//]]> KRITERIA PEMIMPIN IDEAL DALAM ISLAM - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

September 10, 2018



Spirit Muslim. Seorang pemimpin negara dituntut untuk mampu mengelola negaranya dengan baik. Menjadi seorang pemimpin bukanlah perihal mudah, seorang pemimpin memikul tanggung jawab besar bagi rakyat dan negara yang dipimpinnya. Kepemimpinan dan pemimpin merupakan dua hal pokok yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain. Keduanya memiliki hubungan yang saling terkait. Jika seorang pemimpin mampu memimpin negara dengan baik maka bisa dipastikan kepemimpinannya akan membawa dampak positif bagi rakyat yang dipimpinnya. Begitu pula sebaliknya, jika seorang pemimpin memimpin rakyatnya dengan asal-asalan hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri, bisa jadi kelak kepemimpinannya akan runtuh dan gagal. Inilah pentingnya sebuah kelompok atau masyarakat memiliki seorang pemimpin yang mampu membawa mereka menuju tujuan bersama.

Islam sendiri cukup selektif dalam hal merekomendasikan pemimpin yang ideal. Ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi jika seseorang menghendaki menjadi seorang pemimpin. Semua persyaratan ini harus dipenuhi agar kepemimpinan yang dipimpin mampu membawa kemaslahatan bagi semua orang. Begitu pentingnya adanya seorang pemimpin, hingga Rasulullah  Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:


إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

Artinya:
“Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (H.R. Abu Dawud dari Abu Hurairah).

Hadits tersebut secara jelas memberikan gambaran bahwasannya islam memandang betapa pentingnya seorang pemimpin dalam suatu kelompok, meskipun kelompok dalam jumlah sedikit. Adanya pemimpin yang disyariatkan Rasulullah tersebut bertujuan agar dalam kelompok tersebut terdapat satu orang yang mampu mengakomodir keinginan dan kepentingan secara bersama.

Baru baru ini terdapat sebuah wacana perihal pemimpin kafir atau non muslim yang memimpin umat Islam. Apakah hal demikian diperbolehkan dalam Islam ?, tentu Islam melarang keras hal ini. Ulama Salaf berdasarkan ayat-ayat perihal pemimpin telah sepakat bahwa hukum memilih pemimpin non muslim adalah sebuah larangan dan keputusan ini telah menunjukkan derajat Mutawattir (disepakati), sehingga tidak muncul perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan mereka. Jikapun ada beberapa pendapat yang berbeda yang membolehkan memilih pemimpin non Muslim, umumnya difatwakan oleh generasi muta’akhirin saat ini, bukan dari kalangan ulama salaf. Karena itu, pemahaman demikian biasanya hanya dipandang   sebagai   pemahaman  yang   nyeleneh (syadz)  di kalangan para ulama ahli fiqh, bahkan batil.

DALIL MEMILIH PEMIMPIN MUSLIM.

Sudah sangat gamblang dan jelas bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk memilih pemimpin yang seiman. Hal demikian terbukti dari beberapa dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, diantaranya:


لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللّهِ الْمَصِيرُ

Artinya:
“Janganlah  orang-orang  Mukmin  mengambil  orang-orang  kafir  menjadi wali (pemimpin, teman setia, pelindung) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah kamu kembali.” (Q.S. Ali Imron: 28).


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُواْ لِلّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً مُّبِيناً

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah kami ingin mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (Q.S. An-Nisa’: 144).


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَكُمْ هُزُواً وَلَعِباً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya:
“Hai orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  mengambil  orang-orang  yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik) sebagai wali (pemimpinmu). Dan bertakwalah kepada Allah jika  kamu betul-betul orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Maidah: 57).


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ آبَاءكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاء إَنِ اسْتَحَبُّواْ الْكُفْرَ عَلَى الإِيمَانِ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara- saudaramu   menjadi wali (pemimpin/pelindung)   jika   mereka   lebih   mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Q.S. At-Taubah: 23).


لَا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُوْلَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekali pun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukannya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan mereka pun merasa  puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa  sesungguhnya Hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.” (Q.S. Al-Mujadalah: 22).


بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً
الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ العِزَّةَ لِلّهِ جَمِيعاً

Artinya:
“Kabarkanlah kepada orang-orang munafiq bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih.
(Yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi wali (pemimpin/teman penolong) dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (Q.S. An-Nisa’: 138-139).

Dari beberapa ayat di atas, Allah Subhanahu Wata’ala menggunakan pilihan kata pemimpin dengan kata "wali". Padahal ada begitu banyak padanan kata pemimpin dalam bahasa arab selain kata wali. Misalnya kata Aamir, Raa’in, Haakim, Qowwam, Sayyid dsb. Mengapa Allah gunakan pilihan kata pemimpin dalam tersebut dengan kata wali?. Wali sendiri secara bahasa memiliki akar kata yang sama dengan kata wilaayatan (wilayah/daerah). Karena itu, penggunakan kata wali dalam berbagai ayat di atas mengindikasikan bahwa definisi pemimpin yang dimaksud ayat-ayat di atas adalah pemimpin yang bersifat kewilayahan. Dengan kata lain, non Muslim yang dilarang umat Islam memilihnya menjadi pemimpin adalah pemimpin yang menguasai suatu wilayah milik kaum Muslimin.

SIFAT DASAR PEMIMPIN.

Sudah bukan rahasia lagi jika pemimpin umat yang paling ideal adalah Rasulullah S.A.W. Beliau adalah contoh pemimpin yang wajib diteladani oleh pemimpin umat saat ini. Sifat-sifat beliau yang lemah lembut terhadap sesama dan perangai Rasulullah yang sungguh mulia, menjadikan beliau panutan sebagai seorang pemimpin dari zaman ke zaman. Menilik sifat mulia Rasulullah dalam memimpin umatnya, maka sifat-sifat dasar berikut sudah sepatutnya dimiliki oleh para pemimpin, diantaranya:

1. Shiddiq.
Kalimat ini mengandung makna kejujuran. Ini merupakan sikap utama yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Lebih jauh Shiddiq memiliki sebuah makna yang lebih luas lagi, yakni sebuah sikap dalam menjalankan segala tugas dengan asas keterbukaan informasi tanpa kecurangan.

2. Amanah.
Adalah kemampuan untuk menjaga segala sesuatu yang dipercayakan. Hal ini memiliki makna yang besar, bahwa menjadi seorang pemimpin tidak hanya memiliki tanggungjawab terhadap bawahannya atau kelompoknya, akan tetapi juga tanggung jawab kepada Allah S.W.T.


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Q.S. An-Nisa': 58).

3. Fathonah.
Memiliki makna cerdas. Salah satu sifat dasar yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin adalah Fathonah. Tidak hanya cerdas dalam intelektual saja, akan tetapi seorang pemimpin dituntut untuk handal dan taktis dalam menghadapi segala persoalan yang terjadi dalam lingkup kekuasaannya. Bukan malah menjadi sumber segala kerusakan atau malah jadi penghasut di tengah masyarakat.

4. Tabligh.
Sederhananya, kalimat ini memiliki makna penyampai yang baik. Banyak juga yang memaknainya sebagai komunikasi. Tapi, kita dapat mengartikan sifat ini sebagai bentuk penyampaian secara jujur, sekaligus bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambilnya (transparansi).

SYARAT DAN KRITERIA MENJADI PEMIMPIN.

1. Islam.
Allah S.W.T berfirman:


لاَ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ

Artinya:
“Janganlah orang-orang yang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang yang beriman, barangsiapa melakukan hal yang demikian maka lepaslah ia dari (pertolongan) Allah.” (Q.S. Ali Imran: 28).

Hal serupa juga dipertegas dalam surat Al-Maidah ayat 51:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi Auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi Auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Q.S. Al-Maidah: 51).

Syarat harus beragama Islam ini mutlak dipenuhi pemimpin negara Islam mengingat salah satu tugas utamanya adalah menerapkan syari’at Islam. Adalah suatu hal yang tidak logis bila tugas yang sangat penting ini diserahkan kepada kaum non-muslim. Bila sampai jabatan pemimpin negara itu dipangku seorang non-muslim, menurut Muhammad Dhiya al-Din al-Rais, sudah pasti penegakan syari’at Islam akan sulit terealisasi dan kepentingan-kepentingan umat Islam pun akan sulit diperjuangkan.

2. Laki-laki.
Allah S.W.T berfirman dalam surat An-Nisa' ayat 34 berikut:


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ

Artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).....” (Q.S. An-Nisa’: 34).

Dalam sebuah hadits juga disebutkan:


لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

Artinya:
“Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra (gelar raja Persia dahulu) menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ”Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita." (H.R. Bukhari no. 4425).

Dari beberapa ayat dan hadits diatas jelas bahwa Islam tidak memperbolehkan kaumnya memilih seorang pemimpin wanita, cukup banyak alasan mengapa seorang wanita tidak diperkenankan menduduki jabatan Imamah (kepemimpinan), salah satunya tabiat seorang wanita lebih cenderung terhadap kerusakan, selain itu kaum wanita lebih mudah putus asa dan kurang bersabar dalam menghadapi sebuah permasalahan hingga dikhawatirkan jika seorang wanita memimpin dalam pengambilan sebuah keputusan maka ia akan mencampuradukkan egonya hingga hasil keputusan menjadi kurang maksimal. Padahal dalam sebuah kepemimpinan, seorang pemimpin harus mampu mengendalikan dirinya dan emosinya dalam memutuskan sebuah perkara.

3. Taklif (Baligh dan berakal).
Allah S.W.T berfirman:


وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Artinya:
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (Q.S. An-Nisa’: 5).

Ayat diatas memberikan penjelasan bahwa seorang wali diperkenankan untuk menjaga dan mengelola harta anak yatim sebelum anak yatim tersebut dewasa. Hal demikian disyariatkan karena pada dasarnya anak yatim dalam Islam masih berstatus belum baligh (dewasa) sehingga ia masih belum mampu mengelola harta kekayaannya. Bila menyangkut urusan dirinya sendiri saja seorang yang belum dewasa masih harus dibantu oleh walinya, maka wajar saja bila ia tidak boleh menjadi pemimpin negara yang akan mengurus kepentingan orang lain.

4. Adil.
Syarat keempat ini terdapat dalam surat As-Shad ayat 26 yang berbunyi:


يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

Artinya:
"Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu Khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan." (Q.S. As-Shad: 26).

Pemimpin negara yang adil adalah pemimpin yang memiliki integritas moral yang tinggi. Ciri-cirinya, menurut Al-Jurjani, ia selalu menjauhkan diri dari dosa-dosa besar dan juga tidak terus-menerus melakukan dosa-dosa kecil, selalu memiliki kebenaran, dan menghindari perbuatan-perbuatan hina.


Al-Mawardi juga mengatakan bahwa pemimpin yang adil adalah pemimpin yang selalu berkata benar, jujur, bersih dari hal-hal yang diharamkan, menjauhi perbuatan dosa, tidak peragu, mampu mengontrol emosinya di waktu senang dan disaat marah, dan selalu menonjolkan sikap ksatria baik dalam soal agama maupun dunia.

Beberapa ulama berpendapat bahwa pemimpin adil adalah pemimpin yang memiliki kemampuan/kapasitas untuk berijtihad. Ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, Namun hal itu tidak di sepakati oleh Hanafiyah.

5. Sehat fisik dan mental.
Seorang pemimpin negara haruslah dalam keadaan sehat, baik itu jiwanya maupun raganya serta lengkap anggota tubuhnya atau tidak cacat fisik, seperti tidak buntung tangannya atau kakinya, tidak buta, tuli, bisu, lumpuh, dan gangguan kesehatan lainnya yang bisa menjadi kendala baginya untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai kepala negara. Diharapkan seorang pemimpin yang sehat jiwa dan raganya akan mampu mengelola tata negara dan memimpin rakyatnya secara optimal.

6. Berdomisili di wilayahnya (Negara Islam).
Dalam surat Al-Anfal ayat 72 disebutkan:


إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S. Al-Anfal: 72).

Berdasarkan ayat tersebut diatas, kepala negara Islam tidak cukup hanya beragama Islam, tetapi lebih dari itu ia haruslah seorang warga negara Islam. Kaum muslim tidak bisa memiliki hak dan kewajiban yang sama, kecuali bila mereka sama-sama menjadi warga negara Islam. Karena itu, tidak ada persamaan hak antara kaum muslim yang menjadi warga negara Islam dengan yang menjadi warga negara non-Islam. Kaum muslim yang menjadi warga negara non-Islam, yang kebetulan mendapat kesulitan dalam menjalankan ajaran-ajaran agamanya punya hak untuk memperoleh perlindungan dari penguasa negara Islam sebatas tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati bersama. Akan tetapi kaum muslim yang menjadi warga negara non-Islam, sekalipun tinggal di sebuah negara Islam sama sekali tidak bisa memperoleh hak-hak politik di negara Islam, terutama hak untuk menjadi kepala negara.

Seorang pemimpin negara pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya dan memberikan pertolongan terhadap mereka. Bagaimana mungkin seorang pemimpin mampu melindungi dan memberikan pertolongan kepada rakyatnya jika ia tidak berada di negaranya?. Seorang pemimpin mustahil mampu memimpin rakyat dan negaranya jika ia tidak menetap dan berdomisili di negaranya sendiri karena hal demikian akan membuat sang pemimpin menjadi tidak mengerti akan keadaan dan kondisi negaranya secara lebih mendetail jika ia tinggal di negara lain. Selain itu jika seorang pemimpin tidak tinggal di negaranya maka sudah dipastikan akan terjadi banyak kekacauan di negara tersebut karena tidak adanya sosok panutan yang harus diikuti oleh rakyatnya.

7. Al-Hurriyyah (Merdeka/ bukan budak).
Seorang pemimpin haruslah berstatus merdeka, karena jika ia masih berstatus budak, maka ia tidak akan mempu memimpin dengan maksimal, karena  ia akan disibukkan untuk melayani tuannya.

PENDAPAT ULAMA PERIHAL PEMIMPIN.

Al-Walid bin Hisyam berkata,”Sesungguhnya rakyat akan rusak karena rusaknya pemimpin, dan akan menjadi baik karena baiknya pemimpin.”

Wahab bin Munabbih rahimahullah berkata, ”Apabila seorang pemimpin berkeinginan melakukan kecurangan atau telah melakukannya, maka Allah akan menimpakan kekurangan pada rakyatnya di pasar, di sawah, pada hewan ternak dan pada segala sesuatu. Dan apabila seorang pemimpin berkeinginan melakukan kebaikan dan keadilan atau telah melakukannya niscaya Allah akan menurunkan berkah pada penduduknya.”

Qeis bin Sa’ad berkata, ”Sehari bagi imam yang adil, lebih baik daripada ibadah seseorang di rumahnya selama enam puluh tahun.”

Ibnul-Muqaffa’ dalam kitab Al-Adabul Kabir Wa Adabush Shaghir menyebutkan pilar-pilar penting yang harus diketahui seorang pemimpin: “Tanggung jawab kepemimpinan merupakan sebuah bala` yang besar. Seorang pemimpin harus memiliki empat kriteria yang merupakan pilar dan rukun kepemimpinan. Di atas keempat kriteria inilah sebuah kepemimpinan akan tegak, (yaitu): tepat dalam memilih, keberanian dalam bertindak, pengawasan yang ketat, dan keberanian dalam menjalankan hukum."

Lebih lanjut beliau mengatakan: “Pemimpin tidak akan bisa berjalan tanpa menteri dan para pembantu. Dan para menteri tidak akan bermanfaat tanpa kasih sayang dan nasihat. Dan tidak ada kasih sayang tanpa akal yang bijaksana dan kehormatan diri".

Beliau menambahkan: “Para pemimipin hendaklah selalu mengawasi para bawahannya dan menanyakan keadaan mereka. Sehingga keadaan bawahan tidak ada yang tersamar baginya, yang baik maupun yang buruk. Setelah itu, janganlah ia membiarkan pegawai yang baik tanpa memberikan balasan, dan janganlah membiarkan pegawai yang nakal dan yang lemah tanpa memberikan hukuman ataupun tindakan atas kenakalan dan kelemahannya itu. Jika dibiarkan, maka pegawai yang baik akan bermalas-malasan dan pegawai yang nakal akan semakin berani. Jika demikian, kacaulah urusan dan rusaklah pekerjaan”.

Diriwayatkan bahwa Sa’ad bin Ibrahim, Abu Salamah bin Abdurrahman, Muhammad bin Mush’ab bin Syurahabil dan Muhammad bin Shafwan berkata kepada Sa’id bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit: “Menetapkan hukum secara hak satu hari, lebih utama di sisi Allah, daripada shalatmu sepanjang umur”. Kebenaran perkataan ini akan nampak jelas, jika melihat kebaikan yang didapatkan rakyat karena kebaikan pemimpinnya.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu telah meriwayatkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الإِمَامُ العَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يَفْطُرَ وَدَعْوَةُ المَظْلُوْمِ.

Artinya:
“Tiga doa yang tidak tertolak: Doa pemimpin yang adil, orang yang puasa hingga berbuka, dan doa orang yang dizhalimi." (H.R. At Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 1432).

Diriwayatkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِِ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ بِالْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ طَلَبَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ حُسْنٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ

Artinya:
“Tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya: (1) Seorang imam yang adil (2) Seorang pemuda yang menghabiskan masa mudanya dengan beribadah kepada Allah. (3) Seorang yang hatinya selalu terkait dengan masjid. (4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah, berkumpul karena Allah dan berpisah karena Allah. (5) Lelaki yang diajak seorang wanita yang cantik dan terpandang untuk berzina lantas ia berkata: “Sesungguhnya aku takut kepada Allah”. (6) Seorang yang menyembunyikan sedekahnya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya. (7) Seorang yang berdzikir kepada Allah seorang diri hingga menetes air matanya.”  (H.R. Bukhari dan Muslim).


Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Amal seorang imam yang adil terhadap rakyatnya sehari, lebih utama daripada ibadah seorang ahli ibadah di tengah keluarganya selama seratus atau lima puluh tahun.”

Masruq berkata, ”Andaikata aku memutuskan hukum dengan hak sehari, maka itu lebih aku sukai daripada aku berperang setahun fi sabilillah.”

Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi menjelaskan, “Pemimpin haruslah seseorang yang mampu menjadi Qadhi (hakim) bagi rakyatnya (kaum muslimin). Haruslah seorang alim Mujtahid yang tidak perlu lagi meminta fatwa kepada orang lain dalam memecahkan kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakatnya!” (Lihat: Adhwa’ul-Bayan, I/67).

Umar bin ‘Abdul-Aziz rahimahullah berkata, ”Masyarakat umum bisa binasa karena ulah orang-orang (kalangan) khusus (para pemimpin). Sementara kalangan khusus tidaklah binasa karena ulah masyarakat. Kalangan khusus itu adalah para pemimpin. Berkaitan dengan makna inilah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً

Artinya:
“Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu.” (Q.S. Al-Anfal/8:25).

Ath-Thurthusyi dalam Sirajul Muluk mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:


وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الْأَرْضُ 

Artinya:
“Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebagaian yang lain, pasti rusaklah bumi ini.” (Q.S. Al-Baqarah:251). 

Yakni, seandainya Allah tidak menegakkan pemimpin di muka bumi untuk menolak kesemena-menaan yang kuat terhadap yang lemah dan membela orang yang dizhalimi atas yang mendzhalimi, niscaya hancurlah orang-orang yang lemah. Manusia akan saling memangsa. Segala urusan menjadi tidak akan teratur, dan hidup pun tidak akan tenang. Rusaklah kehidupan di atas muka bumi. Kemudian Allah menurunkan karunia kepada umat manusia dengan menegakkan kepemimpinan. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan, tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam, yaitu dengan mengadakan pemerintahan di muka bumi, sehingga kehidupan manusia menjadi aman.


Karunia Allah Azza wa Jalla atas orang yang dzhalim, ialah dengan menahan tangannya dari perbuatan dzhalim. Sedangkan karunia-Nya atas orang yang dizhalimi, ialah dengan memberikan keamanan dan tertahannya tangan orang yang dzhalim terhadapnya.

Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Al-Mughirah ketika mengangkatnya menjadi gubernur Kufah: “Hai Mughirah, hendaklah orang-orang baik merasa aman denganmu dan orang-orang jahat merasa takut terhadapmu”.

Sufyan Ats-Tsauri berkata kepada Abu Ja’far Al-Manshur: “Aku tahu, ada seorang lelaki yang bila ia baik, maka umat akan baik dan jika ia rusak, maka rusaklah umat.” Abu Ja’far Al-Manshur (ia adalah pemimpin) bertanya: “Siapa dia?” Sufyan menjawab: “Engkau!”

Pemimpin yang paling baik ialah pemimpin yang ikut berbagi bersama rakyatnya. Rakyat mendapat bagian keadilan yang sama, tidak ada yang diistimewakan. Sehingga pihak yang merasa kuat tidak memiliki keinginan melakukan kezhalimannya. Adapun pihak yang lemah tidak merasa putus asa mendapatkan keadilan. Dalam sebuah kata-kata hikmah disebutkan: Pemimpin yang baik, ialah pemimpin yang orang-orang tak bersalah merasa aman dan orang-orang yang bersalah merasa takut. Pemimpin yang buruk, ialah pemimpin yang orang-orang tak bersalah merasa takut dan orang-orang yang bersalah merasa aman.”

Dalam sebuah kata-kata hikmah disebutkan: Seburuk-buruk harta, ialah yang tidak diinfakkan. Seburuk-buruk teman, ialah yang lari ketika dibutuhkan. Seburuk-buruk pemimpin, ialah pemimpin yang membuat orang-orang baik takut. Seburuk-buruk negeri, ialah negeri yang tidak ada kemakmuran dan keamanan. Sebaik-baik pemimpin, ialah pemimpin yang seperti burung elang yang dikelilingi bangkai, bukan pemimpin yang seperti bangkai yang dikelilingi oleh burung elang.

Oleh karena itu dikatakan, pemimpin yang ditakuti oleh rakyat lebih baik daripada pemimpin yang takut kepada rakyat.


Seorang pemimpin, hendaklah juga memiliki sifat pemaaf. Maaf dari orang yang kuat adalah fadhilah. Sifat pemaaf yang dimiliki pemimpin, ibarat mahkota bagi seorang raja. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengatakan:


خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Artinya:
“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh." (Q.S. Al-A’raf:199). 


Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menganjurkan memberi maaf:


الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Artinya:
“(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (Q.S. Ali-Imran:134).


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ 

Artinya:
“Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf." (Q.S. Asy-Syura: 371).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, ”Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas dendam terhadap kedzhaliman yang dilakukan terhadap beliau. Hanya saja, bila sesuatu dari hukum Allah dilanggar, maka tidak ada satupun yang dapat menghadang kemarahan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”


Ketika Uyainah bin Hishn masuk menemui Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Hai Ibnu Khattab, demi Allah, engkau tidak memberi kami secara cukup dan engkau tidak menghukum di antara kami secara adil!” Marahlah Umar Radhiyallahu anhu dan beliau ingin memukulnya. Salah seorang saudaranya berkata: “Hai Amirul Mukminin, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :


خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

Artinya:
“Jadilah engkau pema’af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” (Q.S. Al-A’raf: 199).

Demi Allah, ketika ia mendengar ayat itu dibacakan, Umar tidak jadi memukulnya. Karena Umar seorang yang sangat komitmen mengikuti Kitabullah.


Seorang pemimpin hendaklah memiliki sifat kasih sayang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


اِرْحَمُوْا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمُكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

Artinya:
“Sayangilah orang-orang di bumi, niscaya Allah yang ada di langit akan menyayangimu”. (H.R. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, no. 1924).

Orang yang paling berhak menjadi pemimpin ialah yang paling kasih lagi paling penyayang. Sebaik-baik pemimpin ialah yang bisa menjadi teladan dan pemberi hidayah bagi rakyatnya, dan seburuk-buruk pemimpin ialah pemimpin yang menyesatkan. Dahulu dikatakan, bahwa rakyat berada di bawah agama pemimpinnya. Jika bagus agama pemimpinnya, maka bagus pulalah agama rakyatnya. Jika kacau agama pemimpinnya, maka kacau pulalah agama rakyatnya.

Dalam hadits Tsauban Radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:


إِنَّ مِمَّا أَتَخَوَّفُ عَلَى أُمَّتِي أَئِمَّةً مُضِلِّينَ 

Artinya:
“Sesungguhnya, yang paling aku khawatirkan atas dirimu ialah imam-imam yang menyesatkan”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)


Di dalam kitab Ash-Shahih disebutkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:


إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak mengangkat ilmu sekaligus dari umat manusia, namun Allah mengangkatnya dengan mewafatkan para ulama. Sehingga apabila tidak lagi tersisa seorang pun ulama, manusia mengangkat orang-orang jahil sebagai pemimpin. Ketika ditanya, mereka mengeluarkan fatwa tanpa dasar ilmu. Akhirnya mereka sesat lagi menyesatkan.” (H.R. Bukhari).

Imam Ath-Thurthusyi rahimahullah berkata, ”Resapilah hadits ini baik-baik. Sesungguhnya, musibah menimpa manusia bukan karena ulama, bila para ulama telah wafat lalu orang-orang jahil mengeluarkan fatwa atas dasar kejahilannya, saat itulah musibah menimpa manusia.”

Ia melanjutkan perkataannya: “Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu telah menerangkan maksud tersebut. Dia berkata, ’Seorang yang amanat tidak akan berkhianat. Hanya saja pengkhianat diberi amanat, lantas wajar saja kalau ia berkhianat’.”

Dari semua penjelasan diatas, mulai dari awal hiingga akhir memperlihatkan bahwa menjadi seorang pemimpin bukanlah hal yang mudah, cukup banyak tanggungjawab yang ia pikul mulai dari urusan duniawi hingga tanggungjawabnya terhadap Allah. Namun sejalan dengan beratnya tanggungjawab yang dibebankan kepada seorang pemimpin, selama ia berpegang teguh terhadap syari'at Islam dan tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah, insyaallah seorang pemimpin akan menempati kedudukan mulia baik di dunia maupun di akhirat. Subhanallah.

0 comments:

Post a Comment