//]]> ANCAMAN MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

May 11, 2017



Spirit Muslim. Shalat Jum'at merupakan kewajiban yang dilaksanakan oleh setiap Muslim laki-laki yang telah mencukupi syarat untuk melaksanakannya. Namun terkadang kita tidak sengaja meninggalkan Shalat Jum'at tersebut karena 'udzur, lalai, dan lain sebagainya sehingga muncul pertanyaan dibenak kita, bagaimana hukum seseorang yang tidak melaksanakan Shalat Jum'at ?.
Selain itu terdapat sebuah wacana bahwa seseorang yang tidak melaksanakan Shalat Jum'at 3 kali berturut-turut akan menjadi Murtad, apakah hal ini benar ?. Mari kita bahas bersama.

Mari perhatikan hadits-hadits berikut:
  1. Telah meriwayatkan Abu Daud no. 1052, Tirmidzi no.500, dan Nasai no. 1369 dari Abi Al-Ja'd r.a sesungguhnya Rasulullah S.A.W bersabda: "Siapa yang meninggalkan Shalat Jum'at sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya". (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami').
  2. Ibnu Majjah no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'anhuma, dia berkata, Rasulullah S.A.W bersabda: "Siapa yang meninggalkan Shalat Jum'at sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya". (Dinyatakan Hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majjah). 
  3. Dalam Musnad Thayalisi dari Abu Hurairah r.a, dia berkata, Rasulullah S.A.W bersabda: "Siapa yang meninggalkan Shalat Jum'at sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa 'udzur, maka Allah akan tutup hatinya".
  4. Dalam hadits lain, "Siapa yang meninggalkan Shalat Jum'at sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat maka Allah akan tutup hatinya". (Dinyatakan Shahih Oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami').
  5. Ibnu 'Abbas mengatakan "Barangsiapa meninggalkan Shalat Jum'at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya". (H.R. Abu Ya'la dari kata-kata Ibnuu 'abbas). 
Dengan memperhatikan hadits-hadits tentang meninggalkan Shalat Jum'at diatas, kita temukan bahwa tidak ada Nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seeorang dalam artian menjadi Murtad.

Memang Ibnu 'Abbas mengatakan "telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya", maksud dari kalimat tersebut bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban didalam Islam serta untuk menekankan larangan keras untuk tidak meninggalkan Shalat Jum'at. Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah S.A.W sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.


Al-Manawi rahimahulah menuturkan, "yang dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayang-Nya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering, keras, atau menjadikan hatinya seperti orang munafik". (Faidhul Qadir, 6/133).

Abul Hasan Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa "Tiga kali Jum'at" menurut Asy-Syaukani "Yang dimaksud adalah meninggalkan secara mutlak, entah itu terus menerus atau terpisah-pisah, walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jum'at, maka Allah akan menutup hatinya jika dia meninggalkan Shalat Jum'at yang ketiga kalinya".

Ditutupnya hati sebagaimana disebut dalam hadits bahwa pemilik hati itu menjadi Kafir atau Murtad. Hal itu merupakan ancaman keras yang ditetapkan syariat terhadap orang Muslim yang meninggalkan Shalat Jum'at. Hal ini dinisbatkan pada hadits Tirmidzi no. 3334, meriwayatkan Abu Hurairah r.a, dari nabi S.A.W, dia berkata:

"Sesungguhnya, jika seorang hamba melakukan suatu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya. Jika dia cabut dengan Istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga mendominasi hati. Itulah Ar-Raan yang Allah sebutkan. Sekali-kali tidak pada hatinya terdapat Ar-Raan atas apa yang mereka lakukan". (Dinyatakan Hasan oleh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi).

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, "Dosa, jika banyak maka akan menutupi hati seseorang, maka dia menjadi orang yang lalai".

Syekh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah berkata, "Siapa yang tidak melakukan Shalat Jum'at bersama kaum Muslimin karena 'udzur syar'i, baik berupa sakit, atau lainnya maka hendaknya ia Shalat Dzuhur. Demikian pula halnya jika seorang wanita Shalat, hendaknya ia Shalat Dzuhur. Begitu pula dengan Musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada Shalat Jum'at) maka hendaknya mereka Shalat Dzuhur. Inilah pendapat mayoritas ulama. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia melakukan Shalat Dzuhur". (Majmu' Fatawa Ibu Bazz, 12/332).

Meskipun seseorang yang meninggalkan Shalat Jum'at secara sengaja tidak menjadikannya Murtad, namun hal ini bukan menjadi alasan bagi kita dengan mudahnya untuk meremehkan Shalat Jum'at. Mengingat ancaman meninggalkan Shalat Jum'at begitu besar yakni menjadikan hati seseorang akan lalai dan tertutup hatinya dari hidayah Allah. Saat Allah menutup pintu hidayahnya, maka sudah dapat dipastikan bahwa hati kita akan tertutup dari berbagai kebenaran yang menghampiri diri kita, yang ada hanyalah kegelisahan akan rasa bersalah yang tiada akhirnya.

Sudah kita ketahui bersama betapa besarnya ancaman yang Allah turunkan bagi seseorang yang meninggalkan Shalat Jum'at, inilah saatnya bagi kita untuk meningkatkan semangat kita melangkahkan kaki menuju Masjid untuk melaksanakan Shalat Jum'at berjama'ah. Tidak ada alasan lagi untuk meninggalkan Shalat Jum'at. Karena begitu meruginya diri kita apabila dengan sengaja meninggalkan Shalat Jum'at secara berturut-turut tanpa 'udzur. Semoga Allah S.W.T selalu membeikan rahmat dan hdayah-Nya kepada kita semua. Amin.

0 comments:

Post a Comment