//]]> 5 DASAR HUKUM DALAM ISLAM LENGKAP - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

January 30, 2017



Spirit Muslim. Islam adalah agama penyempurna bagi seluruh agama yang ada di dunia ini. Dalam Islam, kehidupan umat telah diatur sedemikian rupa untuk kemaslahatan seluruh umat manusia. Islam juga mengajarkan berbagai hal yang tidak pernah diketahui oleh manusia pada umumnya, mulai dari ajaran tauhid seperti mengimani Allah hingga masalah mengenai hukum-hukum yang diajarkan dalam Islam.
Berbicara mengenai hukum dalam Islam, Islam membagi dasar-dasar hukum menjadi 5 bagian yang lebih dikenal dengan istilah "Ahkamul Khomsah", kelima dasar hukum tersebut antara lain:

1. Wajib.
2. Sunnah.
3. Haram.
4. Mubah.
5. Makruh.

Baca juga: anjuran islam untuk membunuh cicak

WAJIB.
Wajib (Fardhu) adalah segala ketetapan dan perintah dari Allah S.W.T yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan. Jika seseorang meninggalkannya maka seseorang tersebut akan mendapat dosa dari Allah S.W.T. Misal: Shalat fardhu, Puasa, Ramadhan, dll. Hukum wajib sendiri masih dibagi menjadi menjadi beberapa bagian, diantaranya:
  1. Wajib Syar'i. Adalah suatu ketentuan dan ketetapan dalam Islam yang mana jika seseorang tersebut mengerjakannya maka akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika seseorang tersebut meninggalkannya maka akan mendapat dosa.
  2. Wajib 'Aqli. Adalah suatu ketentuan dan ketetapan dalam Islam yang bersifat rasional yang wajib diyakini kebenarannya.
  3. Wajib 'Aini. Adalah suatu ketentuan dan ketetapan dalam Islam yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan oleh masing-masing individu Muslim. Misal: Shalat 5 waktu, Puasa Ramadhan, dll.
  4. Wajib Kifayah (Kifa'i). Adalah suatu ketentuan dan ketetapan dalam Islam yang mana jika suatu amalan sudah dikerjakan oleh sebagian Muslim, maka kewajiban atas Muslim lainnya menjadi gugur. Namun jika sebagian Muslim tidak ada yang mengerjakannya sama sekali maka berdosalah seluruh umat Muslim. Misal: Mengurus Jenazah.
  5. Wajib Muayyan (Muhaddad). Adalah suatu kewajiban yang telah diatur tindakannya. Misal: Sholat wajib berdiri bagi yang mampu.
  6. Wajib Mukhayyar (Ghairu Muhaddad). Adalah suatu kewajiban yang mana seseorang boleh memilih salah satu dari berbagai macam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan. Misal: Tebusan saat seseorang melakukan hubungan suami istri saat puasa bulan Ramadhan. Maka diperbolehkan memilih antara berpuasa 2 bulan penuh atau memberi makan fakir miskin.
  7. Wajib Mutlaq. Adalah suatu ketetapan dan kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Misal: Pada saat membayar denda ketika melanggar sumpah, maka seseorang boleh langsung membayar denda tersebut atau menunggu beberapa waktu setelah seseorangg melanggar sumpah tersebut.
  8. Wajib Aqli Nadzari. Adalah suatu ketetapan dan kewajiban untuk mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya. Misal: Mmempercayai keberadaan dan eksistensi Allah S.W.T.
  9. Wajib Aqli Dharuri. Adalah suatu ketetapan dan kewajiban untuk mempercayai suatu kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu. Misal: Seseorang akan merasa kenyang jika ia makan.
  10. Wajib Muqayyad. Adalahh sebuah ketetapan dan kewajiban yang diperintahkan dalam syar'i untuk melakukan secara pasti dalam waktu tertentu. Misal: Shalat 5 waktu yang telah ditentukan batas-batas waktu untuk melaksanakannya.

SUNNAH
Sunnah disebut juga dengan Mandhub, Mustahab, Tathawwu', An-Nafl, Hasan, dan Muraghab Fih. Sunnah merupakan sebuah ketetapan dalam hukum Islam yang mana jika seseorang mengerjakan sebuah amalan maka akan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa. Misal: Sunnah memakai siwak sebelum melaksanakan shalat. Hukum Sunnah dalam Islam terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya:
  1. Sunnah Muakkad. Adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan sebagian ulama berpendapat hampir mendekati wajib. Misal: Aqiqah, Shalat Tarawih, dll.
  2. Sunnah Ghairu Muuakkad. Adalah sunnah yang bersifat biasa. Misal: Mengucapkan salam, puasa senin kamis, dll.
  3. Sunnah Hai'at. Adalah sunnah-sunnah yang ada dalam shalat dan sebaiknya dikerjakan. Misal: Mengangkat kedua tangan ketika takbir.
  4. Sunnah Ab'ad. Adalah sunnah-sunnah dalam shalat yangg mana jika lupa mengerjakan sunnah dalam shalat maka disunnahkan sujud syahwi. Misal: Lupa membaca tasyahud awal.

HARAM.
Haram adalah suatu ketetapan dalam Islam yang mana seseorang dilarang untuk mengerjakan sebuah amalan. Jika seseorang meninggalkan perkara haram maka ia mendapat pahala, namun jika mengerjakannya maka ia akan berdosa. Misal: Mencuri, minum-minuman keras, judi, dll.


MUBAH.
Mubah adalah sebuah perkara dan ketetapan dalam Islam yang mana jika seseorang mengerjakan atau meninggalkannya maka tidak berpahala dan tidak pula berdosa.


MAKRUH.
Makruh adalahh sebuah perkara dan ketetapan dalam Islam yang tidak disukai oleh Allah S.W.T. Jika seseorang mengerjakannya tidak berdosa dan jika ditinggalkan tidak berpahala. Misal: Merokok, makan bawang mentah, dll

Baca juga: Hikmah laki-laki dilarang memakai emas

0 comments:

Post a Comment