//]]> AZAB MERAMPAS DAN MENCURI TANAH MILIK ORANG LAIN, MESKIPUN HANYA SEJENGKAL - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

April 04, 2020


Spirit Muslim. Diatas tanah hampir setiap makhluk melangsungkan kehidupannya, mulai dari manusia, hewan, hingga tumbuhan. Bahkan manusia yang notabene menjadi khalifah di muka bumi ini juga tercipta dari tanah. Allah menciptakan tanah dan langit secara berdampingan, sebagai bukti kekuasaan Allah ‘Azaa Wa Jalla atas ciptaannya tersebut.

Diatas tanah pula dibangun berbagai bangunan untuk menopang kehidupan manusia, baik rumah maupun gedung-gedung yang digunakan untuk kepentingan mereka masing-masing. Namun sayangnya manusia yang serakah dengan nafsu kehidupan dunia tidak segan-segan akan merampas bahkan mencuri tanah hak milik orang lain dengan berbagai cara demi agar tanah miliknya menjadi lebih luas. Keserakahan akan materi dunia akan membutakan mata hati orang lain meskipun tanah yang dirampas atau dicuri hanya sejengkal dari tanah mereka.

Merampas dan mencuri tanah menrupakan perbuatan zalim dimana  Allah S.W.T telah memperingatkan azab pedih yang akan menimpa bagi orang-orang serakah yang telah mengambil, merampas, bahkan mencuri tanah yang menjadi hak orang lain meskipun tanah tersebut hanya sejengkal. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Artinya:
Dari sa’id bin zaid: aku mendengarkan bahwa Rasulullah S.A.W bersabda: “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis. (HR: Bukhari Muslim).

Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan: “Oleh karena itu Nabi S.A.W mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mengambil tanah orang tanpa izinnya (merampasnya) baik sedikit ataupun banyak maka dia datang pada hari kiamat dengan adzab yang berat, dimana lehernya menjadi keras dan panjang kemudian dikalungkan tanah yang dirampasnya dan apa yang berada di bawahnya sampai tujuh lapis bumi sebagai balasan baginya yang telah merampas tanah.”

Dalam riwayat lain disebutkan

و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:
Menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb, menceritakan kepadaku Jarir dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah berkata bahwasannya Rasulullah S.A.W bersabda: “Tidaklah salah seorang dari kamu mengambil sejengkal tanah tanpa hak, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak. [HR:  Muslim No.3024].

Hak kepemilikian tanah ini tidak hanya yang berada di permukaan tanah, melainkan tanah yang ada dibawahnya hingga 7 lapis bumi serta  ruang kosong diatas permukaan tanah menjadi hak milik seseorang. Syaikh Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Di dalam Hadits ini (hadits ‘Aisyah) menunjukkan dalil bahwa orang memiliki tanah maka dia memiliki juga (tanah) bagian bawahnya sampai tujuh lapis bumi, tidaklah boleh seseorang melubangi kecuali dengan izinnya. Misalkan kamu ditakdirkan mempunyai tanah seluas tiga meter persegi dan sekeliling (tanahmu) adalah tanah milik tetanggamu, kemudian tetanggamu bermaksud untuk membuat lubang/terowongan diantara tanahnya, dan melewati bagian bawah tanahmu maka tidaklah dia dibenarkan dalam hal ini karena kamu memiliki tanah dan apa saja yang berada di bawah tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi. Sebagaimana juga ruang udara (di atas tanahmu) adalah milikmu sampai ke langit. Maka seseorang tidak bisa untuk membangun atap kecuali dengan izinmu. Oleh karena itu berkata ulama, ‘Udara itu mengikuti apa yang tetap (tanah), dan tanah itu sampai tujuh lapis bumi. Jadi seseorang (yang memiliki tanah) mempunyai bagian atas bagian bawah (dari tanahnya), tidak boleh seseorang (merampasnya).

0 comments:

Post a Comment