//]]> PENJELASAN LENGKAP HUKUM QISHASH - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

June 25, 2018



Spirit Muslim. Hukum Qishash dalam Islam merupakan hukum fiqih yang masuk dalam kategori pembahasan bab Jinayat (Hukum Pidana Islam). Bisa dikatakan bahwa Jinayat memiliki makna lebih luas dan kompleks daripada Qishash. Sedangkan Qishash merupakan salah satu bentuk hukuman yang dijatuhkan pada seseorang ketika ia telah melakukan tindakan kriminal dalam bentuk kejahatan fisik, seperti melukai hingga membunuh seseorang. Qishash bisa saja ditangguhkan dengan beberapa sebab maupun beberapa syarat tertentu, salah satunya dengan diwajibkannya pelaku kejahatan membayar Diyat (denda) kepada korban atau pihak keluarga korban dengan ketentuan sesuai dengan syari'at Islam. Lantas seperti apa penjelasan lengkap perihal Qishash ? seperti apa pengertian Qishash ?, apa saja landasan hukum serta dasar-dasar diberlakukannya hukum Qishash ? lantas apa saja macam-macam Qishash ? lalu apa saja syarat-syarat diberlakukannya Qishash ? berikut Spirit Muslim akan membagikannya kepada sahabat semua.

PENGERTIAN QISHASH

Qishash merupakan bentuk hukuman bagi seseorang yang telah melanggar hukum Jinayat. Jinayat sendiri memiliki jama' Jinayah yang memiliki cakupan arti yang cukup luas, yakni membunuh, memotong anggota badan atau melukai. Sedangkan menurut istilah Jinayat adalah menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman, baik berupa Qishash, membayar Diyat atau Kafarah. Lebih mudahnya Jinayat merupakan sebuah sistem yang mengatur perihal hukuman bagi pelaku tindak pidana dalam Islam berupa tindakan fisik.

Sedangkan Qishash secara bahasa memiliki arti sepadan atau sama rata. Kata ini diambil dari kata Qashsh yang artinya ‘pemotongan’, atau dari kata Iqtishash Al-Atsar yang berarti “mengikuti jejak”, dikatakan demikian karena penggugat Qishas mengikuti jejak/tindakan yang sama yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.

Sedangkan definisi Qishas secara istilah dapat diartikan menindak pelaku kejahatan, baik berupa pembunuhan, pemotongan anggota tubuh, atau melukai anggota tubuh, dengan hal yang serupa/sepadan.

Sedangkan Syaikh Prof.DR. Shalih bin Fauzan mendefiniskannya Qishash sebagai perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.

HUKUM DAN DALIL QISHASH

1. Dalil Al-Qur'an.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ


Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, Qishash diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (Diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam Qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa". (Q.S. Al-Baqarah: 178-179).

2. Dalil As-Sunnah.
Dalil ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah S.A.W bersabda:


مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل

Artinya:
“Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga dibunuh (Qishash)". (HR. Al-Jama’ah).


Sedangkan dalam riwayat At-Tirmidzi adalah dengan lafadz:


مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ

Artinya:
“Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih memaafkannya dan bisa membunuhnya.” 

Ayat dan hadits di atas menunjukkan wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qishâsh) bila menghendakinya, bila tidak, bisa memilih diyât dan pengampunan. Pada asalnya pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya. (Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473 dan Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34).

3. Pendapat Ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menguatkan bahwa tidak boleh memberikan maaf pada Qahtlu Al-Ghillah (pembunuhan dengan memperdaya korban). (Al-Mulakhash al-Fiqh 2/473).

Sedangkan Ibnu Al-Qayyim ketika menyampaikan kisah Al-‘Urayyinin menyatakan: ‘Qathlu Al-Ghillah menuntut pelakunya harus dibunuh secara had (hukuman), sehingga tidak bisa gugur dengan sebab ampunan dan tidak pandang kesetaraannya (Mukafaah). Inilah pendapat penduduk Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan yang dikuatkan oleh Syaikh (Ibnu Taimiyah) dan beliau rahimahullah berfatwa dengannya. (Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 7/207).

JENIS-JENIS PEMBUNUHAN.

Salah satu pekara yang menyebabkan seseorang dapat dijatuhi hukuman Qishash adalah karena ia membunuh seseorang atau memotong anggota tubuh seseorang atau melukai salah satu anggota tubuh seseorang, yang mana Islam sangat mengecam keras akan perilaku semacam ini. Islam sangat melindungi hak-hak diantara manusia, lebih-lebih hak untuk hidup. 


وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya:
“Dan dalam Qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah: 179).

Dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib disebutkan bahwa pembunuhan sendiri terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya:

1. Amdun Mahdun (Pembunuhan yang sengaja).
Pembunuhan ini merupakan jenis pembunuhan yang mana pelaku sengaja memukul atau melukai korban dengan menggunakan sesuatu yang pada umumnya bisa membunuh seseorang. Jika keadaan demikian, maka sang pelaku wajib Qishash. Beberapa pendapat ada yang menyebutkan bahwa meskipun sang pelaku tidak sengaja melakukan pembunuhan namun menggunakan alat atau sesuatu yang umumnya dipergunakan untuk membunuh, maka secara otomatis pelaku terjerat hukum Qishash. Penetapan Qishash disyaratkan bahwa orang yang terbunuh atau terpotong anggota badannya harus islam atau memiliki akad aman/damai dengan Islam. Sehingga ketika orang Islam membunuh kafir harbi atau orang murtad maka orang Islam ini terbebas dari hukum Qishash.


وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً

Artinya;
"Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya". (Q.S. At-Taubah :36)

Pelaku pembunuhan bisa saja terlepas dari hukum Qishash jika korban atau keluarga korban memaafkan pelaku, namun sebagai gantinya pelaku pembunuhan dibebankan kewajiban membayar Diyat Mughalladhah (denda yang diberatkan) yang dibayarkan secara kontan dan diambilkan dari harta si pembunuh.

2. Khatha’ Mahdun (Pembunuhan semi sengaja/seperti sengaja).
Khatha’ Mahdlun merupakan jenis pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja namun seakan-akan terlihat sengaja. Misalnya: seseorang melempar sesuatu dengan target binatang buruan, namun kemudian secara tidak sengaja lemparan tersebut meleset dan mengenai seseorang hingga menyebabkan meninggal dunia. Jika hal ini terjadi, maka tidak ada kewajiban Qishash bagi orang yang melempar/pelaku, akan tetapi ia tetap dibebankan kewajiban membayar Diyat Mukhaffafah (denda yang diringankan) yang dibebankan kepada ahli waris Ashabah si pelaku dengan cara diangsur selama tiga tahun dengan rincian setiap satu tahun pelaku atau ahli waris membayar sepertiga dari jumlah Diyat tersebut. Bagi waris ashabah yang kaya raya dan memiliki emas, maka setiap akhir tahun diwajibkan membayar setengah dinar. Dan bagi yang memiliki perak wajib membayar enam dirham sebagaimana yang telah jelaskan oleh imam Al-Mutawalli dan yang lain. Waris Ashabah dalam pembahasan ini adalah Waris Aqillah yakni ahli waris ashabah si pelaku yakni keluarga besar pelaku, namun bukan orang tua atau anak-anaknya.

3. ‘Amdun Khatha’ (Pembunuhan tidak sengaja).
‘Amdun Khatha’ merupakan jenis pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja. Misalnya: pelaku sengaja memukul korban dengan menggunakan sesuatu yang biasanya tidak digunakan untuk membunuh seperti pelaku memukul korban dengan tongkat yang ringan, namun kemudian korban yang dipukul tersebut meninggal dunia. Dalam hal ini tidak ada kewajiban had atas si pelaku, akan tetapi wajib membayar Diyat Mughalladhah (denda yang diberatkan) yang dibebankan kepada waris ‘aqilah si pelaku dengan cara ditempo/diangsur selama tiga tahun.

SYARAT WAJIB QISHASH

Qishash bisa berjalan jika pelaku telah memenuhi 4 syarat wajib Qishash berikut, diantaranya:

Pertama: Baligh. Sehingga tidak ada kewajiban Qishash bagi pelaku yang masih belum baligh/anak kecil.

Kedua: Berakal. Qishash tidak berlaku pada orang gila kecuali gilanya terputus-putus, maka dia diqishash pada waktu sembuh. Qishash ini juga berlaku pada orang yang hilang akalnya sebab meminum minumam memabukkan akibat kecorobohan saat meminumnya, memang pada dasarnya orang mabuk sebagian akalnya telah hilang akan tetapi masih memiliki waktu untuk sadar dari mabuknya. Qishash tidak berlaku bagi orang yang tidak ceroboh saat meminum-minuman memabukkan, seperti ia meminum sesuatu yang ia kira tidak memabukkan, namun ternyata kemudian akalnya hilang/mabuk dan akhirnya membunuh seseorang, maka tidak ada kewajiban Qishash bagi dirinya.

Ketiga: si pembunuh bukan orang tua korban yang dibunuh. Maka tidak ada kewajiban Qishash atas orang tua yang membunuh anaknya sendiri, walaupun anak tersebut hingga keturunan ke bawah (cucu). Ibn Kajj berkata, “seandainya seorang hakim memutuskan menghukum mati orang tua yang telah membunuh anaknya, maka putusan hukum hakim tersebut batal.”


Ke empat: Pembunuh memiliki derajat yang sama dengan yang terbunuh dan pembunuh statusnya tidak sebawah status si pembunuh, sebab kafir atau status budak. Sehingga orang muslim tidak dijatuhkan hukuman Qishash lantaran membunuh kafir harbi, dzimmi maupun kafir mu’ahhad.


يا ايها الذين امنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والانثى بالانثى فمن عفي له من اخيه شيء فاتباع بالمعروف واداء اليه باحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب اليم

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman Diwajibkan atas kamu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (Q.S Al-Baqarah: 178)

Orang merdeka juga tidak terkena hukuman Qishash sebab membunuh seorang budak. Seandainya korban yang terbunuh memiliki nilai kekurangan dibanding dengan si pembunuh sebab tua, kecil, tinggi, atau pendek semisal, maka semua itu tidaklah dianggap. Dalam artian poin ini menegaskan perihal status pembunuh jika memiliki status lebih tinggi (dalam syariat Islam) dari yang terbunuh maka hukum Qishash menjadi tidak berlaku. 

Perihal status ini, jika ada sekelompok orang yang membunuh satu orang yang mana masing-masing pembunuh ini memiliki status yang sepadan dengan korban dan diperkirakan jika masing-masing pembunuh bisa membunuh korban sendirian maka masing-masing orang yang membunuh ini terjerat hukum Qishash dengan kadar yang sama dengan korban atau dengan kata lain semua orang yang membunuh tersebut harus diqishash.

Baca Juga: Qishash dalam perspektif kacamata islam.

QISHASH POTONG ANGGOTA BADAN

Hukum Qishash ini tidak hanya sebatas pada pembunuhan saja, melainkan juga mencakup hal-hal yang dapat merugikan anggota tubuh orang lain, misalnya penganiayaan dengan memotong tangan seseorang atau melukai tubuh seseorang. Jika hal demikian terjadi, maka pelaku akan terjerat hukum Qishash, misal jika pelaku memotong tangan kanan korban, maka pelaku juga harus dipotong tangan kanannya. Perihal syarat wajibnya pun juga sama dengan pelaku pembunuhan seperti 4 syarat yang telah disebutkan diatas, akan tetapi terdapat beberapa syarat tambahan perihal Qishash anggota badan ini yang akan dijelaskan pada poin dibawah ini.

Pertama: Isytiraq (sama) perihal anggota tubuh yang diqishash dalam hal penyebutan anggota badan seseorang. Misal: Anggota sebelah kanan dipotong sebab anggota yang kanan juga, maksudnya anggota sebelah kanan semisal telinga, tangan, atau kaki harus dipotong sebab memotong sebelah kanan dari anggota-anggota badan tersebut. Dan bagian kiri dari anggota-anggota badan itu berhak dipotong sebab memotong bagian kiri dari anggota-anggota badan tersebut. Tidak diperbolehkan mengqishash anggota tubuh seseorang yang berlawanan atau tidak sama dengan anggota tubuh yang dipotong pelaku, Misal pelaku telah memotong tangan kanan seseorang, maka tidak diperbolehkan untuk mengqishash pelaku dengan memotong tangan kiri pelaku.


وكتبنا عليهم فيها ان النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما انزل الله فاولئك هم الظالمون

Artinya:
"Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan lukapun ada qishashnya. Barang siapa melepaskan (hak qishashnya) akan melepaskan hak itu (menjadi) penembus dosa baginya. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim". (Q.S Al-Maidah: 45)

Kedua: salah satu dari dua anggota yang dipotong tidak bermasalah (masih berfungsi).
Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa tangan atau kaki yang sehat tidak boleh dipotong (diqishash) sebab memotong tangan atau kaki yang syala’ (tidak berfungsi/pincang). Sedangkan anggota badan yang syala’ berhak dipotong (diqishash) sebab memotong anggota badan yang sehat menurut pendapat masyhur. Dari penjelasan diatas dapat dipahami seolah-olah hal tersebut cenderung merugikan pihak Syala’. Padahal itidak demikian, ini merupakan salah satu keadilan dalam Islam. Qishash tidak serta merta langsung memotong bagian tubuh seseorang, akan tetapi Qishash juga mempertimbangkan kondisi anggota tubuh pelaku maupun korban, baik itu dalam keadaan sehat maupun cacat, karena pada umumnya anggota tubuh yang syala’ (cacat) itu sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan orang yang syala’ juga sudah tidak mampu merasakan anggota tubuh tersebut, oleh karena itu anggota tubuh yang Syala’ dianggap sudah bukan merupakan bagian tubuhnya lagi, karena memang pada dasarnya sudah tidak berfungsi.

Ketika seseorang memiliki cacat Syala’ dan ada orang yang melukai anggota tubuh orang tersebut maka kemudian ada dua orang adil dari ahli khubroh (pakar ahli) yang berkata bahwa sesungguhnya anggota tubuh yang Syala’ yang telah terpotong tadi kemudian darahnya tidak berhenti, bahkan ujung-ujung urat akan terbuka dan tidak bisa tertutup meskipun telah di sundut dengan besi panas (red jawa: cos) maka orang yang berhak atas anggota tersebut (korban yang Syala’) harus menerima dan tidak menuntut ganti rugi karena cacatnya anggota tersebut, karena seperti yang disebutkan diatas bahwa anggota tubuh yang sehat tidak bisa diqishash lantaran telah memotong anggota tubuh orang lain yang Syala’. Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

Syala memotong Sehat = Syala' Qishash
Sehat memotong Syala' = Sehat tidak Qishash

Selain syarat-syarat yang telah disebutkan diatas, terdapat juga syarat pendukung perihal Qishash dengan memotong salah satu anggota badan seseorang, yakni Setiap anggota badan yang bisa diambil, maksudnya dipotong dari persendian seperti siku dan pergelangan tangan, maka pada anggota tersebut berlaku hukum Qishash. Sedangkan anggota yang tidak memiliki persendian, maka tidak berlaku hukum Qishash pada anggota badan tersebut.

QISHASH LUKA DI WAJAH ATAU KEPALA.

Pada dasarnya luka tersebut terbagi menjadi 10 macam, diantaranya:
  1. Harishah, adalah luka yang menyobek kulit ari yang tidak sampai mengeluarkan darah.
  2. Damiyah, yaitu luka pada kulit hingga yang mengeluarkan darah sedikit.
  3. Badi’ah, adalah luka yang merobek kulit hingga memotong daging bagian atas.
  4. Mutalahimah, yaitu luka yang hingga masuk ke dalam daging.
  5. Simhaq, yaitu luka yang sampai hingga daging bagian bawah dan hampir mendekati tulang akan tetapi tidak sampai tulangg tersebut terlihat.
  6. Mudlihah, yaitu luka yang hingga menampakkan tulang yang berada di balik daging.
  7. Hasyimah, yaitu luka yang hingga memecahkan tulang, baik sampai menampakkan tulang ataupun tidak.
  8. Munaqqilah, yaitu luka yang memindahkan posisi tulang dari satu tempat ke tempat yang lain.
  9. Ma’munah, yaitu luka yang sampai ke kantong otak yang disebut dengan ummu ra’s (pusat kepala).
  10. Damighah, yaitu luka yang sampai membenyobek kantong otak tersebut dan sampai hingga ke ummu ra’s.
Dari sepuluh bentuk luka ini, hanya satu luka yang menyebabkan seseorang dijatuhi hukum Qishash, yakni Mudlihah saja yang mana luka tersebut sampai menampakkan tulang dibelakang daging seseorang. Sedangkan 9 luka lainnya tidak masuk dalam kategori hukum Qishash. Akan tetapi poin 7 hingga 10 diwajibkan membayar Diyat sedangkan Mudlihah bisa Qishash bisa juga Diyat.

SYARAT PELAKSANAAN QISHASH

Qishash tidak serta merta harus memenuhi syarat wajb saja, akan tetapi pada saat pelaksanaannya juga harus memenuhi beberapa syarat berikut, diantaranya:
  1. Semua wali korban yang berhak menuntut Qishash adalah mukallaf. Jika ada satu saja keluarga korban yang masih belum mukallaf misal belum baligh atau gila, maka Qishash tidak bisa dilakukan. Sehingga Qishash bisa saja ditunda dengan memenjarakan pelaku sembari menunggu salah satu keluarga korban menjadi baligh atau sembuh/sadar dari gilanya. Hal semacam ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tujuan Qishash yakni untuk memuaskan keluarga korban. Kejadian semacam ini pernah terjadi saat Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam Qishash hingga anak korban menjadi baligh. Hal ini dilakukan di zaman para Sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya sehingga seakan-akan menjadi ijma’ pada waktu itu. Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan Qishash dengan meminta diyat sebagai kebutuhan nafkah, karena orang gila tidak bisa diprediksi secara jelas kapan sembuhnya berbeda dengan anak kecil yang dapat diperkirakan kapan masa baligh/dewasanya. (Al-Mulakhash Al-Fiqh 2/476).
  2. Adanya kesepakatan para wali korban yang mana para wali tersebut terlibat dalam keputusan Qishash. Jika ada sebagian atau satu orang saja yang memaafkan pelaku, maka Qishash tidak bisa dijalankan/gugur dan bisa diganti dengan membayar diyat.
  3. Dalam mengqishash tidak diperkenankan sampai melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan. Ini berarti jika Qishash berupa pembunuhan maka cukup mengqishash pelakunya saja, tidak diperkenankan sampai melibatkan orang lain. Misal: wanita hamil yang akan diqishash maka tidak bisa serta merta langsung diqishash, akan tetapi menunggu hingga wanita tersebut melahirkan anak yang ada dalam kandungannya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian pada janinnya. firman Allah S.W.T :

وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

Artinya:
"Dan Barangsiapa dibunuh secara zhalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya. Tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan". (Al-Isra': 33).


Allah S.W.T berfirman:


وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

Artinya:
"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". (Al-An’am:164).

Itulah tadi diantara beberapa penjelasan perihal teknik, syarat, serta  peraturan yang terdapat dalam hukum Qishash. Jika kita memahami secara mendalam mengenai hukum Qishash, sudah barang tentu Qishash merupakan salah satu bentuk keadilan yang pada dasarnya harus ditegakkan di muka bumi ini, sehingga Qishash mampu memberikan jaminan ketenteraman hidup manusia, bukan malah menjadi momok menakutkan bagi manusia. Karena seperti yang Allah janjikan dalam firman-Nya bahwa didalam Qishash terdapat jaminan keberlangsungan hidup manusia, yakni menjaga hak-hak antar sesama manusia, terlebih hak untuk hidup dan hak untuk berlaku adil. Semoga mampu menambah wawasan sahabat sekalian dalam memahami hukum Islam. Amin.

0 comments:

Post a Comment