//]]> PENTING UNTUK DIPERHATIKAN HAL-HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

April 13, 2020


Spirit Muslim. Islam dengan syari’atnya menjadikan puasa sebagai salah satu ibadah yang memiliki banyak manfaat serta hikmah dibaliknya, salah satunya untuk melatih diri menahan berbagai hawa nafsu duniawi. Puasa mewajibkan seseorang untuk menahan lapar dan haus selama hampir satu hari penuh, yakni mulai terbitnya fajar pada waktu Shubuh sampai terbenamnya matahari pada waktu Maghrib. Selama waktu tersebut seseorang yang sedang puasa dilarang untuk makan atau minum atau hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. 

Menghindari hal-hal yang dapat membuat batal puasa bukan perkara mudah, karena kebiasaan sehari-hari terkadang membuat seseorang lupa bahwa hal-hal tersebut dapat membuat batalnya puasa seperti kebiasaan makan pada pagi hari atau minum saat dahaga. Hal-hal tersebut sejatinya sering kita lakukan saat tidak sedang berpuasa, namun terkadang seseorang lupa jika sedang berpuasa lantas tanpa sengaja makan dan minum pada saat puasa.

Selain makan dan minum saat puasa, ada beberapa hal lain yang ternyata dapat membatalkan puasa. Lantas apa saja yang dapat membatalkan puasa ? dan bagaimana jika orang yang berpuasa menjadi batal puasanya ? berikut penjelasan selengkapnya.

1. Makan dan minum secara sengaja.
Sejatinya puasa adalah menahan diri dari makan serta minum selama hampir satu hari penuh. Maka dari itu jika seseorang dengan sengaja makan atau minum saat sedang puasa maka puasanya menjadi batal. Lain halnya jika makan atau minum namun tidak sengaja ia melakukannya maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasanya. Bahkan manurut Imam Nawawi lupa makan dan minum ini tidak membatalkan puasa meskipun yang dimakan dalam jumlah banyak (Kifayatul Akhyar, 2/27). Hal ini berdasarkan keumuman hadis berikut :

مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ 

Artinya:
“Barangsiapa lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka sempurnakan puasanya. Sebab ia diberi makan atau minum oleh Allah.” (H.R. Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

2. Memasukkan sesuatu kedalam salah satu lubang tubuh.
Puasa seseorang menjadi batal tatkala ia memasukkan sesuatu kedalam tubuhnya dengan sengaja, seperti memasukkan sesuatu melewati mulut, hidung, hingga telinga. Puasa menjadi batal jika sesuatu tersebut telah melewati batas awal dari lubang-lubang tersebut. Adapun batas-batas awal dari lubang tersebut antara lain:
  • Hidung: Batas awalnya disebut  منتهى خيشوم (Pangkal insang) yakni area dalam hidung yang sejajar dengan mata.
  • Telinga: Batas awalnya adalah bagian dalam yang sekiranya tidak bisa terlihat oleh mata
  • Mulut: Batas awalnya adalah tenggorokan (حلقوم).
Termasuk dalam kasus ini adalah mencicipi masakan, berkumur-kumur, hingga menyikat gigi. Semua itu tidak sampai membatalkan puasa jika tidak sampai tertelan akan tetapi hal tersebut menjadi makruh untuk dilakukan. Begitu pula dengan menyikat gigi dan berkumur dengan air, hal tersebut tidak membatalkan puasa seseorang jika sampai tidak tertelan. Akan tetapi semua itu alangkah baiknya untuk dihindari karena dikhawatirkan akan tertelan  dan menyebabkan puasa menjadi batal.

3. memasukkan sesuatu melewati lubang Qubul atau Dubur.
Salah satu pembatal puasa berikutnya adalah memasukkan sesuatu melalui lubang Qubul atau Dubur dengan sengaja, seperti halnya ketika sakit ambeien kemudian ia memasukkan obat kedalam duburnya, atau ketika sakit kemudian memasang kateter urin. Maka hal-hal demikian dapat membatalkan puasa.

4. Muntah dengan sengaja.
Ada banyak penyebab seseorang bisa mengalami muntah, mulai dari mabuk perjalanan, menderita maag, hingga keracunan makanan. jika muntahnya tidak sengaja seperti karena perut mual lantas ia muntah maka puasanya tidak batal selama muntahannya tersebut tidak tertelan kembali meskipun dalam jumlah sedikit. Hal yang serupa adalah saat batuk berdahak kemudian dahaknya sampai kedalam mulut kemudian ia menelan lagi dahaknya tersebut maka puasanya menjadi batal. Muntah dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja seperti memasukkan sesuatu ke tenggorokannya sehingga membuatnya muntah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ 

Artinya:
“Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha’ baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha’nya”. (H.R. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

5. Jima’ (melakukan hubungan seksual) saat puasa
Jima’ merupakan salah satu penyebab batalnya puasa, bahkan Jima’ saat puasa tidak hanya membatalkan puasa namun juga membuat pelakunya menanggung dosa, selain itu orang yang melakukan Jima’ saat puasa memiliki ketentuan sendiri karena beratnya pelanggaran tersebut. Diantara ketentuan yang harus ditunaikan adalah berpuasa selama 2 bulan secara berturut-turut Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Bagi orang yang junub di malam hari sebelum waktu subuh, lalu mandinya setelah waktu subuh, maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi :

كَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِى 

Artinya:
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

6. Mengeluarkan mani dengan sengaja.
Batal puasa seseorang jika ia mengeluarkan mani dari tubuhnya dengan sengaja, seperti melalui onani atau bersentuhan dengan lawan jenis meskipun tanpa adanya hubungan seksual. Ada sebuah pengecualian bahwa puasa tetap sah jika mani yang keluar disebabkan hal-hal yang tidak disengaja, seperti Ihtilam (mimpi basah).

7. Haid atau nifas.
Seseorang yang sedang haid dan nifas maka ia tidak diperbolehkan puasa, namun ia berkewajiban untuk mengqadha’ puasa yang ditinggalkan tersebut. Batasan minimal dari darah nifas adalah setetes dalam waktu sebentar. Apabila setelah itu tidak ada lagi darah yang keluar, maka ia suci dan harus mandi besar. Dan apabila setelah melahirkan tidak ada darah yang keluar, maka  status wanita tersebut suci dan  tetap harus mandi besar karena wiladah (keluarnya anak) yang berasal dari mani suami istri.

8. Hilang akal.
Seseorang yang hilang akalnya terbagi kedalam 2 kategori:
Pertama: Gila menjadi salah satu hal yang menyebabkan batalnya puasa seseorang, karena saat dalam kondisi gila otaknya tidak mampu membedakan antara yang benar dan yang salah. Maka saat ia berpuasa namun pada pertengahan puasa ia menjadi gila maka puasanya menjadi batal.
Kedua: Mabuk dan pingsan. Salah satu pembatal puasa adalah mabuk dan pingsan yang dilakukan dengan sengaja. Misalnya saja seseorang mencium sesuatu yang dapat membuatnya mabuk hingga pingsan padahal ia tahu dampak dari mencium tersebut maka jika hal tersebut terjadi akan membatalkan puasa meskipun terjadi dalam kurun waktu sebentar. Namun jika tidak sengaja melakukannya hingga membuat ia mabuk dan pingsan maka tidak membatalkan puasa selama mabuk dan pingsannya tersebut tidak terjadi selama satu hari penuh.

9. Murtad
Murtad adalah keadaan dimana seseorang keluar dari agama Islam. Saat ia puasa kemudian ia murtad dengan tidak mengakui keesaan Allah S.W.T maka puasanya menjadi batal, ia wajib mengucapkan kalimat Syahadat serta mengqadha’ puasanya tersebut.

0 comments:

Post a Comment