim (6/16) mengatakan,

أَنَّ الْمُبَاح إِذَا قَصَدَ بِهِ وَجْه اللَّه تَعَالَى صَارَ طَاعَة ، وَيُثَاب عَلَيْهِ

Artinya:
“Sesungguhnya perbuatan mubah, jika dimaksudkan dengannya untuk mengharapkan wajh Allah Ta’ala, maka dia akan berubah menjadi suatu ketaatan dan akan mendapatkan balasan (ganjaran).”

Jadi jelas sudah bahwa tidur pada dasarnya adalah perbuatan mubah, namun dapat bernilai ibadah jika niat tidur dimaksudkan untuk lebih memudahkan mendekatkan diri kepada Allah S.W.T, seperti memudahkan seseorang untuk beribadah pada malam harinya, bukan tidur hanya sebagai ajang bermalas-malasan saja.


MANFAATKAN PUASA DENGAN KEGIATAN POSITIF


Tidur saat puasa bukanlah hal yang dilarang dalam ajaran Islam karena memang hal itu adalah kebutuhan dasar alami manusia, asalkan tidur dilakukan secara wajar, seperti tidur sebentar saat siang hari. Namun Islam tidak menganjurkan seseorang untuk bermalas-malasan dengan memanfaatkan waktu puasa hanya dengan tidur saja selama satu hari penuh. Islam mengajarkan seseorang untuk senantiasa produktif mengisi waktu dengan hal-hal yang bermanfaat, baik bermanfaat bagi kehidupan dunianya maupun bermanfaat bagi kehidupan akhiratnya kelak. Salah satu cara agar seseorang tetap bersemangat dalam menjalankan ibadah puasa adalah mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti membaca Al-Qur’an, menghadiri majlis-masjlis ilmu, hingga mendengarkan kajian-kajian dari para alim ulama.

0 comments:

Post a Comment