Spirit Muslim. Tren Henna akhir-akhir ini sudah marak diaplikasikan oleh para perempuan. Pemanfaatan Henna pada dasarnya tidak hanya sebatas pada kulit dan kuku, namun Henna juga dapat diaplikasikan pada rambut dan bibir. Henna yang mereka kenakan memang dapat memperindah tampilan kulit dan rambut seorang wanita. Terlepas dari itu semua bagaimanakah hukum memakai Hennna ini ?. Apakah laki-laki juga diperbolehkan menggunakan Henna ?.
Memakai Henna atau pacar sudah menjadi budaya yang telah ada sejak zaman Rasulullah S.A.W. Henna/Hena atau yang biasa disebut Mehendi atau Inai merupakan pewarna yang biasa digunakan untuk menghiasi tangan dan kaki wanita. Disebut dengan Henna karena pada dasarnya terbuat dari tumbuhan bernama “Henna” (Lawsonia genus). Di Indonesia dikenal dengan sebutan “pacar kuku” (Lawsonia inermis).
Baca juga: Hapus tato gratis di mobil hijrah
Memakai pacar atau Henna merupakan perkara Muamalah dan termasuk perkara yang Mubah (boleh) karena tradisi semacam ini telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad S.A.W. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa memakai Henna hukumnya Mustahab (sunnah). Diantara dalilnya adalah Hadis dari 'aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan: Ada seorang wanita menjulurkan tangannya dibalik tabir, menyerahkan sebuah surat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menahan tangan beliau sendiri (tidak mengambil suratnya). Hingga wanita itu bertanya:
Memakai pacar atau Henna merupakan perkara Muamalah dan termasuk perkara yang Mubah (boleh) karena tradisi semacam ini telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad S.A.W. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa memakai Henna hukumnya Mustahab (sunnah). Diantara dalilnya adalah Hadis dari 'aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan: Ada seorang wanita menjulurkan tangannya dibalik tabir, menyerahkan sebuah surat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam menahan tangan beliau sendiri (tidak mengambil suratnya). Hingga wanita itu bertanya:
”Ya Rasulullah, aku ulurkan tanganku untuk menyerahkan surat, mengapa anda
tidak mengambilnya ?".
Lalu beliau mengatakan, ”Sungguh aku tidak tahu, apakah ini tangan wanita
ataukah laki-laki.”
”Ini tangan wanita.” jawab orang itu.
Lalu beliau bersabda, ”Jika kamu seorang wanita, seharusnya kamu ubah
kukumu dengan Hena.” (HR. Nasai 5089, Abu Daud 4166 dan dihasankan al-Albani).
Baca juga: anjuran islam untuk membunuh cicak
Baca juga: anjuran islam untuk membunuh cicak
Henna atau pacar tangan termasuk perhiasan yang diperbolehkan untuk
dipakai, namun untuk memakainya perlu diperhatikan beberapa hal dibawah ini:
- Para wanita yang memakai Henna atau pacar di tangan hendaknya menutupinya
dan tidak ditampakkan kepada lelaki yang bukan mahram. Hal ini berdasarkan
kandungan makna firman Allah, “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan mereka harus
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka….(QS. An-Nur: 31). Makna “janganlah menampakkan perhiasannya” adalah semua yang menarik
perhatian lawan jenis, termasuk tangannya yang diberi Henna. Karena itu, yang
lebih tepat, Henna digunakan untuk berhias diri di depan suami.
- Sementara bagi yang belum menikah, sebaiknya tidak menggunakan Henna,
terlebih jika itu ditampakkan sehingga dapat mengundang perhatian orang.
- Terdapat riwayat bahwa Umar bin Khatab melarang membuat pola ukiran
pacar di tangan atau memakai Henna hanya di kuku. Dari Abul Ala’ bin Abdillah bin Syikhir bahwa ada seorang wanita yang
pernah mendengar ceramah Umar, “Wahai para wanita, gunakanlah pacar, namun
hindari pola ukiran dan pacaran hanya di ujung kuku. Hendaknya kalian memakai
pacar di tangannya sampai sini. Kemudian beliau berisyarat sampai ke tempat
gelang. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf). Namun, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa
atsar (riwayat sahabat) ini tidaklah menunjukkan larangan memakai pacar di
ujung kuku Karena Nabi shallallahu ‘alaihi Wa Sallam membolehkan wanita memakai
Henna di kuku. Dan riwayat Umar dipahami sesuai konteks kejadian, bahwa ketika
itu sedang Ihram. Beliau khawatir, Henna pola ukiran dan di ujung kuku akan
menimbulkan fitnah, sementara ketika Ihram para wanita tidak boleh memakai
sarung tangan. Karena itu, sebatas ukiran dan memakai pacar di ujung kuku, tidak
terlarang menurut sebagian ulama.
- Lantas bagaimana hukum berwudhu pada saat mengenakan Henna ?. Henna atau
pacar yang diperbolehkan adalah Henna yang meresap di balik kulit, tidak
menutupi permukaan kulit, dan tidak menghalangi air untuk mengenai permukaan
kulit. Henna semacam ini tidak menghalangi keabsahan wudhu. Berbeda dengan cat,
yang tidak bisa meresap ke dalam kulit, sehingga menutupi permukaan kulit. Ini
bisa menghalangi air mengenai permukaan kulit.
- Memakai Henna bagi laki-laki diperbolehkan
pada keadaan yang digunakan oleh para Sahabat Nabi SAW dan Tabi'in dan juga
dipakai pada janggut dan rambut yang terdapat uban, dan tidak boleh digunakan
ditangan dan kaki laki-laki untuk berhias kecuali untuk mengobati penyakit
tertentu. Adapun
uban pada janggut dan rambut walaupun sedikit maka sunnah baginya untuk mewarnai ubannya dengan Henna
ini kecuali mewarnai dengan warna hitam.
- Corak atau ukiran Henna sebaiknya berupa tumbuh-tumbuhan. Dilarang bagi sesorang untuk menggunakan Henna dengan corak binatang, patung, maupun lambang-lambang dewa karena hal tersbut tidak sesuai dengan syariat islam.
Itulah tadi hukum seseorang yang memakai Henna dan anjuran-anjuran untuk memakainya. Islam tidak melarang seseorang untuk mempercantik diri selama hal tersebut sesuai dengan tuntunan dan koridor Islam. Sekalipun Henna dapat memperindah dan mempercantik tampilan seseorang alangkah baiknya pada saat memakainya kita tidak berlebihan. Sebagai seorang muslim, kecantikan seseorang hakikatnya terdapat pada keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah, seberapa besar kita dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
0 comments:
Post a Comment