//]]> QISHASH DALAM PERSPEKTIF KACAMATA ISLAM - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

May 27, 2018


Spirit Muslim. Qishash bagi sebagian orang mungkin telah menjadi momok menakutkan yang identik dengan pembunuhan dan kekerasan. Pasalnya Qishash merupakan sebuah hukuman yang dijatuhkan bagi seseorang yang telah melukai atau membunuh orang lain. Selain itu Adanya Qishash juga membuat sebagian orang berpikir bahwa Islam adalah agama yag radikal dan tidak manusiawi. Padahal semua itu tidak demikian, jika dikaji lebih mendalam, Qishash justru memiliki hikmah yang cukup besar dalam memelihara keberlangsungan serta jaminan kehidupan seseorang, Ini karena dengan adanya Qishash seseorang akan berpikir dua kali untuk melukai seseorang atau bahkan membunuh seseorang. Karena jika seseorang melukai atau bahkan membunuh seseorang maka ia akan mendapat balasan yang setimpal di dunia.

Namun Islam sangatlah indah, Qishash tidak serta merta langsung dijatuhkan kepada pelaku, seseorang bisa saja terhindar dari jeratan Qishash karena beberapa unsur tertentu, seperti pemaafan oleh keluarga korban disertai dengan pembayaran denda/diyat sang pembunuh kepada keluarga korban. Seperti apa pandangan dan perspektif Islam perihal hukum Qishash ini ? berikut penjelasan selengkapnya.

JAMINAN KEHIDUPAN DENGAN QISHASH

Keberadaan Qishash tidak seharusnya dipandang sebelah mata, Qishash bukanlah sebuah kekejaman, Qishash merupakan sebuah bentuk pembalasan setimpal bagi seseorang yang telah menghilangkan nyawa seseorang. Mirisnya kini keberadaan Qishash menjadi sebuah paradigma menakutkan bagi sebagian kalangan karena identik dengan unsur pembunuhan didalamnya. Memang didalamnya terdapat unsur sadisme, namun pembunuhan dalam Qishash tersebut bukan tanpa maksud, melainkan itu sebagai tanda bahwa seseorang yang membunuh pantas untuk dibunuh juga. Jika orang-orang mau berpikir lebih dalam, Qishash adalah salah satu cara untuk melindungi nyawa seseorang, karena saat ia berniat untuk membunuh ia akan berpikir berulang kali mengingat hukuman yang akan ia dapatkan jika ia membunuh. Allah S.W.T berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يَآ أُولِى الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya:
“Dan dalam Qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah: 179).

Imam As-Syaukani rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan:
Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan ini karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara Qishash apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (Balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qishash yang sebenarnya adalah kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka. Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albâb (orang yang berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan tidak berfikir tentang masa depannya. (Fathul-Qadîr 1/179 dinukil dari al-Mulakhash al-Fiqh 2/471).

Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzan menyatakan: “Pensyariatan Qishash berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka.

Sudah jelas bahwa Allah telah menjaga keberlangsungan hidup manusia melalui Qishash ini, maka sungguh tidak layak bagi seseorang yang mengatakan bahwa Qishash adalah sebuah hukum yang tidak berkeprimanusiaan.

Sesungguhnya mereka yang mengatakan tidak berkeprimanusiaan tidak melihat kepada kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak berdosa, ketika pembunuh menebar rasa takut, ketika para wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim dan hancurnya rumah tangga. Mereka yang anti terhadap Qishash hanya melihat sebuah permasalahan dari satu sudut pandang saja, mereka tidak pernah mau melihat sudut pandang lain dari sisi korban pembunuhan serta keluarga korban pembunuhan tersebut yang memiliki kesedihan mendalam karena ditinggal oleh salah satu keluarganya. Sungguh dangkal dan picik sekali pikiran mereka. Allah S.W.T berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

Artinya:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. (Q.S. Al-Maidah: 50).

Qishash berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti "mencari jejak". Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya”. (Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34).

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Qishash adalah hukuman bagi pelaku kejahatan yang prinsip dasar ditegakkannya berdasarkan kesetaraan bentuk kejahatannya dengan prinsipnya membunuh maka harus dibunuh, melukai maka harus dilukai, merusak maka harus dirusak dan memotong maka harus dipotong.

Orang yang menghilangkan nyawa orang lain, maka hukumannya secara Qishash dibunuh juga. Orang yang melukai orang lain, maka hukumannya secara Qishash dilukai juga. Tentu saja kedudukan, kadar, nilai dan tingkat lukanya disamakan dengan apa yang telah dilakukannya.

Lebih mudahnya Qishash merupakan hukum berdasarkan kesetaraan dan kesamaan. Dan di dalam qishash itulah keadilan menampakkan wujudnya yang asli.

Baca juga: Penjelasan lengkap hukum qishash.

DASAR PENSYARIATAN

Dalam Islam, mengambil sebuah hukum haruslah berdasarkan dalil yang kuat, tidak terkecuali Qishash. Qishash yang notabene merupakan hukum persamaan telah terdapat dalam beberapa dalil berikut. Qishash disyariatkan dalam Al-Qur‘an dan Sunnah serta ijma’. Di antara dalil dari Al-Qur‘an adalah firman Allah S.W.T :

يٰآأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلٰى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثٰى بِالْأُنْثٰى ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ أَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١٧٨) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يآ أُولِى الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (١٧٩

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam Qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah: 178-179).

Sedangkan dalil dari As-Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah S.A.W bersabda:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل

Artinya:
“Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih Diyat dan bisa Qishash (balas bunuh)”. (HR. Al-Jama’ah).

Sedangkan dalam riwayat At-Tirmidzi rahimahullah dengan lafazh:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ

Artinya:
“Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia mempunyai dua pilihan, bisa memilih memaafkannya atau bisa membunuhnya”. (H.R. At-Tirmidzi no. 1409).

Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja memiliki 2 pilihan, pertama diperbolehkan untuk menjalankan Qishash terhadap pelaku atau pilihan kedua yakni keluarga korban memaafkan pelaku namun pelaku tetap dibebani denda (Diyat). Pada asalnya pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya. (Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473 dan Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34).

Pendapat berbeda ditunjukkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah menguatkan bahwa tidak boleh memberikan maaf pada Qathlu Al-Ghilah (pembunuhan dengan memperdaya korban). (Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473).

Sedangkan Ibnu Al-Qayyim rahimahullah ketika menyampaikan kisah Al-‘Urayinin menyatakan: ‘Qatlu Al-Ghilah menuntut pelakunya harus dibunuh secara had (hukuman), sehingga tidak bisa gugur dengan sebab ampunan dan tidak pandang kesetaraannya (mukafaah). Inilah pendapat penduduk Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan yang dikuatkan oleh Syaikh (Ibnu Taimiyah) dan beliau rahimahullah berfatwa dengannya. (Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi’ 7/207).

Memang dalam keputusan untuk menjalankan Qishash atau memaafkan terdapat khilaf (perbedaan pendapat) diantara para kalangan ulama, namun perbedaan tersebut tidak lebih berdasarkan pada Maslahah Al-Mursalah, dan perbedaan pendapat perihal ini sudah selayaknya kita sikapi dengan bijak.

HIKMAH PENSYARIATAN QISHASH

Allah menetapkan satu ketetapan syariat dengan hikmah yang agung. Hikmah-hikmah tersebut beberapa diketahui oleh manusia dan beberapa hanya menjadi rahasia Allah S.W.T, tak terkecuali dengan Qishash, Qishash memiliki benyak sekali hikmah didalamnya, diantaranya hikmah yang paling utama antara lain:

Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Penerapan hukum Qishash akan membuat pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Allah S.W.T. berfirman: 

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya:
"Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertakwa". (Q.S. Al-Baqarah/2:179).

Mewujudkan keadilan dan menolong yang terdzhalimi dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas pelaku seperti yang dilakukannya kepada korban. Allah S.W.T berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ ؓ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ  سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهٗ كَانَ مَنْصُورًا

Artinya:
"Dan janganlah kamu membunuh jiwayang diharamkan Allah (Memmbunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar, Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan". (Q.S. Al-Isra‘:33)

Menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena Qishash menjadi Kaffarah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah S.A.W dalam sabdanya:

تُبَا يِعُونِيِّ عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوْا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوْا وَلاَ تَزْنُوْاوَلاَ تَقْتُلُوْاأَوْلاَدَكُمْ وَلاَتَأْتُوْابِبُهتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيْكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُوْا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوْقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَا قَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ 

Artinya:
"Kalian harus berbai’at kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri dan tidak berzina, tidak membunuh anak kalian, tidak melakukan kedustaan dan berbuat durhaka dalam hal yang ma`ruf. Barangsiapa di antara kalian menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah dan siapa yang melanggar sebagiannya lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya". (Muttafaq ‘alaihi).

QISHASH DIANGGAP TIDAK MANUSIAWI

Pembunuhan menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian serius yang kini dihadapi oleh berbagai negara di dunia. Tak jarang adanya pembunuhan terhadap seseorang menjadikan geram masyarakat terhadap pelakunya tersebut. Namun meskipun demikian nyatanya masih ada sisi kemanusiaan didalam hati masyarakat terhadap pelaku pembunuhan ini. Hal demikian terbukti dengan diberlakukannya hukum yang mereka kira lebih menusiawi dari Qishash, seperti hukuman seumur hidup hingga pengasingan pelaku ke daerah terpencil.

Memang hukuman tersebut terlihat cukup manusiawi jika dibandigkan dengan Qishash, namun apakah hal tersebut cukup adil bagi korban dan keluarga korban ?, tentu saja hal tersebut sangat jauh dari kata adil, membayangkan betapa sadisnya pelaku membunuh seseorang secara membabi buta tanpa adanya rasa belas kasihan di hati mereka, lalu dengan mudahnya mereka menerima hukuman yang terlihat manusiawi. Apakah ini yang dimaksud keadilan ? 

Melihat cara mereka membunuh orang lain sudah barang tentu para pelaku ini harus bertanggungjawab sepenuhnya. Hukum yang setimpal bagi mereka yang telah menghilangkan nyawa seseorang adalah harus dihilangkan juga nyawa pelaku tersebut. Hal tersebut merupakan hukum yang cukup manusiawi dan masuk akal. Memang dengan menghukum mati pembunuhnya, nyawa seseorang yang terbunuh tidak bisa dikembalikan lagi. Namun tujuan hukum Qishash bukanlah demikian, melainkan sebagai pelajaran bagi orang lain bahwa nyawa seseorang bukanlah nyawa binatang yang seenaknya mereka cabut seolah-olah mereka adalah malaikat pencabut nyawa. Hal ini juga sebagai peringatan dan akibat bagi para pelaku pembunuhan bahwa ia akan mendapat hukuman yang setimpal bagi para pembunuh yang tidak memiliki hati nurani.

Sebagian ada yang beranggapan bahwa Qishash merupakan ajang pembalasan dendam karena sakit hati keluarga korban. Hal tersebut sepenuhnya salah besar, Qishash memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan mulia dari itu, Qishash merupakan hukum prerogatif Allah yang harus ditegakkan di muka bumi untuk kemaslahatan umat manusia agar mereka memiliki kesadaran bahwa nyawa adalah salah satu aset berharga yang dimiliki oleh umat manusia.

Dalam catatan sejarah, ketika Islam menjadi sebuah sistem hukum yang berlaku, kita mendapati bahwa Islam menjamin hak hidup semua manusia. Bukan hanya muslimin saja tetapi juga para pemeluk agama lain. Bahkan dalam Islam, nyawa seseorang sangatlah mulia kedudukannya di sisi Allah, Allah S.W.T berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلَى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلاً

Artinya:
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan bani Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan". (Q.S. Al-Isra: 70)

Sebaliknya, dunia pun mencatat bahwa negeri-negeri yang tidak mengenal Islam adalah negeri yang paling sering melakukan pembunuhan, membiarkan pembunuhan dan melindungi pembunuh dengan mengatasnamakan HAM, sebut saja Honduras, Guatemala, Venezuela, dan masih banyak lagi negara yang mengatasnamakan HAM namun justru negara-negara tersebut memiliki prosentase pembunuhan terbanyak akhir-akhir ini.

Negeri yang tidak menerapkan hukum Islam tidak pernah berani secara tegas menghukum pembunuh, hal ini berdampak pada karakter masyarakat bahwa membunuh adalah hal biasa dan dianggap lumrah terjadi, bahkan membunuh bukanlah sesuatu yang ditakuti, karena seorang pembunuh bisa saja terbebas dari hukuman asal bisa membayar dengan harga tertentu.

Bahkan pemerintah negeri kafir itu sendiri terbiasa mencabut jutaan nyawa manusia sekedar untuk menuruti rasa ego atau gengsi belaka. Dunia mencatat bahwa selama berabad-abad, ada sederetan penguasa kafir yang tangannya bersimbah darah manusia tidak berdosa.

Di Rusia saja, untuk mewujudkan dan melaksanakan ajaran komunisme, telah terbunuh 19.000.000 orang. Setelah komunisme berkuasa, telah terhukum secara keji sekitar 2.000.000 orang dan sekitar 4 atau 5 juta orang diusir dari Rusia. Apa artinya angka-angka tersebut? Apakah itu menunjukkan Rusia sebagai negara yang menghargai jiwa manusia ?, bukan, bahkan lebih parahnya lagi nyawa manusia tak ubahnya bagaikan hewan sembelihan, inikah yang dinamakan HAM ?. HAM yang telah lahir dari sistem demokrasi adalah konsep cacat yang tidak lebih hanya melihat sebuah permasalahan dari satu sudut pandang saja. Mereka yang gencar menyuarakan HAM tidak pernah berfikir akan dampak mengerikan atas pembiaran mereka terhadap para pelaku pembunuhan ini.

Ketika Inggris masih digjaya, mereka banyak menjajah belahan dunia, salah satunya adalah benua Australia. Penduduk asli benua ini adalah suku Aborigin yang memang taraf kehidupannya masih rendah. Alih-alih memperbaiki taraf kehidupan, Inggris malah membantai suku ini dan sekarang hampir tidak bisa lagi ditemukan keturunan Aborigin disana.

Ketika Eropa mendarat di benua Amerika, benua itu tentu saja tidak kosong. Ada sekian banyak suku Indian yang telah lama bermukim dengan damai. Entah pengaruh setan mana, kedamaian dan ketenangan benua itu terkoyak dan para pendatang eropa itu kemudian malah menumpas habis anak-anak Indian hingga musnah. Para koboy dengan pistol dan mesiu asyik berburu mangsa indian.

Di zaman lebih modern, benua ini tetap saja meninggalkan warisan nafsu membunuh. Karena kemudian setelah Indian punah, datanglah giliran orang-orang kulit hitam.

Bangsa ini juga yang pada tahun 1945 menjatuhkan dua bom di Hiroshima dan Nagasaki yang kepedihannya sampai kini takkan terlupakan. Apa artinya bom atom dan Hidrogen ? Apa artinya pembantaian di negara-negara berkembang terhadap rakyatnya yang menentang penguasa? Apa artinya pembantaian lawan-lawan politik di negara-negara sekarang ini? Apa artinya pembantaian terus-menerus terhadap Muslim India? Apa artinya membangun istana-istana dan tengkorak manusia? Apa artinya perang dunia I dan II ? Semua itu menunjukkan bahwa jiwa manusia bukanlah sesuatu yang berharga. Orang-orang akan begitu mudah membunuh sesama manusia, semudah meminum air, dengan atau tanpa alasan.

Tetapi, jika hukum Islam ditegakkan secara nyata di tengah-tengah percaturan dunia, maka bukanlah suatu yang mustahil angka pembunuhan akan berkurang  dengan cukup signifikan. Sehubungan dengan ini Allah berfirman:

مِنْ أَجْلِ ذٰلِكَ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ إِسْرَآءِيْلَ أَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا ؓ وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَ أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya:
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagj Bani Israil bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya". (Q.S. Al-Maidah: 32)

Dunia sekarang, yang dinilai sebagai dunia peradaban, telah menyaksikan kekejian-kekejian yang seratus persen biadab. HAM yang mereka katakan mampu melindungi hak-hak manusia nayatanya tidak mampu menghentikan para pelaku pembunuhan untuk menyudahi aksinya.

Bagaimana dengan Qishash ? apakah Qishash lebih baik daripada HAM ?. Tentu, Qishash jauh lebih baik dari konsep HAM yang mana HAM tidak memiliki dampak jera yang berarti pada pelaku kejahatan. Qishash merupakan bentuk pembalasan setimpal terhadap segelintir orang yang dengan mudahnya menghilangkan nyawa orang lain. Hal semacam ini dianggap setimpal karena satu nyawa dibalas dengan satu nyawa. Jika diibaratkan dengan angka, jika angka 1 muncul maka harus mendatangkan angka 1 lagi untuk dikurangi sehingga hasilnya menjadi netral 0. Begitu pula dengan Qishash, jika seseorang melukai, maka ia harus dilukai juga agar perbuatan yang ia lakukan menjadi sepadan dengan akibat yang ia terima. Selain itu hilangnya nyawa akibat Qishash juga akan berdampak pada psikologi seseorang, seseorang yang memiliki pemikiran yang normal akan berpikir dua kali atau lebih untuk menghilangkan nyawa orang lain.

0 comments:

Post a Comment