//]]> Apakah Pelaku Onani atau Masturbasi Wajib Mandi Besar ? - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

November 10, 2022


Spirit Muslim. Allah S.W.T sungguh murka terhadap orang-orang yang melanggar batas-batas aturan syari'at. Tidak jarang demi melampiaskan nafsu dan syahwat yang tak terbendung banyak orang-orang yang rela melakukan hal-hal yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah Onani atau Masturbasi. Onani atau Masturbasi merupakan kegiatan melampiaskan nafsu atau hasrat seseorang secara paksa dengan memainkan alat kelaminnya sendiri sehingga seolah-olah dia merasakan kegiatan hubungan intim, baik itu dilakukan sampai keluar mani ataupun tidak. Hal seperti ini merupakan salah satu perbuatan yang dilaknat oleh Allah S.W.T, maka sudah sepatutnya bagi seorang Muslim yang sudah terlanjur melakukan hal demikian untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh dan tidak mengulangi perbuatan demikian di lain waktu. 

Onani atau Masturbasi selain mengundang laknat Allah S.W.T, juga menimbulkan berbagai permasalahan serius dibelakangnya, mulai dari sisi hukum syari'at hingga dari sisi medis. Dari sisi hukum Islam sendiri tidak sedikit orang-orang awam masih tidak tahu setelah melakukan onani apakah wajib melakukan mandi besar atau tidak. Pasalnya secara fisik dia hanya melakukannya sendiri tanpa lawan jenisnya, yakni tanpa memasukkan alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan. Oleh karena itu disini Spirit Muslim akan mengupas tuntas perihal mandi besar bagi pelaku Onani atau Masturbasi.

HUKUM DASAR MANDI

Mandi pada dasarnya hukumnya adalah mubah (boleh), namun hukum ini seketika berubah menjadi wajib jika seseorang melakukan hal-hal tertentu yang mewajibkan dirinya mandi wajib atau mandi besar, diantaranya:

1. Jima' (bersetubuh)
2. Keluar sperma (Mani)
3. Meninggal dunia
4. Haid
5. Nifas
6. Wiladah (melahirkan)

Jika salah satu dari keenam tersebut terjadi pada seseorang maka ia wajib melakukan mandi wajib atau mandi besar. Apabila ia tidak mampu maka harus ada orang lain yang membantunya.

APAKAH SETELAH ONANI ATAU MASTURBASI WAJIB MANDI BESAR ?

Jika kita melihat keenam poin diatas dapat kita lihat bahwa tidak ada onani atau masturbasi dalam poin-poin tersebut. Namun hal tersebut tidak lantas menggugurkan seseorang untuk tidak melakukan mandi wajib setelah onani. Perlu diketahui bahwa onani pada dasarnya adalah mengeluarkan sperma secara paksa untuk memperoleh kenikmatan seperti kenikmatan berhubungan intim.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa ada cairan yang menyerupai sperma (mani), yakni Madzi dan Wadi.

1. Madzi
Memiliki ciri-ciri: berwarna putih bening dan lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat namun keluarnya tidak muncrat atau memancar, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya Madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya

2. Wadi
Memiliki ciri-ciri: putih, kental, dan keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih. 

Sedangkan Sperma atau Mani memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Pertama, saat basah berbau seperti adonan roti, tetapi bila mengering berbau seperti telur.
Kedua, saat keluar secara Infadaq (memancar).
Ketiga, saat keluar disertai rasa nikmat.

Jadi apabila salah satu atau semua dari ketiga syarat tersebut terpenuhi saat Onani, maka wajib baginya untuk mandi besar /mandi wajib karena Sperma atau Mani telah keluar dari alat kelaminnya. Sedangkan jika yang keluar bukan sperma melainkan Madzi atau Wadi maka tidak ada kewajiban baginya untuk mandi besar, melainkan cukup membersihkannya saja dengan air mengalir karena sifat Madzi dan Wadzi adalah najis sedangkan Sperma bersifat suci. Dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan:

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ  

“Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai Mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti Mani laki-laki menurut pendapat yang Rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab Ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syarah An-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa Mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnu Shalah” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41).

0 comments:

Post a Comment