//]]> BAGAIMANA HUKUM KENTUT KETIKA SEDANG BERWUDHU ? - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

June 13, 2020


Spirit Muslim. Suci dari hadats kecil pada dasarnya merupakan salah satu syarat sah wajibnya shalat. Salah satu cara agar seseorang menjadi suci setelah melakukan hadats kecil adalah dengan berwudhu. Wudhu tidak hanya diwajibkan untuk ibadah shalat semata, akan tetapi beberapa ibadah lain juga memerlukan Wudhu terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah tersebut seperti saat membaca Al-Qur’an, memegang mushaf Al-Qur’an, serta beberapa ibadah lainnya.

Salah satu hadats kecil yang mewajibkan seseorang berwudhu sebelum melakukan shalat serta ibadah lainnya adalah kentut. Ketika seseorang kentut atau buang angin melalui lubang dubur maka otomatis ia dalam keadaan hadats kecil. Keadaan demikian mengharuskannya berwudhu agar kembali suci dari hadats kecil tersebut. Lantas bagaimana jika seseorang kentut ketika sedang wudhu atau ditengah-tengah wudhu ia kentut ? apakah perlu mengulang wudhunya ? atau meneruskan saja wudhunya hingga selesai ? berikut penjelasan selengkapnya.


KENTUT TERMASUK PEMBATAL WUDHU


Syari’at menetapkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang, artinya ketika ia melakukan beberapa hal ini maka wudhunya menjadi batal dan harus mengulang kembali wudhunya tersebut. Salah satu hal yang dapat membatalkan Wudhu adalah kentut. Sebuah hadits dari Abu Hurairah menyebutkan:

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Artinya:
“Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab: Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.(H.R Bukhari no. 135)

Kentut dapat membatalkan Wudhu karena kentut diqiyaskan (disamakan) dengan Feses, karena ketika seseorang menahan hajat maka angin akan menyerempet feses dan tertekan keluar terlebih dahulu melalui lubang anus. Hal inilah yang menyebabkan kentut menjadi termasuk pembatal Wudhu karena sama-sama dianggap kotor layaknya feses.


HUKUM KENTUT KETIKA SEDANG WUDHU


Kentut merupakan salah satu pembatal Wudhu seperti apapun keadaannya kecuali ada udzur Syar’i sehingga ia mendapat Rukhshah (Keringanan). Bahkan ketika ia sedang berwudhu kemudian ditengah-tengah Wudhu ia kentut maka ia harus mengulangi Wudhu tersebut hingga dapat dikatakan sah Wudhunya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya:
“Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (H.R. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225).

0 comments:

Post a Comment