//]]> HUKUM BERPUASA PADA HARI JUMAT - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

March 13, 2018



Spirit Muslim. Puasa sejatinya merupakan salah satu amalan yang memiliki banyak sekali manfaat, mulai dari sisi kesehatan hingga pahala yang didapatkan seseorang saat menjalankan puasa. Dalam Islam banyak sekali jenis-jenis puasa yang dapat dilakukan, mulai dari puasa wajib yakni puasa pada buan Ramadhan hingga puasa sunnah, seperti puasa hari senin dan kamis. Namun bagaimana jika sseorang menghendaki untuk melakukan puasa pada hari Jum’at ? apa hukum bagi seseorang yang berpuasa pada hari Jumat ? apakah diperbolehkan ? dan apa dalil yang menyebutkan perihal puasa pada hari Jumat ?, berikut penjelasan selengkapnya.
HUKUM PUASA HARI JUMAT
Beberapa ada yang menyebutkan bahwa berpuasa pada hari Jumat hukumnya Makruh, karena pada hari jumat diserupakan dengan hari Ied. Hal semacam ini didasari dengan oleh sebuah hadits yang berbunyi: Rasulullah S.A.W berkata, “Ini (Jumat) adalah hari Ied yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin". (H.R. At-Thabarani).

Oleh sebab itu hari Jumat ini seseorang dilarang untuk mengkhususkan puasa, karena hari Jum’at adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum’at, menyibukkan diri dengan berdoa dan berdzikir. Selain itu hari Jum'at juga serupa dengan hari Arafah yang mana para jama’ah haji tidak diperintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut karena jamaah Haji disibukkan dengan do’a dan dzikir.

Hukum makruh ini berlaku jika seseorang tidak melakukan puasa pada sebelum atau sesudah hari jumat yakni hari kamis atau hari sabtu, dalam artian jika seseorang berpuasa pada hari kamis atau sabtu lalu ia juga berpuasa pada hari jumat maka hukum puasa pada hari Jumat menjadi tidak makruh, hal demikian didasarkan pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

Artinya: “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya". (H.R. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

DALIL-DALIL
Selain hadits diatas, terdapat beberapa dalil-dalil perihal puasa pada hari Jumat. dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah S.A.W bersabda:

ا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Artinya: “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (H.R. Muslim no. 1144).

Dari Juwairiyah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan.

Imam Nawawi mengatakan: “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479).

Ibnu Qudamah mengatakan: “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau pertengahan bulan.” (Al Mughni, 3: 53).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata: “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.” (Syarhul Mumthi', 6: 465).

Perihal kemakruhan dalam menjalankan puasa hari Jumat ini, ulama juga masih berbeda pendapat, hal ini ditegaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:

الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه

Artinya: “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”

KESIMPULAN
Dari semua penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa puasa pada hari Jumat tidak makruh jika dibarengi dengan puasa pada hari kamis atau sabtu, atau jika puasa tersebut berupa puasa Nadzar atau puasa Arafah. Sebaliknya, puasa menjadi makruh apabila seeorang mengkhususkan puasa pada hari jumat saja. Hukum makruh juga berlaku jika puasa pada hari jumat membuat seseorang menjadi malas untuk melakukan ibadah-ibadah lain.

0 comments:

Post a Comment