//]]> BOLEHKAH MENGHAPUS TANDA HITAM PADA DAHI BEKAS SUJUD ? BAGAIMANA HUKUMNYA ? INI JAWABANNYA - SPIRIT MUSLIM (SPIRUM)

September 21, 2017


Spirit Muslim. Tanda hitam yang terdapat pada dahi seseorang umumnya terbentuk melalui berbagai cara, bisa jadi karena terbentur sesuatu, atau karena seringnya seseorang melakukan sujud. Dalam Islam sendiri tanda hitam ini identik dengan seseorang yang ahli sujud, bahkan identik dengan tingkat keshalihan seseorang. Seseorang yang sering melakukan sujud bisa saja memiliki tanda ini karena durasi sujud mereka lebih banyak dari keadaan normal. Misalnya saja saat seseorang rajin melaksanakan shalat sunnah, secara otomatis jumlah sujud yang ia lakukan lebih banyak dari orang-orang yang hanya melaksanakan shalat wajib saja, sehingga hal ini menimbulkan bekas yang berwarna hitam pada dahi seseorang.

Baca juga: Hati-hati dengan bekas sujud berwarna hitam pada dahi atau kening.

Tidak sedikit orang-orang yang memiliki tanda ini lantas ia merasa minder dan malu karena ia khawatir dianggap sebagai ahli riya' karena ia memiliki tanda tersebut.

Lantas terbesit dalam pikiran bagaimana jika tanda ini dihapus ? apakah boleh ?.

Menghapus tanda kehitaman di kulit, apalagi di dahi tentu tidak terlarang. Apalagi tanda kehitaman itu terjadi karena hal-hal yang secara teknis bisa dihilangkan dan bukan bawaan sejak lahir.

Baca juga: Penyebab munculnya tanda hitam pada dahi seseorang dan solusinya.

Ada banyak cara yang aman untuk menghapus noda seperti itu, salah satu caranya adalah berkonsultasi dengan dokter ahli kulit atau dengan orang-orang yang ahli dalam penanganan masalah kulit ini.


Sebagian orang mungkin memiliki kekhawatiran bahwa tanda hitam itu tidak boleh dihapus, karena dianggap menghapus tanda-tanda sujud sama saja dengan menghapus anugerah yang Allah berikan, sebenarnya hal itu tidak terlalu benar. Sebab tanda sujud yang termaktub didalam dalil-dalil nash baik Al-Quran ataupun As-Sunnah kurang sesuai dengan tanda kehitaman di dahi tersebut, menurut pendapat yang mahsyur bahwa tanda bekas sujud yang sebenarnya adalah sinar yang terpancar pada wajah seseorang karena ia rajin melaksanakan shalat.

Namun jika tanda tersebut sudah terlanjur ada pada dahi seseorang, maka hal ini yang bisa diperbuat

Pertama, yang terpenting bahwa tanda hitam tersebut tidak disengaja dibuat. Yakni tidak sengaja menekan jidat lebih keras ketika sujud agar muncul tanda hitam.

Kedua, jika memungkinkan, boleh untuk menghilangkan tanda hitam itu sehingga tidak muncul godaan untuk riya’. Karena ujian terberat pemilik tanda hitam pada dahi adalah dianggap shalat dan sujudnya lebih banyak daripada orang lain sehingga hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan rasa riya’.

Ketika Ibnu Umar bertemu dengan seseorang yang memiliki tanda hitam di dahi, ia pun mengingatkan. “Bekas apa yang ada di dahimu? Sungguh aku telah lama bersahabat dengan Rasulullah, Abu Bakar, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?”

Abu Darda juga demikian. Saat bertemu dengan orang yang memiliki tanda hitam di dahi, ia mengingatkan. “Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik.”

Ketiga, banyak berdoa kepada Allah agar diselamatkan dari rasa riya’. Karena menurut banyak orang sulit untuk menghilangkan tanda yang muncul secara tidak disengaja itu, yang perlu dilakukan hanya menjaga agar hati kita tidak terjangkit rasa riya’.


Itulah tadi sedikit penjelasan mengenai hukum menghapus tanda hitam pada dahi seseorang. Tidak sedikit dari orang-orang yang memiliki tanda tersebut merupakan orang-orang yang tergolong ahli ibadah. Maka hal yang perlu diperhatikan bagi pemilik tanda tersebut adalah menjaga diri untuk tetap Khusyu' dan Tawadhu' ketika mendapat pujian sebagai ahli ibadah, dan bagi orang yang melihat tanda tersebut tidak sepatutnya untuk bersu'udzan atas tanda hitam yang dimiliki orang lain. Semoga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua dan dapat bermanfaat. Amiinn.

0 comments:

Post a Comment