//]]> HUKUM MEMAKAI MASKER SAAT SHALAT DITENGAH WABAH VIRUS - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

March 23, 2020


Spirit Muslim. Wabah virus Corona (Covid-19) yang tengah melanda berbagai negara mengharuskan setiap orang lebih ekstra waspada dalam melindungi diri mereka. Mulai dengan rajin mencuci tangan, memakai handsanitizer, hingga memakai masker saat berada di luar ruangan. Semua perlindungan diri semacam ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang semakin masif dan cepat.

Virus yang telah menelan banyak korban jiwa ini kini memaksa setiap orang untuk senantiasa waspada dengan menggunakan masker bahkan saat melakukan kegiatan ibadah seperti shalat. Lantas bagaimana Islam memandang pemakaian masker ketika shalat ? seperti apa hukumnya memakai masker saat shalat ditengah wabah virus seperti saat ini ? adakah dalil yang melarang untuk memakai masker saat shalat ? berikut penjelasan selengkapnya.


MEMAKAI ATRIBUT SAAT SHALAT.


Sering kita temui cukup banyak orang-orang yang memakai bermacam-macam atribut saat sedang melaksanakan shalat, seperti peci, sorban, hingga sajdah. Semua atribut tersebut digunakan untuk memudahkan seseorang saat shalat, seperti peci untuk melindungi rambut agar tidak menutupi dahi saat sujud, kemudian sajdah dan sorban yang berfungsi sebagai alas untuk melaksanakan shalat. Semua atribut semacam itu diperbolehkan untuk digunakan shalat asalkan suci dari najis. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan:

و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك

Artinya:
“Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat: Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102).


HUKUM MEMAKAI MASKER SAAT SHALAT.


Memakai masker disebut juga dengan istilah Talatsum (التلثم), Talatsum merupakan sebuah tindakan seseorang saat menutup mulut atau hidung. Kembali pada penjelasan syekh Nawawi diatas dapat disimpulkan bahwa memakai masker pada dasarnya diperbolehkan. Namun seperti kita tahu bahwa memakai masker biasanya dipakai hingga menutupi hidung.  Hal semacam itu berseberangan dengan kalangaan Madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa salah satu sunnah sempurnanya sujud adalah menempelkan hidung ke tempat sujud tanpa adanya penghalang. Sedangkan saat seseorang memakai masker hidung menjadi terhalang oleh masker. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف

Artinya:
“Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36).

Penjelasan diatas menyebutkan bahwa meletakkan hidung ke tempat sujud adalah sunnah, bahkan akan menjadi makruh jika tidak sampai meletakkan hidung ke tempat sujud. Selain itu ada pula sebuah redaksi yang menunjukkan bahwa menutup mulut juga makruh, dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi menegaskan

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة

Artinya:
Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzih (tidak haram) sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.

Meskipun menutup mulut dan hidung saat sujud makruh namun hal tersebut tidak sampai membatalkan shalat, selain itu dalam ilmu ushul fiqh terdapat sebuah kaidah dimana perkara makruh menjadi mubah jika ada kepentingan tertentu yang mendesak

الكراهة تندفع مع وجود الحاجة

Artinya:
“Hukum makruh menjadi hilang, jika ada kebutuhan.”

Ibnu Abdil Bar mengatakan

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه. فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك

Artinya:
"Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk melakukan hal ini. Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non mahrom, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya". (dinukil dari Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/432).

Menimbang dari berbagai penjelasan diatas, maka hukum menutup mulut dan hidung menggunakan masker adalah mubah selama ada kepentingan dan kebutuhan tertentu, dalam kasus ini bertujuan untuk mencegah penularan virus. jika tidak menutup mulut maka bisa saja virus masuk melalui udara dan itu bisa mengancam jiwa. Dalam kaidah ini menyelamatkan jiwa lebih utama. Namun jika kita tetap ingin mendapat keutamaan sujud saat shalat kita bisa tetap memakai masker namun tidak sampai masker tersebut menutupi hidung, dengan demikian kita tetap mendapatkan keutamaan sujud disamping kita tetap waspada atas virus yang tengah mewabah.

0 comments:

Post a Comment