//]]> HUKUM TRADING FOREX DALAM SYARIAT ISLAM - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

August 04, 2019


Spirit Muslim. Perkembangan teknologi yang semakin maju memungkinkan manusia untuk melakukan hal-hal yang dulunya mustahil menjadi mungkin dimasa kini. Salah satunya adalah sistem perdagangan mata uang asing atau lebih dikenal dengan istilah Forex (Foreign Exchanger). Dulu perdagangan jenis ini hanya didominasi oleh orang-orang elit dengan modal besar, namun kini dengan modal yang minim sekalipun hampir setiap orang bisa dikatakan mampu untuk memulai bisnis ini.

Memang benar forex menjanjikan kestabilan finansial seseorang namun sayangnya hingga kini status halal dan haramnya forex masih menjadi sebuah perdebatan ditengah-tengah masyarakat, salah satu yang menjadi titik fokus perdebatan forex adalah forex termasuk kategori judi (Gambling). Disatu sisi beberapa orang berpendapat bahwa jika Forex dillakukan dengan sebuah analisa maka Forex menjadi halal dan bukan termasuk kategori judi (Gambling), selain itu mereka juga beranggapan bahwa Forex termasuk kategori perdagangan, yang mana telah disepakati bahwa perdagangan hukumnya halal selama memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Namun apa semudah itukah menjatuhkan hukum halal dan haram dalam perdagangan Forex ? Benarkah Forex itu halal ? atau justru Forex haram ? Lantas dalil apa yang menjadi landasan bahwa Forex itu halal atau haram ? dan bagaimana fatwa MUI menyikapi hukum Forex tersebut ? berikut penjelasan selengkapnya.

PENJELASAN SINGKAT FOREX.

Forex merupakan kepanjangan dari Foreign Exchanger yang memiliki arti “pertukaran mata uang asing”. Secara lebih spesifik Forex merupakan perdagangan mata uang dari berbagai negara yang berbeda dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sebuah contoh dari perdagangan Forex adalah membeli Euro (mata uang Eropa), sementara secara bersamaan menjual USD (mata uang Amerika), bisa disingkat EUR/USD.

Sebelum perkembangan teknologi pesat seperti saat ini, dulu kegiatan forex dilakukan secara manual dengan menelpon Broker (pialang) untuk melakukan order/pemesanan pair Forex, namun seiring dengan majunya teknologi seperti saat ini kegiatan forex dapat dilakukan lebih cepat secara online dengan bantuan aplikasi, baik itu di smartphone maupun desktop.

Prinsip trading Forex online cukup sederhana, yaitu mendapatkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual dengan melakukan transaksi beli saat harga rendah dan transaksi jual saat harga tinggi. Misalnya, kita membeli Dolar AS sebanyak $100 pada saat nilai tukar Rupiah terhadap Dolar berada pada nilai Rp13,250. Rupiah yang kita keluarkan untuk mendapatkan $100 tersebut menjadi Rp1,325,000.

Seminggu kemudian, Dolar AS makin kuat hingga nilai tukarnya menjadi Rp13,300. Jika kita menjual $100 tersebut, maka akan untung Rp50,000, karena orang lain yang ingin membeli $100-nya sekarang harus mengeluarkan Rupiah sebanyak Rp1,300,000.

FATWA MUI TENTANG FOREX.

Allah S.W.T berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya:
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Al Baqarah: 275).

Menukarkan mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain pada dasarnya boleh jika memenuhi 2 syarat utama yakni: ada serah terima/akad dan transaksi dilakukan secara kontan/tunai.

MUI pada dasarnya tidak secara tegas menjelaskan hukum dari Forex, entah itu halal atau haram, hanya saja MUI mengeluarkan sebuah fatwa bahwa perdagangan Forex harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Fatwa tersebut menyebutkan bahwa Forex diperbolehkan jika:

  1. Tidak untuk spekulasi atau untung untungan
  2. Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga jaga dan simpanan
  3. Jika transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan tunai (At Taqabudh)
  4. Jika transaksi yang idlakukan berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar atau kurs yang berlaku disaat transaksi dan dilakukan secara tunai.
  5. Al tsaman: Kejelasan dari jenis alat tukar yakni dirham, dinar, Rupiah, Dollar dan sebagainya atau berupa barang yang bisa ditimbang.
  6. Kejelasan objek transaksi: Kejelasan dari kualitas objek transaksi apakah memiliki kualitas istimewa, sedang atau buruk. Ini dilakukan untuk menghilangkan jahala fi al aqd atau alasan tentang ketidaktahuan tentang kondisi barang di saat transaksi sebab akan menimbulkan perselisihan diantara pelaku transaksi dan merusak nilai transaksi.

Dari seluruh ketentuan fatwa MUI tersebut terlihat bahwa perdagangan Forex sudah memenuhi dari syarat-syarat yang telah disebutkan, akan tetapi sebagian orang masih memperdebatkan dan menitikberatkan fokus pembahasan forex pada poin spekulasi/untung-untungan. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa seseorang melakukan perdagangan Forex dengan bermacam-macam motif, mulai dari investasi jangka panjang hingga untuk mencari keuntungan dalam waktu yang singkat. Dari berbagai motif tersebut pada dasarnya seseorang yang melakukan perdagangan forex bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih kurs sebuah mata uang. Inilah yang membedakan antara spekulasi dan mencari untung/laba. Spekulasi dilakukan hanya dilakukan tanpa sebuah pertimbangan yang matang akan berbagai resiko yang dihadapi jika ternyata perkiraan harganya salah, inilah yang menyebabkan forex menjadi haram.

Titik fokus lain dari hukum forex adalah At-Taqabudh (kontan/tunai). Dalam memperdagangkan mata uang yang berlainan jenis maka akadnya harus dilakukan secara kontan/tunai, tidak boleh ada penundaan. Dalam perdagangan Forex online memang seolah-olah kita langsung menukarkan uang kita secara kontan dengan menekan tombol buy atau sell dan transaksi telah terjadi. Namun kenyataannya tidaklah demikian, pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, maka hal demikian forex menjadi haram karena transaksi tidak dilakukan secara kontan/tunai.

Beberapa faktor itulah yang menyebabkan hukum forex menjadi rancu sehingga seseorang menjadi bingung dalam mengambil keputusan mengenai halal haramnya forex.

HUKUM FOREX.

Menukarkan mata uang satu negara dengan mata uang negara lain pada dasarnya diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat dan jika hal tersebut menjadi kebutuhan seseorang, misalnya saja saat ia pergi ke luar negeri maka diperbolehkan ia menukarkan rupiah ke mata uang negara yang dituju sebagai kebutuhan selama ia berada di negara tersebut. Atau saat seseorang pergi umrah atau haji, maka diperbolehkan ia menukarkan mata uang rupiah ke real yang digunakan baik untuk berbelanja atau kebutuhan lain selama berada di makkah dan madinah.

Forex (Foreign Exchange) pada dasarnya merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya adalah boleh. Hal ini berangkat dari makna zhahir hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhary, Kitab Al-Buyu’:

وبيعوا الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم

Artinya:
Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”

Sebuah transaksi jual beli diperbolehkan manakala barang yang diperjualbelikan adalah bukan barang yang haram, tidak terdapat unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, dan mengandung unsur judi (Maisir)/spekulatif. Maksud dari spekulatif ini adalah semacam tebak menebak harga. Kalau beruntung mendapatkan barang yang bagus, kalau tidak beruntung mendapatkan barang yang jelek. Syekh Yusuf Al-Qaradhawy dalam Kitab Al-Halal wal Haram halaman 273 menjelaskan:

الميسرـــ هو كل ما لا يخلوا اللاعب فيه من ربح أو خسارة

Artinya:
“Al-maisir adalah segala hal yang memungkinkan seorang pemain mengalami untung atau rugi.”

Biasanya unsur spekulatif didasari oleh adanya “tidak diketahuinya harga” saat “pembeli memutuskan membeli” dengan “saat diterimanya barang pembelian.” Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzdzab menyebut transaksi model ini sebagai bai’u hablil hablah, yaitu jual beli kandungannya anak yang masih ada di dalam kandungan. Madzhab Syafi’i dan himpunan para ahli ushul menyebutkan bahwa jual beli semacam ini adalah bathil disebabkan adanya perbedaan harga saat awal transaksi dengan saat diterimanya barang. Hal ini berangkat dari penafsiran hadits riwayat Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim:

نهى عن بيع حبل الحبلة

Artinya: “Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”

Forex berkaitan erat dengan hadits diatas, ini karena seorang trader masih belum mengetahui secara pasti pergerakan harga sebuah mata uang, apakah akan mengalami penguatan atau justru melemah, meskipun dengan berbagai analisa sekalipun pada akhirnya trader hanya menebak pergerakan harga. Ketidakpastian inilah yang membuat Forex menjadi haram, karena seseorang bisa saja untung atau bisa saja rugi karena salah analisa. Ini sama halnya dengan membeli sesuatu yang tidak kita ketahui pasti nilainya atau kualitas barangnya, dan transaksi semacam ini sama halnya dengan judi/Gambling, hanya tebak menebak harga, hal demikian berlaku haram.

Selain itu dalam forex juga dikenal istiah Swap, yakni selisih suku bunga acuan yang berlaku di masing-masing negara yang mata uangnya diperdagangkan di pasar forex. Swap hanya diterima trader dari posisi menginap lewat tengah malam (waktu server broker) dan akan ditentukan berdasarkan apakah posisi yang dibuka oleh trader itu termasuk posisi long (buy suatu pair) atau posisi short (sell suatu pair). Di dalam pair apapun, trader harus membayar bunga pada mata uang yang dijual, dan di saat bersamaan akan menerima bunga dari mata uang yang dibeli. lebih mudahnya swap sama halnya dengan bunga yang mengendap saat seseorang melakukan transaksi forex. seperti yang kita ketahui bahwa setiap broker pasti menawarkan swap terhadap nasabahnya, akan tetapi nasabah diperbolehkan memilih antara akun swap atau non swap. Jika nasabah memilih akun swap maka sama halnya membeli atau menjual sesuatu yang tidak diketahui harganya, maka Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi) terhadap suku bunga antar pair valas tersebut, sehingga trader yang pada awalnya untung justru keuntungannya harus dikurangi swap tersebut, atau kebalikannya jika ia mendapat keuntungan dari pair forex justru keuntungannya bertambah dengan adanya swap tersebut. Mengingat Swap sama halnya dengan bunga maka hukum bunga dalam bentuk apapun haram hukumnya karena termasuk kategori riba meskipun masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Berpijak dari seluruh penjelasan diatas, sebagai bentuk kehati-hatian dengan menimbang beberapa maslahat maka spirit muslim memilih untuk menjatuhkan hukum haram terhadap perdagangan Forex, meskipun terdapat beberapa syarat yang telah terpenuhi. Hukum haram dalam Forex kami tetapkan karena didalamnya masih terdpat beberapa syarat yang masih belum terpenuhi yang menjadi kekhawatiran akan harta yang diperoleh menjadi haram, diantara syarat-syarat yang masih belum terpenuhi diantaranya:

1. Transaksi tidak dilakukan secara kontan (Taqabudh), hal ini sesuai dengan penjelasan diatas bahwa harta yang ditradingkan bukanlah harta kita secara penuh, akan tetapi harta kita hanya sebagai jaminan saja kepada broker agar kita dapat melakukan transaksi dalam perdagangan forex.

2. Terdapat unsur maisir (Judi/gambling) karena broker menawarkan swap terhadap nasabahnya meskipun nasabah bebas memilih antara akun sawap atau non swap. Selain itu saat seseorang melakukan trading, lebih banyak seseorang hanya melakukan spekulasi terhadap nilai mata uang kedepannya, artinya tidak ada kepastian apakah mata uang suatu negara akan mengalami kenaikan atau justru melemah, meskipun terdapat berbagai prediksi dan analisa tentang nilai mata uang tersebut, karena seperti yang kita ketahui bahwa nilai mata uang diberbagai negara bersifat volatile atau berubah-ubah. Inilah alasannya ketika seseorang menebak harga mata uang suatu negara termasuk kategori judi/Gambling.

3. Terdapat unsur riba Nasiah dan riba Yad. Dalam Forex terdapat istilah floating, yakni dana yang ditahan oleh broker selama trader membuka posisi, baik itu buy atau sell. Sudah bisa dipastikan bahwa dalam Forex setiap Trader akan mengalami floating, baik jangka pendek atau jangka panjang karena setiap broker mewajibkan Spread/komisi atas setiap transaksi yang trader lakukan, adanya Spread ini yang membuat trader tidak bisa langsung menutup transaksi saat ia mendappat untung, melainkan harus menahan posisi open pair sampai ia mampu menutupi Spread/komisi tersebut. Keadaan floating inilah yang diharamkan karena termasuk kategori riba Nasi’ah, yakni menangguhkan/menunda transaksi dengan memberikan tambahan/biaya lebih sebagai jaminannya. Selain itu terdapat juga unsur riba Yad, yakni antara penjual dan pembeli berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima barang, dalam kasus Forex bahkan antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu dalam suatu tempat yang jelas dan tidak ada akad yang jelas saat transaksi terjadi, artinya akad hanya dilakukan secara sepihak, yakni hanya nasabahnya saja yang berakad saat ia open posisi, dengan kata lain tidak ada kesepakatan antara pihak broker dan nasabah secara langung saat transaksi terjadi.

0 comments:

Post a Comment