//]]> Bagaimana Hukum Merayakan Hari Valentine Bagi Umat Islam ? Bolehkah ? - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

January 24, 2023
BAGAIMANA HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE BAGI UMAT ISLAM ? BOLEHKAH ?

Spirit Muslim. Hari Valentine atau Valentine Day biasa disebut dengan hari kasih sayang merupakan sebuah hari dimana orang-orang memanfaatkan momentum ini untuk menunjukkan kasih sayang mereka kepada pasangan mereka, baik dalam bentuk pemberian hadiah maupun berjalan bersama pasangan di suatu tempat tertentu. Namun yang sangat disayangkan bahwa momen hari Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari ini ternyata juga dirayakan oleh pasangan yang tidak terikat oleh ikatan pernikahan, sehingga momen Valentine ini rentan sekali dengan perbuatan maksiat, seperti berjalan bersama dengan lawan jenis, saling berpegangan tangan, berpelukan, bahkan tidak sedikit dari mereka yang nekat berbuat zina dengan dalih ingin menunjukkan kasih sayangnya di hari Valentine ini.

Padahal sudah jelas bahwa Islam sangat tidak mentolerir perbuatan-perbuatan tersebut karena melanggar aturan syariat dan termasuk kategori dosa besar. Melihat begitu besarnya bahaya serta kemaksiatan yang terjadi pada hari Valentine maka perlu bagi kita untuk membentengi diri dari tipu daya perayaan tersebut. Kita perlu mengetahui bagaimana pandangan Islam mengenai hukum merayakan hari Valentine, bagaimana hukum memberikan dan menerima cokelat atau bunga saat hari Valentine ? apakah diperbolehkan dalam Islam ? Berikut Spirit Muslim akan membahasnya secara lengkap.



HARAM MERAYAKAN HARI VALENTINE BAGI UMAT ISLAM

Haram Hukumnya Merayakan Hari Valentine Bagi Umat Islam

Perayaan Valentine pada dasarnya merupakan ajaran orang-orang kristen Eropa untuk memperingati kematian salah satu pastur mereka yang bernama Valentine yang dihukum mati pada 14 Februari 270 M karena berani menentang pemerintahan yang melarang pasangan muda untuk menikah. Berkat keberaniannya menentang peraturan tersebut akhirnya pada hari itu diperingati sebagai hari Valentine, hari dimana seorang pastur dihukum mati karena memperjuangkan hak pasangan muda yang hendak menikah.

Meskipun secara historis terdapat unsur memperjuangkan hak-hak kebebasan seseorang, namun pada kenyataannya peringatan Valentine saat ini sama sekali tidak mencerminkan sejarah tersebut, bahkan dinilai menyimpang jauh dari nilai-nilai historis Valentine. Hal ini terbukti seiring dengan berjalannya waktu peringatan tersebut bercampur dengan kebudayaan barat yang membebaskan segala hal yang membuat peringatan tersebut rentan akan perbuatan maksiat dan perzinahan.


Islam sendiri memandang perayaan hari Valentine sebagai suatu perbuatan yang Haram hukumnya dilakukan oleh umat Muslim meskipun hanya memberikan bingkisan berupa cokelat atau karangan bunga, karena pemberian tersebut merupakan simbol yang disepakati sebagai bentuk kasih sayang kepada seseorang pada hari Valentine. Memberikan bingkisan berupa cokelat atau bunga sebenarnya adalah perkara mubah jika hal tersebut tidak dikhususkan pada hari Valentine.

Umat Islam diharamkan merayakan Valentine karena didalamnya mengandung cukup banyak madharat (bahaya) yang dapat merusak akhlak dan moral seseorang bahkan membuat umat Muslim jatuh kedalam perbuatan dosa besar, diantaranya:

1. Tasyabbuh (menyerupai kebiasaan orang-orang kafir)
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa hari Valentine merupakan salah satu hari yang diperingati oleh orang-orang Eropa untuk menghormati pastur mereka yang dihukum mati yang dianggap memperjuangkan hak-hak mereka, dan kejadian terbunuhnya Valentine ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan umat Islam atau bahkan ajaran Islam. Sehingga tidak seharusnya bagi umat Muslim untuk turut serta merayakan perayaan hari Valentine karena perayaan hari Valentine adalah perayaan yang dikhususkan untuk orang-orang Barat.

Umat Muslim tidak dianjurkan untuk mengikuti perayaan ini karena didalamnya terdapat unsur Tasyabbuh atau menyerupai kebiasaan orang-orang diluar Islam. Rasulullah S.A.W pun melarang umatnya untuk berbuat Tasyabbuh semacam ini sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, bahwa Nabi S.A.W bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Hadits tersebut sudah sangat jelas bahwa Rasulullah S.A.W melarang umatnya untuk berbuat Tasyabbuh termasuk merayakan hari Valentine ini. Umat Islam sendiri memiliki hari-hari tertentu yang tidak kalah besarnya untuk diperingati, maka tidak layak bagi kita untuk ikut campur dengan urusan orang-orang kafir apalagi turut serta memeriahkan ajaran mereka karena sama sekali tidak mendatangkan hal-hal yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun agama.

Allah S.W.T sudah memberikan anugerah besar kepada kita dengan nikmat iman dan sempurnanya agama Islam untuk kita, maka sudah selayaknya kita mensyukuri nikmat ini dengan berbangga atas hari-hari tertentu yang sudah Allah S.W.T tentukan untuk umat Islam, seperti Idul Fitri dan Idul Adha, bulan Muharram, bulan Dzulhijjah dan bulan-bulan lain yang memiliki keutamaan-keutamaan yang jauh lebih baik daripada sekedar merayakan hari Valentine yang hanya akan menebar dosa dan kemaksiatan.

2. Valentine mengandung banyak maksiat
Bukan sebuah rahasia lagi jika perayaan Valentine menimbulkan beragam keburukan bagi orang-orang yang merayakannya. Meskipun pada dasarnya bertujuan untuk menunjukkan sebuah kasih sayang, akan tetapi pada kenyataannya perayaan ini tidak lebih dari sekedar hura-hura dan sumber dari segala kemaksiatan dan dosa besar termasuk zina.

Hari Valentine kini sudah mengalami pergeseran makna yang sangat jauh dan kini tidak lebih dipandang sebagai ajang maksiat dan zina yang menjerumuskan seseorang kedalam lembah kehinaan yang amat dalam. Rasulullah S.A.W bersabda:

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

Artinya:
“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

3. Mendukung kemaksiatan dan syiar orang kafir.
Keberadaan hari Valentine yang kental akan kemaksiatan ini jelas bertolak belakang dengan ajaran Islam, karena maraknya perbuatan maksiat dalam perayaan hari Valentine hanya akan menimbulkan kerusakan di muka bumi ini.

Melihat besarnya kemaksiatan ini, Islam dengan tegas melarang umatnya untuk mengikuti perayaan hari Valentine ini. Mengikuti perayaan hari Valentine sama halnya kita mendukung terjadinya kemaksiatan yang semakin merajalela diatas bumi ini. Allah S.W.T pun memerintahkan hambanya untuk senantiasa berbuat baik dan melarang seseorang untuk tolong menolong dalam berbuat dosa dan kemaksiatan, Allah S.W.T berfirman:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya:
"..........Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya"(Q.S. Al-Maidah: 2).

Selain sebagai bentuk dukungan terhadap kemaksiatan, turut serta dalam peringatan hari Valentine juga menjadi salah satu bentuk dukungan kita terhadap syiar orang-orang kafir. Ini juga bisa menjadi bukti bahwa kita ridha atas ajaran orang-orang kafir yang menyimpang tersebut. Padahal syariat memerintahkan kita untuk menentang ajaran orang-orang kafir dengan menyebarkan syiar Islam di muka bumi ini.


FATWA ULAMA TENTANG HARI VALENTINE

Fatwa Ulama Tentang Hari Valentine

Besarnya madharat (bahaya) yang mengintai bagi umat Islam dengan hadirnya hari Valentine (Valentine Day) ini membuat ulama sepakat mengeluarkan beberapa fatwa yang mengharamkan perayaan ini bagi umat Islam diantaranya:

1. FATWA MUI
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, hukum hari Valentine adalah haram. Alasan dari fatwa tersebut adalah:
a. Karena hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam.
b. Hari Valentine dinilai dapat menjerumuskan para muda-mudi Muslim dalam pergaulan bebas atau perzinahan seperti seks sebelum menikah.
c. Hari Valentine dianggap berpotensi membawa kemudharatan atau keburukan.

Sedangkan MUI wilayah kota Malang juga mengeluarkan fatwa yang mengharamkan hari Valentine bagi umat Islam yang tertuang pada Nomor 04/FTW-MUI/KTMLG/II/2016 tentang hukum merayakan Valentine bagi umat islam yang dikeluarkan pada 9 Februari 2016. Ditandatangani Ketua MUI Kota Malang Kiai Haji Baidlowi Muslich dan Ketua Komisi Fatwa, Kiai Haji Chamzawi.

Dalam pertimbangannya, MUI menyebut tak dikenal dalam sejarah dan budaya Islam. Selain itu, perayaan Valentine syarat dengan kegiatan mungkar, maksiat, dan mengancam pendidikan karakter bangsa. Dasar fatwa dikeluarkan sesuai surat Al-Isra yang melarang pergaulan bebas dan mendekati perbuatan zina. Selain itu, sesuai sabda Rasulullah S.A.W yang diriwayatkan Ibnu Abiddunya-Marfu'. Dalam hadist disebutkan, tidak ada perbuatan dosa yang lebih besar sesudah syirik kepada Allah sesudah zina.

2. FATWA NU
Ketua PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kabupaten Pasuruan K.H. Sonhaji Abdus Somad menyatakan, perayaan Valentine Day adalah mengadopsi dari budaya barat. Oleh karena itu, pihaknya pun dengan tegas melarang warga NU untuk ikut-ikutan merayakan. "Banyak pasangan bukan muhrim melakukan hubungan suami istri, karena kebablasan menafsirkan Valentine Day ini. Hari Kasih Sayang tidak pantas untuk budaya di Indonesia," terang Gus Son, sapaan akrab KH Sonhaji Abdus Somad, Selasa (12/2/2013).

Sementara itu Ketua PCNU Bangil KH Samsul Maarif menjelaskan, peringatan yang diperbolehkan menurut Islam adalah merayakan Hari Kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW. "Di dalam Islam perayaan Valentine tidak ada dan tidak dikenal," ungkapnya.

0 comments:

Post a Comment