//]]> HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SESAMA MUSLIM YANG HARUS KITA PENUHI - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

October 09, 2017



Spirit Muslim. Islam merupakan agama yang didalamnya telah mengatur berbagai macam hal, mulai dari urusan dunia, akhirat, hingga urusan yang mencakup terhadap sesama Muslim. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa antara satu Muslim dengan Muslim lainnya terikat rasa persaudaraan, ini merupakan prinsip yang telah diajarkan dan diwariskan oleh Rasuluullah S.A.W sejak dulu yang mana persaudaraan antar sesama Muslim ini disatukan oeh ikatan iman dan Islam yang mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang patut untuk disembah. Oleh sebab itu sudah selayaknya kita sebagai seorang Muslim menjaga agar ukhuwah Islamiyah dengan Muslim yang lain tetap terjalin kuat sebagai simbol persatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Allah S.W.T berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan bertaqwalah terhadap Allah supaya kamu mendapat rahmat. (Q.S. Al-Hujurat:10).

Untuk membina persaudaraan dan persatuan antar sesama Muslim, Rasulullah telah menganjurkan untuk memenuhi kewajiban dan hak-hak antar umat Muslim. Dalam hadits shahih Rasulullah S.A.W bersabda:

حق المسلم على المسلم ست : إذا لقيته فسلم عليه، وإذا دعاك فأجبه، وإذا استنصحك فانصح له، وإذا عطس فحمد الله فسمته، وإذا مرض فعده وإذا مات فاتبعه

Artinya:
"Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam: Jika engkau bertemu dengannya, maka ucapkan salam, dan jika dia mengundangmu maka datangilah, jika dia minta nasihat kepadamu berilah nasihat, jika dia bersin dan mengucapkan hamdalah maka balaslah (dengan doa: Yarhamukallah), jika dia sakit maka kunjungilah, dan jika dia meninggal maka antarkanlah (jenazahnya ke kuburan).” (H.R. Muslim).
PENGECUALIAN

Hadits diatas bersifat umum, artinya mencakup setiap individu Muslim, baik Muslim yang benar-benar taat terhadap Allah, maupun muslim yang tidak mengindahkan perintah  Allah, baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa, selama dosa tersebut bukan kekufuran yang dapat mengeluarkannya dari Islam. Selama ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim.

Akan tetapi hak tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya saja seorang Muslim mengundang Muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui berbagai macam kemungkaran seperti maksiat, minum-minuman Khamr dan lain sebagainya maka muslim yang diundang tersebut tidak wajib menghadiri undangan tersebut. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai bentuk pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemungkaran dalam acara tersebut.  Dengan demikian, maka ia tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan seperti ini.

Dikalangan ulama dikenal istilah "الْعَدَدْ لَيْسَ لَهُ مَفْهُمٌ". Artinya "bilangan yang tidak ada mafhum mukhalafah-nya". Dengan kata lain, penyebutan bilangan enam dalam hadits tersebut bukan berarti tidak ada hak-hak lain yang harus dipenuhi melainkan penyebutan 6 perkara tersebut  menunjukkan perhatian Nabi mengenai hak-hak tersebut.

HAK DAN KEWAJIBAN ANTAR SESAMA MUSLIM
1. Mengucapkan salam.

Mengucapkan salam merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah S.A.W, karena dalam ucapan salam terdapat doa untuk kebaikan dan keselamatan saudara kita serta dapat menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang antara sesama kaum muslimin. Ucapan salam ini juga bermanfaat sebagai sarana untuk menyambung tali silaturahim antar sesama umat Muslim, seperti yang kita ketahui bersama bahwa semua umat Muslim di dunia ini terikat persaudaraannya yang didasarkan pada iman dan taqwa terhadap Allah S.W.T.

لا تدخلون الجنة حتى تؤمنوا، ولا تؤمنوا حتى تحابوا، أولا أدلكم على شيء إذا فعلتموه تحاببتم؟ أفشوا السلام بينكم

Artinya:
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman. Dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang apabila kalian kerjakan kalian akan saling mencinta? Sebarkanlah salam diantara kalian". (H.R. Muslim dari sahabat Abu Hurairah).

Rasulullah S.A.W mengajarkan kepada kita untuk selalu mengucapkan salam kepada siapa saja yang kita temui, baik anak kecil maupun orang dewasa, terutama kepada orang tua. Bahkan beliau Rasulullah S.A.W tidak segan memberi salam kepada anak-anak saat beliau menemui mereka. 

Kepada orang yang tidak kita kenal pun disunnahkan untuk mengucapkan salam, hal ini terdapat dalam salah satu riwayat yang berbunyi

Dari Abdullah bin ‘Amr :

أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

Artinya:
"Ada seseorang bertanya kepada Nabi S.A.W “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal". (H.R. Al-Bukhari No. 6236)

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja maka hal itu merupakan salah satu tanda-tanda akhir zaman. Nabi S.A.W bersabda:

أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ

Artinya:
“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (H.R. Ahmad no. 3.870 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)

Ammar bin Yasir r.a. berkata, “Ada tiga hal yang jika ketiganya diraih maka sempurnalah iman seseorang: Jujur (dalam menilai) dirinya, memberi salam kepada khalayak dan berinfaq saat kesulitan“. (H.R. Muslim).

Memulai salam hukumnya sunnah Muakkad, dan menjawab salam hukumnya fardhu kifayah, dengan kata lain jika ada sebagian dari orang yang mendengarkan salam dan menjawabnya maka kewajiban bagi orang lain untuk menjawabnya menjadi gugur. Misalnya Seseorang memberi salam kepada sejumlah orang dalam suatu majelis, lalu yang menjawabnya hanya satu orang maka kewajiban orang lain untuk menjawab salam tersebut menjadi  gugur karena sudah ada yang menjawabnya.

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِأَحْسَنَ مِنْهَآ أَوْ رُدُّوْهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

Artinya:
"Apabila kamu dihormati dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu". (Q.S. An-Nisa: 86).

Jika seseorang mengucapkan salam: “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ”, maka jawablah: “وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمْ”, jika dia berkata : “أَهْلاً”, maka jawablah : “أَهْلاً” juga. Jika kita membalas salamnya dengan menambahkan kalimatnya maka hal itu lebih baik dan lebih utama. Misal saat seseorang mengucapkan: “Assalamu’alaikum”, maka kita dianjurkan untuk memberikan penghormatan yang serupa atau yang lebih baik, dengan membalas salamnya: “Wa’alaikum salam warahmatullah” atau “wa’alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakaatuh”.

Selain itu dalam mengucapkan salam juga terdapat adab-adabnya, antara lain: 

  1. Yang muda mengucapkan salam kepada yang tua.
  2. Kelompok orang yang jumlahnya kecil mengucapkan salam kepada kelompok orang yang jumlahnya lebih banyak.
  3. Orang yang naik kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan.
  4. Yang baru saja datang memberi salam kepada yang telah datang.
Namun apabila adab tersebut tidak dilakukan maka tidak menjadi masalah, hal ini semata untuk menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah yang diajarkan kepada umatnya untuk saling menghormati terhadap sesama umat Muslim.

2. Menghadiri Undangan.

Salah satu hak dan kewajiban atas seorang muslim terhadap muslim yang lain adalah menghadiri undangannya. Saat kita diundang untuk menghadiri sebuah majlis maka sudah selayaknya kita sebagai seorang Muslim untuk turut serta hadir memenuhi undangan tersebut. Bahkan hukum menghadiri undangan seseorang adalah Sunnah Muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Tidak lain hal itu bertujuan untuk menyenangkan hati orang yang mengundang tersebut sebagai simbol rasa cinta, kasih sayang, dan persatuan antar sesama umat Muslim.

Lain halnya dengan undangan pernikahan (Walimatul 'ursy), saat kita mengenal orang yang mengundang kita untuk hadir dalam acara tersebut, maka memenuhi undangan tersebut hukumnya menjadi wajib. Adapun syarat-syarat memenuhi undangan Walimatul ‘ursy antara lain:

  • Menghadiri undangan pada hari pertama
  • Yang mengundang adalah seorang muslim
  • Undangan ditujukan khusus untuk seseorang bukan untuk umum
  • Harta penghasilan yang mengundang didapatkan dengan cara yang halal
  • Tidak ada kemungkaran dalam walimah. Seperti terdapat Khamr, Maksiat, dll.
Rasulullah S.A.W  bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya:
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”. (H.R. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432).

Menghadiri undangan tidak hanya saat berupa acara tertentu saja, melainkan termasuk juga undangan untuk memberikan bantuan atau pertolongan kepada orang yang mengundang tersebut. Karena kita diperintahkan untuk menjawab undangan tersebut, maka jika dia memohon kepadamu agar engkau menolongnya untuk membawa sesuatu misalnya atau membuang sesuatu, maka kita juga harus senantiasa menolongnya.

"Setiap mu’min satu sama lainnya bagaikan bangunan yang saling menopang”. (H.R. Bukhori dan Muslim).

3. Memberi nasihat.

Saat seseorang meminta nasihat terhadap kita, sudah seharusnya kita memberikan nasihat yang terbaik baginya, lebih-lebih nasihat tersebut berhubungan dengan agama. An-Nawawi rahimahullah berkata :

وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة

Artinya:
“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayainya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat”. (Al-Minhaaj, Syarah Shahih Muslim 14/143)

Seandainya seseorang datang kepada kita meskipun tidak bermaksud untuk meminta nasihat, namun terdapat bahaya dan dosa yang mengintai dirinya, maka wajib bagi kita untuk mengingatkan dan memberinya nasihat agar ia menghindari bahaya dan dosa yang mengancam dirinya tersebut.

Ibnu Ustaimin rahimahullah mengatakan bahwa nasehat untuk muslim bisa berupa nasehat untuk beribadah kepada Allah, memerintahkan yang ma’ruf, melarang perbuatan munkar, atau berbuat baik.

"Maksud dari memberi nasehat adalah memberikan arahan yang menyangkut pada kemaslahatan dunia dan akhirat mereka, menolong mereka, menutup aib (kejelekan) mereka, menolak mudharat yang bisa menimpa mereka, memberi manfaat bagi mereka, mengajak mereka berbuat sayang dan ikhlas, menghormati yang tua di kalangan mereka, berlaku lemah lembut dengan yang lebih muda, menasehati mereka, tidak menipu dan berlaku hasad kepada mereka, mencintai mereka seperti mencintai dirinya sendiri, membenci semua yang mereka benci jika terjadi pada dirinya". (Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi 1/397, Fathul Baari 1/138, Asy Syarhush Shaghiir 4/742, Tawdliihul Ahkaam, 7/284 dan Dalilul Faalihiin lithuruqi Riyadlish Shaalihiin 1/459).

4. Menjawab Kalimat Hamdalah Saat Seseorang Bersin

Banyak sekali cara kita untuk mengekspresikan rasa syukur kita kepada sang Khaliq. Salah satunya adalah mengucapkan Hamdalah (الْحَمْدُ للّهِ). Mengucapkan Hamdalah tidak hanya diucapkan saat setelah selesai makan dan minum saja, akan tetapi Hamdalah juga disunnahkan diucapkan saat kita bersin, ini sebagai perwujudan rasa syukur kita kepada Allah karena Allah telah menghindarkan kita dari penyakit dengan mengelurkan penyakit tersebut melalui bersin. Saat ada seorang Muslim mengucapkan Hamdalah ketika bersin, maka kita dapat menjawab kalimat tersebut dengan ucapan "يَرْحَمُكَ اللّهْ" yang artinya "semga Allah merahmatimu". Jawaban ini Sebagai rasa syukur kita karena seseorang telah memuji Allah dengan Hamdalah saat ia bersin. 

Sebaliknya, jika ada seseorang yang bersin namun tidak mengucapkan hamdalah, maka dia tidak berhak untuk mendapat jawaban tersebut, hal tersebut merupakan balasan bagi orang yang bersin namun ia lalai untuk memuji Allah.

Membalas ucapan Hamdalah telah disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika salah seorang dari kalian bersin, hendaknya ia mengucapkan الحمدلله (Segala puji bagi Allah), sedangkan yang mendengarnya mengucapkan يرحمك الله (Semoga Allah merahmatimu), lalu membalas dengan ucapan يَهْدِكُمُ اللّهِ وَ يُصْلِحْ بَالَكُمْ ( Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki urusanmu)”. (H.R Bukhari).

“Jika dia terus bersin dan sudah didoakan tiga kali maka ucapkanlah yang keempat  عافاك الله (Semoga Allah mengampuni mu) sebagai pengganti dari ucapan يرحمك الله. Sementara apabila kita mendengar orang kafir bersin dan memuji Allah maka ucapkanlah kepadanya  يهديكم الله و يصلح بالكم (Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki urusanmu)”. (H.R At-Tirmidzi).

5. Membesuk Saat Sakit

Hal ini merupakan hak bagi orang sakit dan kewajiban bagi saudara-saudaranya seiman untuk menjenguknya. Lebih lebih jika yang sakit adalah kerabat, teman, dan tetangga maka sangat dianjurkan untuk membesuknya.

Dari Tsauban radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَزَلْ فِى خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ

Artinya:
“Barang siapa yang menjenguk orang sakit, ia berada dalam kebun surga sampai ia kembali.” (H.R. Muslim, no. 2568).

Disunnahkan bagi yang membesuk untuk memberikan perhatian terhadap keadaan orang yang sakit tersebut, bisa dalam bentuk semangat, dorongan positif, menghiburnya, hingga mendoakan agar ia cepat sembuh dan pulih kembali. Tidak lain hal tersebut bertujuan untuk mempercepat kesembuhannya. Layak juga untuk mengingatkannya akan taubat namun jangan sampai hal tersebut membuatnya menjadi takut dan enggan untuk sembuh.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ عَادَ مَرِيضًا نَادَى مُنَادٍ مِنْ السَّمَاءِ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنْ الْجَنَّةِ مَنْزِلًا

Artinya:
“Siapa yang menjenguk orang sakit, maka ada yang menyeru dari langit: “Mudah-mudahan kehidupanmua menjadi baik, langkahmu juga baik dan engkau berhak menempati satu tempat di surga.” (H.R. Tirmidzi no. 2008, Ibnu Majah no. 1443. Ibnu Hibban menshahihkannya sebagaimana yang disebutkan Ibnul Hajar dalam Fathul Baari. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibnu Majah).

Contoh ucapan yang baik saat menjjenguk orang sakit:
“Sesungguhnya sakit yang engkau derita sekarang ini mendatangkan kebaikan, karena penyakit dapat berfungsi menghapus dosa dan kesalahan dan dengan kondisi yang tidak dapat kemana-mana engkau dapat meraih pahala yang banyak dengan membaca zikir, istighfar dan berdoa”.

Selain itu saat menjenguk orang yang sedang sakit, kita harus mempertimbangkan keadaannya. Jika ia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.

6. Mengantarkan Jenazah.

Al Baraa’ bin ‘Azib radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بسبع ، ونهانا عن سبع : أمَرَنَا بعيَادَة المَرِيض ، وَاتِّبَاعِ الجَنَازَةِ

Artinya:
“Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami dengan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami untuk menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah". (H.R. Bukhari, no. 1239 dan Muslim, no. 2066).

Ketika seorang muslim mendengar atau melihat saudaranya yang muslim telah wafat, maka disyariatkan baginya untuk mengurus jenazahnya tersebut. Yakni berupa memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga menguburkannya. Terdapat banyak fadhilah dan keutamaan dalam mengurus jenazah. Di antaranya dapat mengingatkan kita akan kematian dan datangnya hari akhir, dengan mengingat hal tersebut maka dapat menjadi motivasi bagi kita untuk senantiasa mengerjakan berbagai kebaikan dan meninggalkan berbagai keburukan. Bahkan pahala mengantar jenazah diibaratkan oleh Rasulullah sebesar gunung Uhud, hal ini terdapat dalam sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه و سلم  : مَنْ شَهِدَ اْلجِنَازَةَ (مِنْ بَيْتِهَا) (و فى رواية: مَنِ اتَّبَعَ جِنَازَةَ مُسْلِمٍ ِإيمَانًا وَ احْتِسَابًا) حَتىَّ يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ  وَ مَنْ شَهِدَ حَتىَّ تُدْفَنَ (و فى الرواية الأخرى: يُفْرَغَ مِنْهَا) كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ (مِنَ اْلأَجْرِ) قِيْلَ: (يَا رَسُوْلَ اللهِ) وَ مَا اْلقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ (و فى الرواية الأخرى: كُلُّ قِيْرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ)

Artinya:
"Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa menyaksikan jenazah (dari rumahnya). (Di dalam satu riwayat), “Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala sampai disholatkan maka ia akan mendapatkan pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya sampai dikuburkan, (di dalam riwayat yang lain, sampai selesai semua kepengurusannya) maka ia mendapatkan pahala dua qirath”. Ditanyakan, “Apakah pahala dua qirath itu?”. Beliau menjawab, “Yaitu sebesar dua gunung yang besar”. (Di dalam riwayat yang lain), “Setiap satu qirath ukurannya itu sebesar gunung Uhud”. (H.R al-Bukhoriy: 1325, Muslim: 945 (52), 946, Abu Dawud: 3168, 3169, an-Nasa’iy: IV/ 54-55, 76, 76-77, 77, at-Turmudziy: 1040, Ibnu Majah: 1539, ath-Thayalisiy dan Ahmad).

Asy-Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy hafizhohullah mengatakan:
“Sepatutnya seorang muslim itu untuk mengikuti jenazah saudaranya yang muslim dan menghadiri pemakamannya dalam keadaan beriman dan mengharapkan balasan (dari Allah ta’ala semata). Mengikuti jenazah itu terbagi dua tingkatan yaitu, Mengikutinya dari sisi keluarganya sampai menyolatkannya dan mengikutinya dari sisi keluarganya sampai selesai menguburkannya. Kedua kondisi tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Namun tingkatan yang kedua lebih utama secara dzhahir dari beberapa (ungkapan) hadits. Maka siapapun yang melakukannya hal tersebut ia akan mendapatkan pahala sebanyak dua Qirath”

Itulah tadi keenam hak dan kewajiban yang harus kita penuhi terhadap sesama Muslim agar ukhuwah Islamiah dan rasa saling memiliki senantiasa terjaga. Ukhuwah Islamiah yang terjaga merupakan bentuk perwujudan toleransi antar umat Islam yang saling melengkapi satu sama lain. Melengkapi apa yang menjadi kekurangan saudara Muslimnya dan menambah apa yang menjadi kelebihannya. Dengan adanya rasa saling melengkapi ini, maka bukan hal yang mustahil bahwa Islam dapat bangkit kembali dan berjaya seperti dulu kala karena kekompakan dan persatuan yang terjalin didalamnya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَدِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلَ الْجَسَدِالْوَاحِدِ ,إِذَااشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِوَالْحُمَّى

Artinya:
"Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa demam dan tidak bisa tidur". (H.R Muslim no. 4658)

0 comments:

Post a Comment