//]]> HUKUM MAULID NABI S.A.W VERSI AHLUSSUNNAH - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

November 10, 2019



Spirit Muslim. Dalam sejarah tradisi Islam, terdapat cukup banyak jenis perayaan yang dilakukan umat Islam, sebut saja hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, hingga perayaan maulid Nabi Muhammad S.A.W. Perayaan Maulid Nabi S.A.W sendiri yang dilakukan setiap bulan Rabiul Awal nyatanya cukup menyita perhatian sebagian umat Muslim dunia, bagaimana tidak sebagian dari umat Muslim ada yang melarang perayaan maulid Nabi dengan dalih Bid’ah namun tidak sedikit pula yang tetap melakukan perayaan ini sebagai bentuk penghormatan atas kelahiran manusia paling sempurna di muka bumi ini yakni Nabi Muhammad S.A.W.

Mereka yang menganggap maulid nabi Bid’ah melakukan justifikasi bahwa setiap Bid’ah adalah sebuah kesesatan karena hal semacam itu tidak diajarkan oleh Rasulullah S.A.W maupun sahabat nabi. Umumnya mereka yang menggolongkan semua Bid’ah itu sesat termasuk dalam golongan Salafi Wahabi yang mana notabene mereka memberikan label terhadap pelaku Bid’ah sebagai seseorang yang melakukan dosa yang tidak terampuni sehingga pada akhirnya golongan ini mudah mengkafirkan saudara semuslimnya.

Hal semacam inilah yang harus diwaspadai, karena menimbulkan banyak sekali madharat terhadap keutuhan umat Muslim sendiri seperti terjadinya pelemahan terhadap umat Muslim yang akhirnya berdampak pada saling benci antara satu kelompok Islam dengan kelompok Islam yang lain.

Ahlussunnah sendiri menanggapi bahwa perayaan Maulid ini termasuk dalam Bid'ah Hasanah karena dalam perayaan Maulid masih sesuai dengan batas-batas syari'at Islam seperti membaca Shalawat, menebarkan ilmu dalam Majelis, silaturrahim sesama umat Islam, dan lain sebagainya. Bahkan lebih jauh ulama Ahlussunnah memberi label Sunnah terhadap perayaan Maulid ini.

Lantas seperti apa umat Muslim sejati menanggapi perayaan Maulid Nabi S.A.W ini ? apa dalil yang melatarbelakangi diadakannya maulid Nabi ini ? Benarkah maulid Nabi S.A.W adalah bid’ah ? Bid’ah yang seperti apa maulid Nabi tersebut ? dan bagaimana hukum merayakan maulid Nabi ini ? berikut penjelasan selengkapnya

SEKILAS MAULID NABI S.A.W.

Maulid Nabi merupakan salah satu jenis perayaan yang dilakukan oleh sebagian umat Muslim pada bulan kelahiran Rasulullah S.A.W. Perayaan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan rasa syukur atas kelahiran baginda Rasulullah S.A.W di muka bumi, karena berkat perantara beliau lah umat manusia mendapatkan jalan kebenaran dalam naungan Islam.

Nabi Muhammad S.A.W sendiri lahir pada 12 Rabi’ul Awal pada tahun gajah, tahun pada saat raja Abrahah beserta pasukan gajahnya menyerang Ka’bah. Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat Imam Ibnu Ishaq dari Sayyidina Ibnu Abbas: “Rasulullah dilahirkan di hari Senin, tanggal 12 di malam yang tenang pada bulan Rabi'ul Awwal, Tahun Gajah.” Di dalam kitabnya Al-Mukhtashar Al-Kabir fi Sirah Al-Rasul (1993), Imam Izuddin bin Badruddin Al-Kinani menyatakan bahwa pendapat ini adalah shahih. Pendapat itu juga dikuatkan dengan riwayat Qays bin Makhramah, meski tidak disebutkan secara detil berapa tanggalnya. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Tirmidzi, Qays bin Makhramah mengatakan kalau dirinya dan Nabi Muhammad saw. dilahirkan pada tahun yang sama, yaitu Tahun Gajah.

Sebuah riwayat menyebutkan bahwa perayaan maulid Nabi ini pertama kali dilakukan pada awal abad ke-7 Hijriyyah yang dilakukan oleh Raja Irbil (wilayah Irak) bernama Muzhaffaruddin Al-Kaukabri. Dijelaskan oleh Sibth yakni cucu Ibn Al-Jauzi bahwa Sultan Al-Muzhaffar mengundang seluruh rakyatnya dan seluruh ulama dari berbagai disiplin ilmu, baik ulama dalam bidang ilmu Fiqh, Hadits, ilmu kalam, usul, ahli tasawuf, dan lainnya. Sejak tiga hari, sebelum hari pelaksanaan Maulid Nabi, dia telah melakukan berbagai persiapan. Ribuan kambing dan unta disembelih untuk hidangan para hadirin yang akan hadir dalam perayaan Maulid Nabi tersebut.

Ibn Khallikan dalam kitab Wafayat Al-A`yan menceritakan bahwa Al-Imam Al-Hafizh Ibn Dihyah datang dari Maroko menuju Syam dan seterusnya ke Irak. Ketika melintasi daerah Irbil pada tahun 604 Hijriah, dia mendapati Sultan Al-Muzhaffar, raja Irbil tersebut sangat besar perhatiannya terhadap perayaan Maulid Nabi. Oleh karena itu, Al-Hafzih Ibn Dihyah kemudian menulis sebuah buku tentang Maulid Nabi yang diberi judul “Al-Tanwir Fi Maulid Al-Basyir An-Nadzir”. Karya ini kemudian dia hadiahkan kepada Sultan Al-Muzhaffar.

DALIL MAULID NABI S.A.W.

Maulid Nabi pada dasarnya merupakan salah satu perayaan yang ditujukan untuk memuliakan baginda Nabi Muhammad S.A.W atas kelahiran beliau di muka bumi. Beberapa orang menyebut bahwa maulid Nabi merupakan Bid’ah yang tidak ada dalilnya sama sekali dan tergolong perbuatan sesat, hal demikian yang harus diluruskan. Pada kenyataannya cukup banyak perihal dalil maulid nabi ini, Sayyid Muhammad bin Alawiy Al-Maliki Al-Hasani menyebutkan:


وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا

Artinya:
"Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya". (Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340).

Tidak cukup sampai disitu saja, bahkan dalam Al-Qur’an pun diisyaratkan perihal Maulid Nabi ini, yakni pada surat Yunus ayat 58:


قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya:
“Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (Q.S.Yunus: 58).

Ayat ini menganjurkan kepada umat Islam agar menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah S.W.T yakni atas diutusnya Muhammad menjadi Nabi serta Rasul di muka bumi ini. Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani Bergembira dengan adanya Nabi Muhammad S.A.W ialah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT pada surat Yunus ayat 58 diatas. (Sayyid Muhammad Al-Maliki Al-Hasani, Ikhraj wa Ta’liq Fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, hal 6-7).

Dari penjelasan Sayyid diatas dapat dipahami bahwa hendaknya seseorang merasa gembira atas hadirnya Rasulullah S.A.W di muka bumi ini karena telah diutus untuk meluruskan hal-hal bathil di muka bumi ini, salah satu momen tepat untuk mengungkapkan kegembiraan ini yakni pada saat momen maulid Nabi, inilah salah satu saat yang tepat untuk mengingat dan meresapi napak tilas perjuangan Rasulullah S.A.W.

Selain itu dalam Shahih Bukhari disebutkan:


قَالَ عُرْوَةُ وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ

Artinya:
“Urwah berkata, Tsuwaibah adalah budak Abu Lahab. Ia dimerdekakan oleh Abu Lahab, untuk kemudian menyusui Nabi. Ketika Abu Lahab meninggal, sebagian keluarganya bermimpi bahwa Abu Lahab mendapatkan siksa yang buruk. Di dalam mimpi itu, Abu Lahab ditanya. Apa yang engkau temui? Abu Lahab menjawab, aku tidak bertemu siapa-siapa, hanya aku mendapatkan keringanan di hari Senin karena aku telah memerdekakan Tsuwaibah.”

Hadits ini juga disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari, Al-Imam Abdur Razzaq dalam kitab Al-Mushannaf, Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab Al-Dalail, Al-Imam Ibnu Katsir dalam kitab Al-Bidayah, Al-Hafizh Al-Baghawi dalam Syarh Al-Sunnah, Ibnu Hisyam Al-Suhaili dalam Al-Raudl Al-Anuf, dan Al-Imam Al-‘Amiri dalam Bahjah al-Mafahil. Meski merupakan hadits Mursal, namun hadits ini tetap dapat diterima riwayatnya, sebab Al-Imam Al-Bukhari sebagai pakar hadits yang otoritatif mengutipnya dalam kitab al-Shahih, demikian pula para ulama, para penghafal hadits berpegangan pada riwayat tersebut. Di sisi yang lain, hadits tersebut tidak berbicara halal-haram, namun berkaitan dengan sejarah, sehingga tetap bisa dibuat hujjah.

Riwayat senada juga ditulis dalam beberapa kitab hadits di antaranya Shohih Bukhori, Sunan Baihaqi al-Kubra dan Syi`bul Iman. (Maktabah Syamilah, Shahih Bukhari, Juz 7, hal 9, Sunan Baihaqi al-Kubra, Juz 7, hal 9, Syi`bul Iman, Juz 1, hal 443).

Hadits diatas memperkuat beberapa dalil perihal Maulid Nabi ini. Lihat saja Abu Lahab yang paling menentang terhadap Risalah yang dibawa keponakannya tersebut yakni Nabi Muhammad S.A.W, ia merasa senang atas kelahiran beliau, bahkan sebagai ungkapan rasa bahagianya Abu Lahab lantas memerdekakan Tsuwaibah agar Tsuawibah bisa menyusui Nabi S.A.W yang masih balita tersebut. Atas rasa gembira dan bahagianya Abu Lahab, Allah S.W.T memberikan keringanan atas siksaan Abu Lahab setiap hari senin, lantas bagaimana mungkin umatnya sendiri tidak merasakan bahagia atas kelahiran Nabinya yang telah memperjuangkan agama islam hingga titik nadir hidup beliau bahkan beliau membela mati-matian umatnya melebihi keluarganya agar umatnya tidak tersesat kedalam jurang kenistaan.

Maka sudah selayaknya dan sepatutnya kita sebagai umat yang paling disayang oleh Rasulullah S.A.W mencurahkan rasa cinta dan sayang kepada baginda kita saat apapun itu, lebih-lebih pada saat Maulid Nabi S.A.W. Rasa sayang dan cinta saja tidak cukup, akan tetapi harus disertai dengan tindakan yang mencerminkan rasa cinta tersebut, seperti melaksanakan sunnah-sunnah yang diajarkan oleh baginda Nabi Muhammad S.A.W.

MENGETAHUI JENIS BID'AH DALAM MAULID NABI S.A.W.

Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.


بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Artinya:
“Allah pencipta langit dan bumi”. (Q.S. Al-Baqarah: 117).

Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya. Menurut Imam Asy-syatibi salah satu ulama dari kalangan madzhab imam maliki, Bid’ah adalah bentuk ibadah atau perilaku yang menyerupai ajaran agama islam namun tidak terdapat dalilnya secara tepat. Adapun pengertian lain dari Bid’ah yaitu mengada-ada bentuk ibadah atau syariat agama.

Keberadaan Bid’ah ini cukup memberikan dampak yang cukup signifikan dalam lini kehidupan umat Islam, pasalnya ada beberapa golongan atau kelompok Islam yang menganggap bahwa setiap Bid’ah adalah sesat, mereka berpegangan dengan dalil berikut:


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي خُطْبَتِهِ: يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: «مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ»، 

Artinya:
“Dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW dalam khothbahnya bertahmid dan memuji Allah SWT. Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Siapa yang Allah sesatkan jalan hidupnya, maka tiada yang bisa menunjuki orang tersebut ke jalan yang benar. Sungguh, kalimat yang paling benar adalah kitab suci. Petunjuk terbaik adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW. seburuk-buruknya perkara itu adalah perkara yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah bid‘ah. Setiap bid‘ah itu sesat. Setiap kesesatan membimbing orang ke neraka". (Lihat Ahmad bin Syu‘aib bin Ali Al-Khurasani, Sunan An-Nasai, Maktab Al-Mathbu‘at Al-Islamiyah, Aleppo, Cetakan Kedua, tahun 1986 M/ 1406 H).

Memang benar adanya bahwa Bid'ah tidak pernah diajarkan oleh Nabi S.A.W atau orang-orang setelah beliau, namun perlu digarisbawahi bahwa Bid'ah memiliki cabang yang bermacam-macam,tidak serta merta semua Bid'ah adalah sesat, selain itu dalam menyimpulkan sebuah hukum juga tidak cukup hanya bersumber dari satu sumber saja, akan tetapi perlu adanya dalil pembanding sebagai penguat atau penolak hukum tersebut. Dalam kasus dalil diatas juga berlaku hal serupa, dalil tersebut perlu adanya pembanding dengan dalil lain apakah dalil tersebut dapat diterima atau tidak. Faktanya ternyata ada dalil lain sebagai pembanding bahwa dalil tersebut harus disandingkan dengan dalil lain agar pemahaman tersebut tidak disalah artikan, untuk memahami hadits riwayat An-Nasai diatas, kita perlu menyandingkannya dengan hadits Rasulullah S.A.W yang lain yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari sebagai berikut.



وقوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وكل بدعة ضلالة" وهو من العام الذي أريد به الخاص بدليل قوله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المخرج في "الصحيح": "من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد". وقد ثبت عن الإمام الشافعي قوله: المحدثات من الأمور ضربان أحدهما: ما أحدث يخالف كتاباً أو سنة أو أثراً أو إجماعاً، فهذه البدعة الضلالة. وما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، فهذه محدثة غير مذمومة. رواه البيهقي في "المدخل

Artinya:
“Ucapan Rasulullah SAW ‘Setiap bid‘ah itu sesat’ secara bahasa berbentuk umum, tapi maksudnya khusus seperti keterangan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, ‘Siapa saja yang mengada-ada di dalam urusan kami yang bukan bersumber darinya, maka tertolak’. Riwayat kuat menyebutkan Imam Syafi’i berkata, ‘Perkara yang diada-adakan terbagi dua. Pertama, perkara baru yang bertentangan dengan Al-Quran, Sunah Rasul, pandangan sahabat, atau kesepakatan ulama, ini yang dimaksud bid‘ah sesat. Kedua, perkara baru yang baik-baik tetapi tidak bertentangan dengan sumber-sumber hukum tersebut, adalah bid‘ah yang tidak tercela". (Lihat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal, Halaman 206).

Secara garis besar, bid’ah terbagi menjadi 2 bagian yakni, 

1. Bid’ah Fil ‘adat (Bid’ah dalam kebiasaan).
merupakan sesuatu yang tidak ada atau diajarkan oleh Rasulullah S.A.W maupun orang-orang setelahnya dalam hal adat istiadat atau kebiasaan. Misalnya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan).

2. Bid’ah fiddin (Bid’ah dalam agama).
merupakan sebuah kebiasaan dalam hal beribadah yang tidak ada atau tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah S.A.W dan orang-orang setelahnya. Bid’ah jenis ini secara garis besar masih terbagi menjadi 2 bagian, diantaranya Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Dhalalah. Pertama Bid’ah Hasanah merupakan segala sesuatu bentuk ibadah yang tidak ada atau tidak diajarkan oleh Rasulullah S.A.W dan orang-orang setelahnya namun sifatnya bukanlah sesuatu yang haram karena masih ada beberapa dalil yang mengisyaratkan hal tersebut dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Misalnya: Tahlil dan memperingati Maulid Nabi S.A.W. Kedua Bid’ah Dhalalah merupakan segala bentuk ibadah yang tidak ada atau tidak diajarkan oleh Rasulullah S.A.W dan orang-orang setelahnya yang dapat menyebabkan seseorang menyimpang dari ajaran Islam karena tidak ada dalil yang menganjurkan ibadah tersebut, hal ini terlaku hukum haram. Misalnya menambah jumlah rakaat shalat fardhu.

Jadi jelas adanya bahwa memperingati Maulid Nabi S.A.W bukanlah sebuah Bid’ah yang menyesatkan, akan tetapi ini termasuk dalam kategori Bid’ah yang baik (Hasanah) karena didalamnya terdapat banyak sekali keutamaan, selain itu keberadaan Maulid bukanlah tanpa dasar atau dalil akan tetapi cukup banyak dalil-dalil yang menyinggung perihal Maulid tersebut. Memang dalil perihal Maulid ini tidak secara tegas dan nyata dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun Hadits karena pada dasarnya bahasa Arab tidak hanya berupa kalam Haqiqi (makna asli) namun juga kaya akan makna Majazi (memiliki dua makna atau lebih). Kalam Majazi inilah yang perlu ditafsirkan lebih lanjut karena masih ada kesamaran didalamnya agar tidak terjadi penyimpangan makna sehingga menganggapnya menjadi sesat.

HUKUM MAULID NABI S.A.W.

Maulid nabi menjadi ajang bagi umat Muslim untuk mengekspresikan rasa cinta dan suka citanya atas kelahiran baginda Nabi Muhammad S.A.W. Hal semacam ini menjadi momentum terbaik untuk mengingat perjuangan gigih Rasulullah S.A.W untuk menegakkan kebenaran melalui jalan Islam. Namun sayangnya ada beberapa kelompok atau golongan yang menganggap bahwa merayakan Maulid Nabi S.A.W merupakan Bid’ah yang dapat menjerumuskan seseorang kedalam sebuah dosa. Lebih fatalnya mereka menuding orang yang melakukan Bid’ah adalah kafir. Padahal tidak demikian, dalam mencetuskan hukum tidak serta merta berdasarkan satu dalil dan perspekti saja, akan tetapi perlu disandingkan dengan beberapa dalil lain yang bersifat mendukung atau menolak hukum tersebut hingga lahirlah sebuah hukum yang sesuai dan cocok dengan syari’at Islam.

Merayakan Maulid Nabi memang merupakan Bid’ah, akan tetapi termasuk kategori Bid’ah Hasanah yakni Bid’ah yang masih dalam koridor dan sesuai dengan batas-batas syari’at Islam. Merayakan Maulid Nabi bukan suatu kesesatan karena didalamnya berisi cukup banyak fadhilah, salah satu fadhilah utamanya adalah membaca shalawat Nabi


إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Artinya:
“Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (Q.S. Al-Ahzab: 56).

Dapat disimpulkan bahwa merayakan Maulid Nabi S.A.W adalah Mubah (boleh) selama dalam perayaan tersebut tidak menyimpang dari aturan syari’at. Fatwa Sayyid Muhammad bin Alawiy Al-Maliki Al-Hasani dalam Kitabnya berjudul Haulal Ihtifal bi Dzikrol Maulidin Nabawi as-Syarif menyebutkan:


أننا نقول بجواز الاحتفال بالمولد النبوي الشريف والاجتماع لسماع سيرته والصلاة والسلام عليه وسماع المدائح التي تُقال في حقه ، وإطعام الطعام وإدخال السرور على قلوب الأمة

Artinya:
Saya berpendapat atas bolehnya merayakan maulid Nabi dan berkumpul untuk mendengar sejarah Nabi, membaca shalawat dan salam untuk Nabi, mendengarkan puji-pujian yang diucapan untuk beliau, memberi makan (pada yang hadir) dan menyenangkan hati umat.

Selain itu dalam kitab Al-Tanbihatul Wajibat K.H. Hasyim Asy’ari menyebutkan:


اَلتَّنْبِيْهُ الْأَوَّلُ يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِ الْعُلَمَاءِ الْآتِيْ ذِكْرُهُ أَنَّ الْمَوْلِدَ الَّذِيْ يَسْتَحِبُّهُ الْأَئِمَّةُ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةِ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِيْ حَمْلِهِ وَمَوْلِدِهِ مِنَ الْإِرْهَاصَاتِ وَمَا بَعْدَهُ مِنْ سِيَرِهِ الْمُبَارَكَاتِ ثُمَّ يُوْضَعُ لَهُمْ طَعَامٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ وَإِنْ زَادُوْا عَلَى ذَلِكَ ضَرْبَ الدُّفُوْفِ مَعَ مُرَاعَاةِ الْأَدَبِ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ

Artinya:
“Pengingat pertama. Disadur dari perkataan ulama yang akan disebutkan nanti, bahwa maulid yang dianjurkan para imam adalah berkumpulnya manusia, membaca sedikit Al-Quran, membaca riwayat tentang permulaan perkara Nabi saw, kejadian istimewa sejak dalam kandungan dan kelahirannya, dan sejarah yang penuh berkah setelah dilahirkan. Kemudian disajikan beberapa hidangan untuk mereka. Mereka menyantapnya, dan selanjutnya mereka bubar. Jika mereka menambahkan atas perkara di atas dengan memukul rebana dengan menjaga adab, maka hal itu tidak apa-apa.”

Bahkan menurut pendapat Ibnu Hajar Al-Haitami bahwa memperingati Maulid Nabi termasuk sebuah kesunnahan, perkataan beliau ini diungkapkan oleh Imam Al-Halbi dalam kitabnya Al-Sirah Al-Halbiyah berikut:


والحاصل ان البدعة الحسنة متفق على ندبها وعمل المولد واجتماع الناس له كذلك اي بدعة حسنة

Artinya:
“Kesimpulannya bahwa bid’ah hasanah telah disepakati kesunahannya oleh para ulama. Melakukan maulid dan berkumpulnya manusia untuk melakukan maulid juga termasuk bid’ah hasanah.”

Jadi jelas bahwa merayakan maulid Nabi Muhammad S.A.W bukanlah suatu yang sesat apalagi menyebabkan seseorang menjadi kafir, akan tetapi merayakan Maulid nabi adalah sebuah kebaikan yang dapat mendatangkan pahala. Para ulama pun cukup banyak yang menganjurkan merayakan Maulid Nabi selama dalam perayaan tersebut tidak melebihi batas-batas yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam. Alhamdulillah kini perayaan Maulid Nabi bukanlah hal tabu bagi umat Muslim diseluruh dunia pasalnya kini banyak umat Muslim menyadari akan pentingnya napak tilas perjuangan Rasulullah S.A.W dengan memperingati Maulid nabi ini. Subhanallah.

0 comments:

Post a Comment