//]]> HIKMAH LAKI-LAKI DILARANG MEMAKAI EMAS - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

July 24, 2017



Spirit Muslim. Emas merupakan salah satu barang tambang yang memiliki nilai yang sangat tinggi. Harganya yang cukup stabil membuat emas menjadi salah satu primadona investasi bagi banyak kalangan. Selain itu juga tidak sedikit emas yang digandrungi oleh kaum hawa yang dimanfaatkan sebagai perhiasan, mulai dari kalung, gelang, hingga cincin yang dapat dikenakan oleh para wanita sebagai pendongkrak rasa percaya diri mereka. 

Namun selain wanita, ternyata emas juga memiliki daya tarik tersendiri bagi sebagian pria/laki-laki, bahkan mereka tak segan-segan untuk memakainya, padahal umum diketahui bahwa Islam telah melarang laki-laki untuk memakai emas. Banyak sekali hikmah yang terkandung saat seorang laki-laki dilarang memakai emas, lebih-lebih berhubungan dengan kesehatan dan tampilan mereka.

Lalu bagaimanakah hukum dalam Islam jika yang memakai emas tersebut adalah kaum pria/laki-laki ?. Lalu kenapa Islam melarang pria memakai emas ?, apakah ada dalil mengenai laki-laki dilarang untuk memakai emas ?, bagaimana jika emas yang dipakai adalah emas putih ? adakah bahaya laki-laki memakai emas ?, berikut Spirit Muslim akan mengupas tuntas perihal seorang laki-laki yang dilarang memakai emas mulai dari dalil-dalil mengenai laki-laki dilarang memakai emas, hukum laki-laki memakai perhiasan selain emas, hingga alasan ilmiah seorang laki-laki dilarang memakai emas.

DALIL DILARANGNYA PRIA MEMAKAI EMAS

Emas yang terkenal akan nilainya yang berharga membuat sebagian orang tergiur untuk memilikinya, baik untuk investasi maupun sebagai perhiasan.

Berbicara mengenai perhiasan, mungkin sudah lumrah diketahui orang awam bahwa kaum hawa yang lebih sering kita jumpai memakai perhiasan emas. Namun tidak jarang terkadang kita jumpai seorang laki-laki juga memakai emas sebagai perhiasan, biasanya laki-laki yang memakai perhiasan emas adalah seorang konglomerat dan beberapa orang kaya lainnya.

Seperti yang kita ketahui bahwa Islam dengan tegas melarang seorang laki-laki untuk memakai emas, banyak dalil yang menyebutkan perihal larangan ini baik dari Al-Qur'an hingga As-Sunnah, diantaranya:

يَا بَنِيْ ءَادَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَ كُلُوْا وَ شْرَبُوْا وَ لاَ تُسْرِفُوْا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ (٣١) قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِنَةَ اللّهِ الَّتِيْ أُخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَ الطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ   لِلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا فِي لْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَالكَ نُفَصِّلُ لْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ  (٣٢

Artinya:
"Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) Masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik ?", katakanlah: "Semua itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui". (Q.S. Al-A'raf: 31-32).

Selain mengenakan perhiasan emas, pria juga dilarang untuk mengenakan sutera. Rasulullah bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ


Artinya:
“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan". (HR. Tirmidzi no. 1720).

Sebuah riwayat lain menyebutkan, pada suatu hari Rasulullah S.A.W bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di jarinya. Rasulullah mencabut cincin itu lalu melemparnya, kemudian beliau bersabda:

"Seorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan di tangannya". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Lalu setelah Rasulullah pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki itu, "ambillah dan manfaatkan cincin tersebut".

Lelaki itu menjawab, "Tidak, demi Allah. Saya tidak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah S.A.W telah membuangnya". (H.R. Muslim No. 2090 dari hadits 'Abdullah bin 'Abbas).

"Barang siapa yang mati dari umatku sedang (dimasa hidupnya) ia minum Khamr, maka kepadanya Allah mengharamkan meminumnya di surga. Dan barangsiapa yang mati dari umatku , sedang (di masa hidupnya) ia memakai perhiasan emas, maka kepadanya Allah mengharamkan memakainya di surga". (H.R. Ahmad).

Kendati emas hukumnya mubah (boleh) dipakai oleh wanita, namun Islam juga mengajarkan agar dalam menggunakan barang-barang berharga tersebut hendaknya tidak berlebihan serta tidak bermegah-megah. Rasulullah bersabda:

"Makanlah kamu dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak bermegah-megah". (H.R. Nasa'i).

Islam memang melarang untuk berlebih-lebihan dalam hal apapun juga, termasuk dalam memakai perhiasan, larangan dalam berebihan memakai perhiasan ini tidak lain untuk kemaslahatan umat Islam. Adapun alasan mengapa perhiasan tersebut tidak boleh dipakai secara berlebihan adalah agar terhindar dari kesan buruk tentang adanya rasa sombong serta kesan berusaha memamerkan harta kepada orang lain.

Lalu seperti apakah ukuran yang bisa dikatakan berlebih-lebihan dalam memakai perhiasan tersebut ?.

Tolok ukur seseorang dikatakan berlebihan dalam memakai perhiasan adalah apabila seorang wanita mamakai barang perhiasannya sehingga tidak lagi dipandang indah, bahkan dipandang jelek, maka itu dikatakan berlebihan. (Mughni Al-Muhtaj 1/393, I'anah At-Thalibin 2/181).

HUKUM PRIA MEMAKAI PERHIASAN SELAIN EMAS.

Dalam penjelasan diatas telah disebutkan perihal dalil-dalil mengenai dilarangnya seorang laki-laki untuk memakai emas. Dari dalil diatas saja kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa laki-laki pada dasarnya memang dilarang untuk memakai emas, hukum mengenai larangan ini pun juga diperkuat dengan hadits berikut.

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذكَورِ أُمَّتِيْ حِلَّ لِإِنَاثِهَا

Artinya:
"Dua hal ini (emas dan sutera) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan". (H.R. Tirmidzi dan Nasa'i).

Larangan laki-laki untuk memakai emas bersifat mutlak, dalam artian segala bentuk emas, baik berupa perhiasan, cawan, bejana, ataupun sejenisnya haram dipakai oleh laki-laki. Sekalipun emas tersebut tidak berupa cincin hukumnya tetap haram karena setiap perhiasan yang pada asalnya digunakan oleh perempuan maka tidak diperbolehkan digunakan bagi laki-laki, karena hal tersebut dikatakan menyerupai dengan gaya seorang wanita. Dan menyerupai dengan gaya wanita dalam bentuk apapun juga sangat dilarang dalam Islam. Rasulullah bersabda:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الْمُتَشَبِّهَيْنِ 


Artinya:
"Rasulullah S.A.W melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki". (H.R. Bukhari).

Hukum yang serupa juga berlaku bagi perak, perak memiliki hukum yang hampir setara dengan emas, namun terdapat pengecualian bagi perak, yakni seorang pria boleh menggunakan perak sebagai perhiasan namun hanya sebatas sebagai cincin. Dari Anas r.a berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِيْنِهِ

Artinya:
"Rasulullah memakai cincin dari perak di jari tangan kanannya". (H.R. Muslim).

Bagaimana jika perhiasan tersebut berupa Suasa ?

Untuk perhiasan yang terbuat dari suasa (campuran antara emas dan perak) para ulama sepakat hukumnya juga haram karena didalamnya juga terdapat kandungan emas.

Lalu bagaimana hukum seseorang yang menggunakan wadah/bejana yang terbuat dari emas atau perak ?

Rasulullah bersabda:

لاَ تَشْرَبُوْا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَ الْفِضَّةِ وَ لاَ تَأْكُلُوْا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا

Artinya:
"Janganlah kamu minum didalam bekas dari emas dan perak dan janganlah kamu makan didalam talam dari keduaya karena ia adalah untuk mereka (yakni orang-orang kafir) di dunia". (H.R. Imam Muslim dari Hudzaifah).

Baca juga: Hapus tato gratis di mobil hijrah

Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memakai bejana/wadah yang terbuat dari emas atau perak adalah Haram meskipun dijadikan sebagai campuran dalam pembuatannya.

BAGAIMANA DENGAN EMAS PUTIH ?

Selain emas yang ada di pasaran, ada juga istilah emas putih. Emas putih yang kita kenal bukanlah emas seperti pada umumya, melainkan emas jenis ini berbahan dasar platina yang memiliki harga relatif lebih mahal dari emas biasa.

Adapun emas putih yang dimaksud termasuk golongan platina maka ia tidak termasuk dalam golongan emas. Kendati harganya yang lebih mahal dari emas namun karena tidak ada dalil yang melarangnya maka dalam hall ini diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakainya.

Penamaan masyarakat terhadap platina dengan emas putih tidak menjadikannya haram karena ia hanya sebatas penyebutan saja yang pada hakikatnya tidak ada kandungan emas dalam platina tersebut. Jadi jika kebetulan anda tetap ingin memakai perhiasan cincin emas misalnya sebagai cincin kawin maka bisa memakai emas putih. Meskipun emas putih harganya lebih mahal dari emas murni, kita dapat mensiasati dengan membeli emas putih dengan berat setengah atau seperempatnya saja.

ALASAN ILMIAH LARANGAN LAKI-LAKI MEMAKAI EMAS.

Islam menetapkan sebuah hukum tertentu tidaklah main-main. Banyak sekali hikmah yang terkandung didalamnya yang bermanfaat bagi umat Islam. Salah satunya mengenai larangan bagi seorang pria untuk memakai emas dalam bentuk apapun. Selama berabad-abad silam hikmah dari larangan seorang laki-laki memakai emas secara medis memang belum ditemukan.

Namun seiring berkembangnya ilmu pengetahuan yang semakin pesat akhir-akhir ini sedikit-demi sedikit akhirnya fakta medis tersebut dapat terungkap. Para ilmuwan modern menyebutkan bahwa atom yang terkandung dalam emas mampu menembus kedalam kulit dan masuk kedalam darah manusia.

Jika lelaki yang mengenakan emas dalam jangka waktu yang lama, maka kandungan atom emas tersebut akan terkumpul dan mengendap dalam darah dan urine dalam prosentase yang melebihi ambang batas atau lebih dikenal dengan istilah "Migrasi Emas". Jika hal ini berangsur-angsur terjadi pada tubuh laki-laki maka dapat menyebabkan seseorang terkena berbagai mcam penyakit, salah satunya penyakit Alzheimer.

Baca juga: Penjelasan Alzheimer

Alzheimer merupakan kondisi penurunan daya ingat dan penilaian seseorang secara bertahap disertai dengan perubahan kepribadian dan kemampuan untuk mengekspresikan diri. Hal ini terjadi akibat akumulasi dari gumpalan protein dan kekusutan serabut sel saraf otak seseorang yang mengakibatkan kematian sel saraf otak sehingga menyebabkan seseorang menjadi pikun sebelum masanya.

Kabar buruknya, higga saat ini tidak ada pengobatan yang dapat menyembuhkan penyakit ini. Sebagian perawatan dan intervensi ditujukan hanya untuk mengurangi gejalanya saja. 

Penyakit lain yang mengintai seorang laki-laki jika memaksakan memakai emas dalam kurun waktu lama adalah penurunan kinerja testis dan memperburuk kualitas sperma. Pemakaian emas pada pria dalam jangka waktu yang cukup lama juga berdampak buruk bagi saraf yang menjadi tumpuan emas tersebut misalnya saja jari tangan yang mengenakan cincin emas pada jari tengah secara terus menerus dapat menyebabkan hipertensi dan jika dikenakan pada jari kelingking menyebabkan lesi usus 12 jari.

Itulah dampak yang terjadi jika seorang laki-laki tetap memaksakan diri memakai perhiasan yang terbuat emas.

Lalu bagaimana dengan perempuan ?, mengapa perempuan boleh mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas ?.

Inilah keistimewaan yang diberikan Allah kepada kaum hawa. Penelitian menyebutkan bahwa dalam tubuh seorang perempuan terdapat lemak unik yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Lemak ini akan mencegah unsur senyawa atom emas untuk masuk kedalam tubuh seorang wanita, sehingga saat zat emas ini berusaha masuk pada tubuh seorang wanita maka zat ini hanya mampu menembus bagian kulit saja dan lemak unik tersebut akan menghalangi senyawa emas masuk kedalam daging dan darah wanita.

Penelitian lain menyebutkan bahwa apabila senyawa atom emas ini berhasil masuk kedalam tubuh wanita maka zat tersebut akan dibuang bersama darah yang mengalir pada saat seorang wanita mengalami haid/menstruasi.

Itulah tadi sedikit ilmu dan pengetahuan yang dapat kami bagi untuk anda semua. Betapa Islam sangat memperhatikan kesehatan umatnya dengan mencegah kaum pria memakai emas, selain dapat menyerupai sebagai seorang wanita ternyata dibalik diharamkannya emas bagi pria juga bermanfaat bagi kesehatan. Semoga artikel singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.

0 comments:

Post a Comment