//]]> INILAH HUKUM ZAKAT FITRAH SERTA KADAR YANG WAJIB DIKELUARKAN - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

April 24, 2020


Spirit Muslim. Zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban yang harus dikeluarkan bagi orang-orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Zakat Fitrah ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan tiba dimana nanti zakat fitrah akan dibagikan dan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat Fitrah merupakan sarana untuk mensucikan dan membersihkan diri serta jiwa agar kehidupannya menjadi lebih berkah kedepannya. Selain itu zakat Fitrah juga bertujuan untuk kemakmuran Umat Islam yakni meringankan beban umat Muslim lain menjelang hari raya Idul Fitri agar mereka dapat merasakan kebahagiaan saat hari raya tiba.  Zakat Fitrah sendiri memiliki aturan-aturan serta tata cara tersendiri yang telah diatur dalam syari’at Islam, seperti hukum Zakat Fitrah hingga berapa kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat Fitrah. Berikut akan kami jelaskan selengkapnya.

Baca Juga: Inilah Niat Zakat Fitrah Lengkap Saat Bulan Ramadhan.

HUKUM ZAKAT FITRAH.


Zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dimana hal tersebut telah Allah perintahkan dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah berikut,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.(Q.S. Al-Baqarah: 110).

Telah diatur dalam syariat Islam dimana hukum Zakat Fitrah adalah Wajib atas setiap umat Muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu, adapun kriteria syarat wajib Zakat Fitrah adalah sebagai berikut:

1. Islam. Ketika seseorang menjadi Muslim, pada dasarnya ia telah menanggung beberapa kewajiban yang telah diatur oleh syari’at, salah satunya Zakat Fitrah. Wajib hukumnya seorang Muslim mengeluarkan zakat Fitrah. Lain halnya dengan seorang kafir, ia tidak ada kewajiban untuk membayar Zakat karena mereka bukan golongan umat Muslim. Namun jika kafir tersebut memiliki budak atau kerabat yang Muslim, maka budak atau keraba tersebut wajib mengeluarkan Zakat Fitrah (Fathul Qarib Al-Mujib/ Bab Zakat: Hal 24 redaksi Haramain).

2. Telah masuk waktu zakat. Maksudnya seseorang diwajibkan membayar Zakat Fitrah jika telah masuk waktu terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan atau menjelang malam hari raya Idul Fitri. Jika seseorang tersebut meninggal dunia setelah matahari terbenam atau setelah waktu Maghrib, maka orang yang meninggal dunia tersebut masih memiliki kewajiban mengeluarkan Zakat Fitrah. Namun jika ada seorang bayi lahir setelah matahari terbenam, maka bayi tersebut tidak memiliki kewajiban serta tanggungan untuk mengeluarkan zakat fitrah (Fathul Qarib Al-Mujib/ Bab Zakat: Hal 24 redaksi Haramain). Madzhab Imam Syafi’i menyebutkan bahwa mengeluarkan zakat Fitrah boleh dilakukan pada awal bulan Ramadhan sedangkan menurut imam Malik dan Ahmad; boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.

3. Memiliki kelebihan makanan sebanyak satu Sha’ yang dapat dikonsumsi untuk dirinya sendiri beserta keluarga yang ia nafaqahi pada hari raya Idul Fitri selama sehari semalam. Seorang Muslim tidak wajib mengeluarkan zakat untuk budak, kerabat, serta istri yang mana mereka semua dalam status kafir meskipun Muslim tersebut memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada mereka semua. (Fathul Qarib Al-Mujib/ Bab Zakat: Hal 24 redaksi Haramain)

Hukum zakat Fitrah terbagi menjadi 5 hukum berdasarkan waktu mengeluarkankannya, antara lain:

  1. Waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu sunah, yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
  4. Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
  5. Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.

KADAR ZAKAT FITRAH YANG WAJIB DIKELUARKAN


Zakat Fitrah menjadi berkah tersendiri ditengah-tengah umat Muslim saat bulan Ramadhan, pasalnya akan ada banyak orang yang merasa terbantu dan tertolong saat menjelang hari raya Idul Fitri. Islam telah mengatur semuanya dengan indah, bahkan untuk kadar zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan sekalipun juga telah ada ketentuannya.

Umat Muslim wajib mengeluarkan Zakat Fitrah dengan kadar 1 Sha’ dari makanan pokok negaranya. Maksudnya seseorang bisa mengeluarkan zakat dengan makanan apapun selama makanan tersebut menjadi makanan pokok negara yang ia tempati saat itu, bisa berupa gandum, beras, sagu atau makanan pokok lainnya. Kadar 1 Sha’ dapat diperkirakan kurang lebih 2,5 kg beras, gandum, atau kurma. Bisa juga zakat dengan uang tunai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut agar nanti bisa dibelikan kembali dengan makanan pokok.

0 comments:

Post a Comment