//]]> HUKUM MENGKONSUMSI DAN MEMAKAN TINTA CUMI-CUMI / SOTONG / NUS DALAM ISLAM, BOLEHKAH ? - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

January 06, 2018



Spirit Muslim. Sudah umum kita ketahui bahwa dalam tubuh cumi-cumi atau biasa orang jawa menyebutnya ikan Nus / Sotong terdapat tinta pada tubuhnya yang berfungsi sebagai pertahanan tubuh dari pemangsanya. Biasanya tinta ini akan keluar saat cumi-cumi merasa terancam dalam bahaya.
Cumi-cumi sendiri sangat diminati oleh banyak kalangan sebagai hidangan di berbagai rumah makan dan restoran. Dagingnya yang kenyal membuatnya menjadi salah satu daya tarik bagi penikmat kuliner yang satu ini. Dalam olahannya sering kita jumpai sajian cumi-cumi ini disertai saus hitam yang berasal dari tinta cumi-cumi itu sendiri, yang konon katanya dengan menambahkan saus tinta hitam ini akan menambah cita rasa dari olahan cumi-cumi tersebut.

Lantas bagaimana Islam memandang hukum mengkonsumsi serta memakan daging cumi-cumi beserta tintanya ? apakah diperbolehkan ? adakah dalil yang menyebutkan mengenai haram dan najisnya tinta cumi-cumi ini ? berikut penjelasan selengkapnya mengenai hukum mengkonsumsi tinta cumi-cumi.

Dalam kaitannya mengenai hukum dari tinta cumi-cumi, para ulama masih khilaf (berbeda pendapat), ada yang menyebutkan bahwa hukumnya najis, namun sebagian lagi mengatakan suci.

NAJIS

Dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin pada bab An Najasah halaman 16 menghukumi tinta cumi sebagai najis dan menganggap salah jika ada orang yang menghukumi suci. Keterangan yang sama ditemukan dalam kitab Safinatus Sholah.

Ta'bir kitab Bughyah :

الذي يظهر أن الشيء الأسود الذي يوجد في بعض الحيتان وليس بدم ولا لحم نجس، إذ صريح عبارة التحفة أن كل شيء في الباطن خارج عن أجزاء الحيوان نجس، ومنه هذا الأسود للعلة المذكورة إذ هو دم أو شبهة، وقد صرحوا بنجاسة الخرزة التي في الكرش كحصى الكلي والمثانة، لخروجها من معدن النجاسة مع شبهها بالطاهر فأولى هذا الأسود، ولأنه فضلة مستحيلة وهي نجسة إلا ما استثني، ومن قال بطهارته فقد أخطأ

Artinya:
“Pendapat yang zahir bahwasanya sesuatu yang hitam yang ditemukan dalam sebagian ikan, bukan darah dan bukan daging, adalah najis Karena sharihnya 'ibaraot Tuhfah: Sesungguhnya sesuatu yang terdapat di bathin yang keluar dari juz hewan adalah najis. Termasuk sesuatu tersebut ialah barang yang hitam ini karena illat yang isebutkan, karena sesuatu yang hitam tersebut adalah darah atau serupa darah........”

Ta'bir kitab Sulamul Munajat.


ن ماخرج من بعض حيوانات البحر وهو شيء أسود كالحبر الذي يكتب به نجس لانه فضلة خرج من الجوف ~ شرح سلم المناجاة 

Artinya:
“Segala sesuatu yang keluar dari sebagian jenis hewan-hewan laut yang berwarna hitam seperti tinta untuk menulis maka hukumnya najis. Karena sesungguhnya cairan itu adalah lendir yang keluar dari rongga perut". (Sullamul munajat hal.7).


SUCI

Selain ada yang berpendapat najis, ternyata sebagian ulama juga ada yang memberikan fatwa suci terhadap tinta cumi-cumi dengan beberapa dalil-dalilnya, diantaranya:

Karena cumi termasuk dari jenis ikan, maka darah & kotoran yang terdapat dalam ikan hukumnya suci, bahkan ada yang mengatakan walaupun dari ikan besar. Hal ini berdasarkan ta'bir kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 15 :

وقد اتفق ابنا حجر وزياد و م ر وغيرهم على طهارة ما في جوف السمك الصغير من الدم والروث ، وجواز أكله معه ، وأنه لا ينجس به الدهن ، بل جرى عليه م ر الكبير أيضاً 

Artinya:
"Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad, Muhammad Ar Ramli dan yang lainnya bersepakat atas sucinya darah dan kotoran yang berada di perut ikan kecil, dam boleh memakannya, dan tidak najisnya minyak karenanya.Bahkan Muhammad Ar Ramli memberlakukan juga ikan besar atas hal yang demikian". 

KHILAF LAIN

Perlu kita ketahui juga bahwa terdapat perselisihan pendapat antara para pakar dibidang perikanan mengenai cairan hitam yag keluar tersebut, apakah cairan hitam yang keluar dari ikan tersebut keluar dari bagian dalam ikan atau tidak ?.maka dari itu harus dipastikan dulu mengenai hal ini sebab ini adalah sesuatu yang dapat dibuktikan langsung. (Tsamrat Ar Raudloh As Syahiyyah , hal : 12 ).


Jika cairan hitam ini jika memang keluar dari dalam,seperti halnya muntah maka dihukumi najis, namun jika keluarnya cairan ini serupa dengan air liur maka dihukumi suci. Sebagian ulama berkata : “Sesungguhnya cairan hitam ini diciptakan oleh Allah sebagai perisai yang digunakan oleh ikan tersebut yang melindunginya dari ikan-ikan yang besar,jika ada ikan besar yang ingin memakannya maka ia mengeluarkan cairan hitam tersebut agar ia bisa bersembunyi, jadi cairan tersebut tidak bisa disamakan dengan muntah maupun air liur sebab cairan yang memiliki keistimewaan seperti ini hanya dimiliki ikan tersebut”.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa beberapa ulama masih berbeda pendapat perihal status tinta cumi-cumi ini. Bagi kita yang masih awam, kita bisa mengambil salah satu dari pendapat diatas berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan, namun jika kita ingin berhati-hati dalam memutuskan hukum  tinta cumi ini, kita bisa mengambil hukum najis untuk menjaga diri kita dari hal-hal yang bersifat najis. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari keterangan diatas dan semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. amin.

0 comments:

Post a Comment