//]]> Hukum Kencing dengan Berdiri Lengkap dengan Dalil Terupdate - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

December 06, 2022

Spirit Muslim. Bagi kaum laki-laki, kencing bisa dilakukan dengan dua posisi, yakni dengan jongkok atau berdiri. Namun yang sering kita ketahui bahwa laki-laki lebih banyak kencing atau buang air kecil dengan berdiri, bahkan hingga saat ini kamar mandi di beberapa tempat publik pun dilengkapi dengan fasilitas tempat kencing berdiri atau yang biasa disebut Urinoar. Islam tidak memandang kencing dengan berdiri sebagai suatu permasalahan jika memang hal tersebut sesuai dengan hukum syari'at dan tidak menimbulkan madharat (bahaya) tertentu.

Perihal kencing atau buang air kecil ini, Rasulullah S.A.W sendiri lebih menganjurkan umatnya agar kencing dengan posisi duduk atau jongkok, meskipun di satu waktu Rasulullah S.A.W pernah buang air kecil dengan berdiri. Sekilas memang ada dua kontradiksi disini, untuk memahami dua konteks tersebut, maka penting bagi kita untuk mengetahui dan membandingkan beberapa hadits dan ijma' ulama perihal posisi kencing atau buang air kecil ini agar tafsir terhadap sunnah Rasulullah S.A.W tidak rancu dan menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

Berikut Spirit Muslim akan menjelaskan bagaimana hukum kencing dengan berdiri beserta dalil-dalil tentang hukum kencing dengan berdiri, baik dari segi hadits, referensi kitab, hingga ijma' para ulama.


DALIL HUKUM KENCING BERDIRI.


Islam benar-benar mengatur umatnya agar mereka selamat di kehidupan dunia hingga di akhirat kelak, bahkan aturan ini tidak terbatas pada hal-hal ibadah saja, lebih dari itu Islam mengatur umatnya dari berbagai sendi-sendi kehidupan, termasuk perihal posisi kencing. Rasulullah S.A.W sendiri mengajarkan umatnya agar kencing dengan posisi duduk atau jongkok, bukan berdiri. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

Artinya:
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (H.R. An-Nasa’i)

Namun ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah S.A.W pernah kencing atau buang air kecil dengan posisi berdiri. Dari Hudzaifah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

أَتَى النَّبِيُّ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ

Artinya:
"Nabi mendatangi tempat pembuangan sampah milik sebuah kaum, lalu Beliau kencing berdiri. Kemudian dia meminta air, maka aku membawakannya air lalu dia berwudhu". (H.R. Muttafaq ‘Alaih)


KENCING DENGAN BERDIRI HUKUMNYA MUBAH.


Jika dibandingkan seolah-olah kedua hadits diatas bertentangan, yakni antara kesaksian sayyidah Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah tidak pernah kencing berdiri dengan hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah kencing dengan berdiri. Keduanya tidak ada yang salah, untuk memahami kedua hadits tersebut maka kita harus melihat keterangan dari Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fathul Bari berikut ini:

والصواب أنه غير منسوخ والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه

Artinya:
“Hal yang benar bahwa kedua hadits yang kontradiktif di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya). Dalam menjawab hadits ‘Aisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW). Maka hadits ‘Aisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah ‘Aisyah tidak mengetahui secara pasti.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Fath Al-Bari, juz 1, hal. 330).

Kedua hadits tersebut tidaklah bertolak belakang, karena Sayyidah Aisyah menyampaikan hal tersebut sesuai dengan kebiasaan Rasulullah S.A.W yang beliau lihat di rumah, dan ketika Rasulullah S.A.W berada di luar rumah Sayyidah Aisyah tidak mengetahui secara pasti. Sedangkan sahabat lain ada yang mengetahui bahwa saat Rasulullah S.A.W berada di luar rumah pernah kencing dengan posisi berdiri dan meriwayatkan hal tersebut. Selain itu ada juga yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah S.A.W kencing dengan berdiri saat beliau dalam kondisi sakit dimana sayyidah Aisyah tidak mengetahuinya. dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

إنما بال رسول الله صلى الله عليه وسلم قائما لجرح كان فى مأبضه

Artinya:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam kencing berdiri hanyalah ketika sakit di dengkul bagian dalamnya". (H.R. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

Meskipun Rasulullah S.A.W pernah kencing dengan berdiri, beliau lebih menganjurkan umatnya untuk kencing atau buang air kecil dengan posisi duduk atau jongkok, hal ini disebutkan oleh Imam Ibnul Mundzir

البول جالسا أحب إلى وقائما مباح وكل ذلك ثابت عن رسول الله صلى الله عليه و سلم

Artinya:
"Kencing sambil duduk lebih aku sukai dan sambil berdiri boleh, semua ini shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam". (Dikutip oleh Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/166)

Jadi dapat disimpulkan bahwa baik kencing dilakukan dengan berdiri atau duduk keduanya sama-sama pernah dilakukan oleh Rasulullah S.A.W, yang mana kita tahu bahwa setiap apa yang dilakukan oleh Rasulullah maka itu sunnah, namun Rasulullah S.A.W lebih menyukai seseorang yang kencing dengan posisi duduk atau jongkok.


KENCING DENGAN BERDIRI HUKUMNYA MAKRUH


Kendati beberapa ulama menghukumi kencing dengan berdiri itu mubah atau boleh namun ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa kencing dengan berdiri itu makruh selama tidak ada udzur tertentu. Imam An Nawawi juga menyebutkan bahwa yang memakruhkan di antaranya dari Ibnu Mas’ud, Asy Sya’bi, dan Ibrahim bin Sa’ad. 

وقد روى في النهى عن البول قائما أحاديث لا تثبت ولكن حديث عائشة هذا ثابت فلهذا قال العلماء يكره البول قائما الا لعذر وهى كراهة تنزيه لا تحريم

Artinya:
"Telah diriwayatkan hadits-hadits tentang larangan kencing sambil berdiri tapi tidak shahih. Namun, hadits ‘Aisyah adalah shahih, oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa dimakruhkan kencing sambil berdiri kecuali jika ada ‘udzur, yaitu makruh tanzih, bukan makruh tahrim (makruh mendekati haram)". (Al-Minhaj, 3/166)

Sependapat dengan Imam Nawawi, Syekh Sulaiman Al-Bujairami menyebutkan:

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى {النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر} ـ

Artinya:
“Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar radliyallahu ‘anhu: ‘Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam’. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits ‘Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairami, Hasyiyah Al-Bujairami 'ala Al-Khatib, juz 2, hal. 158).


KESIMPULAN


Dari berbagai hadits dan keterangan para ulama diatas meskipun terdapat khilaf atau perbedaan pendapat, dapat disimpulkan bahwa baik kencing itu dilakukan dengan berdiri atau jongkok keduanya pernah dilakukan oleh Rasulullah S.A.W dan setiap apa yang dilakukan oleh Rasulullah S.A.W merupakan sunnah yang dapat kita kerjakan. Namun Rasulullah S.A.W lebih menganjurkan kita untuk kencing dengan duduk atau jongkok.

Kencing dengan posisi berdiri sebenarnya tidak menjadi masalah jika hal tersebut tidak menimbulkan masalah baru seperti khawatir akan percikan air kencing yang menyebar ke pakaian dan badan atau saat kondisi seseorang tidak memungkinkan jongkok karena udzur atau kendala tertentu.

0 comments:

Post a Comment